- Menyatakan Terdakwa MOHAMAD SADAM BUSARI BIN MASNURI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Haka Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOHAMAD SADAM BUSARI BIN MASNURI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat + 0,54392 gram yang di isolasi warna hitam di masukkan kedalam bekas bungkus rokok Gudang Garam Internasional (dikurangi guna untuk pemeriksan laboratoris kriminalistik).
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Samsung V plus Warna putih dengan nomor sim card 085878019647.
- 1 (satu) bungkus obat batuk berisi 4 (empat) butir Merk MEXTRIL warna kuning.
- 1 (satu) buah celana jeans panjang warna Cokelat.
Putusan PN PURWODADI Nomor 163/Pid.Sus/2020/PN Pwd |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2020/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silviany S |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara, Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulistiyoningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.Sus/2020/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 163/Pid.Sus/2020/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 163/Pid.Sus/2020/PN Pwd
Statistik7913