- Menyatakan Terdakwa MASBUDIONO Alias PAPA TUTI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa MASBUDIONO Alias PAPA TUTI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam dakwaan Subsidair jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun dan 8 (Delapan) bulan dan denda sebesar Rp 75.000.000,00 ( Tujuh Puluh Lima juta rupiah ) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 236.313.341 (Dua Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tuga Ratus Tiga Belas Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Satu Rupiah) Apabila Terdakwa dalam waktu 1(satu) bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh negara. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- Barang bukti yang terdapat dalam Daftar barang bukti 1, No Reg. Barang Bukti : BB/02/I/2017/Reskrim tanggal 25 Januari 2017, Penetapan Penyitaan No. 02/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Mam.,tanggal 19 Januari 2017,sebagai berikut :
- ( satu ) Exampler permohonan pencairan dana I.A dan kwitansi pembayaran ke TPK dan Pojka sebesar Rp. 274.412.000.00,-;
- 1 ( satu ) Exampler permohonan pencairan dana I.B dan kwitansi pembayaran ke TPK dan Pojka sebesar Rp. 479.729.700.00,-;
- 1 ( satu ) Exampler permohonan pencairan dana II dan kwitansi pembayaran ke TPK dan Pojka sebesar Rp. 461.637.300.00,-;
- 1 ( satu ) Exampler permohonan pencairan dana II.B dan kwitansi pembayaran ke TPK dan Pojka sebesar Rp. 150.881.500.00,-;
- 1 ( satu ) Lembar bukti transfer pencairan dana ke sdri. YULIARTI sebesar Rp. 25.145.000.00,-;
- 1 ( satu ) Lembar bukti transfer pencairan dana ke sdri. DORKAS sebesar Rp. 42.446.000.00,-;
- 1 ( satu ) Lembar bukti transfer pencairan dana ke sdri. MISARTOYO sebesar Rp. 193.550.700.00,-;
- 1 ( satu ) Lembar bukti transfer pencairan dana ke sdr. MISARTOYO sebesar Rp. 260.502.200.00,-;
- 1 ( satu ) Lembar bukti transfer pencairan dana ke sdri. YULIARTI sebesar Rp. 21.384.000.00,-;
- 1 ( satu ) Lembar bukti transfer pencairan dana ke sdr. IMANUEL SITEKEN sebesar Rp. 112.729.500.00,-;
- 1 ( satu ) Lembar bukti transfer pencairan dana ke sdri. DORKAS sebesar Rp. 28.608.000.00,-;
- 1 ( satu ) Lembar bukti transfer pencairan dana ke sdr. IMANUEL SITEKEN sebesar Rp. 106.686.000.00,-;
- 1 ( satu ) Lembar bukti transfer pencairan dana ke sdri. IMANUEL SITEKEN sebesar Rp. 41.355.000.00,-;
- 1 ( satu ) Lembar bukti transfer pencairan dana ke sdr. MISARTOYO sebesar Rp. 169.522.500.00,-;
- 1 ( satu ) Exampler surat penetapan camat SPC (PNPM-MPD dan PNPM MP3KI) tahun anggaran 2014,-;
- 1 ( satu ) Exampler surat keputusan camat SPC Revisi,-;
- 1 ( satu ) Exampler desain dan RAB Revisi
- 1 ( satu ) Exampler administrasi pelelangan
- 1 ( satu ) Lembar surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan rabat beton MP3KI poros Periangan ?Tabulahan yang ditanda tangani sdr. MASBUDIONBO dan sdr. MENDENG
- 1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban pokja tahap I
- 1 (satu) bundel laporan pertanggungjawaban pokja tahap II
- 1 ( satu ) buku kas MP3KI
- 1 ( satu ) buku Bank MP3KI
- 1 ( satu ) buku Bank tabungan BRI simpedes dengan nomor Rek. 5036-01-018783-53-1 An. BLM MP3KI Kec. Tabulahan
- 1 ( satu ) Exampler rakor kecamatan TPK dan Pokja Kecamatan Tabulahan bulan Juli 2014 yang berisi :
- 1 ( satu ) lembar nota bukti pembuatan dan pemasangan baliho
- 1 ( satu ) exampler dokumen verifikasi
- 1 ( satu ) lembar nota administrasi pelaporan bulan juli
- 1 ( satu ) Exampler rakor kecamatan perioede Agustus 2014 berisi :
- 8 ( delapan ) lembar kwitansi biaya rapat penjelasan pekerjaan
- 6 ( enam ) lembar bukti biaya publikasi bulan agustus
- 1 ( satu ) Exampler rakor kecamatan TPK dan Pokja Kecamatan Tabulahan bulan September yang berisi 3 (tiga) lembar kwitansi pembuatan baliho dan pemasangan
- 1 ( satu ) Exampler rakor kecamatan TPK dan Pokja Kecamatan Tabulahan periode Oktober T.A 2014 yang berisi 2 (dua) lembar kwitansi biaya monitoring bulan Oktober
- 1 ( satu ) Exampler berita acara rakor kecamatan periode November T.A 2014 yang berisi 4 (empat) lembar kwitansi bukti pembayaran biaya musyawarah desa pertanggungjawaban dan pelaporan November.
- 1 ( satu ) Exampler rakor kecamatan TPK dan Pokja kecamatan tabulahan periode Desember 2014 yang berisi 5 lembar kwitansi biaya musyawarah desa pertanggungjawaban bulan Desember dan biaya administrasi pelaporan bulan desember dan biaya monitoring dan bulan November dan Desember.
- 2 (dua) lembar bukti transfer ke MISARTOYO sebesar Rp. 97.284.000,-
- 1 (satu) lembar bukti transfer ke IMANUEL SITEKEN Rp. 40.087.500,-
- Barang bukti yang terdapat dalam Daftar barang bukti 2, No Reg. Barang Bukti : BB/09/IX/2017/Reskrim tanggal 14 September 2017, Penetapan Penyitaan No. 07/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Mam., tanggal 14 September 2017, sebagai berikut :
- 5 ( lima ) lembar asli keputusan bupati mamasa nomor : 403/kpts/53/III/ 2014 tanggal 08 maret 2014 tentang penunjukan dan penetapan penang- gung jawab operasional kegiatan kecamatan (pjok) program nasional pemberdayan masyarakat mandiri perdesaan dan masyarakat mandiri perdesaan (pnpm-mp /lmp) kabupatan mamasa tahun anggaran 2014
- 5 ( lima ) lembar asli keputusan bupati mamasa nomor : 404 / kpts / 55 / III / 2014 tanggal 08 maret 2014 tentang penetapan unit pengelola kegiatan (upk) sebagai pengelola dana bantuan langsung masyarakat (blm) program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan dan lingkungan mandiri perdesaan (pnpm-mp /lmp) tahun 2014.
- 4 ( empat ) lembar asli keputusan bupati mamasa nomor : 404 / kpts / 56 / III / 2014 tanggal 08 maret 2014 tentang penetapan badan kerjasama antar desa (bkad) sebagai pengelola dana bantuan langsung masyarakat (blm) program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan dan lingkungan mandiri perdesaan (pnpm-mp /lmp) tahun anggaran 2014.
- 4 ( empat ) lembar copy keputusan bupati mamasa nomor : 404 / kpts - 16 / I / 2014 tanggal 16 januari 2014 tentang penetapan pejabat pengelola keuangan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (pnpm-mp) kabupaten mamasa ta. 2014.
- 5 ( lima ) lembar copy keputusan kepala bpm-pemdes selaku kuasa pengguna anggaran nomor : 802 / 188 / bpm-pemdes / VIII / 2014 tanggal 18 agustus 2014 tentang penetapan pejabat pengelola keuangan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (pnpm-mp) kabupaten mamasa ta. 2014.
- 5 ( lima ) lembar copy keputusan kepala bpm-pemdes selaku kuasa pengguna anggaran nomor : 802 / 039 / bpm-pemdes / Ii / 2014 tanggal 12 februari 2014 tentang penetapan pejabat pengelola keuangan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (pnpm-mp) kabupaten mamasa ta. 2014.
- 1 ( satu ) lembar copy penyampaian pemotongan dana blm-pnpm-mp t.a 2014 nomor :410 / 171 / bpm-pemdes / VIII / 2014 tanggal 11 agustus 2014.
- 2 ( dua ) lembar copy pemotongan dub pnpm mandiri perdesaan nomor : 900 / 5383 / pmd tanggal 11 juli 2014.
