- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 2127/PDT.G/2021/PA.JT TANGGAL 24MARET 2022 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 21 SYABAN 1443 HIJRIAH, DENGAN PERBAIKAN:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENETAPKAN SEBAGAI AHLI WARIS DARI ALMARHUM IR. JATI WALUYO BIN H. M. SOEWOTO ADALAH :
- ARIE NINGRUM BINTI ICHTIJAR (TERGUGAT);
- HJ. SURASMI SOEWOTO BINTI TUMIRIN PARMOWIYOTO (PENGGUGAT IV);
- DRA. RATNA PALUPI, S.E., BINTI H. M. SOEWOTO (PENGGUGAT I);
- BUDI SATRIO BIN H. M. SOEWOTO (PENGGUGAT II);
- DRA. DYAH KUSUMASTUTI BINTI H. M. SOEWOTO (PENGGUGAT III);
- MENETAPKAN HARTA WARISAN ALMAHUM IR. JATI WALUYO BIN H. M. SOEWOTO (PEWARIS) YANG MENJADI HAK PARA AHLI WARISNYA ADALAH SEBIDANG TANAH SELUAS 218 M2YANG DI ATASNYA TELAH BERDIRI BANGUNAN YANG TERLETAK DI JALAN RAYA DEWI SARTIKA NOMOR 160, RT004, RW012, KELURAHAN CAWANG, KECAMATAN KRAMAT JATI, KOTA JAKARTA TIMUR, DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 103, ATAS NAMA INSINYUR JATI WALUYO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- MENETAPKAN BAGIAN MASING - MASING DARI AHLI WARIS ALMARHUM IR. JATI WALUYO BIN H. M. SOEWOTO SEBAGAI BERIKUT:
- ARIE NINGRUM BINTI ICHTIJAR (TERGUGAT) MENDAPAT 12/48 (DUA BELAS PER EMPAT PULUH DELAPAN) BAGIAN;
- HJ. SURASMI SOEWOTO BINTI TUMIRIN PARMOWIYOTO (PENGGUGAT IV) MENDAPAT 8/48 (DELAPAN PER EMPAT PULUH DELAPAN) BAGIAN;
- DRA. RATNA PALUPI, S.E., BINTI H. M. SOEWOTO (PENGGUGAT I) MENDAPAT 7/48 (TUJUH PER EMPAT PULUH DELAPAN) BAGIAN;
- BUDI SATRIO BIN H. M. SOEWOTO (PENGGUGAT II) MENDAPAT 14/48 (EMPAT BELAS PER EMPAT PULUH DELAPAN) BAGIAN;
- DRA. DYAH KUSUMASTUTI BINTI H. M. SOEWOTO (PENGGUGAT III) MENDAPAT 7/48 (TUJUH PER EMPAT PULUH DELAPAN) BAGIAN;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI HARTA WARISAN ALMARHUM IR. JATI WALUYO BIN H. M. SOEWOTO SEBAGAI MANA TERSEBUT PADA ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS SESUAI DENGAN BAGIANNYA MASING-MASING PADA ANGKA 4 (EMPAT) SECARA RIIL ATAU NATURA DAN APABILA TIDAK BISA DIBAGI SECARA RIIL ATAU NATURA MAKA HARTA ITU AKAN DILELANG DAN HASIL PENJULANNYA DIBAGIKAN KEPADA PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA TERHADAP HARTA WARISANSEBIDANG TANAH SELUAS 218 M2YANG DI ATASNYA TELAH BERDIRI BANGUNAN TERLETAK DI JALAN RAYA DEWI SARTIKA NOMOR 160, RT004, RW012, KELURAHAN CAWANG, KECAMATAN KRAMAT JATI, KOTA JAKARTA TIMUR, DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 103, ATAS NAMA INSINYUR JATI WALUYO, DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGADILAN JAKARTA TIMUR UNTUK MENGANGKAT SITA TERHADAP SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN BERLANTAI 3 (TIGA) SELUAS 289 M2YANG TERLETAK DI JALAN RAYA TENGAH NOMOR 3, RT002, RW012, KELURAHAN GEDONG, KECAMATAN PASAR REBO, KOTA JAKARTA TIMUR, BERDASARKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 2869 ATAS NAMA NYONYA HAJJAH SURASMI SOEWOTO DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI / TERGUGAT KONVENSI SELURUHNYA.
