- Menyatakan Terdakwa I GUSTI NGURAH DEDIK PERMANA Alias WAH tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi Kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,67 gram Brutto atau 0,28 gram Netto;
- 1 (satu) buah HP Merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) buah tutup botol plastik berisi pipet plastik warna putih;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
- 1 (satu) Unit SPM Yamaha N-MAX warna hitam No Pol DK 4596 ZZ beserta kunci kontak;
- 1 (satu) Lembar STNK SPM Yamaha N-MAX warna hitam No Pol DK 4596 ZZ atas nama Ni Made Sri Handayani;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NEGARA Nomor 20/Pid.Sus/2021/PN Nga |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2021/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fakhrudin Said Ngaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gde Putu Oka Yoga Bharata, Br Hakim Anggota Wajihatut Dzikriyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarifah Rohmatulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Dewa Komang Tri Persada; |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2021/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2021/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 20/Pid.Sus/2021/PN Nga
Statistik14425