- Menyatakan Terdakwa SAIFUL AMIN BIN FATKHUR ROHMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu ? Dan ?secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika? ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SAIFUL AMIN BIN FATKHUR ROHMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,00 ( seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus paket warna silver pengirim : 4.BENITO JKT Telp : +62895341428800, Penerima : TOMAH/MIN GEMBOL, Jl. Teratai Desa Jeketro Rt. 2/1 Gubug Purwodadi, 58164 telp. +628812441570 yang berisi : 2 botol plastik warna putih berisi obat tablet warna putih dengan logo Y @ 1000 butir, 1 buah botol plastik berisi obat tablet warna kuning dengan logo DMP 1000 butir.
- 52 (lima puluh dua) strip obat tablet TRIHEXYPHENIDYL @ 10 (sepuluh) butir.
- 6 (enam) paket plastik klip berisi obat tablet warna putih dengan logo Y @ 100 (seratus) butir, dalam bungkus warna merah.
- 12 (dua belas) paket plastik klip berisi obat tablet warna putih dengan logo Y @ 10 butir.
- 4 (empat) paket plastik klip berisi obat tablet warna kuning dengan logo mf @ 10 (sepuluh) butir.
- 2 (dua) strip obat tablet TRAMADOL berisi 16 (enam belas) butir.
- 1 (satu) strip obat tablet LEXZEPAM 3 warna pink dengan logo mf berisi 6 (enam) butir (psikotropika) ;
- 1 (satu) bungkus paket warna hitam, pengirim :r9k6wif3-s, +6282167207573, CIBINONG Jawa Barat, Penerima : Tomah (Min Gombol) +628812441570, Grobogan Gubug Jalan teratai desa jeketro, Rt. 02/Rw. 01 Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan yang berisi : 2 buah box label bertuliskan HEXIMER 2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg yang berisi pil warna kuning berlogo mf sebanyak 1000 butir, 4 butir obat tablet TRAMADOL.
- 1 (satu) bungkus paket warna silver, pengirim : 88-ANA penerima : TOMAH MIN GEMBOL, Jl. Teratai Desa Jeketro Rt. 2/1 Gubug Purwodadi 58164, Telp +628812441570 yang berisi : 2 botol plastik warna putih berisi obat tablet warna putih dengan logo Y 1000 butir, 2 buah botol plastik berisi obat tablet warna kuning dengan logo DMP @ 1000 butir ;
- 1 (satu) buah handphone Readme Type RMX1941 warna ungu dengan pelindung warna hitam, nomor sim card 08812441570.
- 1 (satu) bungkus plastik klip besar merk c-tik 8.7x13 cm.
- 2 buah lakban besar warna merah ;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.
Putusan PN PURWODADI Nomor 138/Pid.Sus/2020/PN Pwd |
|
Nomor | 138/Pid.Sus/2020/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldhytia Kurniyansa Sudewa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandi Muhammad Alayubi, Br Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Ningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) unit sepeda motor Honda supra X warna hitam, nopol tidak terpasang Noka MH1JB8115BK708749, Nosin : JB1E-1704825 berikut kunci kontak. Dirampas untuk negara 6. Membebani Terdakwa dengan Biaya Perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/Pid.Sus/2020/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 138/Pid.Sus/2020/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 138/Pid.Sus/2020/PN Pwd
Statistik3716