- Menyatakan terdakwa HERI NURYANTO Bin PRAPTO HARJONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan yang memberatkan secara berlanjut? ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HERI NURYANTO Bin PRAPTO HARJONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pemidanaan yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti :
- 1 (satu) buah kunci kontak milik sepeda motor Honda Supra XNo.Pol. AB-5937-MT ada gantungan kunci buah anggur plastik warna hijau lumut;
- 1 (satu) lembar SNK No.06830787, No.Pol. AB-4033-HT atas nama PONIJAN/ SUDIPRAYITNO Alamat Songosaren 01/01 Wukirsari Imogiri Bantul, Honda NF 100 D tahun 2002;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Honda Suora X No.Pol. AB-4033-HT ada gantungan kunci bertuliskan MEYSA GITA;
- 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Supra X tahun 2002 warna hitam lis kuning Noka.KEV8E1127356, Nosin.MH1KEV81X2K129482, dengan plat nomor AB-5937-MT;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Supra X type NF 100 D No.Pol. AB-4729-G tahun 2003 warna hitam kombinasi merah biru kuning, STNK atas nama pemilik YUNI ROFIYATUN alamat Jayan Rt.02 Kebonagung Imogiri Bantul;
- 1 (satu) Buku BPKB sepeda motor Honda Supra X tipe NF 100 D No.Pol. AB-4729-G tahun pebuatan 2003 warna dasar hitam kombinasi merah biru kuning. STNK atas nama pemilik YUNI ROFIYATUN alamat Jayan Rt.02 Kebonagung Imogiri Bantul;
- 1 (satu) Buku BPKB sepeda motor Honda Supra X type NF 100 D, No.Pol. H-2809-AH, tahun pembuatan 2003, warna hitam atas nama STNK PT. TIGARAKSA SATRIA alamat Jl. Turboyo Industri VII/4 Semarang
- Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANTUL Nomor 136/Pid.B/2021/PN Btl |
|
Nomor | 136/Pid.B/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Rajendra Mohni Iswoyokusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evi Insiyati, Br Hakim Anggota Agus Supriyono |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Bakhriyatun Karomah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dirusak; dikembalikan kepada saksi SLAMET WIDODO; Dikembalikan kepada saksi SUGIYEM Dikembalikan kepada saksi PAIJEM; |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.B/2021/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 136/Pid.B/2021/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.B/2021/PN Btl
Statistik13168