- Menyatakan Terdakwa I GUNTUR KRISNA WICAKSONO alias QETEL BIN HERI SETIAWAN dan Terdakwa II RYAN ANDRIANA alias BENCONG Bin ROHMAT ENDARSO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah pisau dapur dengan ciri-ciri panjang 21,5 CM terbuat dari stainless steel mata pisau runcing bergengsi dan gangang warna hitam terbuat dan plastic dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Dedy Kurniawan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019 No.Pol. AB 2640 KM Noka MH1JFZ132KK154145 Nosin JFZ1E-3154379 berikut STNK atas nama WIDANINGSIH alamat Slametan RT/RW 01/06 Kelor Karangmojo,Gunungkidul dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara atas nama Dedy Kurniawan
- 1 (satu) buah HP merk Xiaomi Redmi 5A warna hitam silver dengan nomor IME 1 86893903551972 IME 2 868939035519735 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk di gunakan dalam perkara AN NASLULZAKI Bin USMANDJUDIN
Putusan PN BANTUL Nomor 128/Pid.B/2021/PN Btl |
|
Nomor | 128/Pid.B/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Fitrianingsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wijayanti Tanjung, Br Hakim Anggota Sigit Subagiyo |
Panitera | Panitera Pengganti Aang Prabowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 128/Pid.B/2021/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 128/Pid.B/2021/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 128/Pid.B/2021/PN Btl
Statistik8128