- Menyatakan TerdakwaSUDIRMAN.A.Bin AHMAD alias PAPA UCItidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebut dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SUDIRMAN.A.Bin AHMAD alias PAPA UCI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana disebut dalam dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa SUDIRMAN.A.Bin AHMAD alias PAPA UCI dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 116.073.435,00 (seratus enam belas juta tujuh puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah). Apabila dalam waktu satu bulan setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk membayar uang pengganti tersebut. Apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bundel fotocopy Surat Penetapan Camat Kecamatan Tubbi Taramanu Nomor : 900/133/X/Kec.Tutar, tanggal 1 Oktober 2015. yang ditanda tangan Camat Tutar An. NURDIN,A.Ma.Pd;
- 1 (satu) bundel Daftar Penerima Tiang Pancang Lada dan Naga Desa Ambopadang Kec. Tutar Kab. Polman;
- 1 (satu) bundel fotocopy Desain dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) Pengembangan Sektor Jasa Usaha Desa Ambopadang TA. 2015;
- 1 (satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Komoditas Pertanian dan Perkebunan Desa Ambopadang TA. 2015;
- 1 (satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB) Kegiatan Komoditas Produksi Minyak Kelapa Desa Ambopadang TA. 2015;
- 1 (satu) bundel fotocopy Desain dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) Pengembangan Sektor Komoditas Peternakan Desa Ambopadang TA. 2015;
- 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara Perubahan Kegiatan Pembuatan Kandang Kambing tanggal 21 Desember 2015;
- 1 (satu) bundel Pengajuan RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap I Desa Ambopadang Kec. Tutar Kab. Polman TA. 2015 beserta lampirannya berupa kwitansi pembayaran / pengeluaran dana tahap I;
- 1 (satu) bundel Pengajuan RPD (Rencana Penggunaan Dana) Tahap II Desa Ambopadang Kec. Tutar Kab. Polman TA. 2015 beserta lampirannya berupa kwitansi pembayaran / pengeluaran dana Tahap II;
- 1 (satu) bundel Buku Kas Umum / DOK TPK-PKKPM Desa Ambopadang Kec. Tutar Kab. Polman TA. 2015;
- 1 (satu) bundel Buku Kas Bantu sector Komoditas Pertanian dan Perkebunan Desa Ambopadang Kec. Tutar Kab. Polman;
- 1 (satu) bundel Buku Kas Bantu sector komoditas peternakan Desa Ambopadang Kec. Tutar Kab. Polman;
- 1 (satu) bundel Buku Kas Bantu sector Komoditas Minyak Kelapa Desa Ambopadang Kec. Tutar Kab. Polman;
- 1 (satu) bundel Buku Kas Bantu Sektor Komoditas Jasa Usaha Desa Ambopadang Kec. Tutar Kab. Polman;
- 1 (satu) buah rekening tabungan BRI Simpedes Unit Bumiayu Polewali dengan nomor rekening : 5032-01-013951-53-1 an.. YAMBAS, Alamat Ambopadang Kec. Tutar Kab. Polman;
- 1 (satu) rangkap Berita Acara Musyawarah Desa Khusus, hari sabtu tanggal 02 April 2016, tempat Kantor Desa Ambopadang yang ditandatangani oleh Pimpinan Rapat an. YAMBAS dan mengetahui saudara NAHARUDDIN, S.Sos selaku Kepala Desa Ambopadang;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kontrak Nomor : ....TPK/PKKPM-PIE/Ds. APG/...../2015, tanggal 15 Desember 2015 untuk pengadaan kendaraan motor gandeng tiga roda antara YAMBAS selaku Ketua TPK dengan saudara ACO JABBAR selaku suplayer, dengan jumlah barang yang dipesan sebanyak 6 unit dengan harga @Rp. 24.000.000,- sehingga total biaya yang transfer yakni sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh saudara YAMBAS selaku Pihak Pertama, saudara ACO JABBAR selaku Pihak Kedua, dan mengetahui saudara TASBIH dan VIANRIANI PANGGOA, ST selaku Fasilitator Kecamatan dan saudara HAMANG TAHIR selaku BKAD (Badan Kerj sama antar desa);
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan saudara ACO JABBAR selaku suplayer pengadaan barang yang beralamat di Desa Pullewani tentang kegiatan pengadaan barang motor gandeng tiga roda Merk Viar type BIT di Desa Ambopadang sebanyak 6 unit dengan harga satuan sebesar Rp. 24.000.000.
