- Menolak gugatan provisi Tergugat I dan Tergugat III ;
- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat III;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari SOEGIYONO, BA alias SOEGIJONO BARIMEUS dan SUWARTI alias SOEWARTI;
- Menyatakan secara hukum tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana tercantum dalam Serfitikat Hak Milik Nomor 10811, Desa/Kel : Banguntapan seluas 698 m2 (enam ratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama 1. Nyonya Suwarti, 2. Endang Sri Wahyuningsih 3. Dwi Yuli Astuti 4. Yuni Tri Susanti yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : tanah milik Galih, Johan, dan
- Sebelah Timur : tanah milik Herlambang;
- Sebelah Selatan : tanah milik dr Kurnia Febrianti dan
- Sebelah Barat : Jalan/Gang Dieng;
- Menyatakan secara hukum objek sengketa yaitu tanah seluas 376,5 m2 (tiga ratus tujuh puluh enam koma lima meter persegi) yang termasuk dalam Serfitikat Hak Milik Nomor 10811, Desa / Kel : Banguntapan seluas 698 m2 (enam ratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama 1. Nyonya Suwarti, 2. Endang Sri Wahyuningsih, 3. Dwi Yuli Astuti, 4. Yuni Tri Susanti yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. D.I. Yogyakarta dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menguasai tanpa hak tanah seluas 376,5 m2 (tiga ratus tujuh puluh enam koma lima meter persegi) yang termasuk dalam Serfitikat Hak Milik Nomor 10811, Desa / Kel : Banguntapan luas 698 m2 (enam ratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama 1. Nyonya Suwarti, 2. Endang Sri Wahyuningsih, 3. Dwi Yuli Astuti, 4. Yuni Tri Susanti yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. D.I. Yogyakarta ;
- Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan dan mengosongkan obyek sengketa berupa tanah bagian timur seluas 376,5 m2 (tiga ratus tujuh puluh enam koma lima meter persegi) yang termasuk dalam Serfitikat Hak Milik Nomor 10811, Desa / Kel : Banguntapan luas 698 m2 (enam ratus sembilan puluh delapan meter persegi) atas nama 1. Nyonya Suwarti, 2. Endang Sri Wahyuningsih, 3. Dwi Yuli Astuti, 4. Yuni Tri Susanti yang terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul. D.I.Yogyakarta kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 3.564.000,- (tiga juta lima ratus enam puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN BANTUL Nomor 92/Pdt.G/2020/PN Btl |
|
Nomor | 92/Pdt.G/2020/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Insiyati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agus Supriyono, Br Hakim Anggota R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo |
Panitera | Panitera Pengganti Sudilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM PROVISI: DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; Poniman; adalah milik Para Penggugat yang berasal dari harta perkawinan SOEGIYONO, BA alias SOEGIJONO BARIMEUS dan SUWARTI alias SOEWARTI; - Sebelah Utara : tanah milik Asrofi, Galih, Johan, dan Poniman; - Sebelah Timur : tanah milik Herlambang; - Sebelah Selatan : tanah milik dr Kurnia Febrianti dan Susilo; - Sebelah Barat : tanah dan bangunan milik Para Penggugat (Nyonya Suwarti Endang Sri Wahyuningsih, Dwi Yuli Astuti, Yuni Tri Susanti) adalah hak milik Para Penggugat sebagai anak sah dari SOEGIYONO, BA alias SOEGIJONO BARIMEUS dan SUWARTI alias SOEWARTI; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 92/Pdt.G/2020/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 92/Pdt.G/2020/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pdt.G/2020/PN Btl
Statistik7432