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA SECARA BERSAMA-SAMA/TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP7.825.000,00 (TUJUH JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING DAN PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SECARA BERSAMA-SAMA/TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 2127/Pdt.G/2021/PA.JT tanggal 24Maret 2022 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Sya?ban 1443 Hijriah, dengan perbaikan:
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menetapkan sebagai ahli waris dari Almarhum Ir. Jati Waluyo bin H. M. Soewoto adalah :
- Arie Ningrum binti Ichtijar (Tergugat);
- Hj. Surasmi Soewoto binti Tumirin Parmowiyoto (Penggugat IV);
- Dra. Ratna Palupi, S.E., binti H. M. Soewoto (Penggugat I);
- Budi Satrio bin H. M. Soewoto (Penggugat II);
- Dra. Dyah Kusumastuti binti H. M. Soewoto (Penggugat III);
- Menetapkan harta warisan Almahum Ir. Jati Waluyo bin H. M. Soewoto (Pewaris) yang menjadi hak para Ahli Warisnya adalah Sebidang tanah seluas 218 M2yang di atasnya telah berdiri bangunan yang terletak di Jalan Raya Dewi Sartika Nomor 160, RT004, RW012, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 103, atas nama Insinyur Jati Waluyo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menetapkan bagian masing - masing dari Ahli Waris Almarhum Ir. Jati Waluyo bin H. M. Soewoto sebagai berikut:
- Arie Ningrum binti Ichtijar (Tergugat) mendapat 12/48 (dua belas per empat puluh delapan) bagian;
- Hj. Surasmi Soewoto binti Tumirin Parmowiyoto (Penggugat IV) mendapat 8/48 (delapan per empat puluh delapan) bagian;
- Dra. Ratna Palupi, S.E., binti H. M. Soewoto (Penggugat I) mendapat 7/48 (tujuh per empat puluh delapan) bagian;
- Budi Satrio bin H. M. Soewoto (Penggugat II) mendapat 14/48 (empat belas per empat puluh delapan) bagian;
- Dra. Dyah Kusumastuti binti H. M. Soewoto (Penggugat III) mendapat 7/48 (tujuh per empat puluh delapan) bagian;
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta warisan Almarhum Ir. Jati Waluyo bin H. M. Soewoto sebagai mana tersebut pada angka 3 (tiga) di atas sesuai dengan bagiannya masing-masing pada angka 4 (empat) secara riil atau natura dan apabila tidak bisa dibagi secara riil atau natura maka harta itu akan dilelang dan hasil penjulannya dibagikan kepada Para Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita terhadap harta warisansebidang tanah seluas 218 M2yang di atasnya telah berdiri bangunan terletak di Jalan Raya Dewi Sartika Nomor 160, RT004, RW012, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 103, atas nama Insinyur Jati Waluyo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Jakarta Timur untuk mengangkat sita terhadap sebidang tanah dan bangunan berlantai 3 (tiga) seluas 289 M2yang terletak di Jalan Raya Tengah Nomor 3, RT002, RW012, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Kota Jakarta Timur, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 2869 atas nama Nyonya Hajjah Surasmi Soewoto dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi seluruhnya.
- Membebankan kepada Para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara pada pengadilan tingkat pertama secara bersama-sama/tanggung renteng sejumlah Rp7.825.000,00 (tujuh juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding dan Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding secara bersama-sama/tanggung renteng sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 117/Pdt.G/2022/PTA.JK |
|
Nomor | 117/Pdt.G/2022/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 20 Juni 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsulbahri |
Hakim Anggota | H. M. Arsyad M., Brdra. Hj. Syamsidar |
Panitera | M. Hambali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN RUMAH BAPAK H. TAJUDIN; SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA DEWI SARTIKA; SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SERVICE CENTER PANASONIC GOBEL; SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH IBU YATEH DAN BAPAK SUNARTO ; SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN RUMAH BAPAK H. TAJUDIN; SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA DEWI SARTIKA; SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SERVICE CENTER PANASONIC GOBEL; SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH IBU YATEH DAN BAPAK SUNARTO; SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN RUMAH GANDY; SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN RUMAH KELUARGA DULKHOIR; SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN JALAN RAYA TENGAH; SEBELAHSELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH IBU RATNA; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM KONVENSI Sebelah Utara berbatasan dengan rumah bapak H. Tajudin; Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Dewi Sartika; Sebelah Barat berbatasan dengan Service Center Panasonic Gobel; Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah ibu Yateh dan bapak Sunarto ; Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Bapak H. Tajudin; Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Raya Dewi Sartika; Sebelah Barat berbatasan dengan Service Center Panasonic Gobel; Sebelah Selatan berbatasan dengan Rumah Ibu Yateh dan Bapak Sunarto; Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Gandy; Sebelah Timur berbatasan dengan rumah keluarga Dulkhoir; Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya Tengah; SebelahSelatan berbatasan dengan rumah Ibu Ratna; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada