- Menyatakan terdakwa SUTOYO Alias KRIS Alias TRIS Bin Alm. SUPARDI tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asli bukti transfer (print out) pengiriman uang dari Sdr. HARIS kepada Sdr. KRIS tertanggal 21 Oktober 2017 sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) melalui rekening atas nama AMINATUS SA?DIYAH No. Rek. 315201036475530;
- 1 (satu) lembar asli bukti transfer (print out) pengiriman uang dari Sdr. HARIS kepada Sdr. KRIS tertanggal 24 Oktober 2017 sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) melalui rekening atas nama AMINATUS SA?DIYAH No. rek 315201036475530;
- 4 (empat) lembar laporan transaksi (rekening Koran) selama bulan Oktober 2017 An. SRI SUGIYANTI alamat Dsn. Krapyak Kec. Tahunan Kab. Jepara dengan Nomor rek 5221845000917047 tertanggal 14 Nopember 2017;
- 1 (satu) buku rekening tabungan BRI Simpedes No. Rekening 3152-01-036475-53-0 An. AMINATUS SA?DIYAH Alamat Jl. Diponegoro Dawuhan Rt.04/01 Ds. Jatirejoso Kec. Kepanjen Kab. Malang;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI No. kartu 60130123 6731 9396;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 25/Pid.B/2018/PN Blt |
|
Nomor | 25/Pid.B/2018/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahid Pambingkas, Br Hakim Anggota Suci Astri Pramawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Widji Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana atas nama terdakwa BUASAN Bin alm. SUPARDI dan SUNARYANTO als. MENJUNG Bin alm. ISTAMAR; |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.B/2018/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 25/Pid.B/2018/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 25/Pid.B/2018/PN Blt
Statistik5215