- 1(satu) Surat Perjanjian Kontrak Nomor : ....TPK/PKKPM-PIE/Ds.APG/18/2015, tanggal 18 Desember 2015 untuk pengadaan semen antara YAMBAS selaku Ketua TPK dan saudara AMIR selaku Suplayer dengan total biaya sebesar Rp. 75.125.100,- yang ditandatangani oleh saudara YAMBAS selaku Pihak Pertama, saudara AMIR selaku Pihak Kedua, dan mengetahui saudara TASBIH dan VIANRIANI PANGGOA, ST selaku Fasilitator Kecamatan dan saudara HAMANG TAHIR selaku BKAD (Badan Kerj sama antar desa);
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang dari saudara YAMBAS untuk pembayaran semen sebesar Rp. 150.000 yang diterima oleh saudara AMIR.
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kontrak Nomor :04 TPK/PKKPM-PIE/Ds. APG/..../2015, tanggal 16 Desember 2015, untuk pengadaan pasir dan kerikil antara YAMBAS selaku Ketua TPK dengan saudara SAMSILU selaku suplayer dengan total biaya sebesar Rp. 52.026.300,- yang ditandatangani oleh saudara YAMBAS selaku Pihak Pertama, saudara SAMSILU selaku Pihak Kedua, dan mengetahui saudara TASBIH dan VIANRIANI PANGGOA, ST selaku Fasilitator Kecamatan dan saudara HAMANG TAHIR selaku BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa);
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 02.TPK/PKKPM-PIE/Ds.APG/14/2015,tanggal 14 Desember 2015 untuk pengadaan jemuran kakao fortable antara saudara YAMBAS selaku Ketua TPK Desa Ambopadang dengan saudara MULIADI selaku Suplayer dengan jumlah barang yang dipesan sebanyak 46 unit dengan harga sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) namun kesepakatan saksi dengan saudara MULIADI sebesar @Rp. 1.800.000,- dan biaya pengangkutan ke lokasi sebesar Rp. 200.000,- / unit sehingga total biaya yang digunakan sebesar Rp. 92.000.000,- yang ditandatangani oleh saudara YAMBAS selaku Pihak Pertama, saudara MULIADI selaku Pihak Kedua, dan mengetahui saudara TASBIH dan VIANRIANI PANGGOA, ST selaku Fasilitator Kecamatan dan saudara HAMANG TAHIR selaku BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa);
- 1 (satu) rangkap Surat perjanjian Kontrak Nomor : .....TPK/PKKPM-PIE/Ds.APG/......./2015, tanggal 15 Desember 2015 untuk pengadaan Gerobak Dorong antara YAMBAS selaku Ketua TPK dan saudara NASRI AMIR selaku suplayer, dengan jumlah barang yang dipesan sebanyak 92 unit dengan harga @Rp. 540.000 dan biaya pengangkutan ke lokasi sebesar Rp. 60.000/unit sehingga total biaya yang digunakan sebesar Rp. 55.200.000,- yang ditandatangani oleh saudara YAMBAS selaku Pihak Pertama, saudara NASRI AMIR selaku Pihak Kedua, dan mengetahui saudara HAMANG TAHIR selaku BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa);
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 05 TPK/PKKPM-PIE/Ds.APG/18/2015, tanggal 18 Desember 2015 untuk pengadaan material kayu antara YAMBAS selaku Ketua TPK dengan saudara AMIR selaku suplayer dengan total biaya sebesar Rp. 64.391.300,- yang ditandatangani oleh saudara YAMBAS selaku Pihak Pertama, saudara AMIR selaku Pihak Kedua, dan mengetahui saudara TASBIH dan VIANRIANI PANGGOA, ST selaku Fasilitator Kecamatan dan saudara HAMANG TAHIR selaku BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa);
