- Menyatakan Terdakwa SUPRIYADI Bin (Alm) KARLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa mendapat izin dengan sengaja memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah hand phone merek SAMSUNG warna silfer-hitam nomor imei 352406062680763/4 01 dengan nomor simcard 085708117590;
- 1 (satu) buah buku tulis (rekapan);
- 1 (satu) buah hand phone merek HUWAEI warna gold nomor imei 861081039485253;
- 1 (satu) buah hand phone merek MEIZU warna hitam-biru nomor imei 866745038361567;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI Simpedes Unit Ponggok atas nama SUPRIYADI dengan nomor rekening 6173-01-019256-53-2;
- 1 (satu) lembar kertas bertuliskan tombokan nomor judi togel;
- 1 (satu) buah ATM Bank BRI dengan nomor 6013013326486722;
- 3 (tiga) lembar bukti transfer uang dari rekening 6173-01-019256-53-2 ke rekening 184901001486505 atas nama ROKHIM;
- Uang tunai sejumlah Rp.1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) sisa uang deposit yang dipergunakan untuk judi togel online dalam akun supri26 password jaya togel;
- Uang tunai sejumlah Rp.790.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 61/Pid.B/2018/PN Blt |
|
Nomor | 61/Pid.B/2018/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Suhendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nuzulul Kusindiardi, Br Hakim Anggota Christina Simanullang |
Panitera | Panitera Pengganti: Moh. Aliyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pid.B/2018/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 61/Pid.B/2018/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 61/Pid.B/2018/PN Blt
Statistik2117