Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 261/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 261/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mulyadi Aribowo, Hakim Anggota Sulistiyanto Rokhmad Budiharto |
Panitera | Nerly Eka Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:1. Menyatakan Terdakwa DEDDY DANIALDI Alias DODDY Bin BACHTIAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) bungkus plastik strip bening yang di dalamnya berisikan kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,41 (nol koma empat satu) gram (sebagaimana Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian Nomor: 86/10543/2021 tanggal 05 Mei 2021) yang mana terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris di Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI dengan berat netto awal 0,3835 (nol koma tiga delapan tiga lima) gram dan berat netto akhir 0,3147 (nol koma tiga satu empat tujuh) gram;Dirampas untuk dimusnahkan;? 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);? 1 (satu) buah handphone merek Nokia warna biru;Dirampas untuk negara;? 1 (satu) unit sepeda motor Mio GT warna putih biru dengan plat nomor polisi BN 5781 PD;Dikembalikan kepada Pemiliknya melalui Terdakwa;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik750