- Menyatakan Terdakwa 1 Munari als Munari Sopir bin Suparjo, Terdakwa 2 Damai Tri Rahayu bin Tarno, Terdakwa 3 Supono bin Jasman (alm) dan Terdakwa 4 Iwan Setiawan als Iwan bin Yanto Pratomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MENGGUNAKAN KESEMPATAN MAIN JUDI?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :Uang tunai sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang merupakan modal / miliknya sdr. Munari als Munari Sopir bin Suparjo sebagai Bandar, Uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) milik sdr. Damai Tri Rahayu bin Tarno, Uang tunai sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) milik sdr. Supono bin Jasman, Uang tunai sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah) milik sdr. Iwan Setiawan bin Yanto Pratomo,Dirampas untuk Negara, 1 (satu) lembar kertas beberan warna putih yang terdapat kolom gambar mata dadu angka 1 s/d 6 dan tulisan angka serta tulisan huruf BESAR KECIL, 1 (satu) unit handphone (HP) merk Oppo tipe A3S warna merah yang berisi aplikasi ?DICE?,Dirampas untuk dimusnahkan;
- Menetapkan para Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah) ;
Putusan PN PURWODADI Nomor 201/Pid.B/2020/PN Pwd |
|
Nomor | 201/Pid.B/2020/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldhytia Kurniyansa Sudewa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandi Muhammad Alayubi, Br Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Triono Teguh Raharjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 28 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pid.B/2020/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 201/Pid.B/2020/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/Pid.B/2020/PN Pwd
Statistik10417