- Menyatakan Terdakwa ALUISIUS SAPTANA Anak dari SURATNA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp5.000.000,00 dari Sdri. Hj. AAN kepada Terdakwa ALUISIUS SANTANA untuk pembayaran ?uang muka 1 buah KIOS Pasar Taman Kota Sampit dengan ukuran 2 m x 4 m untuk 2 rolling door 2 pintu dengan No. 05 04 B 07 08?, tertanggal 3 Maret 2017.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp5.000.000,00 dari Sdri. Hj. IRIANI kepada Terdakwa ALUISIUS SANTANA untuk pembayaran ?uang muka 2 buah KIOS Pasar Taman Kota Sampit dengan ukuran 4 m x 2 m dengan 2 rolling door los No. A06 07 05 08?, tertanggal 3 Maret 2017.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp10.000.000,00 dari Sdri. Hj. IRIANI / Hj. AAN kepada Terdakwa ALUISIUS SANTANA untuk pembayaran ?Bayaran KIOS 4 pintu ex Taman Kota Sampit (Mentaya) dengan nomor Blok B No. 9 10 11 12 13 14 C 08 09?, tertanggal 5 Maret 2017.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp10.000.000,00 dari Sdri. Hj. AAN (IRIANI) kepada Terdakwa ALUISIUS SANTANA untuk pembayaran ?KIOS eks Mentaya (Taman Kota) pindahan dari Taman Blok E 01 E 02 E 03 E 04 C 08 RIZAL Blok A 09.08 a.n. RAHMIATI?, tertanggal 9 Maret 2017.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp5.000.000,00 dari Sdri. Hj. IRIANI (Hj. AAN) untuk pembayaran ?setoran angsuran KIOS eks Mentaya?, tertanggal 14 Maret 2017.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp3.000.000,00 dari Sdri. Hj. AAN kepada Sdr. PAK ALUI untuk pembayaran ?setoran KIOS eks Mentaya?, tertanggal Juni 2017.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp2.000.00000- dari Sdri. IRIANI (Hj. AAN) kepada Terdakwa ALUISIUS SANTANA untuk pembayaran ?setoran KIOS eks Mentaya?, tertanggal 11 Agustus 2017.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp5.000.000,00 dari Sdri. Hj. IRIANI (Hj. AAN) kepada Terdakwa ALUISIUS SANTANA untuk pembayaran :angsuran KIOS eks Bioskop Mentaya (Pasar Taman Kota)?, tertanggal 08 Agustus 2018.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp10.000.000,00 dari Sdri. IBU AAN kepada Terdakwa ALUISIUS ALUIuntuk pembayaran ?angsuran KIOS Jln. Ayani?, tertanggal 8 Desember 2018.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp7.000.000,00 dari Sdri. IRIANI kepada Terdakwa ALUISIUS tertanggal 4 November 2018.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp20.000.000,00 dari Sdri. Hj. IRIANI kepada Terdakwa ALUISIUS S., tertanggal 5 November 2018.
- 1 (satu) lembar asli kwitansi pembayaran uang sejumlah Rp10.000.000,00 dari Sdri. Hj. AAN kepada Terdakwa ALUISIUS SANTANA untuk pembayaran ?setoran KIOS eks Mentaya?, tertanggal 4 Desember 2018.
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim Nomor : 579.2/DPP/V/2018, tanggal 02 Mei 2018 tentang Penempatan Pedagang Pada Lokasi/KIOS Pasar Rakyat Mentaya Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim, a.n. SARMIWATI dengan Nomor KIOS : K ? 06 pada Pasar Rakyat Mentaya yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim a.n. Ir. HERU RIO WIBISONO.
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim Nomor : 579.3/DPP/V/2018, tanggal 03 Agustus 2018 tentang Penempatan Pedagang Pada Lokasi/KIOS Pasar Taman Kota Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim, a.n. SITI NOR MAKATUL dengan Nomor KIOS : B ? 13 Lantai I pada Pasar Taman Kota yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim a.n. Ir. HERU RIO WIBISONO.
