- Menyatakan terdakwa 1. MOH. NURUL AMIN Bin AHMAD SAHLAN, terdakwa II. BAGUS PAMBUDI ALIAS BAGUS BIN WAHYU CANDRO PURNOMO dan terdakwa III. SLAMET Bin (ALM) MAKMUD, tersebut diaras tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa 1 MOH . NURIL AMIN Bin SAHLAN, terdakwa II. BAGUS PAMBUDI ALIAS BAGUS BIN WAHYU CANDRO PURNOMO dan terdakwa III. SLAMET Bin (ALM) MAKMUD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Turut Main Judi Di Tempat yang dapat Oleh Umum?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap diitahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) set kartu remi dan , 1 (satu) buah perlak warna merah sebagai alas bermain judi ; Dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 58/Pid.B/2018/PN Blt |
|
Nomor | 58/Pid.B/2018/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahid Pambingkas, Br Hakim Anggota Suci Astri Pramawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Didik Purwadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : ? Uang tunai sebesar Rp.6000,- (enam ribu rupiah) sebagai uang Cok, Uang tunai sebesar Rp.27.000,- (dua puluh tujuh ribu rupiah) milik MOH. NURUL AMIN, Uang tunai sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh tujuh ribu rupiah) milik BAGUS PAMBUDI dan UANG tunai sebesar Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) milik SLAMET; Dirampas untukm Negara. |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.B/2018/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 58/Pid.B/2018/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 58/Pid.B/2018/PN Blt
Statistik2117