- Menyatakan Anak Rahmat Fadli als Rahmat Bin Mintar Mahyudin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu? sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bengkulu;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan menjatuhkan pidana dengan syarat pengawasan selama 6 (enam) bulan dengan syarat umum berupa Anak tidak boleh melakukan tindak pidana selama menjalani pidana dengan syarat pengawasan dan syarat khusus berupa:
- Selama masa pengawasan Anak tidak boleh keluar rumah tanpa seizin dan sepengetahuan dari orangtua Anak, pada malam hari lewat dari pukul 19.00 WIB;
- Anak wajib melakukan Sholat subuh dan Sholat Maghrib setiap harinya serta harus membantu membersihkan masjid 3 (tiga) hari dalam satu minggu di Masjid Al Istiqomah Lemeu Pit, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong;
- Anak harus menjalani wajib lapor 2 (dua) kali dalam satu minggu kepada Jaksa Penuntut Umum selama menjalani pidana dengan syarat pengawasan;
- Memerintahkan Penuntut Umum bekerjasama dengan Orang Tua Anak dan pengurus Masjid Al Istiqomah Lemeu Pit, Kecamatan Lebong Sakti, Kabupaten Lebong tersebut untuk mengawasi Anak selama menjalani masa pidana dengan syarat pengawasan;
- Memerintahkan agar anak Anak segera dikeluarkan dari tahanan;
- Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar kaos berkerah lengan pendek dengan warna merah;
- 1 (satu) Lembar celana jeans Panjang dengan warna hitam;1 (satu) anak kunci Brankas terbuat dari besi berwarna putih dengan ukuran Panjang 12 cm;
- 1 (satu) kotak laci berbentuk persegi Panjang terbuat dari plastic dengan warna putih berukuran Panjang 38 cm dan lebar 19 cm;
- 1 (satu) tas sandang warna coklat;
- Sejumlah Uang total Rp4.736.000,00 (empat juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Rp100.000 (serratus ribu rupiah) sebanyak 24 lembar;
- Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebnayak 23 lembar;
- Rp20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 4 lembar;
- Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 13 lembar;
- Rp5000 (lima ribu rupiah) sebanyak 56 lembar;
- Rp2000 (dua ribu rupiah) sebanyak 22 lembar;
- Rp1000 (seribu rupiah) sebanyak 6 lembar
- Rp646.000,00 (enam ratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan pecahan uang logam Rp1.000,00 (seribu rupiah) dan Rp500,00 (lima ratus rupiah);
- Struk pembayaran Alfamart sebanyak 136 (seratus tiga puluh enam) lembar;
- (satu) unit Handphone merk Samsung A525F warna putih beserta case HP warna Hitam dengan nomor Imei1: 357294610213587 dan Imei 2: 359599940213588;
- 1 (satu) lembar kaos sweater lengan Panjang dengan warna hitam;
- 1 (satu) pasang sandal kulit dengan warna coklat;
- 1 (satu) bilah senjata tajam pisau terbuat dari besi dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat berukuran Panjang 25 cm beserta sarung pisau terbuat dari kardus dililiti isolasi warna hitam;
- 1 (satu) pasang sarung tangan warna putih;
- 1 (satu) unit handphobe merk Oppo warna merah dengan nomor imei 1 : 866251043868837 Imei 2 : 866251043868829;
- 1 (satu) masker warna hitam;
- 1 (satu) helm merk GM warna putih dengan motif kupu-kupu warna pink;
- 1 (satu) lembar kaos sweater lengan panjang warna abu-abu;
- 1 (satu) pasang sandal jepit merk swallow warna putih;
- 1 (satu) helm merk Ink dengan warna hitam;
- 1 (satu) pasang sarung tangan warna putih;
- 1 (satu) masker warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda bea
- t warna hitam tanpa terpasang nomor polisi, nomor mesin: JFM1E1026173 dan nomor rangka: MH1JFM117EK026263;
- 1 (satu) kacamata warna hitam dan tangkai warna merah;
- Membebankan Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN TUBEI Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tub |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBEI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Adella Sera Girsang |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Adella Sera Girsang |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuris Prawiratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: kecuali jika di kemudian hari terdapat putusan Hakim yang menentukan lain apabila Anak melakukan suatu tindak pidana sebelum pidana dengan syarat pengawasan berakhir; Uang kertas: Uang Koin : dikembalikan kepada Penuntut Umum; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Tub.zip
- Download PDF
- 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Tub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tub
Statistik10628