- Menyatakan terdakwa Jeffrey George Tehubijuluw Alias Jeffrey telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penggelapan dalam Jabatan??? sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN WAINGAPU Nomor 84/Pid.B/2021/PN Wgp |
|
Nomor | 84/Pid.B/2021/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wilmar Ibni Rusydan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Galih Devtayudha, Br Hakim Anggota Muhammad Cakranegara |
Panitera | Panitera Pengganti Tabita Ede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: a. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 300 sak kepada toko Rinjany dengan rincian 300 x Rp. 55.000 = Rp. 16.500.000,- dan sudah melakukan pembayaran sebesar Rp. 1.500.000,- sehingga sisa hutang Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tertanggal 3 Mei 2021. (pengambilan barang di gudang); b. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 288 sak kepada toko Rinjany dengan rincian 288 x Rp. 53.000 = Rp. 15.264.000,- (lima belas juta dua ratus enam puluh empat ribu rupiah), tertanggal 4 Mei 2021. (pengambilan semen di Darmaga); c. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 250 sak kepada Batako Benyamin Melolo dengan rincian 250 x Rp. 60.000 = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tertanggal 8 Mei 2021.(pengambilan barang di gudang); d. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 300 sak atas nama pemesan Batako Juven Maiwali dengan rincian 300 x Rp. 60.000 = Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), tertanggal 15 Mei 2021. (pengambilan smeen di gudang); e. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 250 sak atas nama pemesan Batako Yiwa dengan rincian 250 x Rp. 60.000 = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tertanggal 21 Mei 2021.(pengambilan semen di gudang); f. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 300 sak atas nama pemesan KUDA MAS dengan rincian 300 x Rp. 60.000 = Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), tertanggal 29 Mei 2021.(pengambilan semen di gudang); g. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 250 sak atas nama pemesan JUTOLES dengan rincian 250 x Rp. 60.000 = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tertanggal 3 Juni 2021.(pengambilan semen di gudang); h. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 250 sak atas nama pemesan BATAKO KANGEN dengan rincian 250 x Rp. 60.000 = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tertanggal 5 Juni 2021.(pengambilan smeen di gudang). i. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 280 sak atas nama pemesan BATAKO UDIN KARYA dengan rincian 280 x Rp. 62.000 = Rp. 17.360.000,- (tujuh belas juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah), tertanggal 15 Juni 2021.pengambilan smeen di gudang); j. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 300 sak atas nama pemesan BATAKO USAHA MELOLO dengan rincian 300 x Rp. 60.000 = Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), tertanggal 5 Juni 2021.(pengambilan smeen di gudang); k. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 250 sak atas nama pemesan BATAKO AKSEN dengan rincian 250 x Rp. 60.000 = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tertanggal 5 Juni 2021.(pengambilan smeen di gudang) l. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 200 sak atas nama pemesan BATAKO AKSEN dengan rincian 200 x Rp. 62.000 = Rp. 12.400.000,- (dua belas juta empat ratus ribu rupiah), tertanggal 11 Juni 2021.(pengambilan smeen di gudang). m. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 400 sak atas nama pemesan BOS KECIL dengan rincian 400 x Rp. 54.000 = Rp. 21.600.000,- (dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah), tertanggal 26 Juli 2021 dan sudah melakukan pembayaran sebesar Rp. 20.000.000,- sehingga sisa hutang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah). (pngambilan smeen di darmaga); n. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 250 sak atas nama pemesan BOS KECIL dengan rincian 250 x Rp. 54.000 = Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah), tertanggal 5 Agustus 2021. (pengambilan semen di darmaga); o. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 150 sak atas nama pemesan BOS KECIL dengan rincian 150 x Rp. 56.000 = Rp. 8.400.000,- (delapan juta empat ratus ribu rupiah), tertanggal 5 Agustus 2021. (pengambilan semen di gudang); p. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 500 sak atas nama pemesan BOS KECIL dengan rincian 500 x Rp. 54.000 = Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), tertanggal 7 Agustus 2021. (pengambilan semen di darmaga).; q. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 500 sak atas nama pemesan BOS KECIL dengan rincian 500 x Rp. 54.000 = Rp. 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah), tertanggal 9 Agustus 2021. (pengambilan semen di darmaga); r. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 571 sak atas nama pemesan BOS KECIL dengan rincian 571 x Rp. 54.000 = Rp. 30.834.000,- (tiga puluh juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), tertanggal 11 Agustus 2021. (pengambilan semen di darmaga); s. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 200 sak atas nama pemesan BATAKO PAMANDUNG dengan rincian 200 x Rp. 60.000 = Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), tertanggal 27 Juli 2021. (pengambilan semen di darmaga). t. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 150 sak atas nama pemesan PAK HAMID PROYEK dengan rincian 150 x Rp. 60.000 = Rp. 9.000.000,- (sembilan jutarupiah), tertanggal 30 Juli 2021 (pengambilan semen di gudang); u. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 200 sak atas nama pemesan Batako TUNAS BARU dengan rincian 200 x Rp. 60.000 = Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), tertanggal 2 Agustus 2021. (pengambilan barang di gudang). sudah melakukan pembayaran tanggal 20 Agustus 2021 sebesar Rp. 10.500.000 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) sehingga sisa hutang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). v. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 250 sak atas nama pemesan BATAKO TUNAS BARU dengan rincian 250 x Rp. 60.000 = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tertanggal 20 Agustus 2021. (pengambilan semen digudang). w. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 300 sak atas nama pemesan BATAKO PUTRA ANDANG dengan rincian 300 x Rp. 60.000 = Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), tertanggal 7 Agustus 2021. (pengambilan semen di gudang) dan sudah melakukan pembayaran sebesar Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua ratus ribu rupiah), sehingga sisa hutang Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah). x. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 100 sak atas nama pemesan EKLESIA dengan rincian 100 x Rp. 60.000 = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah), tertanggal 10 Agustus 2021. (pengambilan semen di gudang); y. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 200 sak atas nama pemesan EKLESIA dengan rincian 200 x Rp. 60.000 = Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), tertanggal 11 Agustus 2021. (pengambilan semen di gudang); z. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 500 sak atas nama pemesan EKLESIA dengan rincian 500 x Rp. 60.000 = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah), tertanggal 11 Agustus 2021. (pengambilan semen di darmaga); aa.Nota penjualan semen TONASA sebanyak 200 sak atas nama pemesan EKLESIA dengan rincian 200 x Rp. 52.000 = Rp. 10.400.000,- ditambah ongkos angkut dan buruh 200 x Rp. 8.000 = Rp. 1.600.000,-, sehingga total pembayaran tercantum dalam nota sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), tertanggal 14 Agustus 2021.(pengambilan smen digudang); bb.Nota penjualan semen TONASA sebanyak 200 sak atas nama pemesan BATAKO BIMA SAKTI dengan rincian 200 x Rp. 60.000 = Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), tertanggal 12 Agustus 2021.(pengambilan semen di gudang).; cc. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 250 sak atas nama pemesan BATAKO OLE AWA dengan rincian 250 x Rp. 60.000 = Rp. 15.000.000,- Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tertanggal 14 Agustus 2021.(pengambilan semen digudang), sudah melakukan pembayaran tanggal 21 September sebesar Rp. 2.900.000,- (dua juta sembilan ratus) sehingga sisa hutang sebesar Rp. 12.100.000,- (dua belas juta seratus ribu rupiah). dd.Nota penjualan semen TONASA sebanyak 250 sak atas nama pemesan BATAKO DUA PUTRA dengan rincian 250 x Rp. 60.000 = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tertanggal 16 Agustus 2021. (pengambilan semen di gudang). ee.Nota penjualan semen TONASA sebanyak 250 sak atas nama pemesan BATAKO SENATOR dengan rincian 250 x Rp. 60.000 = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tertanggal 16 Agustus 2021. (pengambilan semen di gudang). ff. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 250 sak atas nama pemesan BATAKO DARMA dengan rincian 250 x Rp. 60.000 = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tertanggal 17 Agustus 2021. (pengambilan semen di gudang). gg.Nota penjualan semen TONASA sebanyak 100 sak atas nama pemesan BATAKO PRIA LUGU dengan rincian 100 x Rp. 56.000 = Rp. 5.600.000,- (lima juta enam ratus ribu rupiah), tertanggal 18 Agustus 2021. (pengambilan semen di gudang). hh.Nota penjualan semen TONASA sebanyak 250 sak atas nama pemesan BATAKO MIKITIMBI dengan rincian 250 x Rp. 60.000 = Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah), tertanggal 18 Agustus 2021 (pengambilan semen di gudang). sudah melakukan pembayaran tanggal 21 September 2021 sbesar Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus) sehingga sisa hutang Rp. 13.900.000,- (tiga belas juta sembilan ratus ribu rupiah); ii. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 300 sak atas nama pemesan BATAKO MAULIRU dengan rincian 300 x Rp. 60.000 = Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), tertanggal 18 Agustus 2021. jj. Nota penjualan semen TONASA sebanyak 250 sak atas nama pemesan HAMU NDABA dengan rincian 250 x Rp. 60.000 = Rp. 18.000.000,- Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), tertanggal 19 Agustus 2021.(pengambilan semen di gudang). Dikembalikan kepada saksi Nancy Kopaloma; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.B/2021/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 84/Pid.B/2021/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada