- Rostang binti Nawi;
- Abd.kadir bin Nawi;
- Ramli bin Nawi;
- Tamrin bin Nawi;
- Abd.Rasyid bin Nawi;
- Muh.Tahir bin Nawi;
- Marwah binti Nure;
- Abd.latif bin La palewai;
- Hj.Saleha binti La palewai;
- H. Muhammade bin La palewai;
- Hj.Rosdiana binti La palewai;
- Sammare bin La palewai;
- Hj. Sitti Rahmah bin La palewai;
- Husaini bin Lasaleng;
- Supardi bin Lasalama;
- Dewi Sartika bin Muh.Tahir;
- Muh. Firdaus bin Muh.Tahir;
- Nur Fitri Rahmadana bin Muh,Tahir;
- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Arifin;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Arifin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengansawah Lajale;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Lanawa;
- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Amir;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Amir;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah Amir;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Semmang;
- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah H.Madong atau Jalan tani;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Abd.Rahman;
- Sebelah Selatan berbatasan dengansawah Lamale;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Lamase;
- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah Lafene;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Muh.Amin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan sawah Amin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Muh.Amin;
- Sebelah Utara berbatasan dengan sawah H.Madong atau kolam ikan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Alimin;
- Sebelah Selatan berbatasan sawah Amir;
- Sebelah Barat berbatasan dengan SawahMuh.Amin;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah Ladalle
- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Laride.
- Sebelah Selatan berbatasandengan sawah Ladunding
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Laherman
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah Lajama;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Lamide;
- Sebelah Selatan berbatasandengan sawah Lamini;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Lamini;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah Husaini;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Rostang;
- Sebelah Selatan berbatasandengan sawah .Amir atau jalan tani;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah I banong atau jalan tani;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah I Banong atau jalanan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah A.Amir;
- Sebelah Selatan berbatasandengan sawah H.Rustang;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Daniang;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah sawah Sukri;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Lanosi;
- Sebelah Selatan berbatasandengan sawah Laminding;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sawah Lauda;
- Sebelah Utara berbatasan dengan sungai;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Hj.Suarni;
- Sebelah Selatan berbatasandengan sawahHj.Suarni;
- Sebelah Barat berbatasan dengan sungai;
- Rostang binti Nawi mendapat bagian : 1 12 = 2 38 = 8 144;
- Abd.kadir bin Nawi mendapatkan bagian : 2 12 = 4 38 = 16 144;
- Ramli bin Nawi mendapatkan bagian : 2 12 = 4 38 = 16 144;
- Tamrin bin Nawi mendapatkan bagian : 1 12 = 4 38 = 16 144;
- Abd.Rasyid bin Nawi mendapatkan bagian : 2 12 = 4 38 = 16 144;
- Muh.Tahir bin Nawi yang bagiannya ditutunkan kepada :
- Dewi sartika bin Muh,Tahir mendapat bagian : 1 4 = 4 144;
- Muh.Firdaus bin Muh.Tahir mendapat bagian : 2 4 = 8 144;
- Nur Fitri Rahmadana bin Muh,Tahir mendapat bagian : 1 4 = 4 144;
- Marwah binti Nure mendapat bagaian 1 12 = 8 144
- Abd. Latif bin La palewai mendapatkan bagian : 2 12 = 2 36 = 8 144;
- Hj.Saleha binti La palewai mendapatkan bagian : 1 12 = 1 36 = 4 144;
- H.Muhammade bin La palewai mendapatkan bagian : 2 12 = 2 36 = 8 144;
- Hj.Rosdiana binti La palewai mendapatkan bagian : 1 12 = 1 36 = 4 144;
- Sammare bin La palewai mendapatkan bagian : 2 12 = 2 36 = 8 144;
- Hj. Sitti Rahmah bin La palewai mendapatkan bagian : 1 12 = 1 36 = 4 144;
- Supardi bin Lasalama mendapatkan bagian : 1 12 = 1 36 = 4 144;
- Husaini bin Lasaleng mendapat bagian : 2 12 = 2 36 = 8 144;
Putusan PA WATAN SOPPENG Nomor 136/Pdt.G/2022/PA.Wsp |
|
Nomor | 136/Pdt.G/2022/PA.Wsp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Februari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA WATAN SOPPENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi. Zainuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra.sitti Musyayyadahbr Hakim Anggota Syamsul Bahri |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nadrah, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian; 2. Menyatakan almarhum Muh. Amin bin Timummung telah meninggal dunia pada tanggal 26 April 2020; 3. Menetapkan almarhum Muh. Amin bin Timummung sebagai pewaris; 4. Menetapkan ahli waris Muh. Amin bin Timummung adalah: 5. Menyatakan almarhum Muh.Tahir bin Nawi telah meninggal dunia pada tanggal 02 Januari 2021; 6. Menetapkan ahli waris Muh.Tahir bin Nawi adalah : 7. Menyatakan obyek sengketa : 7.1. Sebidang tanah sawah seluas 5000 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Assorajange, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, statusnya masih penguasaan bersama para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut : 7.2. Sebidang tanah sawah seluas 4000 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Assorajange, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, statusnya masih penguasaan bersama para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut : 7.3. Sebidang tanah sawah seluas 4500 persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Assorajange, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, dengan batas-batas sebagai berikut : 7.4. Sebidang tanah sawah seluas 2500 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Assorajange, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, statusnya masih penguasaan bersama para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut : 7.5. Sebidang tanah sawah seluas 2000 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Assorajange, Desa Labokong, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng, statusnya masih penguasaan bersama para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut : 7.6. Sebidang tanah sawah seluas 6300 M persegi Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Paoe, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng yang dikuasai oleh Tergugat dan Turut Tergugat I Kemudian Digadaikan Kepada Turut Tergugat II dengan batas-batas sebagai berikut : 7.7. Sebidang tanah sawah seluas 4000 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Paoe, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng yang dikuasai oleh Tergugat dan Turut Tergugat I dengan batas-batas sebagai berikut : 7.8.Sebidang tanah sawah seluas 4400 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Mattoangin, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, statusnya masih penguasaan bersama para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut : 7.9. Sebidang tanah sawah seluas 3700 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Mattoangin, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, statusnya masih penguasaan bersama para Penggugat dengan batas-batas sebagai berikut : 7.10. Sebidang tanah sawah seluas 3300 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Mattoangin, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng yang dikuasai oleh Tergugat dan Turut Tergugat I dengan batas-batas sebagai berikut : 7.11. Sebidang tanah sawah seluas 2900 M persegi An. Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Mattoangin, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng yang dikuasai oleh Tergugat dan Turut Tergugat I dengan batas-batas sebagai berikut : 7.12. 1 (satu) buah rumah panggung dengan ukuran 174,17 M PERSEGI, Sebagaian atap zennya rusak, berindin papan, berlantai papan Milik Alm. Muh.Amin bin Timummung terletak di Totakka, Kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng; adalah harta peninggalan/pusakan milik almarhum Muh. Amin bin Timummung; 8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan/pusaka almarhum Muh. Amin bin Timummung sebagai berikut : 9. Menghukum para Penggugat, Tergugat dan para Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan; 10. Menyatakan menurut hukum surat-surat yang terbit terkait obyek sengketa pada dictum angka 7 di atas tidak mengikat dan tidak berkekutan hukum; 11. Menyatakan apabila harta peninggalan pusaka pada dictum angka 7 tidak memungkinkan untuk dibagi atau diserahkan secara natura, maka akan dijual lelang di muka umum oleh pejabat yang berwenang dan hasilnya dibagikan sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditentukan; 12. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya. 13. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp6.420.000,00 (enam juta empat ratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada