- Penyidik sejak tgl 4 Oktober 2017 s/d 23 Oktober 2017.
- Perpanjangan Kajari Blitar sejak tgl 24 Oktober 2017 s/d 8 November 2017.
- Penuntut umum sejak tgl 9 November 2017 s/d 20 November 2017.
- Hakim PN Blitar sejak tgl 21 November 2017 s/d 20 Desember 2017.
- Perpanjangan Ketua PN Blitar sejak tgl 21 Desember 2017 s/d 18 Februari 2018.
- Setelah membaca berkas perkara.
- Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut umum.
- Setelah mendengar keterangan saksi dan terdakwa.
- Setelah membaca alat bukti surat yang diajukan di persidangan.
- Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan.
- Setelah mendengar pembacaan surat tuntutan pidana / requsitor oleh Penuntut umum, yang memohon kepada Hakim untuk memutus perkara ini sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Ajen Tri Sugiartono alias Sebol bin Tono (almarhum) bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan pertama.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ajen Tri Sugiartono alias Sebol bin Tono (almarhum) dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan ditambah dengan pidana denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
- Menyatakan barang bukti berupa : Pil dobel L sebanyak 19 butir dirampas untuk dimusnahkan.
- Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
- Setelah mendengar pembacaan pembelaan / pledoi dari terdakwa dan Penasihat hukumnya yang diajukan secara tertulis yang intinya memohon keringanan hukuman dengan alasan terdakwa merasa menyesal, bersalah dan berjanji tidak mengulangi lagi. Terhadap pembelaan dari terdakwa dan Penasihat hukumnya tersebut, Penuntut umum dalam tanggapannya yang diajukan secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya.
- Bahwa pada hari Rabu 4 Oktober 2017 sekitar jam 13.30 wib, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Kalibawang, RT.02 RW.06, Desa Sidomulyo, Kec. Bakung, Kab. Blitar ia (terdakwa) telah mengedarkan tablet / pil dobel L ke pihak lain.
- Bahwa pada hari itu juga tepatnya sekitar jam 15.30 wib, bertempat di jalan umum Desa Tuliskriyo, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar saat dalam perjalanan terdakwa dan saksi Rahmad Akas alias Indra telah dihentikan oleh polisi dari Satresnarkoba Polres Blitar, kemudian polisi melakukan pengledahan terhadap mereka dan pada saat itu polisi telah menemukan pil dobel L sebanyak 21 butir pada diri saksi Rahmad Akas alias Indra, sehingga mereka berdua pada akhirnya ditangkap.
- Bahwa terhadap keberadaan barang bukti berupa tablet dobel L tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik cabang Surabaya, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratories kriminalistik No. Lab : 8946/NOF/2017 tanggal 11 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiayawan, SSi., MT. Luluk Muljani dan Aniswati Rofiah, Amd dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti dengan nomor 9723/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil LL tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu 4 Oktober 2017 sekitar jam 13.30 wib, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Kalibawang, RT.02 RW.06, Desa Sidomulyo, Kec. Bakung, Kab. Blitar ia (terdakwa) telah mengedarkan tablet / pil dobel L ke pihak lain.
- Bahwa pada hari itu juga tepatnya sekitar jam 15.30 wib, bertempat di jalan umum Desa Tuliskriyo, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar saat dalam perjalanan terdakwa dan saksi Rahmad Akas alias Indra telah dihentikan oleh polisi dari Satresnarkoba Polres Blitar, kemudian polisi melakukan pengledahan terhadap mereka dan pada saat itu polisi telah menemukan pil dobel L sebanyak 21 butir pada diri saksi Rahmad Akas alias Indra, sehingga mereka berdua pada akhirnya ditangkap.
- Bahwa terhadap keberadaan barang bukti berupa tablet dobel L tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik cabang Surabaya, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratories kriminalistik No. Lab : 8946/NOF/2017 tanggal 11 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiayawan, SSi., MT. Luluk Muljani dan Aniswati Rofiah, Amd dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti dengan nomor 9723/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil LL tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu 4 Oktober 2017 sekitar jam 13.30 wib, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Kalibawang, RT.02 RW.06, Desa Sidomulyo, Kec. Bakung, Kab. Blitar ia (terdakwa) telah mengedarkan tablet / pil dobel L ke pihak lain.
