- Menyatakan Terdakwa Joko Susilo Alias Sus Bin Joko Lelono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan agar penahanan yang telah di jalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang telah di jatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Handphone SAMSUNG GALAXY J1 Ace Imei 352018/09/624495/5.
- 1 (satu) buah Handphone XIOMI REDMI 5A Imei 8686898039157666.
- 1 (satu) buah Handphone SAMSUNG GALAXY J2 Prime Imei 355210/09/968879/4.
- 1 (satu) buah Handphone XIOMI REDMI 5 Imei 868203036535384.
- 1 (satu) buah dosbook Handphone SAMSUNG GALAXY J2 PRO Imei 355266/09/303945/9.
- 1 (satu) buah Handphone EVERCOSS Imei 356282081195103.
- 1 (satu) buah Handphone NOKIA 130 Imei 357297089614573.
- 1 (satu) buah Handphone NOKIA 105 Imei 355805091038060.
- 1 (satu) buah Handphone NOKIA 105 Imei 355805091435043.
- 2 (dua) lembar kwitansi pembelian handphone dari JOJO Cell Grosir dan Ecer yang tertanggal 31/05/2018 dan 15/06/2018.
- 1 (satu) buah gunting kecil pegangan warna hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PN PURWODADI Nomor 162/Pid.B/2018/PN Pwd |
|
Nomor | 162/Pid.B/2018/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryanta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandi Muhammad Alayubi, Br Hakim Anggota Harry Ginanjar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sutiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Eko Ratno bin Suwarno Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/Pid.B/2018/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 162/Pid.B/2018/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 162/Pid.B/2018/PN Pwd
Statistik5624