Putusan PT JAMBI Nomor 7/PID.TPK/2022/PT JMB |
|
Nomor | 7/PID.TPK/2022/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ramses Pasaribu |
Hakim Anggota | John Tony Hutauruk, M.hbrh. Muhammad Basir Habe |
Panitera | Hendri Fakhruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 36/PID.SUS-TPK/2021/PN JMB TANGGAL 4 APRIL 2022, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENJARA DAN PIDANA TAMBAHAN UANG PENGGANTI YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA HASBULLAH BIN H. NASIR TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMAIR; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA HASBULLAH BIN H. NASIR OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT; 3. MENYATAKAN TERDAKWA HASBULLAH BIN H. NASIR TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKANTINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA HASBULLAH BIN H. NASIR OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN, SERTA DENDA SEJUMLAH RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN; 5. MENGHUKUM TERDAKWA HASBULLAH BIN H. NASIR UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEJUMLAH RP95.632.950,00 (SEMBILAN PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS TIGA PULUH DUA RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH RUPIAH) DAN JIKA TIDAK DIBAYAR PALING LAMA 1 (SATU) BULAN SESUDAH PUTUSAN PENGADILAN MEMPEROLEH KEKUATAN HUKUM TETAP, MAKA HARTA BENDANYA DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT, DALAM HAL TERPIDANA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG TIDAK MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT MAKA DIPIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN; 6. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 7. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA ; 8. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: 1. 1 (SATU) RANGKAP SURAT KEPUTUSAN KPU KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR : 01/KU.03.2-KPT/1507/SEK-KAB/I/2020 TENTANG PENUNJUKKAN ATAU PENETAPAN PEJABAT KUASA PENGGUNA ANGGARAN/BARANG, PEJABAT PENGUJI TAGIHAN DAN PENANDATANGAN SURAT PERINTAH MEMBAYAR, BENDAHARA PENGELUARAN, STAF PENGELOLA KEUANGAN DAN PETUGAS PENGELOLA ADMINISTRASI BELANJA PEGAWAI SERTA PEJABAT PENGADAAN BARANG DAN JASA PADA SEKRETARIAT KPU KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR TA. 2020 TANGGAL 04 JANUARI 2020; 2. KEPUTUSAN KETUA KPU KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR : 97/ORT.02KPT/1507/KPU-KAB/X/2018 TENTANG PENETAPAN PEMBAGIAN DIVISI DAN KOORDINATOR WILAYAH ANGGOTA KPU KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR PERIODE 2018-2023 TANGGAL 17 OKTOBER 2018 (3 LEMBAR) 3. NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH ANTARA PEMERINTAH KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR DENGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR: 900/298/HIBAH/BKD/2019 TENTANG PELAKSANAAN DANA HIBAH PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2020 TANGGAL 01 OKTOBER 2019 (10 LEMBAR); 4. ADENDUM NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH ANTARA PEMERINTAH KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR DENGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR: 900/02/HIBAH/BKR/2020 TENTANG PELAKSANAAN DANA HIBAH PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2020 TANGGAL 04 MARET 2020 (4 LEMBAR); 5. ADENDUM NASKAH PERJANJIAN HIBAH DAERAH ANTARA PEMERINTAH KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR DENGAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR: 230/KU.07-SPJ/1507/KPU-KAB/VI/2020 TENTANG PELAKSANAAN DANA HIBAH PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2020 TANGGAL 30 JUNI 2020 (3 LEMBAR) 6. 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KPU NOMOR 5 TAHUN 2017 TETANG DANA KAMPANYE PESERTA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA. 7. 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KPU NOMOR 15 TAHUN 2019 TENTANG TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN ATAU WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA TAHUN 2020. 8. 1 (SATU) BUNDEL SURAT NOMOR: 12/PP.04.2-SD/01KPU/I/2020 PERIHAL PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020; 9. LAPORAN PEMILIHAN SERENTAK GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAMBI , BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2020. 10. 2 (DUA) BUNDEL SPT TAHUN 2020-2021 11. 1 (SATU) BUNDEL PERATURAN KPU RI NOMOR 15 TAHUN 2019 12. 1 BUNDEL BUKU KAS UMUM BULAN DESEMBER TAHUN 2020 13. 1 BUNDEL LAPORAN REALISASI PERTANGGUNG JAWABAN PENGGUNAAN ANGGARAN KPU KAB. TANJAB TIMUR TAHUN 2020 14. 1 (SATU) BUNDEL REKAPITULASI PAJAK ANGGARAN HIBAH PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJAB TIMUR TAHUN 2020 15. 1 (SATU) BUNDEL SURAT NOMOR 1131/TU.01-SD/04/KPU/XII/2020 PERIHAL PENERIMAAN HIBAH BARANG MILIK NEGARA KEPADA PEMERINTAH DAERAH 16. 1 (SATU) BUNDEL BUKU KAS UMUM 17. 1 (SATU) BANTAL PAPAN STEMPEL 18. 54 (LIMA PULUH EMPAT) STEMPEL DENGAN RINCIAN SEBAGAI BERIKUT: - C4 (EMPAT) BUAH STEMPEL PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SEKRETARIAT KEC. RANTAU RASAU - C1 (SATU) BUAH STEMPEL PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SEKRETARIAT KEC. GERAGAI - C1 (SATU) BUAH STEMPEL PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SEKRETARIAT KEC. MUARA SABAK - C2 (DUA) BUAH STEMPEL PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SEKRETARIAT KEC. DENDANG - C4 (EMPAT) BUAH STEMPEL PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SEKRETARIAT KEC. BERBAK - C1 (SATU) BUAH STEMPEL PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SEKRETARIAT KEC. MUARA SABAK BARAT - C4 (EMPAT) BUAH STEMPEL PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SEKRETARIAT KEC. NIPAH PANJANG - C1 (SATU) BUAH STEMPEL PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SEKRETARIAT KEC. MENDAHARA - C4 (EMPAT) BUAH STEMPEL PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SEKRETARIAT KEC. KUALA JAMBI - C1 (SATU) BUAH STEMPEL PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SEKRETARIAT KEC. MUARA SABAK TIMUR - C2 (DUA) BUAH STEMPEL PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SEKRETARIAT KEC. SADU - C1 (SATU) BUAH STEMPEL PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN SEKRETARIAT KEC. MENDAHARA ULU - C1 (SATU) BUAH STEMPEL PANITIA PEMUNGUTAN SUARA SEKRETARIAT DESA RANTAU MAKMUR - C1 (SATU) BUAH STEMPEL DEPOT AIR MINUM FIRJAM WATER - C1 (SATU) BUAH STEMPEL HOTEL DAN RESTORAN MEGA - C1 (SATU) BUAH STEMPEL ANGKUTAN LAUT - C1 (SATU) BUAH STEMPEL HM COMPUTER - C2 (DUA) BUAH STEMPEL SINAR FICTORY COMPUTER - C1 (SATU) BUAH STEMPEL ALI WEB - C1 (SATU) BUAH STEMPEL DEWI MOTOR - C1 (SATU) BUAH STEMPEL TOKO SUMBER CAHAYA - C1 (SATU) BUAH STEMPEL SUNDA INDAH - C1 (SATU) BUAH STEMPEL PO. FITRI TRANS - C1 (SATU) BUAH STEMPEL BENGKEL AM SERVICE - C1 (SATU) BUAH STEMPEL BENGKEL MAULANA MOTOR - C1 (SATU) BUAH STEMPEL DUTA COMPUTER - C1 (SATU) BUAH STEMPEL TALENTA - C1 (SATU) BUAH STEMPEL PERPUSTAKAAN - C1 (SATU) BUAH STEMPEL LUNAS - C1 (SATU) BUAH STEMPEL RUMAH MAKAN PODOMORO - C1 (SATU) BUAH STEMPEL CV. HAVIZAH LESTARI - C1 (SATU) BUAH STEMPEL MOTOR HANS JAYA - C1 (SATU) BUAH STEMPEL HOTEL ARRIANDH - C1 (SATU) BUAH STEMPEL SURYA CITRA ABADI - C1 (SATU) BUAH STEMPEL ASLI - C1 (SATU) BUAH STEMPEL TOKO SEMBAKO SALSA - C1 (SATU) BUAH STEMPEL FOTOCOPY JEGES - C1 (SATU) BUAH STEMPEL KOSONG - C2 (DUA) BUAH BANTALAN STEMPEL BIRU DAN MERAH 19. 13 (TIGA BELAS) LEMBAR KWITANSI LANGGANAN KORAN TIMUR EKSPRES, JAMBI EKSPRES, HARIAN PAGI INDEPENDEN DAN HARIAN METRO JAMBI 20. 1 (SATU) BUNDEL KWITANSI DAN NOTA BELANJA ATK KPU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR DI TOKO HNS COMPUTER. 21. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG BERTANDA TANGAN BERCAP ENEWSTIME. CO 22. 1 (SATU) LEMBAR CATATAN RAPAT PENYUSUNAN JUKLAK JUKNIS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020 (KEGIATAN DI KERINCI TGL 26 S/D 27 AGUSTUS) 23. 1 (SATU) RANGKAP SURAT PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG TANGGAL 17-11-2020 NOMOR :00149/656439. 24. 1 (SATU) RANGKAP SURAT PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG TANGGAL 30-12-2020 NOMOR :00188/656439 DAN 1 (SATU) RANGKAP SURAT PENGESAHAN HIBAH LANGSUNG TANGGAL 21-04-2021 NOMOR :00141/656439. 25. 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR PAJAK PEKET PENGADAAN VITAMIN PENAMBAH DAYA TUBUH BAGI PENYELENGGARA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020 UNTUK KPU KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR DENGAN KODE DAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK : 020.009-20.02292471. TANGGAL 14 DESEMBER 2020. 26. 1 (SATU) LEMBAR CETAKAN KODE BILLING SEBESAR RP 433.718 (EMPAT RATUS TIGA PULUH TIGA TUJUH RATUS DELAPAN BELAS RUPIAH) TAHUN PAJAK 2020. URAIAN : PT RINJANI ALAM PERMAI (MULTI VITAMIN UNTUK KPU, PPK DAN PPS) 27. 2 (DUA) LEMBAR SURAT KPU KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR : 261/KU.03.2-SR/1507/SEK-KAB/IX/2021 TANGGAL 6 SEPTEMBER 2021. PERIHAL : PERMINTAAN PENUTUPAN REKENING 28. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBELIAN MATERAI 6000 SEBANYAK 40 (EMPAT PULUH) LEMBAR SEBESAR RP 280.000 (DUA RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH) DENGAN CAP FOTOCOPY RISKY TANGGAL 30 DESEMBER 2020. 29. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG BERTANDA TANGAN DAN BERMATERAI 6000 30. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG BERTANDA TANGAN 31. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG BERTANDA TANGAN DAN BERMATERAI 6000 DENGAN CAP HOTEL PUTRI 32. 1 (SATU) LEMBAR NOTA PEMBAYARAN SEWA KAMAR HOTEL PUTRI SEBANYAK 3 (TIGA) KAMAR SEBESAR RP 750.000 (TUJUH RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) TANGGAL 12 NOVEMBER 2018 33. 1 (SATU) LEMBAR NOTA PEMBAYARAN SEWA KAMAR HOTEL PUTRI SEBANYAK 2 (DUA) KAMAR SEBESAR RP 1.000.000 (SATU JUTA RUPIAH) TANGGAL 13 NOVEMBER 2018 34. 2 (DUA) LEMBAR NOTA KOSONG BERTANDA TANGAN DENGAN CAP HOTEL PUTRI 35. 1 (SATU) LEMBAR SURAT KPU KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR : 086/KU.03.50/1507/SEK-KAB/IV/2021 PERIHAL: PERMOHONAN PEMINDAH BUKUAN DANA HIBAH TAHUN 2020 TANGGAL 22 APRIL 2021. 36. 1 (SATU) LEMBAR NOTA DEBET BANK JAMBI NOMOR : JMB 1997120048 ATAS TRANSAKSI PINBUK SISA DANA HIBAH PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020 TANGGAL 22 APRIL 2021 37. 1 (SATU) BUNDEL SPPD BULAN JULI TAHUN 2021 BENDAHARA PENGELUARAN AN. HASBULLAH (TANPA BERTANDA TANGAN) 38. 1 (SATU) AMPLOP BERISI NOTA DAN KWITANSI 39. 1 (SATU) BUAH BUKU NOTA KOSONG 40. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PAPAN UCAPAN ULANG TAHUN JAMBI INDEPENDEN YANG KE-26 BULAN JUNI TAHUN 2020 AN. IPAN RP. 400.000 (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) + 1 (SATU) BUAH FOTO PAPAN BUNGA 41. 1 (SATU) LEMBAR NOTA RM. CAHAYA PESISIR SEBESAR RP.412.000 (EMPAT RATUS DUA BELAS RIBU RUPIAH) BERCAP DAN BERTANDA TANGAN 42. 1 (SATU) LEMBAR NOTA NAJUWA FLORIST TANPA TOTAL BIAYA TANGGAL 21 SEPTEMBER 2020 BERCAP DAN BERTANDA TANGAN 43. 1 (SATU) BUAH KARTU NPWP DENGAN NOMOR 00.119.126.1-334.000 KPU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR KOMISI PEMILIHAN UMUM KOMISI KPP PRATAMA TUNGKAL TERDAFTAR : 1 APRIL 2020 44. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSAI YANG DITERIMA DARI BENDAHARA PEMBATU TANGGAL 4 MEI 2021 SEBESAR RP. 500.000 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) 45. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG TANGGAL 22 OKTOBER 2020 SEBESAR RP. 5.000.000 (LIMA JUTA RUPIAH) 46. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG TANGGAL 18 SEPTEMBER 2020 SEBESAR RP. 10.000.000 (SEPULUH JUTA RUPIAH) 47. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG TANGGAL 19 SEPTEMBER 2020 SEBESAR RP. 400.000 (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) 48. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG TANGGAL 29 SEPTEMBER 2020 SEBESAR RP.2.000.000 (DUA JUTA RUPIAH) 49. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG TANPA TANGGAL SEBESAR RP.1.500.000 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) 50. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG TANGGAL 29 DESEMBER 2020 RP.1.500.000 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) 51. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG TANPA TANGGAL SEBESAR RP. 10.000.000 (SEPULUH JUTA RUPIAH) 52. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG TANPA TANGGAL SEBESAR RP. 2.000.000 ( DUA JUTA RUPIAH) 53. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG TANGGAL 17 MARET 2021 SEBESAR RP. 10.000.000 (SEPULUH JUTA RUPIAH) 54. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG TANPA TANGGAL SEBESAR RP. 1.000.000 (SATU JUTA RUPIAH) 55. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG TANPA TANGGAL BESERTA 3 LEMBAR BUKTI TRANSFER BANK BRI ( DARI SUMARDI KE SRI WAHYUNI SEBESAR RP. 200.000 (DUA RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 28 MEI 2021 NO REF 28406, DARI SUMARDI KE ASLINA SEBESAR RP. 500.000 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 01 JUNI 2021 NO REF 0149, DARI SUMARDI KE ASLINA SEBESAR RP. 300.000 (TIGA RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 1 JUNI 2021 NO REF 0145) 56. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG TANPA TANGGAL BESERTA BUKTI TRANSFER 2 LEMBAR (DARI SUMARDI KE DINA TRIANA SEBESAR RP. 200.000 (DUA RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 8 JUNI 2021 NO REF 08326, DARI SUMARDI KE APRILIA ANGGARAINI SEBESAR RP. 150.000( SERRATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) TANGGAL 28 MEI 2021 NO REF 28406) 57. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG TANPA TANGGAL BESERTA BUKTI TRANSFER 4 LEMBAR BUKTI TRANSFER BANK BRI ( DARI SUMARDI KE MUMAMMAD ZAZILI SEBESAR RP. 100.000( SERATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 19 JUNI 2021 NO REF 191997, DARI SUMARDI KE IBU YENI NURAIDAH SEBESAR RP. 100.000 ( SERATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 22 JUNI 2021 NO REFF 22102, DARI SUMARDI KE IBU YENI NURAIDA SEBESAR RP 150.000 (SERRATUS LIMA PULUH LIMA PULUH RIBU RUPIAH) TANGGAL 23 JUNI 2021 NO REFF 23229 ), DAN BNI MOBILE BANKING ( DARI SUMARDI KE ADI RIYANDI SEBESAR RP 2.500.000 (DUA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 23 JUNI 2021 NO. RECORD 4365 58. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG SEBESAR RP. 12.300.000 ( DUA BELAS JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH) BERTANDA TANGAN BESERTA 3 LEMBAR BUKTI TRANSFER BANK BNI (SETOR TUNAI RP.200.000 (DUA RATUS RIBU RUPIAH) KE NO REK ****340480027890 JUMLAH SALDO RP. 40.080.073 (EMPAT PULUH JUTA DELAPAN PULUH RIBU TUJUH PULUH TIGA RUPIAH) TANGGAL 5 AGUSTUS 2021, MOBILE BANKING DARI SUMARDI KE M. NURI SEBESAR RP. 150.000( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) TANGGAL 5 AGUSTUS 2021 DAN DARI BANK BNI DENGAN NOMOR KARTU ****340480027890 DARI SUMARDI KE BANK BCA DENGAN NOMOR REKENING 8190078265 AN. SUMARDI SEBESAR RP. 400.000 (EMPAT RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 5 AGUSTUS 2021), DARI SUMARDI KE BENI ADITAMA SEBESAR RP. 20.000.000 (DUA PULUH JUTA RUPIAH) NOMOR REKORD 5339 TANGGAL 4 AGUSTUS 2021) 59. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG BESERTA 4 LEMBAR BUKTI TRANSFER DARI BANK BRI DAN 3 LEMBAR BUKTI TRANSFER DARI BANK BNI (AN. SUMARDI KE FITRI SUSANTI SEBESAR RP. 500.000 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 11 AGUSTUS 2021 NO REF 11203), (TARIF TUNAI RP. 500.000 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) DARI NOMOR KARTU 522184..8814 TANGGAL 11 AGUSTUS 2021), (DARI SUMARDI KE SUMARDI RP. 3.500.000 (TIGA JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 11 AGUSTUS 2021, (DARI SUMARDI KE SYAMSIDAR NASUTION SEBESAR RP. 120.000 (SERATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH) TANGGAL 10 AGUSTUS 2021 NOMOR REFF 1050),( DARI SUMARDI KE SUMARDI SEBESAR RP.3.600.000 (TIGA JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH) NOMOR RECORD 5944 TANGGAL 7 AGUSTUS 2021 ), (DARI SUMARDI KE HARIS SUBROTO SEBESAR RP. 1.500.000 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) NO RECORD 9993 TANGGAL 21 AGUSTUS 2021), (DARI SUMARDI KE ARIEF ZOHILIR FIKRI SEBESAR RP. 1.500.000 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) NO RECORD 1042 TANGGAL 24 AGUSTUS 2021). NOTA RM. SALERO BERSAMO RIKA SEBESAR RP. 110.000 (SERATUS SEPULUH RIBU RUPIAH) 24 AGUSTUS. 60. 1(SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG BESERTA 1 LEMBAR BUKTI TRANSFER DARI BANK BNI (DARI SUMARDI KE ANUGRA INTI MAKMUR INDO SEBESAR RP. 1.114.000 (SATU JUTA SERATUS EMPAT BELAS RIBU RUPIAH) NO RECORD 1624 TANGGAL 27 AGUSTUS 2021. DAN PENARIKAN TABUNGAN SEBESAR RP. 500.000 (LIMA RATUS RIBU RUPIAH) DENGAN JUMLAH SALDO 35. 610.073 ( TIGA PULUH LIMA JUTA ENAM RATUS SEPULUH RIBU TUJUH PULUH TIGA RUPIAH) TANGGAL 27 AGUSTUS 2021. 61. 1 (SATU) LEMBAR NOTA RM. SALERO BERSAMA RIKA SEBESAR RP. 313.000 (TIGA RATUS TIGA BELAS RIBU RUPIAH) BERCAP DAN BERTANDA TANGAN TANGGAL 17 BULAN FEBRUARI 62. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG SEBESAR RP. 1.200.000 ( SATU JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH ) TANGGAL 17 SEPTEMBER 2020 BERTANDA TANGAN AN. IRAWAN. 63. 1 (SATU) BUAH AMPLOP AN. SUMARDI BERISI CATATAN KECIL SEBESAR RP. 39.000.000 (TIGA PULUH SEMBILAN JUTA RUPIAH) TANGGAL 14 OKTOBER (KA.JAMBI DAN 18-19 NOVEMBER(KAP). 64. 1 (SATU) LEMBAR NOTA RM. SALERO BERSAMO RIKA SEBESAR RP. 343.000 (TIGA RATUS EMPAT PULUH TIGA RIBU RUPIAH) TANGGAL 24 FEBRUARI BERTANDA TANGAN. 65. 1 (SATU) LEMBAR NOTA RM. SALERO BERSAMO RIKA SEBESAR RP.388.000 (TIGA RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIB RUPIAH) BERCAP DAN BERTANDA TANGAN TANGGAL 18 FEBRUARI. 66. 1 (SATU) LEMBAR FC STNK SEPEDA MOTOR AN. SUMARDI BH 1532 TB. 67. 1 (SATU) BUAH BUKU KWITANSI BERISI 1 LEMBAR KWITANSI KOSONG BERTANDA TANGAN AN. UMARS, 1 LEMBAR KWITANSI KOSONG BERCAP DAN BERTANDA TANGAN HERNAWARTATI., DAN 7 LEMBAR KWITANSI KOSONG BERCAP DAN BERTANDA TANGAN . 68. 1 (SATU) BUAH BUKU NOTA KOSONG BERISI 1 LEMBAR NOTA KOSONG BERCAP DAN BERTANDA TANGAN AN. HERNAWARTATI DISERTAI KWITANSI KOSONG BERCAP, BERTANDA TANGAN, DAN BERMATRAI 6000 AN. HERNAWARTATI. DAN 3 LEMBAR NOTA KOSONG BERCAP DAN BERTANDA TANGAN. 69. 1 (SATU) BUAH BUKU NOTA KOSONG BERISI 1 LEMBAR NOTA KOSONG BERCAP DAN BERTANDA TANGAN AN. LIA. 70. 1 (SATU) BUAH BUKU NOTA KOSONG 5 LEMBAR NOTA KOSONG BERCAP, 1 LEMBAR NOTA KOSONG BERCAP A. HERNAWARTATI, 1 LEMBAR NOTA KOSONG BERTANDA TANGAN UMAR SANUSI, 2 LEMBAR NOTA KOSONG BERCAP DAN BERTANDA TANGAN. 71. 1 (SATU) BUNDEL NOTA TOKO SOBOCOM (1 LEMBAR NOTA KOSONG BERCAP DAN BERTANDA TANGAN,1 LEMBAR NOTA BANNER KPU 3X1 SEBESAR RP. 105.000 (SERATU LIMA RIBU RUPIAH) TANGGAL 21 DESEMBER 2020, 1 LEMBAR NOTA DISTRIBUSI KECAMATAN 2X1 SEBESAR RP. 605.000 (ENAM RATUS LIMA RIBU RUPIAH) TANGGAL 4 DESEMBER 2020, 1 LEMBAR NOTA RAPAT PLENO 5X1,5 SEBESAR RP. 207.000 (DUA RATUS TUJUH RIBU RUPIAH) TANGGAL 15 DESEMBER 2020, 1 LEMBAR NOTA RAPAT KOORDINASI APK 3X1 SEBESAR RP82.500 (DELAPAN PULUH DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) TANGGAL 2 DESEMBER 2020, 1 LEMBAR NOTA SUMPAH DAN JANI 25X1 SEBESAR RP. 69.000 (ENAM PULUH SEMBILAN RIBU RUPIAH) TANGGAL 1 DESEMBER 2020, 1 LEMBAR NOTA DEKLARASI 3X1 SEBESAR RP. 82.500 (DELAPAN PULUH DUA RIBU LIMA RATUS RIBU RUPIAH) 30 NOVEMBER 2020, 1 LEMBAR NOTA AN. JEFRI SEBESAR RP. 124.00 (SERRATUS DUA PULUH EMPAT RIBU RUPIAH) 24 NOVEMBER 2020, 1 LEMBAR NOTA RAPAT KOOL APK 3X1 SEBESAR RP. 82.000 (DELAPAN PULUH DUA RIBU RUPIAH) TANPA TANGGAL, 1 LEMBAR NOTA INSTAL OFFICE SEBESAR RP. 25.000 (DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH) TANGGAL 24 NOVEMBER 2020 AN. FREZIA, 1 LEMBAR NOTA INSTAL ULANG SEBESAR RP. 100.000 (SERATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 6 JANUARI 2021. SEHINGGA MENDAPATKAN TOTAL RP. 1.400.000 (SATU JUTA EMPAT RATUS RIBU RUPIAH). 72. 1 (SATU) BUAH BUKU NOTA KOSONG BERCAP 73. 1 (SATU) BUAH BUKU NOTA KOSONG 74. 1 (SATU) KANTONG PLASTIC KWITANSI DARI BENDAHARA / NOTA KOSONG SUDAH BERSTEMPEL DAN TANDA TANGAN. 75. 1 (SATU) BUNDEL NOTA YANG DITEMUKAN DI DALAM TONG SAMPAH (NOTA PEMBELIAN ATK). 76. 2 (DUA) RANGKAP BERITA ACARA NOMOR :67/PP.01.3-BA/ 15 /KPU /VII/2019 TENTANG RAPAT KERJA RASIONALISASI ANGGARAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020. 77. 1 (SATU) BUNDEL RENCANA KEBUTUHAN BARANG DAN JASA DAN HONORARIUM KEGIATAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020 KPU KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR TA. 2020 DENGAN TOTAL ANGGARAN SEBESAR RP. 18.450.000 (DELAPAN BELAS JUTA EMPAT RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). 78. 1 (SATU) LEMBAR FAKTUR PENJUALAN SEBESAR RP. 270.000 (DUA RATUS TUJUH PULUH RIBU RUPIAH) BERCAP DAN BERTANDA TANGAN TANGGAL 22 FEBRUARI 2021. 79. 1 (SATU) LEMBAR BUKTI PEMBAYARAN KANTOR POS SEBESAR RP. 9.500 (SEMBILAN RIBU LIMA RATUS RUPIAH) TANGGAL 10 SEPTEMBER 2020. 80. 1 (SATU) LEMBAR NOTA MATERAI 3000 SEBESAR RP.100.000 (SERATUS RIBU RUPIAH) BERCAP TANGGAL 4 FEBRUARI 2021. 81. 1 (SATU) LEMBAR NOTA SNACK NAMPAN SEBESAR RP.50.000 (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) TANGGAL 16 MARET 2021. 82. 2 (DUA) LEMBAR KAISAR GALERI INVOICE SEBESAR RP. 8.100.000 ( DELAPAN JUTA SERATUS RIBU RUPIAH) TANGGAL 30 NOVEMBER 2020 BERCAP BERTANDA TANGAN DAN BER MATERAI 6000. 83. 1 (SATU) BUNDEL FC NOTA TOKO HNS 84. 1 (SATU) RANGKAP FC NOTA DARI TOKO PT. INDO GRACIA MANDIRI 85. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG BERMATERAI 10.000 86. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI KOSONG BERCAP DAN BERMATERAI 10.000 87. 1 (SATU) LEMBAR KWITANSI PEMBAYARAN KAMAR HOTEL DEBAT PUBLIK SEBESAR RP. 15.000.000 ( LIMA BELAS JUTA RUPIAH) BERMATERAI DAN BERTANDA TANGAN TANGGAL 9 NOVEMBER 2020. 88. 1 (SATU) BUAH BUKU CATATAN AN. SUMARDI SEBESAR RP. 1.010.000 (SATU JUTA SEPULUUH RIBU RUPIAH). 89. 1 (SATU) RANGKAP BUKTI PEMBARAN KANTOR POS INDONESIA 90. 1 (SATU) RANGKAP NOTA PEMBAYARAN BERCAP DAN BERTANDA TANGAN 91. 1 (SATU) RANGKAP KWITANSI KORAN BERCAP DAN BERTANDA TANGAN 92. 1 (SATU) BUAH MAP BERISI SURAT TANDA TERIMA SPANDUK SOSIALISASI PENYELANGGARAAN PEMILU 2019 93. BERITA ACARA PEMERIKSAAN KAS DAN REKONSILIASI JANUARI DESEMBER TAHUN 2020 94. 1 (SATU) BUNDEL BUKU KAS UMUM DARI RUANGAN BENDAHARA TAHUN 2020 95. 1 (SATU) BUNDEL MAP DARI RUANGAN SEKRETARIS / PENGADAAN BARANG DAN JASA 96. REKAPITULASI KONTRAK PL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEB. TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2020, 21 KEGIATAN DENGAN JUMLAH TOTAL NILAI NETTO RP. 942.166.000, SEMBER DANA HIBAH KABUPATEN (2 LEMBAR); 97. 1 (SATU) BUNDEL DOKUMEN NOMOR 399/PP.09.2-KPT/01/KPU/VIII/2020 TENTANG DESAIN SURAT SUARA DAN DESAIN ALAT BANTU COBLOS (TEMPLATE) PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020 98. KEPUTUSAN KETUA KPU KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR: 97/ORT.02-KPT/1507/KPU-KAB/X/2018 TENTANG PENETAPAN PEMBAGIAN DIVISI DAN KOORDINATOR WILAYAH ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR PERIODE 2018-2023 TANGGAL 17 OKTOBER 2018 (3 LEMBAR); 99. BERITA ACARA NOMOR: 86/HK.03-BA/1507/KPU-KAB/IX/2018 TENTANG RAPAT PLENO PENETAPAN PEMBAGIAN DIVISI ANGGOTA KPU KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR PERIODE 2018-2023 TANGGAL 26 SEPTEMBER 2018 (4 LEMBAR); 100. BERITA ACARA NOMOR: 96/ORT.02-BA/1507/KPU-KAB/X/2018 TENTANG RAPAT PLENO PENETAPAN PEMBAGIAN DIVISI ANGGOTA KPU KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR PERIODE 2018-2023 TANGGAL 14 OKTOBER 2018 (4 LEMBAR) 101. BERITA ACARA NOMOR: 87/PL.01.3-BA/1507/KPU-KAB/IX/2018 TENTANG PENETAPAN PEMBAGIAN KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN ANGGOTA KPU KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR PERIODE 2018-2023 TANGGAL 26 SEPTEMBER 2018 (2 LEMBAR); 102. 1 (SATU) BUNDEL AGENDA SURAT KELUAR TAHUN 2020; 103. 1 (SATU) BUNDEL AGENDA SURAT MASUK 104. 1 (SATU) BUNDEL CATATAN HASIL REVIU RENCANA KEBUTUHAN BARANG (RKB) RENCANA ANGGARAN BIAYA (RAB) ANGGARAN HIBAH PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020 PADA KPU KAB. TANJAB TIMUR 105. 1 (SATU) BUNDEL RASIONALISASI RENCANA KEBUTUHAN BARANG /JASA DAN HONORARIUM KEGIATAN PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2020 106. 1 LEMBAR REKENING KORAN DARI BANK 9 JAMBI DENGAN NOMOR REKENING 3002793918 NAMA REKENING KPU TJT, TANGGAL 14 APRIL 2021, RINCIAN TRANSAKSI HASBULLAH, DEBIT RP. 6.920.147, SALDO AKHIR RP. 442.126.230; 107. 1 LEMBAR SETOR TUNAI BANK 9 JAMBI DENGAN NOMOR REKENING 3002793918 NAMA REKENING KPU TJT TANGGAL 30 APRIL 2020, PENYETOR HASBULLAH, RP. 448.429 DENGAN BERITA PENGEMBALIAN SISA ANGGARAN HIBAH PILKADA BUPATI TAHUN 2019; 108. 1 LEMBAR SETOR TUNAI BANK 9 JAMBI DENGAN NOMOR REKENING 3002793918 NAMA REKENING KPU TJT TANGGAL 30 APRIL 2020, PENYETOR HASBULLAH, RP. 6.123.267 DENGAN BERITA PENGEMBALIAN SISA ANGGARAN HIBAH PILKADA BUPATI TAHUN 2020; 109. REKAP PERJADIN 9 ITEM DENGAN JUMLAH RP. 1.387.312.450,- (3 LEMBAR); 110. RESTRUKTURISASI RANCANGAN ANGGARAN KEBUTUHAN BARANG/JASA DAN HONORARIM BERDASARKAN PROTOCOL KESEHATAN COVID-19 KEGIATAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020 KPU KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR TA. 2019-2020 DENGAN TOTAL ANGGARAN RP. 19.740.000.000,- (17 LEMBAR); 111. RESTRUKTURISASI RANCANGAN ANGGARAN KEBUTUHAN BARANG/JASA DAN HONORARIM BERDASARKAN PROTOCOL KESEHATAN COVID-19 KEGIATAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020 KPU KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR TA. 2021 DENGAN TOTAL ANGGARAN RP. 2.362.504.230,- (3 LEMBAR); 112. ATK KPU TANJABTIM SEJAK TANGGAL 27 MARET 2020 S/D 30 DESEMBER 2020 SEJUMLAH RP. 389.641.602,- (4 LEMBAR); 113. MONITORING/SUPERVISI KPU TANJABTIM SEJAK TANGGAL 13 APRIL 2020 S/D 23 MARET 2021 (24 LEMBAR); 114. PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH KPU TANJABTIM SEJAK 16 SEPTEMBER 2020 S/D 23 MARET 2021 SEJUMLAH RP. 55.636.432,- (5 LEMBAR); 115. RAPAT KOORDINASI KPU TANJABTIM SEJAK 09 APRIL 2020 S/D 22 SEPTEMBER 2020 SEJUMLAH RP. 136.755.065,- (10 LEMBAR); 116. VERIFIKASI FAKTUAL KPU TANJABTIM SEJAK 16 APRIL 2020 S/D 22 SEPTEMBER 2020 SEJUMLAH RP. 35.818.632,- (3 LEMBAR); 117. BIMTEK KPU TANJABTIM SEJAK 09 APRIL 2020 S/D 23 MARET 2020 SEJUMLAH RP. 43.492.706,- (2 LEMBAR); 118. SOSIALISASI KPU TANJABTIM SEJAK 09 APRIL 2020 S/D 23 MARET 2020 SEJUMLAH RP. 130.400.000,- (6 LEMBAR); 119. HUKUM KPU TANJABTIM SEJAK 16 APRIL 2020 S/D 23 MARET 2021 (2 LEMBAR); 120. HUKUM KPU TANJABTIM SEJAK 29 JULI 2020 S/D 30 DESEMBER 2020 (1 LEMBAR); 121. KEUANGAN KPU TANJABTIM SEJAK 09 APRIL 2020 S/D 23 MARET 2021 SEJUMLAH RP. 46.920.000,- (4 LEMBAR); 122. PROGRAM DAN DATA KPU TANJABTIM SEJAK 30 MARET 2020 S/D 30 DESEMBER 2020 SEJUMLAH RP. 81.675.000,- (1 LEMBAR); 123. UMUM DAN KEUANGAN KPU TANJABTIM SEJAK 29 JULI 2020 S/D 30 DESEMBER 2020 SEJUMLAH RP. 79.550.000,- (1 LEMBAR); 124. TEKNIS DAN HUPMAS KPU TANJABTIM SEJAK 27 MARET 2020 S/D 30 DESEMBER 2020 SEJUMLAH RP. 178.501.602,- (2 LEMBAR); 125. PERJALANAN DINAS LAINNYA KPU TANJABTIM SEJAK 09 APRIL 2020 S/D 31 MARET 2021 SEJUMLAH RP. 464.379.868,- (15 LEMBAR); 126. 1 LEMBAR PERMOHONAN PENCAIRAN DANA HIBAH TA. 2019 DARI SDR NURKHOLIS, S.IP KETUA KPU TANJABTIM KEPADA BUPATI TANJABTIM C.Q KEPALA BADAN KEUANGAN DAERAH TANJABTIM NOMOR: 298.1/KU.03.2-SD/1507/SEK-KAB/XI/2019 TANGGAL 20 NOVEMBER 2019; 127. 6 LEMBAR PELAKSANAAN DAN PENGELOLAAN ANGGARAN KEBUTUHAN BARANG/JASA DAN HONORARIUM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN 2020 NOMOR: 271/KU.03.2-SD/01/KPU/III/2020 TANGGAL 23 MARET 2020; 128. RENCANA KEBUTUHAN BARANG/JASA DAN HONORARIUM KEGIATAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020 KPU TANJABTIM TA. 2019 DENGAN TOTAL ANGGARAN RP. 40.000.000,-; 129. SK SEKRETARIS KPU PROV. JAMBI NOMOR: 32-TJT/HK.03.2-KPT/15/SEK-PROV/I/2020 TENTANG PENETAPAN BESARAN HONORARIUM KELOMPOK KERJA PENYUSUNAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN KEUANGAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020 KAB. TANJABTIM PROV. JAMBI TANGGAL 06 JANUARI 2020 (5 LEMBAR); 130. SK SEKRETARIS KPU PROV. JAMBI NOMOR: 75-TJT/HK.03.2-KPT/15/SEK-PROV/VII/2020 TENTANG PENETAPAN HONORARIUM KELOMPOK KERJA PERENCANAAN DAN PENGADAAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN SUARA DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020 KAB. TANJABTIM PROV. JAMBI TANGGAL 01 JULI 2020 (5 LEMBAR); 131. SK SEKRETARIS KPU PROV. JAMBI NOMOR: 158-TJT/HK.03.2-KPT/15/SEK-PROV/X/2020 TENTANG PENETAPAN HONORARIUM KELOMPOK KERJA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19 DALAM PELAKSANAAN LANJUTAN TAHAPAN PEMILIHAN DALAM PEMILIHAN SERENTAK KAB. TANJABTIM PROV. JAMBI TAHUN 2020 TANGGAL 14 OKTOBER 2020 (5 LEMBAR); 132. SK SEKRETARIS KPU PROV. JAMBI NOMOR: 137-TJT/HK.03.2-KPT/15/SEK-PROV/IX/2020 TENTANG PENETAPAN HONORARIUM KELOMPOK KERJA PEMERIKSAAN KESEHATAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB. TANJABTIM TAHUN 2020 TANGGAL 07 SEPTEMBER 2020 (5 LEMBAR); 133. SK SEKRETARIS KPU PROV. JAMBI NOMOR: 190-TJT/HK.03.2-KPT/15/SEK-PROV/XI/2020 TENTANG PENETAPAN HONORARIUM KELOMPOK KERJA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN SERENTAK KAB. TANJABTIM PROV. JAMBI TAHUN 2020 TANGGAL 14 NOVEMBER 2020 (5 LEMBAR); 134. SK SEKRETARIS KPU PROV. JAMBI NOMOR: 140-TJT/HK.03.2-KPT/15/SEK-PROV/IX/2020 TENTANG PENETAPAN HONORARIUM KELOMPOK KERJA PELAKSANAAN KAMPANYE PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020 PADA KPU KAB. TANJABTIM TANGGAL 07 SEPTEMBER 2020 (6 LEMBAR); 135. SK SEKRETARIS KPU PROV. JAMBI NOMOR: 135-TJT/HK.03.2-KPT/15/SEK-PROV/VIII/2020 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PUTUSAN SEKRETARIS KPU PROV. JAMBI NOMOR: 73/TJT/HK.03.2-KPT/15/SEK-PROV/VI/2020 TENTANG PENETAPAN HONORARIUM KELOMPOK KERJA KEHUMASAN MEDIA CENTER DAN PELAYANAN INFORMASI PEMILIHAN PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAMBI KAB. TANJABTIM PROV. JAMBI TAHUN 2020 TANGGAL 10 AGUSTUS 2020 (5 LEMBAR); 136. SK SEKRETARIS KPU PROV. JAMBI NOMOR: 191-TJT/HK.03.2-KPT/15/SEK-PROV/XI/2020 TENTANG PENETAPAN HONORARIUM KERJA PENDISTRIBUSIAN PERLENGKAPAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA PEMILIHAN SERENTAK KAB. TANJABTIM PROV. JAMBI TAHUN 2020 TANGGAL 14 NOVEMBER 2020 (5 LEMBAR); 137. SK SEKRETARIS KPU PROV. JAMBI NOMOR: 55-TJT/HK.03.2-KPT/15/SEK-PROV/II/2020 TENTANG PERUBAGAN ATAS SK SEKRETARIS KPU NOMOR 17-TJT/HK.03.2-KPT/15/SEK-PROV/X/2019 TENTANG PENETAPAN HONORARIUM KELOMPOK KERJA VERIFIKASI PERSYARATAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020 KAB. TANJABTIM PROV. JAMBI TANGGAL 18 FEBRUARI 2020 (3 LEMBAR); 138. SK SEKRETARIS KPU PROV. JAMBI NOMOR: 198-TJT/HK.03.2-KPT/15/SEK-PROV/XII/2020 TENTANG PENETAPAN HONORARIUM KELOMPOK KERJA PELAKSANAAN REKAPITULASI DAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN SERENTAK KAB. TANJABTIM PROV. JAMBI TAHUN 2020 TANGGAL 04 DESEMBER 2020 (5 LEMBAR); 139. SK SEKRETARIS KPU PROV. JAMBI NOMOR: 72-TJT/HK.03.2-KPT/15/SEK-PROV/VI/2020 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN SEKRETARIS KPU NOMOR: 37-TJT/HK.03.2-KPT/15/SEK-PROV/I/2020 TENTANG PENETAPAN HONORARIUM KELOMPOK KERJA SOSIALISASI, PARTISIPASI MASYARAKAT/ PENYULUHAN/ BIMBINGAN TEKNIS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020 KAB. TANJABTIM PROV. JAMBI TANGGAL 19 JUNI 2020 (4 LEMBAR); 140. PERJANJIAN KERJASAMA KPU KAB. TANJABTIM DENGAN PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI TENTANG PENEMPATAN DANA HIBAH PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KAB. TANJABTIM TAHUN 2020 NOMOR: 317.1/KU.07.SPJ/1507/KPU-KAB/XI/2019 NOMOR: 1404.1.11/PKS.BPDJ/2019 (8 LEMBAR); 141. 2 LEMBAR DATA INVENTARISASI LOGISTIK PEMILIHAN DI GUDANG KPU KAB. TANJABTIM TA. 2020, NOVEMBER 2020 (4 RANGKAP) 142. 3 LEMBAR DATA RENCANA KEBUTUHAN ALAT PELINDUNG DIRI (APD) PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020 PADA KPU KAB. TANJABTIM, NOVEMBER 2020 (4 RANGKAP); 143. 1 LEMBAR DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAMBI PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2020 (5 RANGKAP); 144. 31 BUAH NOTA KOSONG HOTEL PUTRI JL. IMAM BONJOL TANJABTIM YANG TELAH DITANDATANGANI DAN DI STEMPEL TOKO; 145. 14 BUAH NOTA MAKAN PECEL LELE MBAK FANY; 146. 1 BUAH NOTA KOSONG JEFRY COLLECTION JLN. R.B. SIAGIAN LORONG SEPAKAT NO. 102 CANDRAN PASIR PUTIH JAMBI YANG TELAH DITANDATANGANI DAN DI STEMPEL TOKO; 147. DATA PEMBUATAN SPANDUK BULAN JANUARI, FEBRUARI DAN MARET TOTAL BIAYA RP. 5.618.000,-; 148. NOTA TOKO BESI EKO JAYA TANGGAL 18 SEPTEMBER 2020 JUMLAH RP. 133.000,-; 149. NOTA METRO KOMPUTER TANDA TERIMA SERVICE TANGGAL 24 AGUSTUS 2020 AN. MARDIANA JUMLAH RP. 300.000,-; 150. NOTA TOKO BINGKAI RIZKI JUMLAH RP. 260.000,-; 151. NOTA TOKO DAPOER AYESHA JUMLAH RP. 570.000,- 152. BELANJA PERALATAN DAN MESIN DANA HIBAH 2020 JUMLAH TOTAL RP. 26.829.250,-; 153. NOTA TOKO GRAHA ABADI JUMLAH RP. 4.950.000,-; 154. NOTA TOKO GRAHA ABADI JUMLAH RP. 4.455.000,-; 155. NOTA TOKO GRAHA ABAI JUMLAH RP. 1.950.000,-; 156. STRUK BELANJA DI SALEMBA TOKO BUKU JAMTOS TANGGAL 11 FEBRUARI 2020 JUMLAH RP. 1.684.025,- 157. CATATAN KPU BULAN JANUARI TOTAL 20.980.000 TANGGAL 01 APRIL 2020; 158. NOTA TOKO METRO COMPUTER, ELECTRONIC DAN FURNITURE TANGGAL 15 MARET 2020 JUMLAH RP. 300.000,-; 159. 16 BUAH NOTA KUE/ SNACK DARI TOKO USAHA MAKANAN TRADISIONAL SERI MENDERANG (PAK NAJIB) TOTAL JUMLAH 11.505.000,-; 160. NOTA BUMI PUTRA SENTOSA TANGGAL 11 JANUARI 2020 JUMLAH RP. 720.000,-; 161. BON PESANAN DI B-CAFE PARIT 6 KP. LAUT MAJELIS HIDAYAH KUALA JAMBI TANJABTIM JUMLAH RP. 8.801.000,-; 162. NOTA RM. DENDENG BATOKOK (PUSAKO) JUMLAH RP. 1.800.000,-; 163. 2 LEMBAR KWITANSI DAN NOTA KOSONG DARI DEWAN KERAJINAN NASIONAL DAERAH KAB. TANJABTIM YANG TELAH DITANDATANGANI DAN DISTEMPEL; 164. 1 LEMBAR KWITANSI DAN NOTA KOSONG DARI CV. INDO JAMBI TECHNIK YANG TELAH DITANDATANGANI DAN DISTEMPEL. 165. PERJALANAN DINAS NURKHOLIS, S.IP, DKK (SEBANYAK 6 ORANG) KE KEC. MENDAHARA, 2 HARI KERJA, TANGGAL 11 S/D 12 JANUARI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 5.200.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 166. PERJALANAN DINAS KE NURKHOLIS, S.IP, DKK (SEBANYAK 4 ORANG) KEC. MUARA SABAK BARAT, 1 HARI KERJA, TANGGAL 15 JANUARI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 1.900.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 167. PERJALANAN DINAS NURKHOLIS, S.IP, DKK (SEBANYAK 5 ORANG) KE KEC. GERAGAI DAN MENDAHARA ULU, 2 HARI KERJA, TANGGAL 17 S/D 18 JANUARI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 4.000.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 168. PERJALANAN DINAS KE TUGU JUANG JAMBI JL. HOS. COKROAMINOTO NO. 4, KEL. SELAMAT KEC. TELANAIPURA, KOTA JAMBI, 2 HARI KERJA, TANGGAL 15 S/D 16 FEBRUARI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 950.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO): 169. PERJALANAN DINAS NURKHOLIS, S.IP, DKK (SEBANYAK 5 ORANG) KE KEC. GERAGA, KUALA JAMBI DAN DENDANG, 3 HARI KERJA, TANGGAL 10 S/D 12 MARET 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 5.850.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 170. PERJALANAN DINAS KE KPU PROV. JAMBI, 2 HARI KERJA, TANGGAL 14 S/D 15 MARET 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 950.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 171. PERJALANAN DINAS KE KEC. MUARA SABAK BARAT, MUARA SABAK TIMUR DAN DENDANG, 2 HARI KERJA, TANGGAL 14 S/D 15 JUNI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 950.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 172. PERJALANAN DINAS NURKHOLIS, S.IP, DKK (SEBANYAK 7 ORANG) KE KEC. MUARA SABAK BARAT DENDANG DAN BERBAK, 3 HARI KERJA, TANGGAL 19 S/D 21 JUNI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 7.850.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 173. PERJALANAN DINAS KE KPU PROV. JAMBI, 3 HARI KERJA, TANGGAL 23 S/D 25 JUNI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 1.300.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 174. PERJALANAN DINAS NURKHOLIS, S.IP, DKK (SEBANYAK 6 ORANG) KE KEC. MUARA SABAK BARAT, KEC. DENDANG DAN KEC. MENDAHARA, 2 HARI KERJA, TANGGAL 27 S/D 28 JUNI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 4.700.000,- (DISERTAI FOTO); 175. PERJALANAN DINAS NURKHOLIS, S.IP, DKK (SEBANYAK 7 ORANG) KE KEC. MUARA SABAK BARAT KC. DENDANG DAN KEC. GERAGAI, 2 HARI KERJA, TANGGAL 29 S/D 30 JUNI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 5.400.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 176. PERJALANAN DINAS NURKHOLIS, S.IP, DKK (SEBANYAK 5 ORANG) KE KEC. MUARA SABAK BARAT, DENDANG DAN MUARA SABAK TIMUR, 2 HARI KERJA, TANGGAL 01 S/D 02 JULI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 4.000.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 177. PERJALANAN DINAS KE KPU PROV. JAMBI, 1 HARI KERJA, TANGGAL 07 JULI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 600.000,- (DISERTAI FOTO); 178. PERJALANAN DINAS NURKHOLIS, S.IP, DKK (SEBANYAK 6 ORANG) KE KEC. MUARA SABAK, 2 HARI KERJA, TANGGAL 11 S/D 12 JULI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 4.700.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 179. PERJALANAN DINAS NURKHOLIS, S.IP, DKK (SEBANYAK 4 ORANG) KE KEC. DENDANG, 1 HARI KERJA, TANGGAL 16 JULI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 1.650.000,- (DISERTAI FOTO); 180. PERJALANAN DINAS NURKHOLIS, S.IP, DKK (SEBANYAK 6 ORANG) KE KEC. MUARA SABAK BARAT, 1 HARI KERJA, TANGGAL 18 JULI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 2.600.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 181. PERJALANAN DINAS NURKHOLIS, S.IP, DKK (SEBANYAK 4 ORANG) KE KEC. GERAGAI DAN MENDAHARA, 2 HARI KERJA, TANGGAL 25 S/D 26 JULI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 3.050.000,- (DISERTAI FOTO); 182. PERJALANAN DINAS NURKHOLIS, S.IP, DKK (SEBANYAK 4 ORANG) KE KEC. MENDAHARA ULU, 1 HARI KERJA, TANGGAL 27 JULI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 1.900.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 183. PERJALANAN DINAS NURKHOLIS, S.IP, DKK (SEBANYAK 9 ORANG) KE KEC. GERAGAI, 1 HARI KERJA, TANGGAL 28 JULI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 4.150.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 184. PERJALANAN DINAS KE KOTA SUNGAI PENUH, 4 HARI KERJA, TANGGAL 13 S/D 16 AGUSTUS 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 3.068.145,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 185. PERJALANAN DINAS KE KEC. KUALA JAMBI, 1 HARI KERJA, TANGGAL 18 AGUSTUS 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 600.000,- (DISERTAI FOTO); 186. PERJALANAN DINAS KE KEC. DENDANG, 1 HARI KERJA, TANGGAL 19 AGUSTUS 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 600.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 187. PERJALANAN DINAS KE KEC. KUALA JAMBI DAN MENDAHARA, 2 HARI KERJA, TANGGAL 22 S/D 23 AGUSTUS 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 950.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 188. PERJALANAN DINAS KE HOTEL SWISSBELL JAMBI, 2 HARI KERJA, TANGGAL 25 S/D 26 AGUSTUS 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 730.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 189. PERJALANAN DINAS KE KPU PROV. JAMBI, 2 HARI KERJA, TANGGAL 31 AGUSTUS S/D 01 SEPTEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 950.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 190. PERJALANAN DINAS KE KPU PROV. JAMBI, 1 HARI KERJA, TANGGAL 02 SEPTEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 600.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 191. PERJALANAN DINAS KE RSUD RADEN MATTAHER JAMBI, 1 HARI KERJA, TANGGAL 05 SEPTEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 600.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 192. PERJALANAN DINAS KE KPU PROV. JAMBI, 1 HARI KERJA, TANGGAL 07 SEPTEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 600.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 193. PERJALANAN DINAS KE RSUD RADEN MATTAHER JAMBI, 1 HARI KERJA, TANGGAL 08 SEPTEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 600.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 194. PERJALANAN DINAS KE UNIVERSITAS JAMBI, 2 HARI KERJA, TANGGAL 17 S/D 18 SEPTEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 950.000,- (DISERTAI FOTO); 195. PERJALANAN DINAS KE DESA KOTA BARU KEC. GERAGAI, 1 HARI KERJA, TANGGAL 22 SEPTEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 600.000,- (DISERTAI FOTO); 196. PERJALANAN DINAS KE MUARA SABAK TIMUR, RANTAU RASAU DAN BERBAK, 2 HARI KERJA, TANGGAL 25 S/D 26 SEPTEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 950.000,- (DISERTAI FOTO); 197. PERJALANAN DINAS KE AULA KANTOR CAMAT MUARA SABAK BARAT, 1 HARI KERJA, TANGGAL 01 OKTOBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 150.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 198. PERJALANAN DINAS KE AULA KPU PROV. JAMBI, 3 HARI KERJA, TANGGAL 09 S/D 11 OKTOBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 1.300.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 199. PERJALANAN DINAS KE RSUD NURDIN HAMZAH MUARA SABAK, 1 HARI KERJA, TANGGAL 12 OKTOBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 150.000,- (DISERTAI FOTO); 200. PERJALANAN DINAS KE KEC. RANTAU RASAU DAN KEC. BERBAK, 2 HARI KERJA, TANGGAL 17 S/D 18 OKTOBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 950.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 201. PERJALANAN DINAS KE KPU PROV. JAMBI, 1 HARI KERJA, TANGGAL 20 OKTOBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 600.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 202. PERJALANAN DINAS KE CAF HUIS DE KAPPARA JAMBI, 1 HARI KERJA, TANGGAL 23 OKTOBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 600.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 203. PERJALANAN DINAS KE KEC. KUALA JAMBI DAN MUARA SABAK TIMUR, 2 HARI KERJA, TANGGAL 26 S/D 27 OKTOBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 950.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 204. PERJALANAN DINAS KE KPU PROV. JAMBI, 1 HARI KERJA, TANGGAL 28 OKTOBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 600.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 205. PERJALANAN DINAS KE AULA BALITBANGDA PROV. JAMBI, 2 HARI KERJA, TANGGAL 03 S/D 04 NOVEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 950.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 206. PERJALANAN DINAS KE TPS 5 KEL. PANDAN LAGAN KEC. GERAGAI, 1 HARI KERJA, TANGGAL 21 NOVEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 600.000,- (DISERTAI FOTO); 207. PERJALANAN DINAS KE KPU PROV. JAMBI, 1 HARI KERJA, TANGGAL 02 DESEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 600.000,- (DISERTAI FOTO); 208. PERJALANAN DINAS KE KEC. MUARA SABAK TIMUR DAN RANTAU RASAU, 2 HARI KERJA, TANGGAL 03 S/D 04 DESEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 950.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 209. PERJALANAN DINAS KE KEC. MUARA SABAK TIMUR DAN NIPAH PANJANG, 2 HARI KERJA, TANGGAL 11 S/D 12 DESEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 950.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 210. PERJALANAN DINAS KE AULA KPU PROV. JAMBI, 1 HARI KERJA, TANGGAL 17 DESEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 600.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 211. PERJALANAN DINAS KE KPU RI PUSAT, 3 HARI KERJA, TANGGAL 25 S/D 27 JANUARI 2021 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 5.504.834,- (DISERTAI FOTO); 212. PERJALANAN DINAS KE KEC. MENDAHARA DAN GERAGAI, 2 HARI KERJA, TANGGAL 05 S/D 06 FEBRUARI 2021 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 950.000,- (DISERTAI FOTO); 213. PERJALANAN DINAS KE RUANG POLA KANTOR GUBENUR JAMBI, 2 HARI KERJA, TANGGAL 15 S/D 16 FEBRUARI 2021 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 950.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 214. PERJALANAN DINAS KE PT. TEMPRINA MEDIA GRAFIKA KAB. GRESIK, 7 HARI KERJA, TANGGAL 17 S/D 23 MARET 2021 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 12. 921.636,- (DISERTAI FOTO); 215. PERJALANAN DINAS KE SWISSBEL HOTEL JAMBI DALAM RANGKA MENGHADIRI KEGIATAN BIMTEK PEMBENTUKAN BADAN AD HOCK, 2 HARI KERJA, TANGGAL 13 S/D 14 JANUARI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 260.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 216. PERJALANAN DINAS KE KOTA JAMBI DALAM RANGKA MENDAMPINGI KOMISIONER KPU KAB. TANJABTIM MENGHADIRI UNDANGAN RAPAT KERJA PENYELESAIAN SENGKETA DAN ADVOKASI HOKUM DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020, 2 HARI KERJA, TANGGAL 18 S/D 19 JANUARI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 700.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 217. PERJALANAN DINAS KE PPK KEC. SADU DALAM RANGKA MONITORING LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA HIBAH TAHUN 2020, 2 HARI KERJA, TANGGAL 21 S/D 22 JANUARI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 700.000,- (DISERTAI FOTO); 218. PERJALANAN DINAS KE KPU PROV. JAMBI DALAM RANGKA PENYAMPAIAN SOAL TES TERTULIS PEMBENTUKA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK), 1 HARI KERJA, TANGGAL 25 JANUARI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 350.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 219. PERJALANANDINAS KE KEC. SADU PROV. JAMBI DALAM RANGKA REGISTRASI PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK, 2 HARI KERJA, TANGGAL 26 S/D 27 JANUARI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 700.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 220. PERJALANAN DINAS KE HOTEL SWISSBEL JAMBI DALAM RANGKA MENDAMPINGI KOMISIONER KPU, 3 HARI KERJA, TANGGAL 03 S/D 05 FEBRUARI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 1.050.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 221. PERJALANAN DINAS KE KPU PROV. JAMBI DALAM RANGKA KONSULTASI REKRUTMEN BADAN AD. HOCK, 1 HARI KERJA, TANGGAL 07 FEBRUARI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 350.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 222. PERJALANAN DINAS KE KEC. MUARA SABAK BARAT, PROV. JAMBI, KEC. DENDANG, PROV. JAMBI, KEC. KUALA JAMBI, PROV. JAMBI DALAM RANGKA KOORDINASI PEREKRUTAN PPS, PEMASANGAN SPANDUK PENGUMUMAN, SERTA PENYAMPAIAN PENGUMUMAN LULUS SELEKSI WAWANCARA PPK PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020, 3 HARI KERJA, TANGGAL 15 S/D 17 FEBRUARI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 1.050.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 223. PERJALANAN DINAS KE KEC. NIPAH PANJANG, PROV. JAMBI DALAM RANGKA MEMBUKA TEMPAT PENDAFTARAN PENERIMAAN BERKAS ADMINISTRASI CALON ANGGOTA PPS PEMILIHAN SERENTAJ TAHUN 2020 UNTUK KEC. RANTAU RASAU, BERBAK, SADU DAN NIPAH PANJANG, 7 HARI KERJA, TANGGAL 18 S/D 24 FEBRUARI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 3.050.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 224. PERJALANAN DINAS KE JAKARTA DALAM RANGKA MENDAMPINGI ANGGOTA KPU KAB. TANJABTIM MENGHADIRI PELAKSANAAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU (PHP) PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAMBI PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020, 5 HARI KERJA, TANGGAL 21 S/D 25 FEBRUARI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 6.583.747,- (DISERTAI FOTO); 225. PERJALANAN DINAS KE KEC. RANTAU RASAU, PROV.JAMBI DALAM RANGKA PERPANJANGAN SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PPS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020, 2 HARI KERJA, TANGGAL 04 S/D 05 MARET 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 700.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 226. PERJALANAN DINAS KE KEC. GERAGAI DALAM RANGKA PEMASANGAN SELEBARAN PENGUMUMAN LULUS SELEKSI TERTULIS PERPANJANGAN CALON ANGGOTA PPS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020, 1 HARI KERJA, TANGGAL 08 MARET 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 460.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 227. PERJALANAN DINAS KE KPU PROV. JAMBI DALAM RANGKA PENYAMPAIAN BUKU LAPORAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJABTIM, 1 HARI KERJA, TANGGAL 09 MARET 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 350.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 228. PERJALANAN DINAS KE KPU PROV. JAMBI DALAM RANGKA MENGHADIRI UNDANGAN RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN VERIFIKASI FAKTUAL PEMILIHAN SERENTAK 2020, 2 HARI KERJA, TANGGAL 14 S/D 15 MARET 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 810.