- Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Bidu Rompopande telah meninggal dunia tanggal 20 Mei 1996, dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Yenga (istri);
- Ema binti Bidu Rompopande (anak kandung);
- Basri bin Bidu Rompopande (anak kandung);
- Ahli Waris Pengganti dari almarhumah Kasturi binti Bidu Rompopande yang meninggal dunia tanggal 11 November 1987 sebagai berikut :
- Abdul Gafur bin Amrullah (cucu laki-laki);
- Nur Alam, SE bin Amrullah (cucu laki-aki);
- Abd. Rahman bin Amrullah (cucu laki-laki);
- Harsono bin Bidu Rompopande (anak kandung);
- Suandi bin Bidu Rompopande (anak kandung);
- Asmuri bin Bidu Rompopande (anak kandung);
- Fatmawati binti Bidu Rompopande (anak kandung);
- Menetapkan Yenga telah meninggal dunia tanggal 23 Februari 2005 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Ema binti Bidu Rompopande (anak kandung);
- Basri bin Bidu Rompopande (anak kandung);
- Ahli Waris Pengganti dari almarhumah Kasturi binti Bidu Rompopande yang meninggal dunia tanggal 11 November 1987 sebagai berikut :
- Abdul Gafur bin Amrullah (cucu laki-laki);
- Nur Alam, SE bin Amrullah (cucu laki-laki);
- Abd. Rahman bin Amrullah (cucu laki-laki);
- Harsono bin Bidu Rompopande (anak kandung);
- Suandi bin Bidu Rompopande (anak kandung);
- Asmuri bin Bidu Rompopande (anak kandung);
- Fatmawati binti Bidu Rompopande (anak kandung);
- Menetapkan anak pertama, Ema binti Bidu Rompopande telah meninggal dunia tanggal 03 November 2007 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- Bahtar Rajamuda (suami) yang juga telah meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 2016 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Umar Rajamuda bin Bahtar Rajamuda (anak kandung);
- Endang binti Bahtar Rajamuda (anak kandung);
- Umar Rajamuda bin Bahtar Rajamuda (anak kandung);
- Endang binti Bahtar Rajamuda (anak kandung);
- Bahtar Rajamuda (suami) yang juga telah meninggal dunia pada tanggal 14 Mei 2016 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Menetapkan anak kedua, Basri bin Bidu Rompopande telah meninggal dunia tanggal 06 Mei 2018 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Tini (istri pertama);
- Rosmawati M. Taha (istri kedua) yang juga meninggal dunia pada tanggal 28 November 2011 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Hevelin bin Basri (anak kandung);
- Bambang bin Basri (anak kandung);
- Ardia (istri ketiga);
- Indra bin Basri (anak kandung);
- Hevelin bin Basri (anak kandung);
- Bambang bin Basri (anak kandung);
- Arif bin Basri (anak kandung);
- Almaida binti Basri (anak kandung) yang juga meninggal dunia tanggal 05 Juni 2021 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Ardia (ibu kandung);
- Ebit (suami);
- Arif bin Basri (saudara kandung);
- Alwiya binti Basri (saudara kandung);
- Menetapkan anak ketujuh, Fatmawati binti Bidu Rompopande telah meninggal dunia tanggal 09 Februari 2021 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :
- Abdul Sahit (suami);
- Aryen Monalisa binti Aras (anak kandung);
- Indri Astuti binti Sahit (anak kandung);
- Yana binti Sahit (anak kandung);
- Andika bin Sahit (anak kandung);
- Menetapkan harta warisan almarhum Bidu bin Rompopande dengan almarhumah Yenga adalah sebagai berikut :
- Tanah seluas 6.097 M2 yang diatasnya berdiri tanaman + 50 pohon kelapa yang berlokasi di Desa Sidondo I, Kecamaan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi , Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatasanan dengan tanah Herlina;
- Timur berbatasanan dengan rumah Rahmawati, Nur Alam dan Masjid;
- Selatan berbatasan dengan tanah Sutriani dan Erawati;
- Barat berbatasan dengan tanah Bidu Rompopande;
- Tanah seluas 10.480 M2 yang diatasnya berdiri tanaman + 4 pohon kelapa yang berlokasi di Dusun I, Desa Sidondo I, Kecamaan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasanan dengan Jalan;
- Timur berbatasanan dengan tanah La Tang;
- Selatan berbatasan dengan tanah Samara;
- Barat berbatasan dengan tanah La Tang;
- Tanah seluas 24.730 M2 yang berlokasi di Dusun II, Desa Sidondo I, Kecamaan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasanan dengan tanah Suharmin (Sumijunto) dan Ahmad Aljufri;
- Timur berbatasanan dengan tanah Jumardi, Ale, Kaya dan Arafah;
- Selatan berbatasan dengan tanah Poding;
- Barat berbatasan dengan Jalan;
- Tanah seluas 2.075 M2 yang berlokasi di Dusun II, Desa Sidondo II, Kecamaan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasanan dengan Jalan Kecil;
- Timur berbatasanan dengan Jalan Desa;
- Selatan berbatasan dengan tanah Ijar;
- Barat berbatasan dengan tanah Almaida.;
- Tanah seluas 42.630 M2 yang berlokasi di Desa Sidondo I, Kecamaan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasanan dengan tanah Kiswan, Hajri dan Asmayadin;
- Timur berbatasanan dengan Jalan;
- Selatan berbatasan dengan tanah Warson, Harson dan Nasir
- Barat berbatasan dengan Jalan;
- Tanah seluas 9.006 M2 yang berlokasi di Desa Sidondo I, Kecamaan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara berbatasanan dengan tanah Hans Kindangan;
- Timur berbatasanan dengan tanah Astam dan Kusmayadi;
- Selatan berbatasan dengan tanah Rosnida dan Astam;
- Barat berbatasan dengan tanah Bidu Rompopande;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Bidu bin Rompopande atas harta warisan pada diktum angka 7 adalah sebagai berikut :
- Yenga (istri) mendapat (1/8 X 1/2) = 1/16 = 11/176 = 297/528 bagian;
- Ema binti Bidu Rompopande (anak kandung) mendapat 7/88 X = 7/176 = 21/528 bagian;
- Basri bin Bidu Rompopande (anak kandung) mendapat 14/88 X = 14/176 = 42/528 bagian;
- Ahli Waris Pengganti dari almarhumah Kasturi binti Bidu Rompopande yang bagiannya sebesar (7/88 X ) = 7/176 = 21/528 selanjutnya dibagi kepada :
- Abdul Gafur bin Amrullah (cucu laki-laki) mendapat 7/528 bagian;
- Nur Alam, SE bin Amrullah (cucu laki-laki) mendapat 7/528 bagian;
- Abd. Rahman bin Amrullah (cucu laki-laki) mendapat 7/528 bagian;
- Harsono bin Bidu Rompopande (anak kandung) mendapat 14/88 X = 14/176 = 42/528 bagian;
- Suandi bin Bidu Rompopande (anak kandung) mendapat 14/88 X = 14/176 = 42/528 bagian;
- Asmuri bin Bidu Rompopande (anak kandung) mendapat 14/88 X = 14/176 = 42/528 bagian;
- Fatmawati binti Bidu Rompopande (anak kandung) mendapat 7/88 X = 7/176 = 21/528 bagian;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhumah Yenga yang bagiannya sebesar (11/176 + ) = 99/176 adalah sebagai berikut :
- Ema binti Bidu Rompopande (anak kandung) mendapat 1/11 X 99/176 = 99/1936 = 9/176 = 27/528 bagian;
- Basri bin Bidu Rompopande (anak kandung) mendapat 2/11 X 99/176 = 198/1936 = 18/176 = 54/528 bagian;
- Ahli Waris Pengganti dari almarhumah Kasturi binti Bidu Rompopande yang bagiannya sebesar 9/176 = 27/528 selanjutnya dibagi kepada :
- Abdul Gafur bin Amrullah (cucu laki-laki) mendapat 9/528 bagian;
- Nur Alam, SE bin Amrullah (cucu laki-laki) mendapat 9/528 bagian;
- Abd. Rahman bin Amrullah (cucu laki-laki) mendapat 9/528 bagian;
- Harsono bin Bidu Rompopande (anak kandung) mendapat 2/11 X 99/176 = 198/1936 = 18/176 = 54/528 bagian;
- Suandi bin Bidu Rompopande (anak kandung) mendapat 2/11 X 99/176 = 198/1936 = 18/176 = 54/528 bagian;
- Asmuri bin Bidu Rompopande (anak kandung) mendapat 2/11 X 99/176 = 198/1936 = 18/176 = 54/528 bagian;
- Fatmawati binti Bidu Rompopande (anak kandung) mendapat 1/11 X 99/176 = 99/1936 = 9/176 = 27/528 bagian;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Ema binti Bidu Rompopande yang bagiannya sebesar (7/176 + 9/176) = 16/176 adalah sebagai berikut:
- Bahtar Rajamuda (suami) yang juga telah meninggal dunia tanggal 14 Mei 2016 yang bagiannya sebesar X 16/176 = 16/704 = 48/2112 = 4/176 selanjutnya dibagi kepada ahliwarisnya :
