- Menyatakan Terdakwa DIAN SUMINTO Bin TAKRIB tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemerasan dengan Kekerasan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp. 479.000,- (empat ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) dirampas untuk Negara sedangkan
- 1 (satu) bendel karcis warna kuning bertuliskan karcis penitipan sepeda/motor/mobil Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) berisi 100 (seratus) lembar;
- 1 (satu) bendel karcis warna kuning bertuliskan karcis penitipan sepeda/motor/mobil Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel karcis warna putih bertuliskan karcis penitipan sepeda motor Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel karcis insidentil sepeda motor warna merah berhologram resmi dari Pemerintah Kota Blitar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
- 1 (satu) buah pluit warna hitam;
- 1 (satu) buah tas pinggang warna hitam merk ALTO;
- 1 (satu) lembar karcis penitipan sepeda/motor warna kuning motor warna kuning tanpa hologram tarif Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan nomor seri 003713 dan
- 1 (satu) lembar karcis penitipan sepeda/motor/mobil warna kuning tanpa hologram tarif Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dengan nomor seri 003799;
Putusan PN BLITAR Nomor 201/Pid.B/2018/PN Blt |
|
Nomor | 201/Pid.B/2018/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Suhendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nuzulul Kusindiardi, Br Hakim Anggota Christina Simanullang |
Panitera | Panitera Pengganti Isdes Pegriwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/Pid.B/2018/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 201/Pid.B/2018/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 201/Pid.B/2018/PN Blt
Statistik697