- 2 ( dua ) lembar copy tindak lanjut pemotongan 11,8 % blm-apbn pnpm mandiri perdesaan kab.mamasa nomor : 412 / 945 / sgt/ 0111/ 2014 tanggal 29 juli 2014.
- 3 ( tiga ) lembar copy rencana kerja anggaran satker rincian belanja satuan kerja tahun anggaran 2014
- 1 ( satu ) lembar copy daftar isian palaksanaan anggaran petikan tahun anggaran 2014 petikan tahun 2014 nomor : dipa-010.05.5.340536/ 2014 I a informasi kinerja tanggal 05 april 2014.
- 1 ( satu ) lembar copy daftar isian palaksanaan anggaran petikan tahun anggaran 2014 nomor : dipa-010.05.5.340536/ 2014 i b sumber dana
- 1 ( satu ) lembar copy daftar isian palaksanaan anggaran petikan tahun anggaran 2014 nomor : dipa-010.05.5.340536/ 2014 II rincian pengeluaran tanggal 05 april 2014.
- 1 ( satu ) lembar copy daftar isian palaksanaan anggaran petikan tahun anggaran 2014 nomor : dipa-010.05.5.340536/ 2014 iii rencana penarikan dana dan perkiraan penarikan tanggal 05 desember 2013.
- 1 ( satu ) lembar copy daftar isian palaksanaan anggaran petikan tahun anggaran 2014 nomor : dipa-010.05.5.340536/ 2014 IV catatan tanggal 05 desember 2013.
- 4 (empat) lembar asli surat perintah membayar nomor : 00017 tertanggal 9 oktober 2014 kepada para upk pnpm ?mp kab. mamasa jl. poros mamasa polewali rante-rante, no.npwp : 00.802. 773.2-813.000,sebagai pembayaran belanja bantuan sosial sesuai sk. bupati mamasa no. 404/kpts-55/iii/2014 tanggal 8 maret 2014 sebesar rp. 3.331.444.000.(tiga milyar tiga ratus tiga puluh satu juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah ).
- 5 (lima) lembar asli surat perintah membayar nomor : 00005 tertanggal 13 juni 2014 kepada para upk pnpm ?mp kab. mamasa jl. poros mamasa polewali rante-rante, no.npwp :00.802.773.2-813.000,sebagai pembayaran belanja bantuan sosial sesuai sk. bupati mamasa no. 404/kpts-55/iii/2014 tanggal 8 maret 2014. sebesar 8.628.996.000,- (delapan milyar enam ratus dua puluh delapan juta sembuilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
- 4 (empat) lembar asli surat perintah membayar nomor : 00037 tertanggal 11 desember 2014 kepada para upk pnpm ?mp kab. mamasa jl. poros mamasa polewali rante-rante, no. npwp : 00.802. 773.2-813.000, sebagai pembayaran belanja bantuan sosial sesuai sk. bupati mamasa no. 404/kpts-55/iii/2014 tanggal 8 maret 2014. sebesar rp. 1. 074.325.800 (satu milyar tujuh puluh empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah ).
- Barang bukti yang terdapat dalam Daftar barang bukti 3, No Reg. Barang Bukti : BB/10/X/2017/Reskrim tanggal 13 Oktober 2017, Penetapan Penyitaan No. 09/Pen.Pid.Sus/2017/PN.Mam., tanggal 12 Oktober 2017, sebagai berikut :
- 1 (Satu) rangkap copy surat menko kesra nomor: b-167/menko/kesra/x /2013, tanggal 25 oktober 2015 tentang penetapan daftar lokasi dan alokasi blm pnpm mandiri t.a 2014.
- 1 (satu) lembar copy surat perintah tugas sdr. Arno marzuki sebagai fasilitator tehnik kab. Mamasa, nomor : 414/spt-27.01.006/pnpm-mpd/i/2014, tanggal 02 januari 2014.
- 1 (satu) lembar copy surat perintah tugas sdr. Herman cahyadi sebagai asisten fasilitator kab. Mamasa nomor : 414/spt-27.01.006/pnpm-mpd/i/2014, tanggal 02 januari 2014.
- 10 (sepuluh) lembar copy surat perjanjian kerja fasilitator tehnik kecamatan pnpm mandiri pedesaan nomor: 414/ktr-27.o2.072/pnpm/mpd/i/2014, tanggal 02 januari 2014.
- 8 (delapan) lembar asli surat keputusan mentri dalam negeri nomor :414.2.016-1-tahun 2014, tanggal 10 januari 2014 tentang penetapan kuasa pengguna anggaran/pengguna barang dan pejabat pemungut penerimaan negara pada kegiatan urusan bersama program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan t.a 2014 yaitu Drs. M.Yusuf Kadir, M.Si Nip 19580604 198903 1 010 (kepala BPMPD kab. Mamasa).
- 12 (dua belas) lembar copy surat direktur jendral pemberdayaan masyarakat dan desa nomor : 402/303/pmd, tanggal 13 januari 2014 tentang petunjuk pelaksanaan pm mandiri pedesaan t.a 2014 (skema integrasi,pola khusus percepatan dan penguatan mp3ki).
- 3 (tiga) lembar copy keputusan bupati mamasa nomor :417/ktps-17/i/2014 tanggal 16 januari 2014 tentang penetapan satuan kerja (satker) program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri pedesaan (pnpm-mp) kab. Mamasa t.a 2014.
- 2 (dua) lembar asli surat direktur jedral pemberdayaan masyarakat dan desa nomor :402/1073/pmd tanggal 10 februari 2014, tentang pembentukan satuan kerja pnpm mandiri pedesaan kabupaten/kota t.a 2014.
- 27 (dua puluh tujuh) lembar copy lampiran i surat direktur jendral pmd kemendagri nomor : 414.2/1281/pmd tanggal 17 februari 2014 tentang petunjuk tekhnis penggunaan dana urusan bersama kegiatan pnpm mandiri pedesaan t.a 2014.
- 5 (lima) lembar asli keputusan bupati mamasa nomor : 417.05/kpts-57/iii/2014, tanggal 08 maret 2014 tentang pembentukan tim koordinasi pnpm mandiri pedesaan (pnpm-mp/lmp) kab. Mamasa t.a 2014.
- 5 (lima) lembar asli keputusan bupati mamasa nomor : 404/kpts-55/iii/2014 tanggal 08 maret 2014, tentang penetapan dana bantuan langsung masyarakat (blm) program nasional pemberdayaan mandiri pedesaan dan lingkungan mandiri pedesaan (pnpm-mp/lmp )tahun 2014.
- 4 (empat) lembar asli keputusan bupati mamasa nomor : 417/kpts-54/iii/ 2014 tanggal 08 maret 2014 tentang penunjukan dan penetapan setrawan kabupaten dan kecamatan program nasional pemberdayaan mandiri pedesaan dan lingkungan mandiri pedesaan ( pnpm-mp/lmp) kab. Mamasa t.a 2014.
- 7 (tujuh) lembar dokumen pengajuan dana blm-pnpm-mp3ki tahap i (satu) kec. Tabulahan kab. Mamasa t.a 2014 .
- Surat permohonan pencairan dan blm pnpm-mpd pola khusus mp3ki t.a 2014 nomor : 03/pnpm-mp/kt/iv/2014 tanggal 03 april 2014.
- Surat perjanjian pendanaan (sp2) nomor : 005/pnpm-mp/upk/kt/iv/2014, tanggal 03 april 2014.
- Berita acara penggunaan dana (bapd) nomor : 006/pnpm-mp/kt/iv/2014, tanggal 03 april 2014.
- Surat pernyataan kesiapan penggunaan dana (spkpd) tanggal 03 april 2014
- 4 (empat)lembar copy surat perintah pencairan dana (sp2d) nomor : 502196j/059/110 seri nss:19561471a, tanggal 16 juni 2014.
- 8 (delapan) lembar asli dokumen pengajuan dana blm/pnpm/mp3ki/ tahap ii (dua) kec. Tabulahan kab. Mamasa.
- Surat permohonan pencairan dan blm pnpm-mpd pola khusus mp3ki t.a 2014 nomor : 06/pnpm-mp/kt/vii/2014 tanggal 03 juli 2014.
- Surat perjanjian pendanaan (sp2) nomor : 005/pnpm-mp/upk/kt/iv/2014, tanggal 03 april 2014.
- Berita acara penggunaan dana (bapd) nomor : 009/pnpm-mp/kt/ix/2014, tanggal 25 september 2014.
- Surat pernyataan kesiapan penggunaan dana (spkpd) tanggal 03 juli 2014.
- Rekening koran dengan nomor : 00005036-01-018783-53-1 an. Blm mp3ki kec.Tabulahan lingkungan lakahang kel.Lakahang kec.Tabulahan kab. Mamasa periode 01 september 2014 ? 25 september 2014.
- 2 (dua) lembar copy surat dirjen pemberdayaan masyarakat dan desa nomor : 900/5383/pmd, tanggal 11 juli 2014 tentang pemotongan dana urusan bersama ( dub) pnpm mandiri pedesaan.
- 3 (tiga) lembar copy surat pt. Kogas driyap konsultan nomor : 101-slb/rmc-5/vii/2014, tanggal 21 juli 2014 perihal pemotongan dub pnpm mandiri pedesaan.
- 2 (dua) lembar asli kesepakatan rakor bersama tim fastekab dan fk/ft untuk di tindak lanjuti tanggal 28 agustus 2014.
- 3 (tiga) lembar copy surat perintah pencairan dana (sp2d) nomor : 504896j / 059 / 110 seri nss: 27261665a tanggal 09 oktober 2014 senilai rp. 1.388.000.000.00_
- 5 (lima) lembar copy berita acara musyawarah desa pertanggung -jawaban ( mdpj) tahap i atas pelaksanaan pnpm pola khusus mp3ki tanggal 26 oktober 2014.
- 2 (dua) lembar copy surat perintah membayar (spm) nomor : 00037 tangga 11 desember 2014 senilai rp. 1.074.325.800.00.
- 1 (satu) lembar copy surat perintah pencairan dana (sp2d) nomor : 506808j / 059 / 110 seri nss: 27334023a tanggal 12 desember 2014 senilai rp. 284.540.000.00_
- 7 (tujuh) lembar copy permohonan pembayaran tahap iii pekerjaan pembangunan jalan rabat beton desa periangan ? desa tabulahan ta. 2014 dengan surat nomor : 005/pokja/pnpm-mpd/mp3ki/ds-t/xii/2014 tanggal (tidak diisi) desember 2014, senilai rp. 80.022.500.00_
- 1 (satu) lembar copy surat rekomendasi tim faskab pnpm-mpd mamasa arman arsyad/arno marzuki/haris nomor 25/pnpm-mp/mms/ix/2014 tanggal 31 agustus 2015 tentang pengendalian kegiatan fk/ft tidak maksimal di lokasi tugasnya masing-masing.
- 1 (satu) lembar copy surat teguran keras tim faskab pnpm-mpd mamasa arman arsyad/arno marzuki/haris/m.iqbal kepada saudara surak lembang, st (ft kec. Tabulahan) dengan nomor 26/mms/pnpm-mpd/ix/2015 tanggal 08 september 2015.
- 1 (satu) lembar copy surat teguran i tim faskab pnpm-mpd mamasa arman arsyad/arno marzuki/haris/m.iqbal kepada saudara surak lembang, st (ft kec. Tabulahan) dengan nomor 27/mms/pnpm-mpd/x/2015 tanggal 08 september 2015.
- 25 (dua puluh lima) lembar copy surat dirjen pmd kemendagri nomor : 402/303/pmd/2014 tanggal 13 januari 2014 tentang petunjuk tekhnis operasional program nasional pemberdayaan masyrakatmandiri pedesaan (pnpm mandiri pedesaan) pola khusus percepatan dan penguatan master lan percepatan dan perluasan pengurangan kemiskinan indonesia tahun anggaran 2014.
- 7 (tujuh) lembar asli penjelasan xii petunjuk tekhnis operasional tentang pengadaan barang dan jasa oleh masyarakat program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan dan lingkungan mandiri perdesaan (pnpm-mp) tahun 2014.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp 10.000,00 ( sepuluh ribu rupiah );
Putusan PN MAMUJU Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mam |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Herianto. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irawan Ismail, M.hbr Hakim Anggota Yudikasi Waruwu. |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan pada jaksa penuntut umum untuk digunakan pembuktian dalam perkara atas nama Mendeng alias papa Sindi ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
82
23