- Umar Rajamuda bin Bahtar Rajamuda (anak kandung) mendapat 2/3 X 4/176 = 8/528 bagian;
- Endang binti Bahtar Rajamuda (anak kandung) mendapat 1/3 X 4/176 = 4/528 bagian;
- Umar Rajamuda bin Bahtar Rajamuda (anak kandung) 96/2112 = 8/176 bagian;
- Endang binti Bahtar Rajamuda (anak kandung) mendapat 48/2112 = 4/176 bagian;
- Bahtar Rajamuda (suami) yang juga telah meninggal dunia tanggal 14 Mei 2016 yang bagiannya sebesar X 16/176 = 16/704 = 48/2112 = 4/176 selanjutnya dibagi kepada ahliwarisnya :
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Basri bin Bidu Rompopande yang bagiannya sebesar (14/176 + 18/176) = 32/176 adalah sebagai berikut :
- Tini (istri pertama) mendapat (1/8 X 1/3) X 32/176 = 1/24 X 32/176 = 32/4224 = 1/132 bagian;
- Rosmawati M. Taha (istri kedua) yang juga meninggal dunia yang bagiannya sebesar (1/8 X 1/3) X 32/176 = 1/24 X 32/176 = 32/4224 = 1/132 dibagi kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Hevelin bin Basri (anak kandung) mendapat 1/264 bagian;
- Bambang bin Basri (anak kandung) mendapat 1/264 bagian;
- Ardia (istri ketiga) mendapat (1/8 X 1/3) X 32/176 = 1/24 X 32/176 = 32/4224 = 1/132 bagian;
- Indra bin Basri (anak kandung) mendapat 14/80 X 32/176 = 448/14080 = 56/1760 = 28/880 bagian;
- Hevelin bin Basri (anak kandung) 14/80 X 32/176 = 448/14080 = 56/1760 = 28/880 bagian;
- Bambang bin Basri (anak kandung) 14/80 X 32/176 = 448/14080 = 56/1760 = 28/880 bagian;
- Arif bin Basri (anak kandung) 14/80 X 32/176 = 448/14080 = 56/1760 = 28/880 bagian;
- Almaida binti Basri (anak kandung) yang juga telah meninggal dunia yang bagiannya sebesar 7/80 X 32/176 = 224/14080 = 28/1760 = 14/880 dibagi kepada ahli warisnya sebagai berikut :
- Ardia (ibu) mendapat 3/18 X 14/880 = 42/15840 = 21/7920 bagian;
- Ebit (suami) mendapat 9/18 X 14/880 = 28/3520 = 14/1760 bagian;
- Arif bin Basri (saudara kandung) mendapat 4/18 X 14/880 = 56/15.840 = 28/7920 bagian;
- Alwiya binti (saudara kandung) mendapat 2/18 X 14/880 = 28/15.840 = 14/7920 bagian;
- Alwiya binti Basri (anak kandung) mendapat 7/80 X 32/176 = 224/14080 = 28/1760 = 14/880 bagian;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Fatmawati binti Bidu Rompopande yang bagiannya sebesar (7/176 + 9/176) = 16/176 = 1/11 adalah sebagai berikut :
- Abdul Sahit (suami) mendapat 5/20 X 1/11 = 5/220 bagian;
- Aryen Monalisa binti Aras (anak kandung) mendapat 3/20 X 1/11 = 3/220 bagian;
- Indri Astuti binti Sahit (anak kandung) mendapat 3/20 X 1/11 = 3/220 bagian;
- Yana binti Sahit (anak kandung) mendapat 3/20 X 1/11 = 3/220 bagian;
- Andika bin Sahit (anak kandung) mendapat 6/20 X 1/11 = 6/220 bagian;
- Menolak permohonan sita jaminan para Penggugat;
- Menghukum Tergugat dan Penggugat I, II, V, serta X atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa sebagaimana dalam diktum angka 7 (tujuh), untuk mengosongkan obyek sengketa tersebut dan selanjutnya membagi dan menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai bagian masing-masing dan jika tidak dapat dibagi secara riil (natura) maka akan dilelang dan hasil penjualan lelang dibagi sesuai bagian waris masing-masing ahli waris yang berhak;
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkaya ini secara tanggung renteng sejumlah Rp. 6.375.000,00 (enam juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA DONGGALA Nomor 26/Pdt.G/2022/PA.Dgl |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2022/PA.Dgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PA DONGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohamad Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irham Riad, Br Hakim Anggota Misman Hadi Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Bulgis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2022/PA.Dgl.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2022/PA.Dgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
70
32