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim Nomor : 579.3/DPP/V/2018, tanggal 03 Agustus 2018 tentang Penempatan Pedagang Pada Lokasi/KIOS Pasar Taman Kota Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim, a.n. SITI NOR MAKATUL dengan Nomor KIOS : B ? 14 Lantai I pada Pasar Taman Kota yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim a.n. Ir. HERU RIO WIBISONO.
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim Nomor : 579.3/DPP/V/2018, tanggal 03 Agustus 2018 tentang Penempatan Pedagang Pada Lokasi/KIOS Pasar Taman Kota Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim, a.n. HUSNA dengan Nomor KIOS : A ? 07 Lantai I pada Pasar Taman Kota yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim a.n. Ir. HERU RIO WIBISONO.
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim Nomor : 579.3/DPP/V/2018, tanggal 03 Agustus 2018 tentang Penempatan Pedagang Pada Lokasi/KIOS Pasar Taman Kota Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim, a.n. HUSNA dengan Nomor KIOS : A ? 08 Lantai I pada Pasar Taman Kota yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim a.n. Ir. HERU RIO WIBISONO.
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim Nomor : 579.3/DPP/V/2018, tanggal 03 Agustus 2018 tentang Penempatan Pedagang Pada Lokasi/KIOS Pasar Taman Kota Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim, a.n. HJ. RACHMIATI KURNIA SARI dengan Nomor KIOS : A ? 09 Lantai I pada Pasar Taman Kota yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim a.n. Ir. HERU RIO WIBISONO.
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim Nomor : 579.3/DPP/V/2018, tanggal 03 Agustus 2018 tentang Penempatan Pedagang Pada Lokasi/KIOS Pasar Taman Kota Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim, a.n. HJ. RACHMIATI KURNIA SARI dengan Nomor KIOS : A ? 10 Lantai I pada Pasar Taman Kota yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim a.n. Ir. HERU RIO WIBISONO.
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim Nomor : 579.3/DPP/V/2018, tanggal 03 Agustus 2018 tentang Penempatan Pedagang Pada Lokasi/KIOS Pasar Taman Kota Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim, a.n. RAHMAH dengan Nomor KIOS : A ? 05 Lantai I pada Pasar Taman Kota yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim a.n. Ir. HERU RIO WIBISONO.
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim Nomor : 579.3/DPP/V/2018, tanggal 03 Agustus 2018 tentang Penempatan Pedagang Pada Lokasi/KIOS Pasar Taman Kota Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim, a.n. RAHMAH dengan Nomor KIOS : A ? 06 Lantai I pada Pasar Taman Kota yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim a.n. Ir. HERU RIO WIBISONO.
- 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim Nomor : 579.3/DPP/V/2018 tanggal 03 Agustus 2018 tentang Penempatan Pedagang Pada Lantai (I) Lokasi Kios Pasar Taman Kota Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim beserta lampirannya yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim a.n. Ir. HERU RIO WIBISONO;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Keputusan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim Nomor : 581.1/DPP/V/2018 tanggal 3 Agustus 2018 tentang Penempatan Pedagang Pada Lantai (Ii) Lokasi Kios Pasar Taman Kota Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim tanggal 3 Agustus 2018 beserta lampirannya yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kab. Kotim a.n. Ir. HERU RIO WIBISONO;
Putusan PN SAMPIT Nomor 128/Pid.B/2022/PN Spt |
|
Nomor | 128/Pid.B/2022/PN Spt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SAMPIT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Rasyid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rosadi, Br Hakim Anggota Saiful |
Panitera | Panitera Pengganti I Gusti Bagus Sandhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Hj. Iriani Rahmayati alias Hj. Aan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.B/2022/PN_Spt.zip
- Download PDF
- 128/Pid.B/2022/PN_Spt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
92
34