- Menyatakan Terdakwa NAHRUDDIN, S.Pd. Bin SYAHRUDDIN tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa NAHRUDDIN, S.Pd. Bin SYAHRUDDIN dari dakwaan Kesatu dan dan dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan Terdakwa NAHRUDDIN, S.Pd. Bin SYAHRUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana Dakwaan Kedua Subsidair melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Dakwaan Keempat Primair melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa NAHRUDDIN, S.Pd. Bin SYAHRUDDIN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa NAHRUDDIN, S.Pd. Bin SYAHRUDDIN untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.100.500.000,00 (Seratus juta lima ratus ribu rupiah). Apabila Terdakwa tersebut dalam waktu 1(satu) bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh negara. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa NAHRUDDIN, S.Pd. Bin SYAHRUDDIN dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa NAHRUDDIN, S.Pd. Bin SYAHRUDDIN tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening: 72-202-000002032-0 an.Dana BOS SDN 22 PELATTOANG.
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening: 72-202-000002028-1 an.Dana BOS SDN 09 BANUA.
- 3 (Tiga) Lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening: 72-202-000002027-3 an.Dana BOS SDN 8 TOTOLISI
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening: 72-202-000002021-4 an.Dana BOS SDN 45 PARASSANGAN.
- 2 (Dua) Lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening: 72-202-000002020-6 an.Dana BOS SDN NO. 42 Inpres PALIPI.
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran dengan Nomor Rekening: 72-202-000002009-5 an.Dana BOS SDN 2 APOANG.
- 1 (satu) Lembar Kwitansi tertanggal 8-1-2017 Sebesar Rp.5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) yang di tanda tangani oleh DARMAWATI.
- 1 (Satu) Lembar Rekening Koran dengan No. Rekening: 72-202-000002010-9 an. DANA BOS SD 20 SOMBA.
- 1 (Satu) Lembar Rekening Koran dengan No. Rekening: 72-202-000002014-1 an. DANA BOS SD 29 TOTOLISI untuk tahun 2016.
- 1 (Satu) Lembar Rekening Koran dengan No. Rekening: 72-202-000002014-1 an. DANA BOS SD 29 TOTOLISI untuk tahun 2017.
- 1 (Satu) Lembar Rekening Koran dengan No. Rekening: 72-202-000002012-5 an. DANA BOS SD 25 APOANG.
- 1 (Satu) Lembar Rekening Koran dengan No. Rekening: 72-202-000002045-1 an. DANA BOS SD 33 RAWANG-RAWANG untuk tahun 2017.
- 1 (Satu) Lembar Rekening Koran dengan No. Rekening: 72-202-000002045-1 an. DANA BOS SD 33 RAWANG-RAWANG untuk tahun 2018.
- 1 (Satu) Lembar Rekening Koran dengan No. Rekening: 72-202-000001968-2 an. DANA BOS SD 09 INP SASENDE.
- 2 (dua) Lembar Rekening Koran dengan No. Rekening: 72-202-000002048-6 an. DANA BOS SD 46 INP TUBO
- 2 (dua) Lembar Rekening Koran dengan No. Rekening: 72-202-000002008-7 an. DANA BOS SDN 19 LIMBORO.
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran dengan No. Rekening: 72-202-000001962-3 an. DANA BOS SDN NO. 31 RATTEPUNAGA.
- 1 (satu) Lembar Rekening Koran dengan No. Rekening: 72-202-000001896-1 an. DANA BOS SDN 18 DETENG-DETENG.
- 1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan dengan Nomor GN.813.2-62 , tanggal 17 Mei 1983.
- 1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat nomor 823.4-10 , tanggal 3 Oktober 2016 tentang kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama DARMAWATI.
- 1 (Satu) Lembar Foto Copy Surat Keputusan Bupati Majene nomor : 820 / BK ? DD / 230 / III / 2015, tentang mutasi dan Pengangkatan Kepala Sekolah Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene, tanggal 18 Maret 2015.
- 2 (Dua) Lembar Rekening Koran dengan No. Rekening : 72-202-000001898-8 an. DANA BOS SDN 19 RANGAS.
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 188.4 / 109 / SULBAR / I / 2017, tanggal 20 Januari 2017 tentang Pembentukan Tim Manajemen Bantuan Operasional Sekolah Provinsi Sulawesi Barat tahun Anggaran 2017.
- 1 (satu) rangkap lampiran Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat tentang Sekolah Penerima Kurang Salur Bantuan Operasional Sekolah Provinsi Sulawesi Barat Triwulan I, II, III, dan IV tahun 2017, Jenjang Sekolah Dasar Negeri / Swasta.
- 1 (satu) rangkap lampiran Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat tentang Sekolah Penerima Kurang Salur Bantuan Operasional Sekolah Provinsi Sulawesi Barat Triwulan I, II, III, dan IV tahun 2017, Jenjang Sekolah Menengah Pertama Negeri / Swasta.
- 1 (satu) rangkap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah untuk Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
- 1 (satu) buah buku Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah. 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 188.4 / 194 / SULBAR / III / 2017, tanggal 22 Maret 2017 tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017 ( TW.I )
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 188.4 / 388/ SULBAR / VI / 2017, tanggal 02 Juni 2017, tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017 ( TW.II ).
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 188.4 / 598 / SULBAR / IX / 2017, tanggal 22 September 2017, tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017 ( TW.III ).
- 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor : 188.4 / 656 / SULBAR / XI / 2017, tanggal 03 November 2017, tentang Sekolah Penerima Bantuan Operasional Sekolah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017 ( TW.IV ).
- 1 (satu) Rangkap LPJ Penggunaan Dana Bansos atau Dana Kurang Salur Bos TA. 2016 di SMPN 4 Sendana.
- 1 (satu) Rangkap LPJ Penggunaan Dana Bansos atau Dana Kurang Salur Bos TA. 2017 di SMPN 4 Sendana
- 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan No. Rekening 72 202 000002102 4 an. DANA BOS SMPN 9 SATAP PUMBALAR.
- 1 (satu) lembar Rekening Koran dengan No. Rekening 72202000002090 7 an. DANA BOS SMPN 4 Sendana.
- 1 (Satu) rangkap Petikan Gubernur Sulawesi Barat dengan Nomor : 821. 24. / 048 / 2016 atas nama NAHRUDDIN, S.Pd.
- 1 (satu) rangkap Petikan Gubernur Sulawesi Barat dengan Nomor : 821. 24./ 014.a / 1-17 / BKD atas nama NAHRUDDIN, S.Pd
- 1 (Satu) Lembar Foto Copy Petikan Gubernur Sulawesi Barat dengan Nomor : 813.3 / 613 / 2011, atas nama WIRYADI, SE,Ak.
- 1 (Satu) Lembar Foto Copy Petikan Gubernur Sulawesi Barat dengan Nomor : 821.3 / 740 / 2012, atas nama WIRYADI, SE,Ak.
- 1 (Satu) Lembar Foto Copy Petikan Gubernur Sulawesi Barat dengan Nomor : 823.03, atas nama WIRYADI, SE,Ak.
- 1 (satu) lembar Kwitansi tahun 2018 tentang perbaikan mobil DC 11 BS sebesar Rp.16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah) milik NAHRUDDIN alias NAHAR.
- 1 ( satu) buah mobil SUZUKI JEEP Warna Hitam Metalik dengan Nopol DC 11 BS, Nomor Rangka MHYESE41641J-204364 Nomor Mesin G16B-ID-704364, atas nama pemilik di STNK NASRAYANTI alamat Podang Kel.Sendana Kec.Sendana Kab.Majene.
Putusan PN MAMUJU Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mam |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Adha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irawan Ismail, M.hbr Hakim Anggota Yudikasi Waruwu |
Panitera | Panitera Pengganti: Burhanuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Digunakan dalam berkas perkara atas nama Terdakwa WIRYADI, SE., Ak. Dan DARMAWATI, S.Pd., SD. Terlampir dalam berkas perkara Dirampas untuk negara. 9. Membebankan kepada Terdakwa NAHRUDDIN, S.Pd. Bin SYAHRUDDIN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000.0 (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 9/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
88
29