- MenyatakanTerdakwa Murni Binti Rusdintersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama melakukan penipuan secara berlanjut?sebagaimana dalam dakwaan alternative pertama;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) buah bangunan rumah warna orange dengan luas bangunan sekitar 8 x 10 M2 dan luas tanah 650 m2 berdasarkan Alas hak Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) atas nama IRWAN dengan Nomor Register : 593 / 633 / VIII / 2018 / DT tanggal 31 Agustus 2018 yang beralamatkan di Dusun. Lalawang RT. 003 Desa. Tadui Kec. Mamuju Kab. Mamuju.
- Sporadik atas nama EMILIA nomor register : 593/381/VIII/2019/DT, tanggal 19 Agustus 2019;
- atas nama ANDI RUSLAN JABBAR nomor register : 593/71/XI/2019/DT, tanggal 3 November 2019;
- Sporadik atas nama ANDI RUSLAN JABBAR nomor register : 593/71/I/2018/DT, tanggal 13 Januari 2018;
- Sporadik atas nama ANDI RUSLAN JABBAR nomor register : 593/021/XIII/2018/DT, tanggal 18 Agustus 2018;
- Sporadik Sporadik atas nama ANDI RUSLAN JABBAR nomor register : 593/201/IX/2019/DT, tanggal 7 September 2019;
- Sporadik atas nama RUSDAN nomor register : 593/83/X/2019/DT, tanggal 12 Oktober 2019;
- Sporadik atas nama EMILIA nomor register : 593/387/VIII/2019/DT, tanggal 5 Agustus 2019;
- Sporadik atas nama JAHANIA nomor register : 593/21/IX/2019/DT, tanggal 10 September 2019;
- Sporadik atas nama EMILIA nomor register : 593/29/X/2019/DT, tanggal 24 Oktober 2019;
- Sporadik atas nama EMILIA nomor register : 593/010/IX/2018/DT, tanggal 18 September 2018;
- Sporadik atas nama ANDI RUSLAN JABBAR nomor register : 593/053/IX/2018/DT, tanggal 17 September 2018;
- Sporadik atas nama EMILIA nomor register : 593/6841/X/2018/DT, tanggal 15 Oktober2018;
- Sporadik atas nama ANDI RUSLAN JABBAR nomor register : 593/201/VIII/2018/DT, tanggal 12 september 2018;
- Sporadik atas nama ANDI RUSLAN JABBAR nomor register : 593/201/IX/2018/DT, tanggal 17 September 2018;
- Sporadik atas nama ANDI RUSLAN JABBAR nomor register : 593/684/IX/2018/DT, tanggal 17 September 2018;
- Sporadik atas nama ANDI RUSLAN JABBAR nomor register : 593/345/VI/2016/DT, tanggal 30 Juni 2016;
- -Sporadik atas nama ANDI RUSLAN JABBAR nomor register : 593/032/XI/2016/DT, tanggal 17 November 2016;
- Sporadik atas nama ANDI RUSLAN JABBAR nomor register :593/087/XI/2016/DT, tanggal 17 November 2016;
- Sporadik atas nama MURNI nomor register : 593/047/VII/2019/DT, tanggal 19 Juli 2019;
- Sporadik atas nama MURNI nomor register : 593/041/VII/2019/DT, tanggal 19 Juli 2019;
- Sporadik atas nama EMILIA nomor register : 593/088/X/2018/DT, tanggal 16 Oktober 2018;
- Sporadik atas nama EMILIA nomor register : 593/093/X/2018/DT, tanggal 20 Oktober 2018;
- Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA Kepada Sdri. MURNI sebesar Rp. 140.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 2 Ha di dusun manalisse tanggal 10 september 2019;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA Kepada Sdri. MURNI sebesar Rp. 70.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 1 Ha di dusun manalisse tanggal 28 Desember 2020;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA Kepada Sdri. MURNI sebesar Rp. 100.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 2 Ha di dusun manalisse tanggal 5 Des 2020;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA Kepada Sdri. MURNI sebesar Rp. 70.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 1 Ha di dusun ampalas 5 desa tadui tanggal 1 September 2020 ;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan oleh Sdri. EMILIA kepada Sdri. MURNI SEBESAR Rp. 70.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 1 ha di dusun manalisse tanggal 27 Des 2020;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA Kepada Sdri. MURNI sebesar Rp. 100.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 2 Ha di dusun manalisse tanggal 11 Nop 2020;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA Kepada Sdri. MURNI sebesar Rp. 50.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 1 Ha di dusun manalisse tanggal 11 Nop 2020;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA Kepada Sdri. MURNI sebesar Rp. 40.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 1 Ha di dusun Lalawang Desa Tadui tanggal 5 agustus 2018;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA Kepada Sdri. MURNI sebesar Rp. 37.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 1 Ha di dusun manalisse;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA Kepada Sdri. MURNI sebesar Rp. 45.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 1 Ha di dusun lalawang Desa Tadui pada tanggal 15 Februari 2020;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA Kepada Sdri. MURNI sebesar Rp. 10.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 1/2 Ha di dusun lalawang Desa Tadui pada tanggal 08 Juli 2019;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA kepada Sdri . Murni sebesar Rp.8.000.000 lokasi seluas 1/2 ha di dusun lalawang pada tanggal 21 April 2019;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA Kepada Sdri. MURNI sebesar Rp. 20.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 1 Ha di dusun lalawang Desa Tadui pada tanggal 15 feb 2020;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA kepada Sdri. Murni sebesar Rp.17.000.000 lokasi seluas 1 ha di dusun lalawang pada tanggal 7 Jun 2020;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA Kepada Sdri. MURNI sebesar Rp. 20.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 1 Ha di dusun lalawang Desa Tadui pada tanggal 13 Juli 2019;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA Kepada Sdri. MURNI sebesar Rp. 20.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 1 Ha di dusun lalawang Desa Tadui pada tanggal 31 Juli 2020;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA Kepada Sdri. MURNI sebesar Rp. 24.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 2 Ha di dusun lalawang Desa Tadui (an subhan) tanggal 15 feb 2020;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA Kepada Sdri. MURNI sebesar Rp. 24.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 2 Ha di dusun lalawang Desa Tadui (an subhan) tanggal 15 feb 2020;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA Kepada Sdri. MURNI sebesar Rp. 30.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 2 Ha di dusun lalawang Desa Tadui (gunung teletabis) tanggal 10 Nov 2018;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA Kepada Sdri. MURNI sebesar Rp. 30.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 2 Ha di dusun lalawang Desa Tadui (gunung teletabis) tanggal 12 juli 2018;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA Kepada Sdr. MURNI sebesar Rp. 25.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 1 Ha di samping pertamina/ empang di dusun lalawang desa tadui pada tahun 2019;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA Kepada Sdr. MURNI sebesar Rp. 35.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 1 Ha di samping pertamina/ empang di dusun lalawang desa tadui pada tanggal 22 Juli 2019;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA Kepada Sdr. MURNI sebesar Rp. 30.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 1 Ha di dusun lalawang desa tadui (Samping Pertamina);
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan Sdri. EMILIA Kepada Sdr. MURNI sebesar Rp. 35.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 1 Ha di samping pertamina/ empang di dusun laawang desa tadui pada tanggal 23 Juli 2019;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan dari Sdri. EMILIA Kepada Sdr. MURNI sebesar Rp. 35.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 83 x 95 M di dusun lalawang Desa Tadui (samping pertamina);
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan dari Sdri. EMILIA Kepada Sdr. MURNI sebesar Rp. 30.000.000 untuk pembayaran lokasi seluas 1 H di Samping pertamina/empang di dusun lalawang Desa Tadui pada tanggal 22 juli 2019;
- 1 (Satu) lembar Kwitansi yang menerangkan penyerahan uang yang diserahkan dari Sdri. EMILIA Sebesar Rp.58.000.000.- (lima puluh delapan juta rupiah) untuk biaya supradit dan biaya lain lain yang di terima oleh Sdri. MURNI Tanggal 1 Sept 2020;
Putusan PN MAMUJU Nomor 57/Pid.B/2022/PN Mam |
|
Nomor | 57/Pid.B/2022/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 April 2022 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budiansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mawardy Rivai, Hakim Anggota Nurlely |
Panitera | Panitera Pengganti Satri Ruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Emilia tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.B/2022/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 57/Pid.B/2022/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
73
22