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 229. PERJALANAN DINAS KE KPU PROV. JAMBI DALAM RANGKA KONSULTASI PENGAMBILAN DATA UNTUK KEPERLUANN EVALUASI PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020, 1 HARI KERJA, TANGGAL 16 MARET 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 350.000,- (DISERTAI FOTO); 230. PERJALANAN DINAS FEBRIANDI DKK (SEBANYAK 3 ORANG) KE KPU PROV. JAMBI DALAM RANGKA PENYAMPAIAN LAPORAN REKRUTMEN PPK DAN PPS PEMILIHAN SERENTAK 2020, 1 HARI KERJA, TANGGAL 30 MARET 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 1.380.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 231. PERJALANAN DINAS KE HOTEL GOLDEN HARVEST DALAM RANGKA MENDAMPINGI ANGGOTA ANGGOTAA KPU KAB. TANJABTIM, 3 HARI KERJA, TANGGAL 06 S/D 08 AGUSTUS 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 1.050.000,-, (DISERTAI FOTO); 232. PERJALANAN DINAS KEC. DENDANG DALAM RANGKA SUPERVISE PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN, 1 HARI KERJA, TANGGAL 19 AGUSTUS 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 350.000,- (DISERTAI FOTO); 233. PERJALANAN DINAS KE KEC. NIPAH PANJANG DALAM RANGKA SUPERVISE PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN, 2 HARI KERJA, TANGGAL 20 S/D 21 AGUSTUS 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 700.000,- (DISERTAI FOTO); 234. PERJALANAN DINAS KE KEC. MENDAHARA ULU DALAM RANGKA SUPERVISE PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN, 1 HARI KERJA, TANGGAL 22 AGUSTUS 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 350.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 235. PERJALANAN DINAS KE HOTEL RUMAH KITO DALAM RANGKA MENDAMPINGI ANGGOTA KPU KAB. TANJABTIM, 3 HARI KERJA, TANGGAL 07 S/D 09 SEPTEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 1.050.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 236. PERJALANAN DINAS KE KEC. GERAGAI DALAM RANGKA PENDATAAN WARGA BINAAN LAPAS NARKOTIKA KELAS IIB MUARA SABAK, 3 HARI KERJA, TANGGAL 07 S/D 09 OKTOBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 1.050.000,- (DISERTAI FOTO); 237. PERJALANAN DINAS KE ABADI GRAND HOTTEL JAMBI DALAM RANGKA MENDAMPINGI ANGGOTA KPU, 3 HARI KERJA, TANGGAL 15 S/D 17 SEPTEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 1.050.000,- (DISERTAI FOTO); 238. PERJALANAN DINAS KE KEC. MUARA SABAK TIMUR, RANTAU RASAU DAN BERBAK DALAM RANGKA PENDISTRIBUSIAN FORMULIR A1, 2 HARI KERJA, TANGGAL 18 S/D 19 SEPTEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 810.000,- (DISERTAI FOTO); 239. PERJALANAN DINAS KE DESA KOTO BARU KEC. GERAGAI DALAM RANGKA KEGIATAN POSKO TANGGAPAN DAN MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP DAFTAR PEMILIH SEMENTARA, 1 HARI KERJA, TANGGAL 22 SEPTEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 350.000,- (DISERTAI FOTO); 240. PERJALANAN DINAS KE KEC. GERAGAI, MENDAHARA ULU DAN MENDAHARA DALAM RANGKA MONITORING PENGUMUMAN TPS, DPS DAN POSKO PELAYANAN UJI PUBLIK, 2 HARI KERJA, TANGGAL 25 S/D 26 SEPTEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 700.000,- (DISERTAI FOTO); 241. PERJALANAN DINAS KE KEC. GERAGAI DAN MENDAHARA DALAM RANGKA SUPERVISE REKRUTMEN KPPS, 2 HARI KERJA, TANGGAL 10 S/D 11 OKTOBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 700.000,- (DISERTAI FOTO); 242. PERJALANAN DINAS KE KEC. MUARA SABAK TIMUR DALAM RANGKA SUPERVISE PERPANJANGAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA, 1 HARI KERJA, TANGGAL 14 OKTOBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 350.000,- (DISERTAI FOTO); 243. PERJALANAN DINAS KE KEC. DENDANG DAN KUALA JAMBI DALAM RANGKA MONITORING EVALUASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE, 2 HARI KERJA, TANGGAL 17 S/D 18 OKTOBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 700.000,- (DISERTAI FOTO); 244. PERJALANAN DINAS KE KEC. MUARA SABAK TIMUR DAN RANTAU RASAU DALAM RANGKA MONITORING DAN SUPERVISE REKRUTMEN KPPS DAN PAM PPS, 2 HARI KERJA, TANGGAL 22 S/D 23 OKTOBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 700.000,- (DISERTAI FOTO); 245. PERJALANAN DINAS KE KEC. GERAGAI DAN MENDAHARA DALAM RANGKA SUPERVISE REKRUTMEN KPPS DAN PENDISTRIBUSIAN DPT, 2 HARI KERJA, TANGGAL 26 S/D 27 OKTOBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 700.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 246. PERJALANAN DINAS KE KEC. GERAGAI DALAM RANGKA KOORDINASI PEMBENTUKAN KPPS KE LAPAS NARKOTIKA MUARO SABAK, 1 HARI KERJA, TANGGAL 31 OKTOBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 350.000,- (DISERTAI FOTO); 247. PERJALANAN DINAS KE KEC. KUALA JAMBI DALAM RANGKA MONITORING PENGUMUMAN DPT DAN TITIK KOORDINAT TPS, 1 HARI KERJA, TANGGAL 01 NOVEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 350.000,- (DISERTAI FOTO); 248. PERJALANAN DINAS KE KEC. MUARA SABAK BARAT, DENDANG, GERAGAI, DAN MENDAHARA ULU DALAM RANGKA PENGAMBILAN BERKAS PERSYARATAN REKRUTMEN KPPS, 2 HARI KERJA, TANGGAL 06 S/D 07 NOVEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 700.000,- (DISERTAI FOTO); 249. PERJALANAN DINAS KE KEC. NIPAH PANJANG DAN SADU DALAM RANGKA SURVEY TITIK KOORDINAT TPS, 2 HARI KERJA, TANGGAL 14 S/D 15 NOVEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 700.000,- (DISERTAI FOTO); 250. PERJALANAN DINAS KE TPS 5 KEL. PANDAN JAYA KEC. GERAGAI DALAM RANGKA MONITORING PERSIAPAN SIMULASI PEMILIHAN GUUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020, 1 HARI KERJA, TANGGAL 20 NOVEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 350.000,- (DISERTAI FOTO); 251. PERJALANAN DINAS KE TPS 5 KEL. PANDAN LAGAN KEC. GERAGAI DALAM RANGKA SIMULASI PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA SERTA PENGGUNAAN SIREKAP DI TINGKAT TPS, 1 HARI KERJA, TANGGAL 21 NOVEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 350.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 252. PERJALANAN DINAS KE KPU PROV. JAMBI DALAM RANGKA KONSULTASI PERCETAKAN FORMULIR C, 1 HARI KERJA, TANGGAL 23 NOVEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 460.000,- (DISERTAI FOTO); 253. PERJALANAN DINAS KE KEC. GERAGAI DALAM RANGKA SOSIALISASI PEMILIH DI LAPAS NARKOTIKA KELAS II (DUA) GERAGAI, 1 HARI KERJA, TANGGAL 30 NOVEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 600.000,- (DISERTAI FOTO); 254. PERJALANAN DINAS KE KANTOR POS PUSAT JAMBI DALAM RANGKA PENGAMBILAN FORMULIR C, 1 HARI KERJA, TANGGAL 02 DESEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 600.000,- (DISERTAI FOTO); 255. PERJALANAN DINAS FEBRIANDI KE KEC. MUARA SABAK BARAT DAN SADU DALAM RANGKA MONITORING DISTRIBUSI LOGISTIC APD PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020, 2 HARI KERJA, TANGGAL 3 S/D DESEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 700.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 256. PERJALANAN DINAS KE KEC. SADU, GERAGAI DAN MUARA SABAK BARAT DALAM RANGKA MONITORING DISTRIBUSI LOGISTIC DI TPS, 3 HARI KERJA, TANGGAL 05 S/D 07 DESEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 1.050.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 257. PERJALANAN DINAS KE KEC. NIPAH PANJANG DALAM RANGKA PENGANTARAN KEKURANGAN LOGISTIKK PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020 , 1 HARI KERJA, TANGGAL 08 DESEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 460.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 258. PERJALANAN DINAS KE KEC. MENDAHARA DALAM RANGKA SUPERVISE PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA DI TPS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020, 2 HARI KERJA, TANGGAL 09 S/D 10 DESEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 700.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 259. PERJALANAN DINAS KE KPU KAB. TANJABTIM DALAM RANGKA MONITORING PENARIKAN LOGISTIC HASIL PEMUNGUTAN SUARA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020, 2 HARI KERJA, TANGGAL 11 S/D DESEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 700.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 260. PERJALANAN DINAS KE KPU PROV. JAMBI DALAM RANGKA PENYAMPAIAN REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN SUARA, 1 HARI KERJA, TANGGAL 17 DESEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 600.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 261. PERJALANAN DINAS KE ABADI CONVENTION CENTER JAMBI DALAM RANGKA MENDAMPINGI KOMISIONER KPU KAB. TANJUNG JABUNG TIMUR MENGHADIRI UNDANGAN RAPAT PLENO TERBUKA PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAMBI PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020, 3 HARI KERJA, TANGGAL 18 S/D 20 DESEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 1.050.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 262. PERJALANAN DINAS KE KEC. MUARA SABAK BARAT, DENDANG DAN KUALA JAMBI DALAM RANGKA MENYAMPAIKAN HADIAH KPU AWARD, 2 HARI KERJA, TANGGAL 05 S/D 06 FEBRUARI 2021 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 700.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 263. PERJALANAN DINAS KE KPU PROVINSI JAMBI DALAM RANGKA PENYAMPAIAN USULAN TES ALIH STATUS PNS DI PERKERJAKAN PADA SEKRETARIAT KPU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR 2020, 2 HARI KERJA, TANGGAL 18 S/D 19 MARET 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP. 810.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 264. PERJALANAN DINAS KE TEMPRINA MEDIA GRAFIKA (JAWA POS GROUP) GERSIK, JAWA TIMUR DALAM RANGKA PENGAWASAN PENCETAKAN SURAT SUARA PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR. 5 HARI KERJA, TANGGAL 5 NOVEMBER S/D 9 NOVEMBER 2020 DENGAN BIAYA RP. 10.241921,- (DISERTAI FOTO); 265. PERJALAN DINAS KE KPU PROVINSI JAMBI DALAM RANGKA KONSULTASI PENGHAPUSAN LOGISTIK EX PEMILU 2019. 1 HARI KERJA, TANGGAL 24 MARET 2020 DENGAN BIAYA RP. 460.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 266. PERJALANAN DINAS KE AULA KPU PROVINSI JAMBI DALAM RANGKA MENDAMPINGI KETUA KPU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR MENGHADIRI UNDANGAN PERSIAPAN PENGADAAN LOGISTIK DAN PERLENGKAPAN PROTOKOL KESEHATAN PENCEGAHAN PENULARAN COVID-19 PEMILIHAN SERENTAK 2020. 3 HARI KERJA, TANGGAL 9 S/D 11 OKTOBER 2020 DENGAN BIAYA RP. 1.050.000,- (DISERTAI FOTO UNDANGAN); 267. PERJALANAN DINAS KE KECAMATAN MENDAHARA DALAM RANGKA MONITORING EVALUASI PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE (BK) PASANGAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2020. 2 HARI MASA KERJA, TANGGAL 17 S/D OKTOBER 2020 DENGAN BIAYA RP. 810.000,- (DISERTAI FOTO); 268. PERJALANAN DINAS KE HOTEL RUMAH KITO JAMBI DALAM RANGKA MENDAMPINGI SEKRETARIS KPU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR MENGHADIRI UNDANGAN RAPAT KOORDINASI PENYUSUNAN RENCANA KERJA TAHUN 2021 DAN PELATIHAN APLIKASI SAKTI. 2 HARI KERJA, TANGGAL 8 S/D 9 MARET 2020 DENGAN BIAYA RP. 700.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 269. PERJALANAN DINAS KE KECAMATAN KECAMATAN MUARA SABAK TIMUR DAN MENDAHARA ULU DALAM RANGKA MENYAMPAIKAN HADIAH KPU AWARDS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020. 2 HARI KERJA, TANGGAL 5 S/D 6 FEBRUARI 2021 DENGAN BIAYA RP.700.000,- (DISERTAI FOTO); 270. PERJALANAN DINAS KE KECAMATAN MUARA SABAK TIMUR DAN RANTAU RASAU DALAM RANGKA MONITORING DITRIBUSI LOGISTIS APD PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020. 2 HARI KERJA, TANGGAL 3 S/D 4 DESEMBER 2020 DENGAN BIAYA RP. 700.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 271. PERJALANAN DINAS KE KPU PROVINSI JAMBI DALAM RANGKA MENGHADIRI UNDANGAN RAPAT KOORDINASI KESIAPAN RAPID TEST DI KPU KAB/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI. 2 HARI KERJA, TANGGAL 6 S/D 7 JULI 2020 DENGAN BIAYA RP. 700.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 272. PERJALANAN DINAS KE BPKP PROVINSI JAMBI DALAM RANGKA KONSULTASI DAN PENYAMPAIAN DOKUMEN BAHAN RIVIEW PENGADAAN BARANG DAN JASA APD PPDP PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020. 1 HARI MASA KERJA, TANGGAL 17 JULI 2020 DENGAN BIAYA RP. 350.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 273. PERJALANAN DINAS KE KOTA JAMBI DALAM RANGKA SURVEI HARGA BARANG KEBUTUHAN PEMELIHARAAN GUDANG KPU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR. 1 HARI KERJA, TANGGAL 7 AGUSTUS 2020 DENGAN BIAYA RP. 460.000,- (DISERTAI FOTO); 274. PERJALANAN DINAS KE PT TREMPINA MEDIA GRAFIKA KABUPATEN GRESIK PROVINSI JAWA TIMUR DALAM RANGKA PENJEMPUTAN SURAT SUARA PENGGANTI SURAT SUARA RUSAK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2020. 3 HARI KERJA, TANGGAL 25 S/D 27 NOVEMBER 2020 DENGAN BIAYA RP. 8.173.069,- (DISERTAI FOTO); 275. PERJALANAN DINAS KE TPS 5 KELURAHAN PANDAN LAGAN KECAMATAN GERAGAI DALAM RANGKA RANGKA SIMULASI PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA SERTA PENGGUNAAN SIREKAP DI TINGKAT TPS DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020. 1 HARI KERJA, TANGGAL 21 NOVEMBER 2020 DENGAN BIAYA RP. 350.000,- (DISERTAI FOTO); 276. PEJALANAN DINAS KE KECAMATAN RANTAU RASAU DAN NIPAH PANJANG DALAM RANGKA SUPERVISI PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS PEILIHAN SERENTAK TAHUN 2020. 2 HARI KERJA, TANGGAL 9 S/D 10 DESEMBER 2020 DENGAN BIAYA RP. 700.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 277. PERJALANAN DINAS KE PPK KECAMATAN BERBAK KE KPU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR DALAM RANGKA MONITORING PENARIKAN LOGISTIK HASIL PEMUNGUTAN SUARA PEMIIHAN SERENTAK TAHUN 2020. 2 HARI MASA KERJA, TANGGAL 11 S/D 12 DESEMBER 2020 DENGAN BIAYA RP. 700.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 278. PERJALANAN DINAS KE HOTEL ABADI GRAND KOTA JAMBI DALAM RANGKA RAPAT PERSIAPAN DEBAT KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020. 1 HARI KERJA, TANGGAL 3 NOVEMBER 2020 DENGAN BIAYA RP. 350.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 279. PERJALANAN DINAS KE KECAMATAN DENDANG DAN MUARA SABAK TIMUR JAMBI DALAM RANGKA PENYAMPAIAN KALENDER TAHUN 2021. 1 HARI KERJA, TANGGAL 17 MARET 2021 DENGAN BIAYA RP. 460.000,- (DISERTAI FOTO); 280. PERJALANAN DINAS KE KECAMATAN MUARA SABAK BARAT, NIPAH PANJANG, DAN SADU DALAM RANGKA INVENTARISIR BMN HIBAH KPU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR UNTUK DISERAHKAN KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR BERUPA THERMOGUN. 2 HARI KERJA, TANGGAL 20 S/D 21 FEBRUARI 2021 DENGAN BIAYA RP.700.000,- (DISERTAI FOTO); 281. PERJALANAN DINAS KE KECAMATAN BERBAK, MUARA SABAK TIMUR, DAN DENDANG DALAM RANGKA MONITORING DISTRIBUSI LOGISTIS DI TPS DAN KESIAPAN PENGGUNAAN APLIKASI SIREKAP TINGKAT PPK PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020. 3 HARI KERJA, TANGGAL 5 S/D 7 DESEMBER 2020 DENGAN BIAYA RP. 1.050.000,- (DI SERTAI FOTO); 282. PERJALANAN DINAS KE KPU PROVINSI JAMBI DALAM RANGKA RAPAT KOORDINASI LOGISTIK PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020. 2 HARI KERJA, TANGGAL 26 S/D 27 OKTOBER 2020 DENGAN BIAYA RP. 700.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 283. PERJALANAN DINAS KE KECAMATAN DENDANG DALAM RANGKA MONITORING PENYALURAN HONOR KPPS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020. 1 HARI KERJA, TANGGAL 8 DESEMBER 2020 DENGAN BIAYA RP.460.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 284. PERJALANAN DINAS KE KABUPATEN KERINCI DALAM RANGKA MENDAMPINGI KASUBBAG KEUANGAN, UMUM DAN LOGISTIK MENGHADIRI UNDANGAN RAPAT KERJA PENGELOLAAN DAN PENATA USAHAAN DANA HIBAH PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020. 4 HARI KERJA, TANGGAL 25 S/D 28 AGUSTUS 2020 DENGAN BIAYA RP. 2.450.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 285. PERJALANAN DINAS KE PIHAK PENYEDIAAN KOTA JAMBI DALAM RANGKA PENYAMPAIAN DESIGN ALAT PERAGA KAMPANYE (APK) DAN BAHAN KAMPANYE PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020. 1 HARI KERJA, TANGGAL 29 SEPTEMBER 2020 DENGAN BIAYA RP.460.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 286. PERJALANAN DINAS KE KPKNL PROVINSI JAMBI DALAM RANGKA MENGHADIRI UNDANGAN ACARA LELANG KOTAK/ BILIK SUARA DAN SURAT SUARA EX PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019. 1 HARI KERJA, TANGGAL 14 AGUSTUS 2020 DENGAN BIAYA RP. 350.000,- (DISERTAI FOTO); 287. PERJALANAN DINAS KE DINAS PENDIDIKAN PROVINSI JAMBI DALAM RANGKA VERIFIKASI KEABSAHAN IJAZAH SMA BAKAL CALON BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR A.N ROMI HARIYANTO. 