- Bahwa kejadian berawal ketika saksi Rahmad Akas alias Indra datang ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk meminta tolong terdakwa, supaya ia (terdakwa) membelikan / mencarikan tablet dobel L, dimana pada saat itu saksi Rahmad Akas alias Indra menyerahkan uang sejumlah Rp.60.000,- kepada terdakwa. Atas permintaan tersebut terdakwa menyatakan kesanggupannya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa segera menemui Sugeng Hariyanto dan dalam pertemuan tersebut terdakwa membeli tablet dobel L dengan menggunakan uang sejumlah Rp.60.000,- dan kemudian Sugeng Hariyanto menyerahkan tablet dobel L sebanyak 36 butir kepada terdakwa.
- Bahwa setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya untuk memberikan tablet dobel L tersebut kepada saksi Rahmad Akas alias Indtra, yang ketika itu saksi Rahmad Akas alias Indra telah menunggunya di rumah terdakwa.
- Bahwa dikemudian waktu tepatnya hari Rabu tgl 4 Oktober 2017 sekitar jam 15.30 wib, bertempat di jalan umum Desa Tuliskriyo, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar saat dalam perjalanan terdakwa dan saksi Rahmad Akas alias Indra telah dihentikan oleh polisi dari Satresnarkoba Polres Blitar, kemudian polisi melakukan pengledahan terhadap mereka dan pada saat itu polisi telah menemukan pil dobel L sebanyak 21 butir pada diri saksi Rahmad Akas alias Indra.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan tablet dobel L tersebut.
- Bahwa pada hari Rabu 4 Oktober 2017 sekitar jam 13.30 wib, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Kalibawang, RT.02 RW.06, Desa Sidomulyo, Kec. Bakung, Kab. Blitar ia (terdakwa) telah mengedarkan tablet / pil dobel L ke pihak lain.
- Bahwa kejadian berawal ketika saksi Rahmad Akas alias Indra datang ke rumah terdakwa dengan tujuan untuk meminta tolong terdakwa, supaya ia (terdakwa) membelikan / mencarikan tablet dobel L, dimana pada saat itu saksi Rahmad Akas alias Indra menyerahkan uang sejumlah Rp.60.000,- kepada terdakwa. Atas permintaan tersebut terdakwa menyatakan kesanggupannya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa segera menemui Sugeng Hariyanto (dilakukan penuntutan terpisah) dan dalam pertemuan tersebut terdakwa membeli tablet dobel L dengan menggunakan uang sejumlah Rp.60.000,- dan kemudian Sugeng Hariyanto menyerahkan tablet dobel L sebanyak 36 butir kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa pulang ke rumahnya untuk memberikan tablet dobel L tersebut kepada saksi Rahmad Akas alias Indtra, yang ketika itu saksi Rahmad Akas alias Indra telah menunggunya di rumah terdakwa.
- Bahwa dikemudian waktu tepatnya hari Rabu tgl 4 Oktober 2017 sekitar jam 15.30 wib, bertempat di jalan umum Desa Tuliskriyo, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar saat dalam perjalanan terdakwa dan saksi Rahmad Akas alias Indra telah dihentikan oleh polisi dari Satresnarkoba Polres Blitar, kemudian polisi melakukan pengledahan terhadap mereka dan pada saat itu polisi telah menemukan pil dobel L sebanyak 21 butir pada diri saksi Rahmad Akas alias Indra, sehingga mereka berdua pada akhirnya ditangkap.
- Bahwa terhadap keberadaan barang bukti berupa tablet dobel L tersebut telah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik cabang Surabaya, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratories kriminalistik No. Lab : 8946/NOF/2017 tanggal 11 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiayawan, SSi., MT. Luluk Muljani dan Aniswati Rofiah, Amd dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti dengan nomor 9723/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan pil LL tersebut.
- Perbuatan terdakwa tersebut dapat merusak mental generasi bangsa.
- Terdakwa mengakui perbuatannya, merasa menyesal dan bersalah.
- Menyatakan Terdakwa Ajen Tri Sugiartono alias Sebol bin Tono (almarhum) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa : Pil dobel L sebanyak 19 butir dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN BLITAR Nomor 453/Pid.Sus/2017/PN Blt |
|
Nomor | 453/Pid.Sus/2017/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahid Pambingkas, Br Hakim Anggota Suci Astri Pramawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Didik Purwadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
PUTUSAN No.453/ Pid.Sus./ 2017/ PN.Blt Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pengadilan Negeri Blitar yang mengadili perkara pidana, dengan acara pemeriksaan biasa, pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa : Nama : Ajen Tri Sugiartono alias Sebol bin Tono (almarhum). Tempat lahir : Blitar. Tgl lahir / umur : 13 Desember 1996 / 20 tahun. Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Kalibawang, RT.03 RW.06, Desa Sidomulyo, Kec. Bakung, Kab. Blitar. Agama : Islam. Pekerjaan : Buruh. Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan oleh: Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat hukum yakni Dewi Suryaningsih, SH., advokad / konsultan hukum pada kantor LBH LK-3M cabang Blitar yang beralamat di Jl. Dr Wahidin No.38 Blitar, berdasarkan penetapan Majelis Hakim PN Blitar dengan register No.453/ Pid.Sus./2017/ PN.Blt. Pengadilan Negeri Blitar : Menimbang bahwa terdakwa diajukan oleh penuntut umum ke persidangan karena didakwa telah melakukan tindak pidana yang uraiannya sebagai berikut : Pertama : Bahwa ia Terdakwa Ajen Tri Sugiartono alias Sebol bin Tono (almarhum) pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2017 sekitar jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Kalibawang RT.02 RW.06, Desa Sidomulyo, Kec. Bakung, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dilakukan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tgl 4 Oktober 2017 sekitar jam 13.30 wib saksi Rahmad Akas alias Indra datang ke rumah terdakwa untuk meminta tolong dicarikan atau dibelikan tablet dobel L dengan harga Rp.60.000,- yang ketika itu uangnya langsung diberikan kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung mencarikan tablet dobel L dengan cara menemui seseorang yang bernama Sugeng Hariyanto ((dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) untuk melakukan pembelian tablet dobel L dengan uang Rp.60.000,- yang telah diterima dari saksi Rahmad Akas alias Indra dan terdakwa menerima tablet dobel L sejumlah 36 butir, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya untuk memberikan tablet dobel L tersebut kepada saksi Rahmad Akas alias Indtra yang ketika itu menunggu di rumah terdakwa. Kemudian pada hari itu juga yaitu hari Rabu tgl 4 Oktober 2017 sekitar jam 15.30 wib bertempat di jalan umum Desa Tuliskriyo, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar terdakwa dan saksi Rahmad Akas alias Indra diberhentikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar dan dari hasil pengledahan petugas kepolisian mendapati pil dobel L sebanyak 21 butir dan menurut pengakuan saksi Rahmad Akas alias Indra pil tersebut didapat dari terdakwa, kemudian petugas kepolisian melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap terdakwa dan menurut pengakuan terdakwa bahwa pil dobel L yang dibawa saksi Rahmad Akas alias Indra berasal dari terdakwa yang telah diedarkan atau diberikan kepada saksi Rahmad Akas alias Indra beberapa waktu sebelum terdakwa dan saksi Rahmad Akas alias Indra diamankan dan ditangkap oileh petugas kepolisian. Dan terhadap barang bukti berupa tablet dobel L yang disita dari saksi Rahmad Akas alias Indra, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik cabang Surabaya, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratories kriminalistik No. Lab : 8946/NOF/2017 tanggal 11 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiayawan, SSi., MT. Luluk Muljani dan Aniswati Rofiah, Amd dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti dengan nomor 9723/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Atau : Kedua : Bahwa ia Terdakwa Ajen Tri Sugiartono alias Sebol bin Tono (almarhum) pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2017 sekitar jam 13.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di rumah terdakwa di Dusun Kalibawang RT.02 RW.06, Desa Sidomulyo, Kec. Bakung, Kab. Blitar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blitar dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2), (3) UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang dilakukan cara sebagai berikut : Pada hari Rabu tgl 4 Oktober 2017 sekitar jam 13.30 wib saksi Rahmad Akas alias Indra datang ke rumah terdakwa untuk meminta tolong dicarikan atau dibelikan tablet dobel L dengan harga Rp.60.000,- yang ketika itu uangnya langsung diberikan kepada terdakwa, kemudian terdakwa langsung mencarikan tablet dobel L dengan cara menemui seseorang yang bernama Sugeng Hariyanto ((dilakukan penuntutan dengan berkas terpisah) untuk melakukan pembelian tablet dobel L dengan uang Rp.60.000,- yang telah diterima dari saksi Rahmad Akas alias Indra dan terdakwa menerima tablet dobel L sejumlah 36 butir, kemudian terdakwa pulang ke rumahnya untuk memberikan tablet dobel L tersebut kepada saksi Rahmad Akas alias Indtra yang ketika itu menunggu di rumah terdakwa. Kemudian pada hari itu juga yaitu hari Rabu tgl 4 Oktober 2017 sekitar jam 15.30 wib bertempat di jalan umum Desa Tuliskriyo, Kec. Sanankulon, Kab. Blitar terdakwa dan saksi Rahmad Akas alias Indra diberhentikan oleh petugas Satresnarkoba Polres Blitar dan dari hasil pengledahan petugas kepolisian mendapati pil dobel L sebanyak 21 butir dan menurut pengakuan saksi Rahmad Akas alias Indra pil tersebut didapat dari terdakwa, kemudian petugas kepolisian melakukan pengamanan dan penangkapan terhadap terdakwa dan menurut pengakuan terdakwa bahwa pil dobel L yang dibawa saksi Rahmad Akas alias Indra berasal dari terdakwa yang telah diedarkan atau diberikan kepada saksi Rahmad Akas alias Indra beberapa waktu sebelum terdakwa dan saksi Rahmad Akas alias Indra diamankan dan ditangkap oileh petugas kepolisian. Dan terhadap barang bukti berupa tablet dobel L yang disita dari saksi Rahmad Akas alias Indra, setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris kriminalistik cabang Surabaya, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratories kriminalistik No. Lab : 8946/NOF/2017 tanggal 11 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiayawan, SSi., MT. Luluk Muljani dan Aniswati Rofiah, Amd dengan kesimpulan : Bahwa barang bukti dengan nomor 9723/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut umum tersebut, terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan. Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut umum telah mengajukan saksi-saksi yang menerangkan dibawah sumpah / berjanji menurut agamanya masing-masing, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut saksi 1. Heri Susanto Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membenarkannya.. saksi 2. Johan Tria Efendi Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan membenarkannya. Menimbang bahwa di persidangan terdakwa telah memberikan keterangan yang pada intinya sebagaimana berikut ini: Menimbang bahwa di persidangan Penuntut umum telah memperlihatkan / mengajukan barang bukti berupa : Pil dobel L sebanyak 19 butir. Adapun barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut telah pula diperlihatkan kepada saksi dan terdakwa. Oleh karena itu barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini. Menimbang bahwa di persidangan Penuntut umum telah membacakan / mengajukan alat bukti surat berupa : Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratories kriminalistik No. Lab : 8946/NOF/2017 tanggal 11 Oktober 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh Arif Andi Setiayawan, SSi., MT. Luluk Muljani dan Aniswati Rofiah, Amd disimpulkan : Bahwa barang bukti dengan nomor 9723/2017/NOF seperti tersebut dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif triheksifenidil HCL mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras. Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana rumusan dakwaan penuntut umum. Menimbang bahwa terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yakni : Pertama : Pasal 197 UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Atau : Kedua : Pasal 196 UU. No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Oleh karena dakwaan tersebut berbentuk alternatif, maka Majelis Hakim berhak memilih dakwaan mana yang akan dipertimbangkan. Sehubungan dengan hal tersebut maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dan relevan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan yakni dakwaan pertama : Pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur dan uraiannya sebagai berikut : 1. Unsur setiap orang Menimbang bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja yang menjadi subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas segala perbuatannya. Adapun subyek hukum pelaku tindak pidana dalam perkara ini adalah Terdakwa Ajen Tri Sugiartono alias Sebol bin Tono (almarhum) yang identitasnya telah sesuai sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut umum. Menimbang bahwa selama pemeriksaan berlangsung dan berdasarkan pengamatan Majelis Hakim diperoleh fakta hukum bahwa ternyata terdakwa tersebut sehat jasmani maupun rohani, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa dipandang cakap untuk dapat bertanggungjawab atas segala perbuatannya. Dengan demikian Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telah terpenuhi. 2. Unsur dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar Menimbang bahwa kesengajaan dapat diartikan sebagai suatu kehendak atau niat yang timbul dalam diri pelaku dan pelaku menyadari / mengetahui akibat perbuatannya; sedangkan yang dimaksud sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika; sedangkan yang dimaksud alat kesehatan menurut pasal 1 angka 5 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrument, aparatus, mesin dan atau implant yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia dan atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdakwa dan alat bukti surat serta dihubungkan dengan barang bukti, dimana terdapat persesuaian sehingga diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut : Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa benar terdakwa telah mengedarkan tablet L ke saksi Rahmad Akas alias Indra yakni dengan cara yakni terdakwa menjadi perantara dalam jual-beli tersebut, yang mana obat tersebut termasuk dalam daftar obat keras. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukannya tanpa seijin dari instansi terkait. Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa unsur ini telah terpenuhi. Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh Penuntut umum telah terpenuhi maka Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut umum tersebut. Menimbang bahwa terhadap pembelaan dari terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada intinya memohon keringan hukuman, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam hal-hal yang meringankan sebagaimana di bawah ini. Menimbang bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan berlangsung, Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf, karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa dapat dipertanggungjawabkan terhadap perbuatannya dan oleh karena itu haruslah dinyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pertama : pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Menimbang bahwa oleh karena terdakwa bersalah maka terhadap terdakwa haruslah dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya baik berupa pidana penjara dan denda, yang mana apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan. Menimbang bahwa terdakwa dalam perkara ini telah ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan yang sah, oleh karenanya berdasarkan pasal 22 ayat (4) KUHAP. lamanya penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan. Menimbang bahwa terdakwa saat ini dalam status jenis tahanan rutan, maka berdasarkan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP. terhadap terdakwa ditetapkan untuk tetap berada dalam tahanan. Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang telah disita secara sah, maka status barang bukti tersebut akan ditentukan dalam amar putusan. Menimbang bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan pasal 222 KUHAP terdakwa haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan disebutkan dalam amar putusan. Menimbang bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa, terlebih dahulu akan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Hal-hal yang memberatkan: Hal-hal yang meringankan: Mengingat pasal 197 UU No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, UU. No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP., UU. No.48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan UU. No.49 tahun 2009 tentang Peradilan Umum serta peraturan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini. M E N G A D I L I 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar pada hari Rabu 10 Januari 2018 oleh Mulyadi Aribowo, SH. sebagai Hakim ketua, Rahid Pambingkas, SH. dan Suci Astri Pramawati, SH., MHum. masing-masing sebagai Hakim anggota. Putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Majelis Hakim tersebut, dengan dibantu oleh Didik Purwadi, SH. selaku Panitera pengganti, yang dihadiri oleh Samsul Hadi, SH. selaku Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Blitar dan terdakwa dengan didampingi Penasihat hukumnya. Hakim anggota, Hakim ketua, 1. Rahid Pambingkas, SH. Mulyadi Aribowo, SH. 2. Suci Astri Pramawati, SH., MHum. Panitera pengganti,
Didik Purwadi, SH. |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada