Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efiyanto D |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Baharuddin Naim, Br Hakim Anggota Edi Purbanus |
Panitera | Panitera Pengganti: Femi Aprilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SUPARMAN BIN SAMSUL BAHRI tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan primiair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ; 2. Membebaskan Terdakwa SUPARMAN BIN SAMSUL BAHRI oleh karena itu dari dakwaan Primair ; 3. Menyatakan Terdakwa SUPARMAN BIN SAMSUL BAHRI tersebut diatas , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI" sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUPARMAN BIN SAMSUL BAHRI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan ; 5. Menghukum Terdakwa SUPARMAN BIN SAMSUL BAHRI untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 280.951.978,- (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama ( ) Tahun ; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 8. Menetapkan barang bukti berupa : No Barang Bukti Ket. 1. Dokumen Peraturan Pekon Way Kunyir Nomor 04 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJMPekon) Pekon Way Kun yir Tahun 2019 ? 2024; Nomor Penetepan : 316/Pen.Pid/2021/PN. Kot tanggal 25 Agustus 2021 2. Dokumen Rancangan Peraturan Pekon Way Kunyir tentang Perbuahan atas Peraturan Pekon Nomor 01 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Pekon Way Kunyir Tahun 2019; 3. Dokumen Peraturan Pekon Way Kunyir Nomor 01 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBPekon) Tahun Anggaran 2019; 4. Dokumen Buku Pembantu Pajak Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019; 5. Dokumen Rencana Anggaran Biaya Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019; 6. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap I (20%) Tahun Anggaran 2019 Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu. 7. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2019 Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu. 8. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana Desa Tahap III (40%) Tahun Anggaran 2019 Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu. 9. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Pekon (ADP) Tahap I (40%) Tahun Anggaran 2019 Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu; 10. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Pekon (ADP) Tahap II (40%) Tahun Anggaran 2019 Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu; 11. Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Alokasi Dana Pekon (ADP) Tahap III (20%) Tahun Anggaran 2019 Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu; 12 Dokumen Laporan Pertanggungjawaban Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (DBH) Tahun Anggaran 2019 Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu; 13. Dokumen Laporan Realisasi Penyerapan Dana Desa Tahap III (40%) Tahun Anggaran 2019 Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu. Disita dari Sidiq Ansori Bin (Alm) Mas?ud Janghari 14. Dokumen Buku Kas Umum Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2019 15. Slip Formulir Penarikan Tunai Bank Lampung Norek 384.03.04.066264 atas nama Pekon Way Kunyir senilai Rp.182.521.250 (seratus delapan puluh dua juta lima ratus dua puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah) tanggal 14 Mei 2019 16. Slip Formulir Penarikan Tunai Bank Lampung Norek 384.03.04.066264 atas nama Pekon Way Kunyir senilai Rp.17.260.000 (tujuh belas juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) tanggal 24 Mei 2019 17. Slip Formulir Penarikan Tunai Bank Lampung Norek 384.03.04.066264 atas nama Pekon Way Kunyir senilai Rp.17.600.000 (tujuh belas juta enam ratus ribu rupiah) tanggal 29 Mei 2019 18. Slip Formulir Penarikan Tunai Bank Lampung Norek 384.03.04.066264 atas nama Pekon Way Kunyir senilai Rp.68.047.000 (enam puluh delapan juta empat puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 22 Juli 2019 19. Slip Formulir Penarikan Tunai Bank Lampung Norek 384.03.04.066264 atas nama Pekon Way Kunyir senilai Rp.162.195.000 (seratus enam puluh dua juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah) tanggal 23 Juli 2019 20. Slip Formulir Penarikan Tunai Bank Lampung Norek 384.03.04.066264 atas nama Pekon Way Kunyir senilai Rp.167.375.500 (seratus enam puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) tanggal 06 Agustus 2019 21. Slip Formulir Penarikan Tunai Bank Lampung Norek 384.03.04.066264 atas nama Pekon Way Kunyir senilai Rp.39.587.000 (tiga puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 02 Oktober 2019 22. Slip Formulir Penarikan Tunai Bank Lampung Norek 384.03.04.066264 atas nama Pekon Way Kunyir senilai Rp.142.000.000 (seratus empat puluh dua juta rupiah) tanggal 04 Oktober 2019 23. Slip Formulir Penarikan Tunai Bank Lampung Norek 384.03.04.066264 atas nama Pekon Way Kunyir senilai Rp.25.457.000 (dua puluh lima juta empat ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) tanggal 07 Oktober 2019 24. Slip Formulir Penarikan Tunai Bank Lampung Norek 384.03.04.066264 atas nama Pekon Way Kunyir senilai Rp.18.763.000 (delapan belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah) tanggal 27 November 2019 25. Slip Formulir Penarikan Tunai Bank Lampung Norek 384.03.04.066264 atas nama Pekon Way Kunyir senilai Rp.96.373.000 (sembilan puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) tanggal 09 Desember 2019 26. Aa Slip Formulir Penarikan Tunai Bank Lampung Norek 384.03.04.066264 atas nama Pekon Way Kunyir senilai Rp.65.175.500 (enam puluh lima juta seratus tujuh puluh lima ribu lima ratus rupiah) tanggal 10 Desember 2019 27. Ba Slip Formulir Penarikan Tunai Bank Lampung Norek 384.03.04.066264 atas nama Pekon Way Kunyir senilai Rp.42.478.000 (empat puluh dua juta empat ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah) tanggal 13 Desember 2019 28. Ca Slip Formulir Penarikan Tunai Bank Lampung Norek 384.03.04.066264 atas nama Pekon Way Kunyir senilai Rp.114.538.950 (seratus empat belas juta lima ratus tiga puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) tanggal 18 Desember 2019 29. Da Rekening Koran Bank Lampung Norek 384.03.04.066264 atas nama Pekon Way Kunyir Tahun 2019 Disita dari Alex Sunarya Bin Asman 30. 1 (satu) Buah Cap Stample Panglong Kayu Joni Putra ; 31. 1 (satu) Buah Cap Stample Sarno Batu Utama ; 32. 1 (satu) Buah Cap Stample ? Mahmud? ; 33. 1 (satu) Buah Cap Stample Toko Textil & Pakaian Jadi ? ATEN ?. Disita dari Suparman Bin Samsul Bahri 34. 3 (tiga) Lembar Surat Keputusan Bupati Pringsewu Nomor: B/658/KPTS/U.02/2018 tentang Perhentian dan Pengangkatan Kepala Pekon Way Kunyir Kecamatan Pagelaran Utara Kabupaten Pringsewu yang di keluarkan pada tanggal 22 November 2018. Penetapan Nomor : 420/Pen.Pid/2021/PN. Kot tanggal 12 November 2021 35. 1 (satu) bendel dokumen (SPP,SPM,dam SP2D) ADD pekon Way Kunyir. 36. 1 (satu) bendel dokumen ( SPP,SPM,dam SP2D) ADP pekon Way Kunyir; Disita dari Sahniyar, SE Binti Basman Dengan rincian berupa : Barang bukti Nomor 30-33 (dirampas untuk dimusnahkan) Barang bukti Nomor 1-29 dan Nomor 34 s.d 36 (Dikembalikan kepada pihak Pekon Way Kunyir melalui saksi Sidiq Ansori Bin (Alm) Mas?ud Janghari. 9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Tjk.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Tjk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
117
51