2 HARI KERJA, TANGGAL 17 S/D 18 SEPTEMBER 2020 DENGAN BIAYA RP. 700.000,- (DISERTAI FOTO); 288. PERJALANAN DINAS KE PENYEDIA DI KOTA JAMBI DALAM RANGKA SURVEY HARGA ALAT PERAGA KAMPANYE DAN BAHAN PERAGA KAMPANYE. 2 HARI KERJA, TANGGAL 15 S/D 16 SEPTEMBER 2020 DENGAN BIAYA RP. 810.000,- (DISERTAI FOTO); 289. PERJALANAN DINAS KE KPU PROVINSI JAMBI DALAM RANGKA MENGHADIRI UNDANGAN REVIU LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2019 KPU PROVINSI DAN KPU KAB/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI. 3 HARI KERJA, TANGGAL 3 S/D 5 FEBRUARI 2020 DENGAN BIAYA RP. 1.050.000,- (DISERTAI FOTO UNDANGAN); 290. PERJALANAN DINAS KE KPPN KUALA TUNGKAL DALAM RANGKA PENGAJUAN SPM TAHUN ANGGARAN 2020 KPU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR. 1 HARI KERJA, TANGGAL 24 JANUARI 2020 DENGAN BIAYA RP.1.400.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 291. PERJALANAN DINAS KE KPU PROVINSI JAMBI DALAM RANGKA MENGHADIRI UNDANGAN RAPAT KOORDINASI PERSIAPAN PENYUSUNAN LAPORAN BMN KPU SE PROVINSI JAMBI SEMESTER TAHUN II/ TAHUNAN TAHUN 2019. 3 HARI KERJA, TANGGAL 21 S/D 23 JANUARI 2020 DENGAN BIAYA RP.1.050.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 292. PERJALANAN DINAS KE PT. TEMPRINA MEDIA GRAFIKA KABUPATEN GRESIK KE KPU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR DALAM RANGKA PENGAWASAN PENDISTRIBUSIAN SURAT SUARA. 3 HARI KERJA, TANGGAL 12 S/D 14 NOVEMBER 2020 DENGAN BIAYA RP. 9.102.320,- (DISERTAI FOTO); 293. PERJALANAN DINAS KE HOTEL ABADI GRAND JAMBI DALAM RANGKA MENGHANDIRI UNDANGAN RAPAT KOORDINASI PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020. 3 HARI KERJA, TANGGAL 9 S/D 11 SEPTEMBER 2020 DENGAN BIAYA RP. 1.050.000,- (DISERTAI FOTO); 294. PERJALANAN DINAS KE KPU PROVINSI JAMBI DALAM RANGKA PENGAMBILAN RISALAH LELANG KPU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR DARI KPKNL PROVINSI JAMBI. 1 HARI KERJA, TANGGAL 3 SEPTEMBER 2020 DENGAN BIAYA RP. 350.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 295. PERJALANAN DINAS KE KPU PROVINSI JAMBI DALAM RANGKA KONSULTASI PELAPORAN RANCANGAN KEBUTUHAN BARANG MILIH NEGARA (RKBMN) TAHUN ANGGARAN 2020. 1 HARI KERJA, TANGGAL 1 SEPTEMBER 2020 DENGAN BIAYA RP. 460.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO) ; 296. PERJALANAN DINAS KE KPU PROVINSI JAMBI DALAM RANGKA MENGHADIRI UNDANGAN RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN VERIFIKASI FAKTUAL PEMILIHAN SERENTAK 2020, 2 HARI KERJA, TANGGAL 14 S/D 15 MARET 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP 810.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 297. PERJALANAN DINAS KE KEC. MENDAHARA DALAM RANGKA SUPERVISE DAN PENERIMAAN BERKAS PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA PPS PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020, 4 HARI KERJA, TANGGAL 21 S/D 24 FEBRUARI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP 1.510.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 298. PERJALANAN DINAS KE RUMAH KITO RESORT HOTEL JAMBI DALAM RANGKA MENGHADIRI UNDANGAN BIMBINGAN TEKNIS PENYULUHAN KEPUTUSAN/LEGAL DRAFTING KPU PROVINSI JAMBI DAN KPU KABUPATEN/KOTA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020, 3 HARI KERJA, TANGGAL 18 S/D 20 FEBRUARI 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP 390.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 299. PERJALANAN DINAS KE KANTOR AKUNTAN PUBLIK SURYATI DAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK KARTOYO DALAM RANGKA KOORDINASI PELAKSANAAN AUDIT DANA KAMPANYE PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN 2020, 2 HARI KERJA, TANGGAL 17 S/D 18 DESEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP 460.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 300. PERJALANAN DINAS KE ABADI CONVENTION CENTER JAMBI DALAM RANGKA MENDAMPINGI KOMISIONER KPU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR MENGHADIRI UNDANGAN RAPAT PLENO TERBUKA PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR PADA PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2020, 3 HARI KERJA, TANGGAL 18 S/D 20 DESEMBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP 1.449.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 301. PERJALANAN DINAS KE KOTA JAMBI DALAM RANGKA MENDAMPINGI ANGGOTA KPU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR MENGHADIRI UNDANGAN BIMTEK PENYELESAIAN SENGKETA HUKUM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN SERENTAK 2020, 3 HARI KERJA, TANGGAL 6 S/D 8 JANUARI 2021 DENGAN BIAYA SEBESAR RP 1.050.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 302. PERJALANAN DINAS KE KEC. RANTAU RASAU DAN NIPAH PANJANG DALAM RANGKA SUPERVISI PENGAWASAN INTERNAL REKRUTMEN KPPS PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020, 2 HARI KERJA, TANGGAL 3 S/D 4 OKTOBER 2020 DENGAN BIAYA SEBESAR RP 700.000,- (TIDAK DISERTAI FOTO); 303. PERJALANAN DINAS KE KOTA JAMBI DALAM RANGKA MENDAMPINGI KOMISIONER KPU KABUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jmb tanggal 4 April 2022, yang dimohonkan banding tersebut dengan perbaikan sekedar mengenai pidana penjara dan pidana tambahan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa HASBULLAH BIN H. NASIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair; 2. Membebaskan Terdakwa HASBULLAH BIN H. NASIR oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa HASBULLAH BIN H. NASIR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan?Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HASBULLAH BIN H. NASIR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, serta denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 (sepuluh) bulan; 5. Menghukum Terdakwa HASBULLAH BIN H. NASIR untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp95.632.950,00 (sembilan puluh lima juta enam ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus lima puluh rupiah) dan jika tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara ; 8. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 (satu) rangkap surat keputusan KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : 01/KU.03.2-Kpt/1507/Sek-Kab/I/2020 Tentang Penunjukkan atau Penetapan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, Staf Pengelola Keuangan dan Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai Serta Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pada Sekretariat KPU Kab. Tanjung jabung Timur TA. 2020 Tanggal 04 Januari 2020; 2. Keputusan Ketua KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : 97/ORT.02Kpt/1507/KPU-Kab/X/2018 Tentang Penetapan Pembagian Divisi dan Koordinator Wilayah Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 Tanggal 17 Oktober 2018 (3 Lembar) 3. Naskah perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 900/298/HIBAH/BKD/2019 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 tanggal 01 Oktober 2019 (10 lembar); 4. Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 900/02/HIBAH/BKR/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 tanggal 04 Maret 2020 (4 lembar); 5. Adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah Antara Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 230/KU.07-Spj/1507/KPU-Kab/VI/2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 tanggal 30 Juni 2020 (3 lembar) 6. 1 (satu) Bundel Dokumen Nomor 12 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tetang dana kampanye peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 7. 1 (satu) bundel Dokumen Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. 8. 1 (satu) bundel surat nomor: 12/PP.04.2-SD/01KPU/I/2020 Perihal panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam pemilihan serentak Tahun 2020; 9. Laporan pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi , Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 10. 2 (dua) bundel SPT Tahun 2020-2021 11. 1 (satu) bundel peraturan KPU RI Nomor 15 tahun 2019 12. 1 bundel buku Kas Umum bulan Desember Tahun 2020 13. 1 bundel laporan realisasi pertanggung jawaban penggunaan anggaran KPU KAB. Tanjab Timur tahun 2020 14. 1 (satu) bundel rekapitulasi pajak anggaran hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur tahun 2020 15. 1 (satu) bundel surat nomor 1131/TU.01-SD/04/KPU/XII/2020 perihal penerimaan HIBAH BARANG MILIK NEGARA KEPADA PEMERINTAH DAERAH 16. 1 (satu) bundel Buku KAS UMUM 17. 1 (satu) bantal papan stempel 18. 54 (lima puluh empat) stempel dengan rincian sebagai berikut: - C4 (empat) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Rantau Rasau - C1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Geragai - C1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Muara Sabak - C2 (dua) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Dendang - C4 (empat) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Berbak - C1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Muara Sabak Barat - C4 (empat) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Nipah Panjang - C1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Mendahara - C4 (empat) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Kuala Jambi - C1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Muara Sabak Timur - C2 (dua) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Sadu - C1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemilihan Kecamatan Sekretariat Kec. Mendahara Ulu - C1 (satu) Buah Stempel Panitia Pemungutan Suara Sekretariat Desa Rantau Makmur - C1 (satu) Buah Stempel Depot Air Minum Firjam Water - C1 (satu) Buah Stempel Hotel dan Restoran Mega - C1 (satu) Buah Stempel Angkutan Laut - C1 (satu) Buah Stempel HM Computer - C2 (dua) Buah Stempel Sinar Fictory Computer - C1 (satu) Buah Stempel Ali Web - C1 (satu) Buah Stempel Dewi Motor - C1 (satu) Buah Stempel Toko Sumber Cahaya - C1 (satu) Buah Stempel Sunda Indah - C1 (satu) Buah Stempel PO. Fitri Trans - C1 (satu) Buah Stempel Bengkel AM Service - C1 (satu) Buah Stempel Bengkel Maulana Motor - C1 (satu) Buah Stempel Duta Computer - C1 (satu) Buah Stempel Talenta - C1 (satu) Buah Stempel Perpustakaan - C1 (satu) Buah Stempel Lunas - C1 (satu) Buah Stempel Rumah Makan Podomoro - C1 (satu) Buah Stempel CV. Havizah Lestari - C1 (satu) Buah Stempel Motor Hans Jaya - C1 (satu) Buah Stempel Hotel Arriandh - C1 (satu) Buah Stempel Surya Citra Abadi - C1 (satu) Buah Stempel Asli - C1 (satu) Buah Stempel Toko Sembako Salsa - C1 (satu) Buah Stempel Fotocopy Jeges - C1 (satu) Buah Stempel Kosong - C2 (dua) Buah Bantalan Stempel Biru dan Merah 19. 13 (tiga belas) Lembar Kwitansi Langganan Koran Timur Ekspres, Jambi Ekspres, Harian Pagi independen dan harian metro jambi 20. 1 (satu) Bundel Kwitansi dan Nota Belanja ATK KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur di TOKO HNS Computer. 21. 1 (satu) Lembar kwitansi kosong bertanda tangan bercap eNewsTime. co 22. 1 (satu) Lembar Catatan Rapat Penyusunan Juklak Juknis Pemilihan Serentak Tahun 2020 (Kegiatan di Kerinci tgl 26 s/d 27 Agustus) 23. 1 (satu) Rangkap Surat Pengesahan Hibah Langsung tanggal 17-11-2020 Nomor :00149/656439. 24. 1 (satu) Rangkap Surat Pengesahan Hibah Langsung tanggal 30-12-2020 Nomor :00188/656439 dan 1 (satu) Rangkap Surat Pengesahan Hibah Langsung tanggal 21-04-2021 Nomor :00141/656439. 25. 1 (satu) Lembar Faktur Pajak peket pengadaan vitamin penambah daya tubuh bagi penyelenggara pemilihan serentak tahun 2020 untuk KPU Kab. Tanjung Jabung Timur dengan Kode dan Nomor seri Faktur Pajak : 020.009-20.02292471. Tanggal 14 Desember 2020. 26. 1 (satu) Lembar cetakan Kode Billing sebesar Rp 433.718 (empat ratus tiga puluh tiga tujuh ratus delapan belas rupiah) Tahun Pajak 2020. Uraian : PT Rinjani Alam Permai (multi vitamin untuk KPU, PPK dan PPS) 27. 2 (dua) Lembar surat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : 261/KU.03.2-SR/1507/SEK-KAB/IX/2021 Tanggal 6 September 2021. Perihal : Permintaan Penutupan Rekening 28. 1 (satu) Lembar Kwitansi pembelian materai 6000 sebanyak 40 (empat puluh) lembar sebesar Rp 280.000 (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) dengan Cap fotocopy ?RISKY? Tanggal 30 Desember 2020. 29. 1 (satu) Lembar kwitansi kosong bertanda tangan dan bermaterai 6000 30. 1 (satu) Lembar kwitansi kosong bertanda tangan 31. 1 (satu) Lembar kwitansi kosong bertanda tangan dan bermaterai 6000 dengan cap Hotel Putri 32. 1 (satu) Lembar nota pembayaran sewa kamar Hotel Putri sebanyak 3 (tiga) kamar sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) Tanggal 12 November 2018 33. 1 (satu) Lembar nota pembayaran sewa kamar Hotel Putri sebanyak 2 (dua) kamar sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) Tanggal 13 November 2018 34. 2 (dua) lembar nota kosong bertanda tangan dengan cap Hotel Putri 35. 1 (satu) Lembar surat KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor : 086/KU.03.50/1507/SEK-KAB/IV/2021 Perihal: Permohonan Pemindah Bukuan Dana Hibah Tahun 2020 Tanggal 22 April 2021. 36. 1 (satu) Lembar nota debet BANK JAMBI Nomor : JMB 1997120048 Atas TranSaksi PINBUK Sisa Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Tanggal 22 April 2021 37. 1 (satu) Bundel SPPD bulan juli tahun 2021 Bendahara Pengeluaran An. HASBULLAH (tanpa bertanda tangan) 38. 1 (satu) amplop berisi nota dan Kwitansi 39. 1 (satu) buah buku nota kosong 40. 1 (satu) lembar Kwitansi papan ucapan ulang tahun Jambi Independen yang Ke-26 bulan juni tahun 2020 an. IPAN Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) + 1 (satu) buah foto papan bunga 41. 1 (satu) lembar nota RM. CAHAYA PESISIR sebesar Rp.412.000 (empat ratus dua belas ribu rupiah) bercap dan bertanda tangan 42. 1 (satu) Lembar Nota NAJUWA FLORIST tanpa total biaya tanggal 21 september 2020 bercap dan bertanda tangan 43. 1 (satu) buah kartu NPWP dengan nomor 00.119.126.1-334.000 ? KPU KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR KOMISI PEMILIHAN UMUM KOMISI? KPP PRATAMA TUNGKAL terdaftar : 1 april 2020 44. 1 (satu) lembar Kwitansai yang diterima dari Bendahara Pembatu tanggal 4 mei 2021 sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) 45. 1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 22 oktober 2020 sebesar Rp. 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) 46. 1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 18 September 2020 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) 47. 1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 19 September 2020 sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) 48. 1 (satu) lembar Kwitansi Kosong tanggal 29 September 2020 sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) 49. 1 (satu) lembar Kwitansi Kosong tanpa tanggal sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) 50. 1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 29 Desember 2020 Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) 51. 1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) 52. 1 (satu) lembar Kwitansi Kosong tanpa tanggal sebesar Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah) 53. 1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanggal 17 maret 2021 sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) 54. 1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) 55. 1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal beserta 3 lembar bukti transfer BANK BRI ( dari SUMARDI ke SRI WAHYUNI sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) tanggal 28 mei 2021 no ref 28406, dari SUMARDI ke ASLINA sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tanggal 01 juni 2021 no ref 0149, dari SUMARDI ke ASLINA sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) tanggal 1 Juni 2021 no ref 0145) 56. 1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal beserta bukti transfer 2 lembar (dari SUMARDI ke DINA TRIANA sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) tanggal 8 Juni 2021 no ref 08326, dari SUMARDI ke APRILIA ANGGARAINI sebesar Rp. 150.000( serratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 28 mei 2021 no ref 28406) 57. 1 (satu) lembar Kwitansi kosong tanpa tanggal beserta bukti transfer 4 lembar bukti transfer BANK BRI ( dari SUMARDI ke MUMAMMAD ZAZILI sebesar Rp. 100.000( seratus ribu rupiah) tanggal 19 juni 2021 no ref 191997, dari SUMARDI ke IBU YENI NURAIDAH sebesar Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah) tanggal 22 juni 2021 no reff 22102, dari SUMARDI ke IBU YENI NURAIDA sebesar Rp 150.000 (serratus lima puluh lima puluh ribu rupiah) tanggal 23 Juni 2021 no reff 23229 ), dan BNI MOBILE BANKING ( dari SUMARDI ke ADI RIYANDI sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 23 Juni 2021 no. record 4365 58. 1 (satu) lembar Kwitansi kosong sebesar Rp. 12.300.000 ( dua belas juta tiga ratus ribu rupiah) bertanda tangan beserta 3 lembar bukti Transfer BANK BNI (setor tunai Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) ke no rek ****340480027890 jumlah saldo Rp. 40.080.073 (empat puluh juta delapan puluh ribu tujuh puluh tiga rupiah) tanggal 5 agustus 2021, mobile banking dari SUMARDI ke M. NURI sebesar Rp. 150.000( seratus lima puluh ribu rupiah) tanggal 5 agustus 2021 dan dari BANK BNI dengan Nomor kartu ****340480027890 dari SUMARDI ke BANK BCA dengan Nomor Rekening 8190078265 An. SUMARDI sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) tanggal 5 agustus 2021), dari SUMARDI ke BENI ADITAMA sebesar Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) nomor rekord 5339 tanggal 4 agustus 2021) 59. 1 (satu) lembar Kwitansi Kosong beserta 4 lembar bukti transfer dari BANK BRI dan 3 lembar bukti transfer dari Bank BNI (An. SUMARDI ke FITRI SUSANTI sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) tanggal 11 Agustus 2021 no Ref 11203), (tarif tunai Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari nomor kartu 522184..8814 tanggal 11 agustus 2021), (dari SUMARDI ke SUMARDI Rp. 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 11 agustus 2021, (dari SUMARDI ke SYAMSIDAR NASUTION sebesar Rp. 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) tanggal 10 agustus 2021 nomor reff 1050),( dari SUMARDI ke SUMARDI sebesar Rp.3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah) nomor record 5944 tanggal 7 agustus 2021 ), (dari SUMARDI ke HARIS SUBROTO sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) no record 9993 tanggal 21 agustus 2021), (dari SUMARDI ke ARIEF ZOHILIR FIKRI sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) no record 1042 tanggal 24 agustus 2021). NOTA RM. SALERO BERSAMO ? RIKA? sebesar Rp. 110.000 (seratus sepuluh ribu rupiah) 24 agustus. 60. 1(satu) Lembar Kwitansi Kosong beserta 1 lembar bukti transfer dari BANK BNI (dari SUMARDI ke ANUGRA INTI MAKMUR INDO sebesar Rp. 1.114.000 (satu juta seratus empat belas ribu rupiah) no record 1624 tanggal 27 agustus 2021. Dan penarikan tabungan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan jumlah saldo 35. 610.073 ( tiga puluh lima juta enam ratus sepuluh ribu tujuh puluh tiga rupiah) tanggal 27 agustus 2021. 61. 1 (satu) Lembar Nota RM. SALERO BERSAMA ? RIKA? sebesar Rp. 313.000 (tiga ratus tiga belas ribu rupiah) bercap dan bertanda tangan tanggal 17 bulan Februari 62. 1 (satu) lembar Kwitansi kosong sebesar Rp. 1.200.000 ( satu juta dua ratus ribu rupiah ) tanggal 17 september 2020 bertanda tangan an. IRAWAN. 63. 1 (satu) buah Amplop An. SUMARDI berisi catatan kecil sebesar Rp. 39.000.000 (tiga puluh Sembilan juta rupiah) tanggal 14 Oktober (KA.JAMBI dan 18-19 November(KAP). 64. 1 (satu) lembar NOTA RM. SALERO BERSAMO ?RIKA? sebesar Rp. 343.000 (tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) tanggal 24 Februari bertanda tangan. 65. 1 (satu) lembar NOTA RM. SALERO BERSAMO ?RIKA? sebesar Rp.388.000 (tiga ratus delapan puluh delapan rib rupiah) bercap dan bertanda tangan tanggal 18 Februari. 66. 1 (satu) lembar FC STNK Sepeda Motor An. SUMARDI BH 1532 TB. 67. 1 (satu) buah buku Kwitansi berisi 1 lembar Kwitansi kosong bertanda tangan An. UMARS, 1 Lembar Kwitansi kosong bercap dan bertanda tangan HERNAWARTATI., dan 7 lembar Kwitansi kosong bercap dan bertanda tangan . 68. 1 (satu) buah buku NOTA kosong berisi 1 lembar NOTA kosong bercap dan bertanda tangan An. HERNAWARTATI disertai Kwitansi kosong bercap, bertanda tangan, dan bermatrai 6000 An. HERNAWARTATI. Dan 3 lembar Nota kosong bercap dan bertanda tangan. 69. 1 (satu) buah buku NOTA kosong berisi 1 lembar NOTA kosong bercap dan bertanda tangan An. LIA. 70. 1 (satu) buah buku NOTA kosong 5 lembar NOTA kosong bercap, 1 lembar nota kosong bercap A. HERNAWARTATI, 1 lembar NOTA kosong bertanda tangan UMAR SANUSI, 2 lembar NOTA kosong bercap dan bertanda tangan. 71. 1 (satu) bundel NOTA Toko SOBOCOM (1 lembar nota kosong bercap dan bertanda tangan,1 lembar nota BANNER KPU 3X1 sebesar Rp. 105.000 (seratu lima ribu rupiah) tanggal 21 desember 2020, 1 lembar nota Distribusi Kecamatan 2X1 sebesar Rp. 605.000 (enam ratus lima ribu rupiah) tanggal 4 desember 2020, 1 lembar nota rapat pleno 5x1,5 sebesar Rp. 207.000 (dua ratus tujuh ribu rupiah) tanggal 15 desember 2020, 1 lembar nota rapat koordinasi APK 3X1 sebesar Rp82.500 (delapan puluh dua ribu lima ratus rupiah) tanggal 2 desember 2020, 1 lembar nota sumpah dan jani 25x1 sebesar Rp. 69.000 (enam puluh Sembilan ribu rupiah) tanggal 1 desember 2020, 1 lembar nota Deklarasi 3x1 sebesar Rp. 82.500 (delapan puluh dua ribu lima ratus ribu rupiah) 30 November 2020, 1 lembar nota An. Jefri sebesar Rp. 124.00 (serratus dua puluh empat ribu rupiah) 24 November 2020, 1 lembar nota rapat KOOL APK 3X1 sebesar Rp. 82.000 (delapan puluh dua ribu rupiah) tanpa tanggal, 1 lembar nota INSTAL OFFICE sebesar Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) tanggal 24 November 2020 An. FREZIA, 1 lembar nota INSTAL ULANG sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) tanggal 6 januari 2021. Sehingga mendapatkan total Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah). 72. 1 (satu) buah buku nota kosong bercap 73. 1 (satu) buah buku nota kosong 74. 1 (satu) kantong plastic Kwitansi dari Bendahara / nota kosong sudah berstempel dan tanda tangan. 75. 1 (satu) bundel Nota yang ditemukan di dalam tong sampah (Nota Pembelian ATK). 76. 2 (dua) rangkap berita acara Nomor :67/PP.01.3-BA/ 15 /KPU /VII/2019 tentang Rapat kerja Rasionalisasi Anggaran Pemilihan Serentak Tahun 2020. 77. 1 (satu) Bundel Rencana Kebutuhan Barang dan Jasa dan Honorarium Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur TA. 2020 dengan total Anggaran sebesar Rp. 18.450.000 (delapan belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah). 78. 1 (satu) lembar Faktur penjualan sebesar Rp. 270.000 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) bercap dan bertanda tangan tanggal 22 februari 2021. 79. 1 (satu) lembar bukti pembayaran kantor pos sebesar Rp. 9.500 (Sembilan ribu lima ratus rupiah) tanggal 10 september 2020. 80. 1 (satu) lembar nota materai 3000 sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) bercap tanggal 4 februari 2021. 81. 1 (satu) lembar nota Snack Nampan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) tanggal 16 maret 2021. 82. 2 (dua) lembar KAISAR GALERI INVOICE sebesar Rp. 8.100.000 ( delapan juta seratus ribu rupiah) tanggal 30 November 2020 bercap bertanda tangan dan ber materai 6000. 83. 1 (satu) bundel FC nota TOKO HNS 84. 1 (satu) rangkap Fc NOTA dari TOKO PT. INDO GRACIA MANDIRI 85. 1 (satu) lembar Kwitansi Kosong bermaterai 10.000 86. 1 (satu) lembar Kwitansi kosong bercap dan bermaterai 10.000 87. 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran kamar Hotel debat publik sebesar Rp. 15.000.000 ( lima belas juta rupiah) bermaterai dan bertanda tangan tanggal 9 November 2020. 88. 1 (satu) buah buku catatan An. SUMARDI sebesar Rp. 1.010.000 (satu juta sepuluuh ribu rupiah). 89. 1 (satu) rangkap bukti pembaran kantor pos Indonesia 90. 1 (satu) rangkap nota pembayaran bercap dan bertanda tangan 91. 1 (satu) rangkap Kwitansi koran bercap dan bertanda tangan 92. 1 (satu) buah map berisi surat tanda terima spanduk sosialisasi penyelanggaraan pemilu 2019 93. Berita Acara Pemeriksaan KAS dan REKONSILIASI Januari ? desember Tahun 2020 94. 1 (satu) Bundel Buku KAS UMUM dari ruangan Bendahara tahun 2020 95. 1 (satu) Bundel map dari ruangan sekretaris / pengadaan barang dan jasa 96. Rekapitulasi Kontrak PL Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Keb. Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, 21 kegiatan dengan jumlah total nilai netto Rp. 942.166.000, sember dana Hibah Kabupaten (2 lembar); 97. 1 (satu) bundel Dokumen nomor 399/PP.09.2-Kpt/01/KPU/VIII/2020 Tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2020 98. Keputusan Ketua KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor: 97/ORT.02-Kpt/1507/KPU-Kab/X/2018 Tentang Penetapan Pembagian Divisi dan Koordinator Wilayah Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 tanggal 17 Oktober 2018 (3 lembar); 99. Berita Acara Nomor: 86/HK.03-BA/1507/KPU-Kab/IX/2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Pembagian Divisi Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 tanggal 26 September 2018 (4 lembar); 100. Berita Acara Nomor: 96/ORT.02-BA/1507/KPU-Kab/X/2018 tentang Rapat Pleno Penetapan Pembagian Divisi Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 tanggal 14 Oktober 2018 (4 lembar) 101. Berita Acara Nomor: 87/PL.01.3-BA/1507/KPU-Kab/IX/2018 tentang Penetapan Pembagian Koordinator Wilayah Kecamatan Anggota KPU Kab. Tanjung Jabung Timur Periode 2018-2023 tanggal 26 September 2018 (2 lembar); 102. 1 (satu) bundel agenda surat keluar tahun 2020; 103. 1 (satu) bundel agenda surat masuk 104. 1 (satu) bundel catatan hasil reviu rencana kebutuhan barang (RKB) Rencana anggaran biaya (RAB) Anggaran HIBAH Pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020 pada kpu kab. Tanjab timur 105. 1 (satu) Bundel rasionalisasi rencana kebutuhan barang /jasa dan honorarium kegiatan pemilihan umum serentak tahun 2020 106. 1 lembar rekening koran dari Bank 9 Jambi dengan nomor rekening 3002793918 nama rekening KPU TJT, tanggal 14 April 2021, rincian tranSaksi HASBULLAH, debit Rp. 6.920.147, saldo akhir Rp. 442.126.230; 107. 1 lembar setor tunai bank 9 jambi dengan nomor rekening 3002793918 nama rekening KPU TJT tanggal 30 April 2020, penyetor HASBULLAH, Rp. 448.429 dengan berita Pengembalian Sisa Anggaran Hibah Pilkada Bupati Tahun 2019; 108. 1 lembar setor tunai bank 9 jambi dengan nomor rekening 3002793918 nama rekening KPU TJT tanggal 30 April 2020, penyetor HASBULLAH, Rp. 6.123.267 dengan berita Pengembalian Sisa Anggaran Hibah Pilkada Bupati Tahun 2020; 109. Rekap Perjadin 9 item dengan jumlah Rp. 1.387.312.450,- (3 lembar); 110. Restrukturisasi Rancangan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarim Berdasarkan Protocol Kesehatan Covid-19 Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur TA. 2019-2020 dengan total anggaran Rp. 19.740.000.000,- (17 lembar); 111. Restrukturisasi Rancangan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarim Berdasarkan Protocol Kesehatan Covid-19 Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 KPU Kab. Tanjung Jabung Timur TA. 2021 dengan total anggaran Rp. 2.362.504.230,- (3 lembar); 112. ATK KPU Tanjabtim sejak tanggal 27 Maret 2020 s/d 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 389.641.602,- (4 lembar); 113. Monitoring/Supervisi KPU Tanjabtim sejak tanggal 13 April 2020 s/d 23 Maret 2021 (24 lembar); 114. Pemutakhiran Data Pemilih KPU Tanjabtim sejak 16 September 2020 s/d 23 Maret 2021 sejumlah Rp. 55.636.432,- (5 lembar); 115. Rapat Koordinasi KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 22 september 2020 sejumlah Rp. 136.755.065,- (10 lembar); 116. Verifikasi Faktual KPU Tanjabtim sejak 16 April 2020 s/d 22 September 2020 sejumlah Rp. 35.818.632,- (3 lembar); 117. BIMTEK KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 23 Maret 2020 sejumlah Rp. 43.492.706,- (2 lembar); 118. Sosialisasi KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 23 Maret 2020 sejumlah Rp. 130.400.000,- (6 lembar); 119. Hukum KPU Tanjabtim sejak 16 April 2020 s/d 23 Maret 2021 (2 lembar); 120. Hukum KPU Tanjabtim sejak 29 Juli 2020 s/d 30 Desember 2020 (1 lembar); 121. Keuangan KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 23 Maret 2021 sejumlah Rp. 46.920.000,- (4 lembar); 122. Program dan Data KPU Tanjabtim sejak 30 Maret 2020 s/d 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 81.675.000,- (1 lembar); 123. Umum dan Keuangan KPU Tanjabtim sejak 29 Juli 2020 s/d 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 79.550.000,- (1 lembar); 124. Teknis dan Hupmas KPU Tanjabtim sejak 27 Maret 2020 s/d 30 Desember 2020 sejumlah Rp. 178.501.602,- (2 lembar); 125. Perjalanan Dinas Lainnya KPU Tanjabtim sejak 09 April 2020 s/d 31 Maret 2021 sejumlah Rp. 464.379.868,- (15 lembar); 126. 1 lembar Permohonan Pencairan Dana Hibah TA. 2019 dari Sdr NURKHOLIS, S.IP Ketua KPU Tanjabtim kepada Bupati Tanjabtim C.Q Kepala Badan Keuangan Daerah Tanjabtim nomor: 298.1/KU.03.2-SD/1507/Sek-Kab/XI/2019 tanggal 20 November 2019; 127. 6 lembar Pelaksanaan dan pengelolaan Anggaran Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Penyelenggaraan Pemilihan 2020 nomor: 271/KU.03.2-SD/01/KPU/III/2020 tanggal 23 Maret 2020; 128. Rencana Kebutuhan Barang/Jasa dan Honorarium Kegiatan Pemilihan Serentak Tahun 2020 KPU Tanjabtim TA. 2019 dengan total anggaran Rp. 40.000.000,-; 129. SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 32-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/I/2020 tentang Penetapan Besaran Honorarium Kelompok Kerja Penyusunan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Keuangan Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kab. Tanjabtim Prov. Jambi tanggal 06 Januari 2020 (5 lembar); 130. SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 75-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/VII/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Perencanaan dan Pengadaan Perlengkapan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kab. Tanjabtim Prov. Jambi tanggal 01 Juli 2020 (5 lembar); 131. SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 158-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/X/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Pelaksanaan Lanjutan Tahapan Pemilihan dalam Pemilihan Serentak Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 14 Oktober 2020 (5 lembar); 132. SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 137-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/IX/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati kab. Tanjabtim Tahun 2020 tanggal 07 September 2020 (5 lembar); 133. SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 190-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/XI/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 14 November 2020 (5 lembar); 134. SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 140-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/IX/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada KPU Kab. Tanjabtim tanggal 07 September 2020 (6 lembar); 135. SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 135-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/VIII/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Putusan Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 73/Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/VI/2020 tentang Penetapan Honorarium kelompok Kerja Kehumasan Media Center dan Pelayanan Informasi Pemilihan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 10 Agustus 2020 (5 lembar); 136. SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 191-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/XI/2020 tentang Penetapan Honorarium Kerja Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 14 November 2020 (5 lembar); 137. SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 55-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/II/2020 tentang Perubagan Atas SK Sekretaris KPU Nomor 17-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/X/2019 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Verifikasi Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kab. Tanjabtim Prov. Jambi tanggal 18 Februari 2020 (3 lembar); 138. SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 198-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/XII/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Serentak Kab. Tanjabtim Prov. Jambi Tahun 2020 tanggal 04 Desember 2020 (5 lembar); 139. SK Sekretaris KPU Prov. Jambi Nomor: 72-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/VI/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Sekretaris KPU Nomor: 37-Tjt/HK.03.2-Kpt/15/Sek-Prov/I/2020 tentang Penetapan Honorarium Kelompok Kerja Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat/ Penyuluhan/ Bimbingan Teknis Pemilihan Serentak Tahun 2020 Kab. Tanjabtim Prov. Jambi tanggal 19 Juni 2020 (4 lembar); 140. Perjanjian Kerjasama KPU Kab. Tanjabtim dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi tentang Penempatan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Tanjabtim Tahun 2020 Nomor: 317.1/KU.07.SPj/1507/KPU-KAB/XI/2019 Nomor: 1404.1.11/PKS.BPDJ/2019 (8 lembar); 141. 2 lembar Data Inventarisasi Logistik Pemilihan di Gudang KPU Kab. Tanjabtim TA. 2020, November 2020 (4 rangkap) 142. 3 lembar Data Rencana Kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) Pemilihan Serentak Tahun 2020 pada KPU Kab. Tanjabtim, November 2020 (4 rangkap); 143. 1 lembar Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020 (5 rangkap); 144. 31 buah nota kosong Hotel Putri Jl. Imam Bonjol Tanjabtim yang telah ditandatangani dan di stempel toko; 145. 14 buah nota makan pecel lele MBAK FANY; 146. 1 buah nota kosong Jefry Collection Jln. R.B. Siagian Lorong Sepakat No. 102 Candran ? Pasir Putih ? Jambi yang telah ditandatangani dan di stempel toko; 147. Data pembuatan spanduk bulan Januari, Februari dan Maret total biaya Rp. 5.618.000,-; 148. Nota Toko Besi Eko Jaya tanggal 18 September 2020 jumlah Rp. 133.000,-; 149. Nota Metro Komputer Tanda Terima Service tanggal 24 Agustus 2020 An. Mardiana jumlah Rp. 300.000,-; 150. Nota Toko Bingkai ?RIZKI? jumlah Rp. 260.000,-; 151. Nota Toko Dapoer AYESHA jumlah Rp. 570.000,- 152. Belanja Peralatan dan Mesin Dana Hibah 2020 jumlah total Rp. 26.829.250,-; 153. Nota Toko Graha Abadi jumlah Rp. 4.950.000,-; 154. Nota Toko Graha Abadi jumlah Rp. 4.455.000,-; 155. Nota Toko Graha Abai jumlah Rp. 1.950.000,-; 156. Struk belanja di Salemba Toko Buku Jamtos tanggal 11 Februari 2020 jumlah Rp. 1.684.025,- 157. Catatan KPU Bulan Januari total 20.980.000 tanggal 01 April 2020; 158. Nota Toko Metro Computer, electronic dan Furniture tanggal 15 Maret 2020 jumlah Rp. 300.000,-; 159. 16 buah Nota Kue/ Snack dari Toko Usaha Makanan Tradisional Seri Menderang (Pak Najib) total jumlah 11.505.000,-; 160. Nota Bumi Putra Sentosa tanggal 11 Januari 2020 jumlah Rp. 720.000,-; 161. Bon Pesanan di B-Cafe Parit 6 Kp. Laut Majelis Hidayah Kuala Jambi Tanjabtim jumlah Rp. 8.801.000,-; 162. Nota RM. Dendeng Batokok (PUSAKO) jumlah Rp. 1.800.000,-; 163. 2 lembar kwitansi dan nota kosong dari Dewan Kerajinan Nasional Daerah Kab. Tanjabtim yang telah ditandatangani dan distempel; 164. 1 lembar kwitansi dan nota kosong dari CV. Indo Jambi Technik yang telah ditandatangani dan distempel. 165. Perjalanan Dinas NURKHOLIS, S.IP, dkk (sebanyak 6 orang) ke Kec. Mendahara, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 5.200.000,- (tidak disertai foto); 166. Perjalanan Dinas ke NURKHOLIS, S.IP, dkk (sebanyak 4 orang) Kec. Muara Sabak Barat, 1 hari kerja, tanggal 15 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.900.000,- (tidak disertai foto); 167. Perjalanan Dinas NURKHOLIS, S.IP, dkk (sebanyak 5 orang) ke Kec. Geragai dan Mendahara Ulu, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.000.000,- (tidak disertai foto); 168. Perjalanan Dinas ke Tugu Juang Jambi Jl. Hos. Cokroaminoto No. 4, Kel. Selamat Kec. Telanaipura, Kota Jambi, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto): 169. Perjalanan Dinas NURKHOLIS, S.IP, dkk (sebanyak 5 orang) ke Kec. Geraga, Kuala Jambi dan Dendang, 3 hari kerja, tanggal 10 s/d 12 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 5.850.000,- (tidak disertai foto); 170. Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto); 171. Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Muara Sabak Timur dan Dendang, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto); 172. Perjalanan Dinas NURKHOLIS, S.IP, dkk (sebanyak 7 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat Dendang dan Berbak, 3 hari kerja, tanggal 19 s/d 21 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 7.850.000,- (tidak disertai foto); 173. Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 3 hari kerja, tanggal 23 s/d 25 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.300.000,- (tidak disertai foto); 174. Perjalanan Dinas NURKHOLIS, S.IP, dkk (sebanyak 6 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat, Kec. Dendang dan Kec. Mendahara, 2 hari kerja, tanggal 27 s/d 28 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.700.000,- (disertai foto); 175. Perjalanan Dinas NURKHOLIS, S.IP, dkk (sebanyak 7 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat Kc. Dendang dan Kec. Geragai, 2 hari kerja, tanggal 29 s/d 30 Juni 2020 dengan biaya sebesar Rp. 5.400.000,- (tidak disertai foto); 176. Perjalanan Dinas NURKHOLIS, S.IP, dkk (sebanyak 5 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat, dendang dan Muara Sabak Timur, 2 hari kerja, tanggal 01 s/d 02 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.000.000,- (tidak disertai foto); 177. Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 07 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto); 178. Perjalanan Dinas NURKHOLIS, S.IP, dkk (sebanyak 6 orang) ke Kec. Muara Sabak, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.700.000,- (tidak disertai foto); 179. Perjalanan Dinas NURKHOLIS, S.IP, dkk (sebanyak 4 orang) ke Kec. Dendang, 1 hari kerja, tanggal 16 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.650.000,- (disertai foto); 180. Perjalanan Dinas NURKHOLIS, S.IP, dkk (sebanyak 6 orang) ke Kec. Muara Sabak Barat, 1 hari kerja, tanggal 18 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 2.600.000,- (tidak disertai foto); 181. Perjalanan Dinas NURKHOLIS, S.IP, dkk (sebanyak 4 orang) ke Kec. Geragai dan Mendahara, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000,- (disertai foto); 182. Perjalanan Dinas NURKHOLIS, S.IP, dkk (sebanyak 4 orang) ke Kec. Mendahara Ulu, 1 hari kerja, tanggal 27 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.900.000,- (tidak disertai foto); 183. Perjalanan Dinas NURKHOLIS, S.IP, dkk (sebanyak 9 orang) ke Kec. Geragai, 1 hari kerja, tanggal 28 Juli 2020 dengan biaya sebesar Rp. 4.150.000,- (tidak disertai foto); 184. Perjalanan Dinas ke Kota Sungai Penuh, 4 hari kerja, tanggal 13 s/d 16 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.068.145,- (tidak disertai foto); 185. Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi, 1 hari kerja, tanggal 18 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto); 186. Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang, 1 hari kerja, tanggal 19 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto); 187. Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Mendahara, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto); 188. Perjalanan Dinas ke Hotel Swissbell Jambi, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 730.000,- (tidak disertai foto); 189. Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 2 hari kerja, tanggal 31 Agustus s/d 01 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto); 190. Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 02 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto); 191. Perjalanan Dinas ke RSUD Raden Mattaher Jambi, 1 hari kerja, tanggal 05 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto); 192. Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 07 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto); 193. Perjalanan Dinas ke RSUD Raden Mattaher Jambi, 1 hari kerja, tanggal 08 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto); 194. Perjalanan Dinas ke Universitas Jambi, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto); 195. Perjalanan Dinas ke Desa Kota Baru kec. Geragai, 1 hari kerja, tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto); 196. Perjalanan Dinas ke Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto); 197. Perjalanan Dinas ke Aula Kantor Camat Muara Sabak Barat, 1 hari kerja, tanggal 01 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 150.000,- (tidak disertai foto); 198. Perjalanan Dinas ke Aula KPU Prov. Jambi, 3 hari kerja, tanggal 09 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.300.000,- (tidak disertai foto); 199. Perjalanan Dinas ke RSUD Nurdin Hamzah Muara Sabak, 1 hari kerja, tanggal 12 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 150.000,- (disertai foto); 200. Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Kec. Berbak, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto); 201. Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 20 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto); 202. Perjalanan Dinas ke Caf Huis de Kappara Jambi, 1 hari kerja, tanggal 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto); 203. Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dan Muara Sabak Timur, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto); 204. Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 28 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto); 205. Perjalanan Dinas ke Aula Balitbangda Prov. Jambi, 2 hari kerja, tanggal 03 s/d 04 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto); 206. Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto); 207. Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 02 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto); 208. Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau, 2 hari kerja, tanggal 03 s/d 04 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto); 209. Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Nipah Panjang, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d 12 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto); 210. Perjalanan Dinas ke Aula KPU Prov. Jambi, 1 hari kerja, tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto); 211. Perjalanan Dinas ke KPU RI Pusat, 3 hari kerja, tanggal 25 s/d 27 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp. 5.504.834,- (disertai foto); 212. Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dan Geragai, 2 hari kerja, tanggal 05 s/d 06 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (disertai foto); 213. Perjalanan Dinas ke Ruang Pola Kantor Gubenur Jambi, 2 hari kerja, tanggal 15 s/d 16 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp. 950.000,- (tidak disertai foto); 214. Perjalanan Dinas ke PT. Temprina Media Grafika Kab. Gresik, 7 hari kerja, tanggal 17 s/d 23 Maret 2021 dengan biaya sebesar Rp. 12. 921.636,- (disertai foto); 215. Perjalanan Dinas ke Swissbel Hotel Jambi dalam rangka menghadiri kegiatan bimtek pembentukan badan Ad Hock, 2 hari kerja, tanggal 13 s/d 14 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 260.000,- (tidak disertai foto); 216. Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kab. Tanjabtim menghadiri undangan rapat kerja penyelesaian sengketa dan advokasi hokum dalam pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto); 217. Perjalanan Dinas ke PPK Kec. Sadu dalam rangka monitoring laporan pertanggungjawaban keuangan dana hibah tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 21 s/d 22 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto); 218. Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian soal tes tertulis pembentuka panitia pemilihan kecamatan (PPK), 1 hari kerja, tanggal 25 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto); 219. PerjalananDinas ke Kec. Sadu Prov. Jambi dalam rangka registrasi perpanjangan pendaftaran calon anggota PPK, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Januari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto); 220. Perjalanan Dinas ke Hotel Swissbel Jambi dalam rangka mendampingi komisioner KPU, 3 hari kerja, tanggal 03 s/d 05 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto); 221. Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi rekrutmen badan Ad. Hock, 1 hari kerja, tanggal 07 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto); 222. Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Prov. Jambi, Kec. Dendang, Prov. Jambi, Kec. Kuala Jambi, Prov. Jambi dalam rangka koordinasi perekrutan PPS, pemasangan spanduk pengumuman, serta penyampaian pengumuman lulus seleksi wawancara PPK pemilihan serentak tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto); 223. Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang, Prov. Jambi dalam rangka membuka tempat pendaftaran penerimaan berkas administrasi calon anggota PPS Pemilihan Serentaj tahun 2020 untuk Kec. Rantau Rasau, Berbak, Sadu dan Nipah Panjang, 7 hari kerja, tanggal 18 s/d 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 3.050.000,- (tidak disertai foto); 224. Perjalanan Dinas ke Jakarta dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjabtim menghadiri pelaksanaan perselisihan hasil pemilu (PHP) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020, 5 hari kerja, tanggal 21 s/d 25 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp. 6.583.747,- (disertai foto); 225. Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau, Prov.Jambi dalam rangka perpanjangan seleksi tertulis calon anggota PPS Pemilihan Serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 04 s/d 05 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto); 226. Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka pemasangan selebaran pengumuman lulus seleksi tertulis perpanjangan calon anggota pps pemilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 08 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto); 227. Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian buku laporan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tanjabtim, 1 hari kerja, tanggal 09 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto); 228. Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (tidak disertai foto); 229. Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi pengambilan data untuk keperluann evaluasi pemilihan serentak tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 16 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto); 230. Perjalanan Dinas FEBRIANDI dkk (sebanyak 3 orang) ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian laporan rekrutmen PPK dan PPS Pemilihan Serentak 2020, 1 hari kerja, tanggal 30 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.380.000,- (tidak disertai foto); 231. Perjalanan Dinas ke Hotel Golden Harvest dalam rangka mendampingi anggota anggotaa KPU Kab. Tanjabtim, 3 hari kerja, tanggal 06 s/d 08 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,-, (disertai foto); 232. Perjalanan Dinas Kec. Dendang dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, 1 hari kerja, tanggal 19 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto); 233. Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, 2 hari kerja, tanggal 20 s/d 21 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto); 234. Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara Ulu dalam rangka supervise penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran, 1 hari kerja, tanggal 22 Agustus 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto); 235. Perjalanan Dinas ke Hotel Rumah Kito dalam rangka mendampingi anggota KPU Kab. Tanjabtim, 3 hari kerja, tanggal 07 s/d 09 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto); 236. Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka pendataan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIb Muara Sabak, 3 hari kerja, tanggal 07 s/d 09 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto); 237. Perjalanan Dinas ke Abadi Grand Hottel Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU, 3 hari kerja, tanggal 15 s/d 17 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (disertai foto); 238. Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur, Rantau Rasau dan Berbak dalam rangka pendistribusian formulir A1, 2 hari kerja, tanggal 18 s/d 19 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 810.000,- (disertai foto); 239. Perjalanan Dinas ke Desa Koto Baru kec. Geragai dalam rangka kegiatan posko tanggapan dan masukan masyarakat terhadap daftar pemilih sementara, 1 hari kerja, tanggal 22 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto); 240. Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai, Mendahara Ulu dan mendahara dalam rangka monitoring pengumuman TPS, DPS dan posko pelayanan uji publik, 2 hari kerja, tanggal 25 s/d 26 September 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto); 241. Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dan Mendahara dalam rangka supervise rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 10 s/d 11 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto); 242. Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dalam rangka supervise perpanjangan pendaftaran calon anggota, 1 hari kerja, tanggal 14 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto); 243. Perjalanan Dinas ke Kec. Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto); 244. Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Timur dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring dan supervise rekrutmen KPPS dan PAM PPS, 2 hari kerja, tanggal 22 s/d 23 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto); 245. Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dan Mendahara dalam rangka supervise rekrutmen KPPS dan pendistribusian DPT, 2 hari kerja, tanggal 26 s/d 27 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto); 246. Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka koordinasi pembentukan KPPS ke Lapas Narkotika Muaro Sabak, 1 hari kerja, tanggal 31 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto); 247. Perjalanan Dinas ke Kec. Kuala Jambi dalam rangka monitoring pengumuman DPT dan titik koordinat TPS, 1 hari kerja, tanggal 01 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto); 248. Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang, Geragai, dan Mendahara Ulu dalam rangka pengambilan berkas persyaratan rekrutmen KPPS, 2 hari kerja, tanggal 06 s/d 07 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto); 249. Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dan Sadu dalam rangka survey titik koordinat TPS, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (disertai foto); 250. Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Jaya Kec. Geragai dalam rangka monitoring persiapan simulasi pemilihan Guubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, 1 hari kerja, tanggal 20 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (disertai foto); 251. Perjalanan Dinas ke TPS 5 Kel. Pandan Lagan Kec. Geragai dalam rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sirekap di tingkat TPS, 1 hari kerja, tanggal 21 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 350.000,- (tidak disertai foto); 252. Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka konsultasi percetakan formulir C, 1 hari kerja, tanggal 23 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (disertai foto); 253. Perjalanan Dinas ke Kec. Geragai dalam rangka sosialisasi pemilih di Lapas Narkotika Kelas II (dua) Geragai, 1 hari kerja, tanggal 30 November 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto); 254. Perjalanan Dinas ke Kantor Pos Pusat Jambi dalam rangka pengambilan Formulir C, 1 hari kerja, tanggal 02 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (disertai foto); 255. Perjalanan Dinas FEBRIANDI ke Kec. Muara Sabak Barat dan Sadu dalam rangka monitoring distribusi logistic APD pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto); 256. Perjalanan Dinas ke Kec. Sadu, Geragai dan Muara Sabak Barat dalam rangka monitoring distribusi logistic di TPS, 3 hari kerja, tanggal 05 s/d 07 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto); 257. Perjalanan Dinas ke Kec. Nipah Panjang dalam rangka pengantaran Kekurangan logistikk pemilihan serentak tahun 2020 , 1 hari kerja, tanggal 08 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 460.000,- (tidak disertai foto); 258. Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervise pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara di TPS pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 09 s/d 10 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto); 259. Perjalanan Dinas ke KPU Kab. Tanjabtim dalam rangka monitoring penarikan logistic hasil pemungutan suara pemilihan serentak tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 11 s/d Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto); 260. Perjalanan Dinas ke KPU Prov. Jambi dalam rangka penyampaian rekapitulasi hasil penghitungan suara, 1 hari kerja, tanggal 17 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- (tidak disertai foto); 261. Perjalanan Dinas ke Abadi Convention Center Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kab. Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi pada pemilihan serentak tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp. 1.050.000,- (tidak disertai foto); 262. Perjalanan Dinas ke Kec. Muara Sabak Barat, Dendang dan Kuala Jambi dalam rangka menyampaikan hadiah KPU award, 2 hari kerja, tanggal 05 s/d 06 Februari 2021 dengan biaya sebesar Rp. 700.000,- (tidak disertai foto); 263. Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka penyampaian usulan tes alih status PNS di perkerjakan pada sekretariat KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2020, 2 hari kerja, Tanggal 18 S/D 19 Maret 2020 dengan biaya sebesar RP. 810.000,- (tidak disertai foto); 264. Perjalanan dinas ke Temprina Media Grafika (Jawa Pos Group) Gersik, Jawa Timur dalam rangka pengawasan pencetakan surat suara pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 5 hari kerja, Tanggal 5 November S/D 9 November 2020 dengan biaya RP. 10.241921,- (disertai foto); 265. Perjalan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi penghapusan logistik ex pemilu 2019. 1 hari kerja, Tanggal 24 Maret 2020 dengan biaya RP. 460.000,- (tidak disertai foto); 266. Perjalanan dinas ke aula KPU Provinsi Jambi dalam rangka mendampingi ketua KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan persiapan pengadaan logistik dan perlengkapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19 pemilihan serentak 2020. 3 hari kerja, Tanggal 9 S/D 11 Oktober 2020 dengan biaya RP. 1.050.000,- (disertai foto undangan); 267. Perjalanan dinas ke Kecamatan Mendahara dalam rangka monitoring evaluasi pemasangan alat peraga kampanye (BK) pasangan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 2 hari masa kerja, Tanggal 17 S/D Oktober 2020 dengan biaya RP. 810.000,- (disertai foto); 268. Perjalanan dinas ke Hotel Rumah Kito Jambi dalam rangka mendampingi sekretaris KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat koordinasi penyusunan rencana kerja tahun 2021 dan pelatihan aplikasi SAKTI. 2 hari kerja, Tanggal 8 S/D 9 Maret 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto); 269. Perjalanan dinas ke Kecamatan Kecamatan Muara Sabak Timur Dan Mendahara Ulu dalam rangka menyampaikan hadiah KPU awards pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 5 S/D 6 Februari 2021 dengan biaya RP.700.000,- (disertai foto); 270. Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Timur Dan Rantau Rasau dalam rangka monitoring ditribusi logistis APD pemilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 3 S/D 4 Desember 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto); 271. Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi kesiapan rapid test di KPU Kab/Kota Dalam Provinsi Jambi. 2 hari kerja, Tanggal 6 S/D 7 Juli 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto); 272. Perjalanan dinas ke BPKP Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi dan penyampaian dokumen bahan riview pengadaan barang dan jasa APD PPDP pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari masa kerja, Tanggal 17 Juli 2020 dengan biaya RP. 350.000,- (tidak disertai foto); 273. Perjalanan dinas ke Kota Jambi dalam rangka survei harga barang kebutuhan pemeliharaan gudang KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja, Tanggal 7 Agustus 2020 dengan biaya RP. 460.000,- (disertai foto); 274. Perjalanan dinas ke PT Trempina Media Grafika Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur dalam rangka penjemputan surat suara pengganti surat suara rusak pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 25 S/D 27 November 2020 dengan biaya RP. 8.173.069,- (disertai foto); 275. Perjalanan dinas ke TPS 5 Kelurahan Pandan Lagan Kecamatan Geragai dalam rangka rangka simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan SIREKAP di tingkat TPS dalam pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 21 November 2020 dengan biaya RP. 350.000,- (disertai foto); 276. Pejalanan dinas Ke Kecamatan Rantau Rasau Dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS peilihan serentak tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 9 S/D 10 Desember 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto); 277. Perjalanan dinas ke PPK Kecamatan Berbak ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka monitoring penarikan logistik hasil pemungutan suara pemiihan serentak tahun 2020. 2 hari masa kerja, Tanggal 11 S/D 12 Desember 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto); 278. Perjalanan dinas ke Hotel Abadi Grand Kota Jambi dalam rangka rapat persiapan debat kampanye pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur pada pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 3 November 2020 dengan biaya RP. 350.000,- (tidak disertai foto); 279. Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang Dan Muara Sabak Timur Jambi dalam rangka penyampaian kalender tahun 2021. 1 hari kerja, Tanggal 17 Maret 2021 dengan biaya RP. 460.000,- (disertai foto); 280. Perjalanan dinas ke Kecamatan Muara Sabak Barat, Nipah Panjang, Dan Sadu dalam rangka inventarisir BMN hibah KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur berupa Thermogun. 2 hari kerja, Tanggal 20 S/D 21 Februari 2021 dengan biaya RP.700.000,- (disertai foto); 281. Perjalanan dinas ke Kecamatan Berbak, Muara Sabak Timur, Dan Dendang dalam rangka monitoring distribusi logistis di TPS dan kesiapan penggunaan aplikasi SIREKAP tingkat PPK pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 5 S/D 7 Desember 2020 dengan biaya RP. 1.050.000,- (di sertai foto); 282. Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka rapat koordinasi logistik pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 2 hari kerja, Tanggal 26 S/D 27 Oktober 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (tidak disertai foto); 283. Perjalanan dinas ke Kecamatan Dendang dalam rangka monitoring penyaluran honor KPPS pemilihan serentak tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 8 Desember 2020 dengan biaya RP.460.000,- (tidak disertai foto); 284. Perjalanan dinas ke Kabupaten Kerinci dalam rangka mendampingi kasubbag Keuangan, Umum Dan Logistik menghadiri undangan rapat kerja pengelolaan dan penata usahaan dana hibah pemilihan serentak tahun 2020. 4 hari kerja, Tanggal 25 S/D 28 Agustus 2020 dengan biaya RP. 2.450.000,- (tidak disertai foto); 285. Perjalanan dinas ke Pihak Penyediaan Kota Jambi dalam rangka penyampaian design alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye pemilihan serentak lanjutan tahun 2020. 1 hari kerja, Tanggal 29 September 2020 dengan biaya RP.460.000,- (tidak disertai foto); 286. Perjalanan dinas ke KPKNL Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan acara lelang Kotak/ Bilik suara dan surat suara ex pemilihan umum tahun 2019. 1 hari kerja, Tanggal 14 Agustus 2020 dengan biaya RP. 350.000,- (disertai foto); 287. Perjalanan dinas ke Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dalam rangka verifikasi keabsahan ijazah SMA bakal calon Bupati Tanjung Jabung Timur a.n ROMI HARIYANTO. 2 hari kerja, Tanggal 17 S/D 18 September 2020 dengan biaya RP. 700.000,- (disertai foto); 288. Perjalanan dinas ke Penyedia Di Kota Jambi dalam rangka survey harga alat peraga kampanye dan bahan peraga kampanye. 2 hari kerja, Tanggal 15 S/D 16 September 2020 dengan biaya RP. 810.000,- (disertai foto); 289. Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan reviu laporan keuangan tahun 2019 KPU provinsi dan KPU Kab/Kota Dalam Provinsi Jambi. 3 hari kerja, Tanggal 3 S/D 5 Februari 2020 dengan biaya RP. 1.050.000,- (disertai foto undangan); 290. Perjalanan dinas ke KPPN Kuala Tungkal dalam rangka pengajuan SPM tahun anggaran 2020 KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 1 hari kerja, Tanggal 24 Januari 2020 dengan biaya RP.1.400.000,- (tidak disertai foto); 291. Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan rapat koordinasi persiapan penyusunan laporan BMN KPU se provinsi jambi semester tahun II/ tahunan tahun 2019. 3 hari kerja, Tanggal 21 S/D 23 Januari 2020 dengan biaya RP.1.050.000,- (tidak disertai foto); 292. Perjalanan dinas ke PT. Temprina Media Grafika Kabupaten Gresik ke KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam rangka pengawasan pendistribusian surat suara. 3 hari kerja, Tanggal 12 S/D 14 November 2020 dengan biaya RP. 9.102.320,- (disertai foto); 293. Perjalanan dinas ke Hotel Abadi Grand Jambi dalam rangka menghandiri undangan rapat koordinasi pengadaan barang/jasa secara elektronik pemilihan serentak tahun 2020. 3 hari kerja, Tanggal 9 S/D 11 September 2020 dengan biaya RP. 1.050.000,- (disertai foto); 294. Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka pengambilan risalah lelang KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur dari KPKNL Provinsi Jambi. 1 hari kerja, Tanggal 3 September 2020 dengan biaya RP. 350.000,- (tidak disertai foto); 295. Perjalanan dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka konsultasi pelaporan rancangan kebutuhan barang milih negara (RKBMN) tahun anggaran 2020. 1 hari kerja, Tanggal 1 September 2020 dengan biaya RP. 460.000,- (tidak disertai foto) ; 296. Perjalanan Dinas ke KPU Provinsi Jambi dalam rangka menghadiri undangan Rapat Koordinasi pelaksanaan Verifikasi Faktual Pemilihan Serentak 2020, 2 hari kerja, tanggal 14 s/d 15 Maret 2020 dengan biaya sebesar Rp 810.000,- (tidak disertai foto); 297. Perjalanan Dinas ke Kec. Mendahara dalam rangka supervise dan penerimaan berkas pendaftaran bakal calon anggota PPS Pemilihan Serentak Tahun 2020, 4 hari kerja, tanggal 21 s/d 24 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp 1.510.000,- (tidak disertai foto); 298. Perjalanan Dinas ke Rumah Kito Resort Hotel Jambi dalam rangka menghadiri undangan Bimbingan Teknis Penyuluhan Keputusan/Legal Drafting KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten/Kota Pemilihan Serentak Tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Februari 2020 dengan biaya sebesar Rp 390.000,- (tidak disertai foto); 299. Perjalanan Dinas ke Kantor Akuntan publik Suryati dan Kantor Akuntan Publik Kartoyo dalam rangka koordinasi pelaksanaan audit dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur Tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 17 s/d 18 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 460.000,- (tidak disertai foto); 300. Perjalanan Dinas ke Abadi Convention Center Jambi dalam rangka mendampingi Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan rapat pleno terbuka penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Serentak tahun 2020, 3 hari kerja, tanggal 18 s/d 20 Desember 2020 dengan biaya sebesar Rp 1.449.000,- (tidak disertai foto); 301. Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka mendampingi anggota KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur menghadiri undangan Bimtek penyelesaian sengketa hukum perselisihan hasil Pemilihan Serentak 2020, 3 hari kerja, tanggal 6 s/d 8 Januari 2021 dengan biaya sebesar Rp 1.050.000,- (tidak disertai foto); 302. Perjalanan Dinas ke Kec. Rantau Rasau dan Nipah Panjang dalam rangka supervisi pengawasan internal rekrutmen KPPS Pemilihan Serentak lanjutan tahun 2020, 2 hari kerja, tanggal 3 s/d 4 Oktober 2020 dengan biaya sebesar Rp 700.000,- (tidak disertai foto); 303. Perjalanan Dinas ke Kota Jambi dalam rangka mendampingi komisioner KPU Kabup |
Tanggal Musyawarah | 29 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID.TPK/2022/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 7/PID.TPK/2022/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
207
73