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 01/SPK/PKKPM-PIE/Ds.Ambopadang/XII/2015,tanggal 16 Desember 2015 antara saksi selaku Ketua TPK dengan saudari AMELIA CRISTIE LIGIANTO untuk pengadaan mesin pengolah kompos (Mixer) dan (Cacah) sebanyak 2 (dua) unit dengan harga masing-masing Rp. 17.500.000,- dan Rp. 17.000.000,- sehingga total harga sebesar Rp. 34.500.000,- yang ditandatangani oleh saudara YAMBAS selaku Pihak Pertama, DTJ Makassar selaku Pihak Kedua, dan mengetahui saudara HAMANG TAHIR selaku BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa);
- 2 (dua) lembar bukti transfer Bank BRI ke rekening suplayer masing ? masing : MULIADI sebesar Rp. 92.000.000, AMIR sebesar Rp. 120.963.000, NASRI AMIR sebesar Rp. 55.200.000, SAMSILU sebesar Rp. 51.258,200, ACO JABBAR sebesar Rp. 150.000.000;
- 1 (satu) lembar kwitansi penerimaan dana dari UPK kepada saudara YAMBAS tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp. 38.996.000,- (tiga puluh delapan juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah);
- 1 (satu) bundel Surat Penetapan Camat Kec. Tutar Kab. Polman Nomor : 900/133/X/Kec. Tutar tentang Lokasi, Alokasi dan Pemanfaat Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Masyarakat tanggal 15 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh saudara NURDIN, A.Ma, Pd selaku Camat Tutar;
- 1 (satu) bundel Desain dan Rencana Anggaran Biaya Pengembangan Sektor Komoditas Peternakan Desa Pullewani Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) bundel Akta Pengukuhan Kelompok Pemanfaat Desa Pullewani Kec. Tutar Kab. Polman;
- 1 (satu) bundel fotocopy Rencana Penggunaan Dana Tahap I Komoditas Sektor Peternakan tanggal 30 November 2015;
- 1 (satu) bundel fotocopy Rencana Penggunaan Dana Tahap II Komoditas Sektor Peternakan tanggal 30 November 2015;
- 1(satu) bundel fotocopy Keputusan Kepala Desa Pullewani Nomor : 140/48-DP-IX-2015 tanggal m05 September 2015 beserta lampirannya yang menjadi satu kesatuan tak terpisahkan tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PKKPM Tahun Anggaran 2015 Desa Pullewani Kecamatan Tutar Kab. Polman yang ditandatangani oleh saudara H.M.NASIR ABDULLAH selaku Kepala Desa Pullewani;
- 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Desa tanggal 21 Desember 2015.
- 1 (satu) bundel Berita Acara Musyawarah Desa Serah Terima tanggal 28 Januari 2016;
- 1 (satu) bundel kwitansi pertanggungjawaban penggunaan Dana Tahap I PKKPM-PIE TA. 2015 TPK Desa Pullewani Kab. Polman.
- 1 (satu) bundel kwitansi pertanggungjawaban penggunaan Dana Tahap II PKKPM-PIE TA. 2015 TPK Desa Pullewani Kab. Polman;
- 1 (satu) bundel foto kegiatan PKKPM-PIE di Desa Pullewani Kec. Tutar Kab. Polman;
- 1 (satu) bundel Buku Kas Bantu DOK Desa Pullewani Kec. Tutar Kab. Polman.
- 1 (satu) bundel Buku Kas Bantu PKKPM-PIE Desa Pullewani Kec. Tutar Kab. Polman;
- 1 (satu) buah rekening Tabungan BRI Britama dengan nomor : 5034-01-020210-53-4 an. GUNTUR, Alamat Dusun Siratuang Desa Pullewani Kec. Tutar Kab. Polman;
- 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 02/PKKPM/TUTAR/X/2015 tanggal 14 Oktober 2015 antara saudara GUNTUR selaku Ketua TPK Desa Pullewani dengan saudara RUSTAM selaku Ketua UPK Kec. Tutar, dan diketahui oleh saudara NURDIN, A.Ma, Pd selaku Camat Tutar dan H.M. NASIR ABDULLAH selaku Kepala Desa Pullewani;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 13 Desember 2015 untuk pembayaran biaya kegiatan PIE RPD Tahap I sektor Komoditas Peternakan sebesar Rp. 679.381.000 yang diterima oleh saudara GUNTUR selaku Ketua TPK Desa Pullewani dan mengetahui saudara TASBIH dan VINRIANI PANGGOA selaku Fasilitator Kecamatan;
- 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 22 Desember 2015 untuk pembayaran biaya kegiatan PIE RPD Tahap II sektor Komoditas Peternakan sebesar Rp. 98.619.000 yang diterima oleh saudara GUNTUR selaku Ketua TPK Desa Pullewani dan yang memberi saudara RUSTAM selaku Ketua UPK Kec. Tutar serta mengetahui saudara TASBIH dan VINRIANI PANGGOA selaku Fasilitator Kecamatan;
- Surat perjanjian kontrak Nomor : ....TPK/PKKPM/Ds.TK/...../2015 tanggal ..... Desember 2015 untuk pengadaan kendaraan motor gandeng tiga roda antara saudara GUNTUR selaku Ketua TPK Desa Pullewani dengan saudara ACO JABBAR selaku suplayer dengan harga satuan sebesar Rp. 25.000.000,- dan total harga motor sebesar Rp. 175.000.000,- yang ditandatangni oleh saudara GUNTUR selaku Pihak Pertama dan saudara ACO JABBAR selaku Pihak Kedua dan mengetahui saudara TASBIH selaku Fasilitator Kecamatan dan Saudara HAMANG TAHIR selaku BKAD (Badan Kerja Sama Antar Desa);
- 1 (satu) lembar surat penawaran pengadaan motor gandeng tiga roda tanggal 02 Desember 2015 oleh saudara ACO JABBAR selaku suplayer yang beralamat di Siratuang Desa Pullewani;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran pengadaan mesin tiga roda gandeng sebanyak 7 buah dari Bendahara TPK Pullewani yang diterima oleh saudara ACO JABBAR selaku suplayer sebesar Rp. 175.000.000;
- 1 (satu) rangkap surat perjanjian kontrak Nomor : 01/SPK/PKKPM-PIE/Ds. ...... / XII/2015, tanggal ...... Desember 2015 antara saudara GUNTUR selaku Ketua TPK Pullewani dan AMELIA CRISTIE LIGIANTO selaku Manager Penjualan yang beralamat di Jl. Dr. Ws. Husodo No. 179 untuk pengadaan mesin pengolah kompos deas Pullewani Kec. Tutar Kab. Polman dengan nilai harga satuan sebesar Rp. 17.500.000 untuk mesin pengolah kompos mixer sebanyak 4 unit dengan total harga sebesar Rp. 70.000.000 dan harga satuan sebesar Rp. 17.000.000 untuk pengadaan mesin pengolah kompos cacah sebanyak 4 unit dengan total harga sebesar Rp. 68.000.000. Sehingga total harga pengadaan mesin pengolah kompos desa pullewani sebesar Rp. 138.000.000 yang ditandatangani oleh saudara GUNTUR selaku pihak pertama dan DTJ Makassar selaku pihak kedua dan mengetahui saudara HAMANG TAHIR selaku Ketua BKAD Kec. Tutar Kab. Polman;
- 1 (satu) bundel fotocopy Desain dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) Pengembangan Sektor Komoditas Pertanian dan Perkebunan Desa Taloba TA. 2015;
- 1 (satu) bundel fotocopy Desain dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) Pengembangan Sektor Komoditas Peternakan Desa Taloba TA. 2015.
- 1 (satu) bundel forocopy Buku Kas Bantu DOK Desa Taloba Kec. Tutar Kab. Polman tanggal 31 Desember 2015;
- 1 (satu) bundel Surat Penetapan Camat Kec. Tutar Kab. Polman Nomor : 900/133/X/Kec. Tutar tentang Lokasi, Alokasi dan Pemanfaat Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Masyarakat tanggal 15 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh saudara NURDIN, A.Ma, Pd selaku Camat Tutar;
- 1 (satu) bundel Proposal Usulan Desa Taloba Kec. Tutar Kab. Polman tahun 2015;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran biaya kegiatan PIE RPD Tahap I tanggal 14 Desember 2015 sebesar Rp. 326.872.000;
- 1 (satu) bundel fotocopy Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap I Komoditas Sektor Peternakan tanggal 30 November 2015;
- 1 (satu) bundel fotocopy Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap I Komoditas sektor Pertanian dan Perkebunan tanggal 13 Desember 2015;
- 1(satu) lembar kwitansi pembayaran biaya kegiatan PIE Tahap II tanggal 23 Desember 2015 sebesar Rp. 202.619.000;
- 1(satu) bundel fotocopy Rencana Penggunaan Dana Tahap II Komoditas Sektor Peternakan tanggal 30 November 2015;
- 1(satu) bundel fotocopy Rencana Penggunaan Dana Tahap II Komoditas Pertanian dan Perkebunan;
- 1(satu) bundel Laporan Pengunaan Dana Tahap I Komoditas Peternakan tanggal 22 Desember 2015;
- 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Penggunaan Dana Tahap I Komoditas sektor pertanian dan perkebunan;
- 1 (satu) bundel asli Laporan Pengunaan Dana Tahap II Komoditas Peternakan.
- 1 (satu) bundel asli Laporan Penggunaan Dana Tahap II Komoditas sektor pertanian dan perkebunan;
- 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Desa Taloba Kec. Tutar Kab. Polman;
- 1 (satu) bundel buku Kas Sektor Komoditas Peternakan Desa Taloba Kec. Tutar Kab. Polman;
- 1 (satu) bundel buku kas sektor perkebunan dan pertanian Desa Taloba Kec. Tutar Kab. Polman;
- 1 (satu) bundel bukti kwitansi pembelian barang/material.
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 02/SPK/PKKPM-PIE/TLB/2015, tanggal ...... untuk pembelian kayu kelas II pekerjaan komoditas sektor peternakan antara saksi selaku Ketua TPK dengan Saudara HASRAT selaku suplayer beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel Surat perjanjian Kontrak Nomor : 02/SPK/PKKPM-PIE/TLB/XII/2015, tanggal 19 Desember 2015 untuk pengadaan motor gandeng 3 roda sebanyak 3 unit antara saksi selaku Ketua TPK dengan saudara ABD. RAHMAN selaku suplayer beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 01/SPK/PKKPM-PIE/Ds........./XII/2015, Tanggal ........... untuk pengadaan mesin pengolah Kompos (Mixer) dan (cacah) antara saksi selaku Ketua TPK Desa Taloba dengan saudari AMELIA CRISTIE LIGIANTO beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap Berita Acara Musyawarah Desa tanggal 22 Desember 2015 beserta lampirannya;
- 1 (satu) rangkap Berita Acara Musyawarah Desa Serah Terima tanggal 29 Januari 2015 beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel foto serah terima hasil pengadaan barang/jasa kegiatan PKKPM-PIE di Desa Taloba Kec. Tutar Kab. Polman;
- 1 (satu) bundel Laporan Akhir PKKPM TA. 2015 Unit Pengelola Kegiatan Kecamatan Tutar Kabupaten Polman;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Rekening Tabungan BRI Britama Unit Bumiayu Polewali dengan Nomor Rekening 5032-01-012872-53-0 an. DOK PKKPM Kec. Tutar;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Buku Rekening Tabungan BRI Britama Unit Bumiayu Polewali dengan Nomor Rekening 5032-01-012264-53-8 an. BLM PKKPM Kec. Tutar;
- 1 (satu) rangkap Print Out Rekening Tabungan BRI Britama Unit Bumiayu Polewali dengan Nomor Rekening 5032-01-012264-53-8 an. BLM PKKPM Kec. Tutar;
- 1 (satu) lembar fotocopy kwitansi penyerahan uang dari UPK ke TPK Ambopadang sebesar Rp. 38.996.000,- (Tiga Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Rupiah);
- 2 (dua) lembar fotocopy bukti transfer dana ke suplayer Desa Ambopadang.
- 1 (rangkap) Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor : KPTS / 140 / 170 / HUK, tanggal 10 Maret 2014 beserta lampirannya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan tentang Pembentukan Unit Pengelola Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan dan Generasi Sehat Cerdas Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2014 yang ditandatangani oleh saudara ANDI IBRAHIM MASDAR selaku Bupati Polewali Mandar;
- (satu) rangkap fotocopy Buku Kas DOK UPK Kecamatan Tutar Kab. Polman.
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Britama dengan Nomor Rekening : 5032-01-012254-53-8 an. BLM PKKPM Kec. Tutar;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BRI Britama dengan Nomor Rekening : 5032-01-012872-53-0 an. DOK PKKPM Kec. Tutar;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perjanjian Kerja Tenaga Honorer Fasilitator Kecamatan pada Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Masyarakat (PKKPM) ? Pemberdayaan Infrastruktur Ekonomi (PIE) Tahun 2015 Nomor : 469 / KTR / DPKP.PPK3/08/2015 tanggal 10 Agustus 2015 antara saudara Drs. ADITYAWARMAN DARUDONO selaku PPK Direktorat Pembangunan Ekonomi Kawasan Perdesaan, Satuan Kerja Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan, Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan saudara TASBIH. N (saksi sendiri);
- 1 (satu) rangkap asli Keputusan Kepala Desa Taloba Nomor : 460 / 01 / IX / DS.TLB / 2015, tanggal 05 September 2015 beserta lampirannya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PKKPM Tahun Anggaran 2015 Desa Taloba Kec. Tubbi Taramanu Kabupaten Polman yang ditandatangani oleh saudara BODI selaku Kepala Desa Taloba;
- 1 (satu) ragkap asli Keputusan Kepala Desa Pullewani Nomor : 140 / 43 /- DP / / 2015, tanggal 05 September 2015 beserta lampirannya menjadi satu kesatua yang tak terpisahkan tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PKKPM Tahun Anggaran 2015 Desa Pullewani Kec. Tubbi Taramanu Kabupaten Polman yang ditandatangani oleh saudara H.M.NASIR selaku Kepala Desa Pullewani;
- 1 (satu) ragkap asli Keputusan Kepala Desa Ambopadang Nomor : 08 / D-AP / XI / 2015, tanggal 06 September 2015 beserta lampirannya menjadi satu kesatua yang tak terpisahkan tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) PKKPM Tahun Anggaran 2015 Desa Ambopadang Kec. Tubbi Taramanu Kabupaten Polman yang ditandatangani oleh saudara NAHARUDDIN, S.Sos selaku Kepala Desa Ambopadang;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor : KPTS / 140 / 511 / HUK, tanggal 31 Agustus 2015 beserta lampirannya menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi serta Penetapan Calon Penerima Bantuan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015 yang ditandatangani oleh saudara ANDI IBRAHIM MASDAR selaku Bupati Polewali Mandar;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) antara Ketua UPK dengan Ketua TPK Desa Pullewani;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) antara Ketua UPK dengan Ketua TPK Desa Ambopadang;
- 1 (satu) rangkap asli Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) antara Ketua UPK dengan Ketua TPK Desa Taloba;
- 1 (satu) bundel dokumen pencairan dana BLM PKKPM;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 60/SPK/DPKP-PPK3/08/2015, tanggal 10 Agustus 2015 beserta lampirannya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan yang ditandatangani oleh saudara Drs. ADITYAWARMAN DARUDONO selaku PPK Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Musyawarah Antar Desa, hari Kamis tanggal 27 Agustus 2015 yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tubbi Taramanu;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Musyawarah Desa, hari sabtu tanggal 05 September 2015 yang dilaksanakan di Rattekallan Desa Pullewani;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Musyawarah Desa Sosialisasi hari Minggu tanggal 06 September 2015 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Ambopadang;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Musyawarah Desa hari sabtu tanggal 05 September 2015 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Taloba.
- 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pertemuan / Musyawarah Desa Pemetaan Potensi dan Penetapan Usulan Kegiatan hari kamis tanggal 15 Oktober 2015 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Pullewani;
- 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Pertemuan / Rapat Desa / Antar Desa Pemetaan Potensi dan Penetapan Usulan Kegiatan Program PKKPM hari senin tanggal 12 Oktober 2015 yang dilaksanakan di Kantor Desa Taloba;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Pertemuan Antar Desa Lokakarya Potensi Kewilayahan dan Penetapan Usulan Kegiatan, hari kamis tanggal 15 Oktober 2015 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Pullewani;
- 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Musyawarah Desa Sosialisasi Pendanaan, hari selasa tanggal 08 Desember 2015 yang dilaksanakan di Kantor Desa Pullewani;
- 1 (satu) rangkap asli Berita Acara Musyawarah Desa Sosialisasi Pendanaan, hari selasa tanggal 08 Desember 2015 yang dilaksanakan di Kantor Desa Taloba;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Berita Acara Musyawarah Desa Serah Terima, hari Jumat tanggal 29 November 2015 yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Taloba;
- 1 (satu) lembar dokumentasi kegiatan PKKPM;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor 27 tahun 2015 tanggal 10 Agustu 2015 beserta lampiranya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan tentang Penetapan Alokasi dan Lokasi serta Penetapan Calon Penerima Bantuan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Masyarakat (PKKPM) Tahun Anggaran 2015;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor : KPTS / 140 / 511 / HUK tanggal 31 Agustus 2015 beserta lampirannya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan tentang Penetapan Lokasi dan Alokasi serta Penetapan Calon Penerima Bantuan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2015
- 1 (satu) rangkap fotocopy Data Rumah Tangga Sasaran Peningkatan Kesejateraan Keluarga Melalui Pemberdayaan Masyarakat (PKKPM) TA. 2015;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 60 / SPK / DPKP.PPK3/08/2015, tanggal 10 Agustus 2015 beserta lampirannya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan yang ditandatangani oleh saudara Drs. ADITYAWARMAN DARUDONO selaku PPK Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 64 / SPK/DPKP.PPK3/10/2015, tanggal 30 Oktober 2015 yang ditadatangani oleh saudara Drs. ADITYAWARMAN DARUDONO selaku PPK Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan;
- 1 (satu) Lembar fotocopy Surat Perintah Tugas Nomor : 068 / SPK/DPKP.PPK3/10/2015, tanggal 30 Oktober 2015 yang ditadatangani oleh saudara Drs. ADITYAWARMAN DARUDONO selaku PPK Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor : 041/DPKP.3/PPK.3/10/2015, tanggal 12 Oktober 2015 tentang Panduan Pencairan dan Penyaluran Dana Bantuan Pemerintah tahun 2015 beserta lampirannya;
- 1 (satu) bundel fotocopy Proposal Usulan Desa Ambopadang Kecamatan Tubbi Taramanu Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2015.
- 1 (satu) rangkap fotocopy Surat Penetapan Camat Kecamatan Tubbi Taramanu Nomor : 900/133/X/Kec. Tutar, tanggal 15 Oktober 2015 tentang Lokasi, Alokasi dan Pemanfaat Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat;
- 1(satu) rangkap Fotocopy Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Nomor : 02/PKKPM/Tutar/X/2015 tanggal 14 Oktober 2015;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Survey Harga / Material;
- 1 (satu) bundel fotocopy Berkas Pencairan PKKPM-PIE TA. 2015 Kecamatan Tutar Kab. Polman;
- 1 (satu) rangkap fotocopy Keputusan Bupati Polewali Mandar Nomor : KPTS/140/512/HUK, tanggal 31 Agustus 2015 beserta lampirannya menjadi satu kesatuan tak terpisahkan tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan sebagai Unit Pengelola Dana Bantuan Sosial Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga Berbasis Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Polewali Mandar tahun 2015 yang ditandatangani oleh saudara ANDI IBRAHIM MASDAR selaku Bupati Polman;
- 1 (satu) bundel Nota Dinas Nomor : 14/KMN-PKPM-XI/2015, tanggal 27 November 2015 perihal Pengendalian Program dan Persiapan Rakornas Program PKKPM TA. 2015 dengan lampirannya;
- 1 (satu) bundel Laporan Program Tim Fasilitator Kabupaten bulan Desember 2015 Program PKKPM-PIE;
- 1 (satu) bundel Laporan Individu Fasilitator Tehnik Kabupaten MUH. DARWIS, ST bulan Oktober 2015 Program PKKPM-PIE;
- 1 (satu) bundel Laporan Individu Fasilitator Teknik Kabupaten MUH.DARWIS, ST bulan Desember 2015 Program PKKPM-PIE;
- 1 (satu) bundel Laporan Program Fasilitator Kecamatan bulan Oktober 2015 Program PKKPM-PIE;
- 1 (satu) bundel Laporan Individu Fasilitator Kecamatan bulan November 2015 Program PKKPM-PIE;
- 1 (satu) bundel Laporan Individu Fasilitator Kecamatan bulan Desember 2015 program PKKPM-PIE;
- 1 (satu) bundel Laporan Program Fasilitator Kabupaten bulan Oktober 2015 Program PKKPM-PIE;
- 1 (satu) bundel Laporan Individu Fasilitator Kecamatan Bulan Oktober 2015 Program PKKPM-PIE;
- 1 (satu) bundel Laporan Individu Fasilitator Kecamatan bulan September 2015 Program PKKPM-PIE;
- 1 (satu) bundel Laporan Individu Fasilitator Kecamatan bulan Agustus 2015 Program PKKPM-PIE;
- 1 (satu) bundel Laporan Program Fasilitator Kabupaten bulan Agustus 2015 Program PKKPM-PIE;
- 1 (satu) bundel Laporan Program Fasilitator Kabupaten bulan September 2015 Program PKKPM-PIE;
- 1 (satu) bundel Laporan Program Fasilitator Kecamatan bulan Desember 2015 Program PKKPM-PIE;
- 1 (satu) bundel Laporan Individu Fasilitator Kabupaten FAISA TATO Bulan November 2015 Program PKKPM-PIE;
- 1 (satu) bundel Laporan Program Fasilitator Kabupaten bulan November 2015 Program PKKPM-PIE;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Surat Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar Kecamatan Tubbi Taramanu Nomor : 412 /.1 / 163 / Kec. Tutar, tanggal 15 Oktober 2015 perihal Permohonan Pencairan Dana BLM PKKPM yang ditandatangani oleh saudara NURDIN, A.Ma, Pd selaku Camat Tubbi Taramanu Kab. Polman;
- 1 (satu) lembar Fotocopy Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Nomor : 140 / 481 / BPMPD, tanggal 22 Oktober 2015 perihal Pengantar Dokumen Pencairan Dana yang ditandatangani oleh saudari Hj. SAKINAH, S.Sos, M.Si selaku Kepala BPMPD Kab. Polman;
Putusan PN MAMUJU Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mam |
|
Nomor | 24/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Adha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irawan Ismail, M.hbr Hakim Anggota John Dista. |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurjayanti Wahid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: I.Dokumen / surat yang disita dari saudara YAMBAS, S.Pd Alias ABA selaku Ketua TPK Desa Ambopadang antara lain sebagai berikut : Dokumen / surat yang disita dari saudara GUNTUR, S.Pd.I Bin BADDURANI selaku Ketua TPK Desa Pullewani antara lain sebagai berikut: III. Dokumen/surat yang disita dari saudara SUDIRMAN selaku Ketua TPK Desa Taloba antara lain sebagai berikut : Dokumen/surat yang disita dari saudara RUSTAM EFENDI Bin RUPI selaku Ketua UPK antara lain sebagai berikut : V. Dokumen/surat yang di sita dari saudara TASBIH. N, SH Alias ABI selaku Fasilitator Kecamatan antara lain sebagai berikut : VI.Dokumen/surat yang disita dari saudara FAISA TATO, ST Alias ICA selaku Fasilitator Kabupaten antara lain sebagai berikut : |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
117
49