- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PADANG NOMOR 1658/PDT.G/2021/PA.PDG., TANGGAL 25 JANUARI 2022, DENGAN
- MENGABULKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT KONVENSI SEBAGIAN.
- MENETAPKAN HAJJAH SUARNI ARSJAD MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 01 JULI 2013.
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALMARHUMAH SUARNI ASJAD ADALAH :
- ARSJAD AGA BIN SIDI ABDULLAH (SUAMI).
- DIPTA VULKAN BIN ARSJAD AGA (PENGGUGAT I) SEBAGAI ANAK LAKI-LAKI.
- RINI SAPUTRI BINTI ARSJAD AGA (PENGGUGAT II) SEBAGAI ANAK PEREMPUAN.
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA HAJJAH SUARNI ARSJAD DAN ARSJAD AGA BINI SIDI ABDULLAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP300.000.000,00 (TIGA RATUS JUTA RUPIAH) DISIMPAN PADA TURUT TERGUGAT (BANK SYARIAH CABANG PADANG).
- MENETAPKAN PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DI ATAS SEBANYAK RP150.000.000,00 (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH), UNTUK ALMARHUMAH SUARNI ARSJAD, DAN RP150.000.000,00 (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) UNTUK ARSJAD AGA BIN SIDI ABDULLAH.
- MENETAPKAN PEMBAGIAN HARTA ALMARHUMAH SUARNI ARSJAD SEBAGAI BERIKUT :
- UNTUK ARSJAD AGA BIN SIDI ABDULLAH SEBESAR DARI RP150.000.000,00 = RP37.500.000,00 (TIGA PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH).
- UNTUK PENGGUGAT I 2/3 DARI RP112.500.000,00 (SERATUS DUA BELAS JUTA LIMA RATUS RUPIAH) SEBAGAI SISA, YAITU SEJUMLAH RP75.000.000,00 (TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH);
- UNTUK PENGGUGAT II 1/3 DARI RP112.500.000,00 (SERATUS DUA BELAS JUTA LIMA RATUS RUPIAH) YAITU SEJUMLAH RP37.500.000,00 (TIGA PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH)
- MENETAPKAN HARTA ARSJAD AGA BIN SIDI ABDULLAH SEMUANYA RP150.000.000,00 (SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DITAMBAH RP37.500.000,00 (TIGA PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH) MENJADI RP187.500.000,00 (SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- MENETAPKAN ARSJAD AGA BIN SIDI ABDULLAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 27 SEPTEMBER 2021, MAKA UANG BAGIANNYA HARUS DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARISNYA SEBAGAI BERIKUT:
- UNTUK MARCE SUBEKTI BINTI BAKHTIAR (TERGUGAT) SEBAGAI ISTERI SEJUMLAH 1/8 DARI RP187.500.000,00 (SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH), YAITU SEBESAR RP23.437.500,00 (DUA PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH)
- UNTUK PENGGUGAT I 2/3 DARI RP164.062.500,00 (SERATUS ENAM PULUH EMPAT JUTA ENAM PULUH DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) SEBAGAI SISA, MENJADI RP109.375.000,00 (SERATUS SEMBILAN JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- UNTUK PENGGUGAT II 1/3 DARI SISA TERSEBUT YAITU SEJUMLAH RP54.687.500,00 (LIMA PULUH EMPAT JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH TUJUAH RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- MENETAPKAN BAGIAN TERGUGAT SEJUMLAH RP23.437.500,00 (DUA PULUH TIGA JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT I SELURUHNYA SEBESAR RP75.000.000,00 + RP109.375.000,00 = RP184.375.000,00 (SERATUS DELAPAN PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MENETAPKAN BAGIAN PENGGUGAT II SELURUHNYA SEJUMLAH RP37.500.000,00 + RP54.687.500,00 = RP92.187.500,00 (SEMBILAN PULUH DUA JUTA SERATUS DELAPAN PULUH TUJUH RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN PENGGUGAT I DAN BAGIAN PENGGUGAT II SEBAGAIMANA AMAR NOMOR 10) DAN 11) DI ATAS.
- MENGHUKUM TURUT TERGUGAT (BANK SYARIAH INDONESIA CABANG PADANG) UNTUK MENCAIRKAN UANG SEBAGAIMANA AMAR NOMOR 10) DAN 11) DI ATAS.
- MENOLAK GUGATAN KONVENSI PARA PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- Menerima permohonan banding para Pembanding.
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 1658/Pdt.G/2021/PA.Pdg., tanggal 25 Januari 2022, dengan
- Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi sebagian.
- Menetapkan Hajjah Suarni Arsjad meninggal dunia pada tanggal 01 Juli 2013.
- Menetapkan ahli waris almarhumah Suarni Asjad adalah :
- Arsjad Aga bin Sidi Abdullah (suami).
- Dipta Vulkan bin Arsjad Aga (Penggugat I) sebagai anak laki-laki.
- Rini Saputri binti Arsjad Aga (Penggugat II) sebagai anak perempuan.
- Menetapkan harta bersama Hajjah Suarni Arsjad dan Arsjad Aga bini Sidi Abdullah berupa uang sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) disimpan pada Turut Tergugat (Bank Syari?ah cabang Padang).
- Menetapkan pembagian harta bersama di atas sebanyak Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), untuk almarhumah Suarni Arsjad, dan Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk Arsjad Aga bin Sidi Abdullah.
- Menetapkan pembagian harta almarhumah Suarni Arsjad sebagai berikut :
- Untuk Arsjad Aga bin Sidi Abdullah sebesar dari Rp150.000.000,00 = Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Untuk Penggugat I 2/3 dari Rp112.500.000,00 (seratus dua belas juta lima ratus rupiah) sebagai sisa, yaitu sejumlah Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Untuk Penggugat II 1/3 dari Rp112.500.000,00 (seratus dua belas juta lima ratus rupiah) yaitu sejumlah Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
- Menetapkan harta Arsjad Aga bin Sidi Abdullah semuanya Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) ditambah Rp37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) menjadi Rp187.500.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan Arsjad Aga bin Sidi Abdullah meninggal dunia pada tanggal 27 September 2021, maka uang bagiannya harus dibagikan kepada ahli warisnya sebagai berikut:
- Untuk Marce Subekti binti Bakhtiar (Tergugat) sebagai isteri sejumlah 1/8 dari Rp187.500.000,00 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah), yaitu sebesar Rp23.437.500,00 (dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah)
- Untuk Penggugat I 2/3 dari Rp164.062.500,00 (seratus enam puluh empat juta enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) sebagai sisa, menjadi Rp109.375.000,00 (seratus sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Untuk Penggugat II 1/3 dari sisa tersebut yaitu sejumlah Rp54.687.500,00 (lima puluh empat juta enam ratus delapan puluh tujuah ribu lima ratus rupiah);
- Menetapkan bagian Tergugat sejumlah Rp23.437.500,00 (dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Menetapkan bagian Penggugat I seluruhnya sebesar Rp75.000.000,00 + Rp109.375.000,00 = Rp184.375.000,00 (seratus delapan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menetapkan bagian Penggugat II seluruhnya sejumlah Rp37.500.000,00 + Rp54.687.500,00 = Rp92.187.500,00 (sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian Penggugat I dan bagian Penggugat II sebagaimana amar nomor 10) dan 11) di atas.
- Menghukum Turut Tergugat (Bank Syari?ah Indonesia Cabang Padang) untuk mencairkan uang sebagaimana amar nomor 10) dan 11) di atas.
- Menolak gugatan konvensi para Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PTA PADANG Nomor 14/Pdt.G/2022/PTA.Pdg |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2022/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Ridwan Alimunir |
Hakim Anggota | H. Syafri Amrul, I.brh. Amridal |
Panitera | H. Yusnedi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT SELURUHNYA. DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI MEMBEBANKAN KEPADA PARA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP580.000,00 (LIMA RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH) DAN KEPADA TERGUGAT KONVENSI/PENGGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP580.000,00 (LIMA RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH). MEMBEBANKAN KEPADA PARA PEMBANDING DAN TERBANDING BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP75.000,00 (TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat seluruhnya. Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi biaya perkara sejumlah Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah) dan kepada Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp580.000,00 (lima ratus delapan puluh ribu rupiah). Membebankan kepada para Pembanding dan Terbanding biaya perkara pada tingkat banding masing-masing sejumlah Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada