- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan harta benda tersebut di bawah ini adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat berupa:
- Sebuah rumah yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 10 meter x 30 meter yang beralokasi di Jl. Darussalam Gang Rahmat No.67 Rt.9 Rw.3 Desa Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, dengan batas-batas:
- Sebidang tanah perumahan berlokasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Labuan Amas Utara Desa Perumahan Rt.2 Rw.2 dengan luas 3 burungan, yang berletak di Desa Perumahan Kecamatan Labuan Emas Utara HST, dengan batas-batas:
- Sebidang tanah persawahan berlokasi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah Labuan Amas Utara Desa Perumahan Rt.2 Rw.2 dengan luas 10 burungan, yang berletak di Desa Perumahan Kecamatan Labuan Emas Utara HST, dengan batas-batas:
- Uang sebesar Rp.10.000.000,- ( Sepuluh juta rupiah );
- Perhiasan emas 99 seberat 122 gr dan emas poles 29 gr;
- Sebuah Kendaraan Roda 2 Ccooter tahun 2019 atas nama Mahyuni DA 6465 BEE Nomor Rangka MHIJM3122KK741150, dan Nomor Mesin JM31E27360669. Satu buah Kendaraan Bintor atas nama Mahyuni, DA tidak;
- Barang ? barang jualan yang ada pada sebuah warung kontrakan dari yang berlokasi di Jl. Darussalam Gang Rukun No.21 Rt.11 Rw.3 Desa Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, yang ditaksir sejumlah Rp. 15.000.000,00- (lima belas juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat memperoleh hak (seperdua) bagian dan Tergugat memperoleh hak ( seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana dictum poin 2 tersebut diatas;
- Menghukum Tergugat yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan dan membagi dua antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana dictum poin 3 tersebut di atas secara sukarela, bila tidak bisa dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasil penjualan lelang diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sebagaimana dictum poin 3 tersebut di atas;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar perkara sejumlah Rp.3.086.000,-(tiga juta delapan puluh enam ribu rupiah);
Putusan PA MARTAPURA Nomor 802/Pdt.G/2019/PA.Mtp |
|
Nomor | 802/Pdt.G/2019/PA.Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PA MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syarkawi, S.ag |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sugian Noor, Br Hakim Anggota D. Habiburrahman, M.sy. |
Panitera | Panitera Pengganti: Mahmudah, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Sebelah Utara : berbatasan dengan Jalan Gang berukuran 10M; - Sebelah Selatan : berbatasan dengan Rencana Jalan berukuran 9,40M; - Sebelah Timur : berbatasan dengan Rencana Jalan berukuran 30M; - Sebelah Barat : berbatasan dengan tanah milik Daswati berukuran 30M; - Sebelah Utara : berbatas dengan tanah Kusairi berukuran (panjang 29 meter); - Sebelah Selatan : berbatas dengan tanah norhayati berukuran (panjang 32 meter); - Sebelah Timur : berbatas dengan Jalan Desa Parumahan lebar 14 (meter ); - Sebelah Barat : berbatas dengan tanah Mastur lebar 32 (meter ); - Sebelah Utara :berbatas dengan tanah alan (lebar 8 meter 80 cm); - Sebelah Selatan :berbatas dengan tanah Herman (lebar 7 meter 20 meter); - Sebelah Timur :berbatas dengan tanah Norhayati (panjang 1036 meter); - Sebelah Barat :berbatas dengan tanah Ramnah (panjang 1034 meter); |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 566 K/Ag/2020
Lainnya : 802/Pdt.G/2019/PA.Mtp
Statistik8713