- Menyatakan terdakwa AHSAN, S.Pd. dengan identitas tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa olehkarenanya dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa AHSAN, S.Pd. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan Pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SURABAYA Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
|
Nomor | 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tongani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Poster Sitorus, Br Hakim Anggota Manambus Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1) Buku Rek. BRI Nomor. 0339-01-000586-56-4; 2) Akta Notaris Pendirian Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Assakdiah; Dikembalikan kepada Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Assakdiah melalui Saksi ILMIYAH; 3) Asli tanda bukti Penarikan Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Assakdiah tertanggal 19 Desember 2014 sebesar Rp 6.500.000,00; 4) Surat Kuasa Pengambilan Dana Bantuan Program LM3 dari Kementerian Pertanian RI tertanggal 18 Desember 2014; 5) Surat Rekomendasi No. 521.2/987/426.112/2014 tertanggal 24 Nopember 2014; 6) Identitas Pihak (an. Muhammad As?ad dan Ilmiyah) yang melakukan penarikan Rekening No. 0339-01-000586-56-4; 7) Asli tanda bukti Penarikan Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Assakdiah tertanggal 10 November 2014 sebesar Rp 72.500.000,00; 8) Surat Kuasa Pengambilan Dana Bantuan Program LM3 dari Kementerian Pertanian RI an. Muhammad As?ad yang memberi kuasa kepada Ilmiyah tertanggal 10 Nopember 2014; 9) Surat Rekomendasi No. 521.2/926/426.112/2014 tertanggal 30 Oktober 2014; 10) Rencana Penarikan Dana Bansos Tahap II Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tahun Anggaran 2014; 11) Identitas Pihak (an. Muhammad As?ad dan Ilmiyah) yang melakukan penarikan Rekening No. 0339-01-000586-56-4; 12) Surat BRI Kantor Cabang Probolinggo Nomor: B.3269.e-KC/11/2021 tanggal 26 November 2021 perihal: Permohonan Data Nasabah; 13) Surat Penugasan BRI Nomor: B.43/KC-XVI/SDM/12/2021 tanggal 20 Desember 2021 beserta lampiran identitas an. Irwan Tricahyono selaku Legal Officer BRI Kanwil Malang dan an. Farida Budi Wijayanti selaku Pimpinan Cabang BRI Probolinggo; 14) Asli tanda bukti Penarikan Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Assakdiah tertanggal 16 Oktober 2014 sebesar Rp 31.500.000,00; 15) Surat Kuasa Pengambilan Dana Bantuan Program LM3 dari Kementerian Pertanian RI an. Muhammad As?ad yang memberi kuasa kepada Ilmiyah tertanggal 15 Oktober 2014; 16) Surat Rekomendasi No. 521.2/868/426.112/2014 tertanggal 13 Oktober 2014; 17) Identitas Pihak (an. Muhammad As?ad dan Ilmiyah) yang melakukan penarikan Rekening No. 0339-01-000586-56-4; Dikembalikan kepada BRI Cabang Probolinggo- 18) Proposal LM3 Lembaga Madiri Yang Mengakar Di Masyarakat; 19) Pedoman Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis Lembaga Mandiri yang Mengakar di Masyarakat (LM3 Tahun 2014); 20) Petunjuk Pelaksanaan Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Agribisnis LM3 Ditjen PPHP; 21) Foto copy petunjuk teknis Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Bagi Lembaga Mandiri yang mengakar di masyarakat; 22) Foto copy petunjuk teknis Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Bagi Lembaga Mandiri yang mengakar di masyarakat; 23) Foto copy petunjuk teknis Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Bagi Lembaga Mandiri yang mengakar di masyarakat; 24) Foto copy petunjuk teknis Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Bagi Lembaga Mandiri yang mengakar di masyarakat; 25) Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 01.41/KONTRAK-KPA/PPHP/08/2014 Nomor : 727/471/VIII/2014 antara Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian dengan Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Assakdiah; 26) Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial LM3 Terpilih Sektor P2HP Tahap I Tahun 2014; 27) Rekomendasi Pencairan Dana Bantuan Sosial LM3 Terpilih Sektor P2HP Tahap II Tahun 2014; 28) Foto copy Surat dari Kementerian Pertanian Sekretariat Jenderal Nomor: B-2106/TU.130/A.5/04/21 Tanggal 8 April 2021 Hal: Data Bantuan; 29) Foto copy Surat dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 3460/TU.220/G.1/08/14 Tanggal 4 Agustus 2014 Perihal: LM3 terpilih Penerima Bantuan Sosial Ditjen PPHP Tahun 2014; 30) Foto copy Jadwal Acara Workshop LM3 Tahap I Ditjen PPHP Tahun 2014; 31) Foto copy Surat dari Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 3460/TU.220/G.1/08/14 Tanggal 4 Agustus 2014 Perihal: Workshop LM3 terpilih Penerima Bantuan Sosial Ditjen PPHP Tahun 2014; 32) Foto copy Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor: 530/Kpts/KU.240/8/2014 tentang Penetapan Lembaga Mandiri Yang Mengakar Di Masyarakat Terpilih Penerima Bantuan Pemberdayaan Dan Pengembangan Usaha Agribisnis Dari Direktorat Jenderal Pengolahan Dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian Tahun 2014 (Tahap I) beserta Lampiran; 33) Foto copy Kuitansi tertanggal 12 Agustus 2014 yang berisi penerimaan uang dari Kuasa Pengguna Anggaran Ditjen PPHP uang sebanyak Rp 110.500.000,00 untuk pembayaran Dana Penguatan Modal Usaha Agribisnis LM3 Yayasan Pondok Pesantren Darussalam Assakdiah; 34) Foto copy Rekomendasi Dinas Pertanian Kabupaten Probolinggo Nomor: 466/51/426.112/2014 tanggal 21 Januari 2014; 35) Foto copy Susunan Pengurus Yayasan ?PP. Darussalam Assakdiah? dan Susunan Pengelola LM3 Yayasan PP. Darussalam Assakdiah; 36) Print file PPT Program LM3 PPHP (Konsepsi, evaluasi dan mekanisme seleksi LM3 Tahun 2014) oleh Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian RI 2013; 37) Surat dari Kementerian Pertanian Sekretariat Jenderal Nomor: B-2893/PL.010/A.5/12/2019 Tanggal 17 Desember 2019 Hal: Konfirmasi Keberadaan Arsip; 38) Foto copy Surat Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab. Probolinggo Nomor: 700/846/426.119/2019 Tanggal 20 Agustus 2019 Perihal Data Program LM3; 39) Foto copy Keputusan Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 6/Kpts/OT.160/G/1/2014 tentang Pembentukan Tim Teknis dan Sekretariat Lembaga Mandiri Yang Mengakar Di Masyarakat; 40) Foto copy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 535/KPTS/KU.240/G/8/2014 tentang Penetapan Dana Bantuan Sosial Penguatan Modal Usaha Kepada Lembaga Mandiri Yang Mengakar Di Masyarakat Terpilih Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tahun 2014 (Tahap I); 41) Foto copy Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 1/kpts/ku.410/G/1/2014 tentang Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, Penanggung Jawab Satuan Pelaksana Kegiatan dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Tahun Anggaran 2014 beserta Lampiran; 42) Foto copy Surat Perintah Tugas Kementerian Pertanian Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Nomor: 3514/KP.340/G.1/8/14 tanggal 7 Agustus 2014; 43) Foto copy Nota Dinas Sekretaris Direktorat Jenderal PPHP Nomor: 4620/TU.220/G.1/10/14 perihal Pembahasan RUK Tahun 2014; 44) Foto copy Kementerian Pertanian Surat Perintah Membayar tanggal 25-08-2014 Nomor: 00344/LS/LM3/PPHP/VIII/2014; Dikembalikan kepada Kementrian Pertanian RI melalui Dr. AKHMAD MUSYAFAK, SP.,M.P; 45) Uang sebesar Rp 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah); Disetorkan ke Kas Negara Cq. Kementrian Pertanian RI yang diperhitungkan sebagai pengembalian sebagian kerugian keuangan Negara. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada