- 1 (satu) klip narkotika jenis sabu-sabu berat 0,41 gram, 1 (satu) plastik klip bening isi sabu berat 3,19 gram, Timbangan digital, 2 (Dua) buah korek api, 4 (empat) buah pipet plastik warna putih, 1 (satu) buah Hp warna hitam merk Xiomi, 1 (satu) buah Hp warna kuning merk Nexcom, 1 (satu) pak tisu saku merk paseo, 1 (satu) pak palstik klip bening, Kaleng rokok surya; Dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai Rp 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) Dirampas untuk negara;
Putusan PN BLITAR Nomor 161/Pid.Sus/2018/PN Blt |
|
Nomor | 161/Pid.Sus/2018/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Teguh Sarosa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiskus Wilfrirdus Mamo, Br Hakim Anggota Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: Surip |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G ADI LI : 1. Menyatakan Terdakwa NOVIET AMELIA RISA Alias NOVIT Bin RISMATI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam)Tahun; 3. Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa tersebutdikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agarTerdakwatetap berada dalam tahanan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: 7. Membebankan kepada Terdakwauntuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 161/Pid.Sus/2018/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 161/Pid.Sus/2018/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 161/Pid.Sus/2018/PN Blt
Statistik5626