- Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 139/Pid.Sus/2022/PN Trg tanggal 6 April 2022 tentang penunjukan Majelis Hakim;
- Penetapan Majelis Hakim Nomor 139/Pid.Sus/2022/PN Trg tanggal 6 April 2022 tentang penetapan hari sidang;
- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
- Menyatakan terdakwa HAIDIR ALI Bin ENGGOL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Karena lalainya dalam berkendaraan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang mati ? sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Tunggal Pasal 310 ayat (4) UU no. 22 Tahun 2009;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti dalam perkara ini berupa :
- 1 (satu) unit sepeda motor CRF warna hitam No.Pol. KT-5331-VN;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor CRF No,Pol KT-5331-VN;
- 1 (satu) lembar SIM C an. HAIDIR ALI;
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.-(dua ribu rupiah);
- Saksi ADI PURWANTO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi mengetahui kejadian lakalantas yang dilakukan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 07.30 wita di Jalan Gerbang Dayaku tepatnya depan Pasar Subuh Loa Janan Rt.16 Desa Loa Janan Ulu Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara
- Bahwa awalnya Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Trail CRF warna hitam No.Pol. KT-5331-VN plat dasar hitam membonceng Saksi berjalan dari arah Tenggarong menuju Samarinda dengan kecepatan 40-45 Km/jam;
- Bahwa lokasi kejadian tepatnya depan Pasar Subuh Loa Janan cuaca cerah, pagi hari, badan jalan cor beton mulus dan lurus, pandangan ke depan terhalang sebuah mobil truck searah dengan Terdakwa, merupakan pemukiman penduduk atau ramai pusat kegiatan pasar subuh, tidak terdapat garis marka;
- Bahwa sesampai di tempat kejadian ada sebuah mobil truck yang tidak diketahui identitasnya berjalan pelan dan melambat seperti hendak berhenti, sehingga Terdakwa berusaha menyalip;
- Bahwa namun ternyata di depan truk ada seorang penyeberang jalan yakni Sdri. TRI NURJANAH sedang menyeberang jalan dari pinggir jalan sebelah kiri dari arah Tenggarong menuju ke kanan hendak masuk ke dalam Pasar Subuh;
- Bahwa saat kejadian Terdakwa langsung menyalip dari samping kanan mobil truck yang ada di depannya dan langsung menabrak Sdri. TRI NURJANAH yang sudah berada di tengah badan jalan, sehingga korban langsung terlempar dan terjatuh di tengah badan jalan;
- Bahwa adapun sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dengan penumpang Saksi juga terjatuh di tengah badan jalan;
- Bahwa akibat kejadian tersebut, korban TRI NURJANAH terlihat dalam keadaan koma dan dibawa oleh warga dengan mengendarai mobil pick up ke Rumah sakit;
- Bahwa Saksi mendengar informasi korban TRI NURJANAH telah meninggal dunia;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
- Saksi AHMAD RODHY Bin MASRUM dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi selaku suami Sdri. TRI NURJANAH yang menjadi korban lakalantas yang dilakukan Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 07.30 wita di Jalan Gerbang Dayaku tepatnya depan Pasar Subuh Loa Janan Rt.16 Desa Loa Janan Ulu Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara;
- Bahwa Saksi berada di dekat lokasi kejadian yakni saat Saksi sedang mengendarai mobil hendak mengambil pasir;
- Bahwa sebelumnya Saksi bersama istri berangkat dari Samarinda menuju ke pasar subuh, lalu istri Saksi turun hendak ke pasar subuh sedangkan Saksi parkir hendak mengambil pasir;
- Bahwa tak lama kemudian Saksi mendapat informasi adanya lakalantas dimana istri Saksi yang jadi korban;
- Bahwa Saksi langsung ke lokasi dan diduga ditabrak oleh Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Trail CRF warna hitam No.Pol. KT-5331-VN plat dasar hitam karena saat itu kendaraan Terdakwa masih di pinggir jalan;
- Bahwa setelah Saksi ke lokasi kejadian namun istri Saksi sudah diangkat oleh warga dengan mobil pick up dan dibawa ke rumah sakit;
- Bahwa istri Saksi meninggal dunia saat dalam perawatan di RSUD IA Moeis Samarinda karena cedera di bagian kepala;
- Bahwa Saksi mendapat santunan dari pengendara sepeda motor senilai Rp. 5.500.000,- (lima belas juta rupiah);
- Bahwa untuk kejadian lakalantas yang menimpa istri Saksi, Saksi ikhlas dan menganggapnya sebagai musibah;
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
- Saksi SUDARTO Bin M. ALI HASAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Saksi mengetahui kejadian lakalantas yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 07.30 wita di Jalan Gerbang Dayaku tepatnya depan Pasar Subuh Loa Janan Rt.16 Desa Loa Janan Ulu Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara;
- Bahwa Saksi berada di dekat lokasi kejadian yakni saat Saksi sedang bekerja di lokasi penumpukan pasir, Saksi mendengar ada suara lakalantas dan Saksi langsung menuju lokasi dan melihat seorang perempuan yakni istri dari teman Saksi;
- Bahwa korban diduga ditabrak oleh Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor Trail CRF warna hitam No.Pol. KT-5331-VN;
- Bahwa setelah kejadian tersebut korban yang terjatuh di tengah badan jalan kemudian diangkat oleh warga dengan mobil pick up dan dibawa ke rumah sakit;
- Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkan;
- Bahwa ada kejadian lakalantas yang dilakukan Terdakwa yakni terjadi pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 07.30 wita di Jalan Gerbang Dayaku tepatnya depan Pasar Subuh Loa Janan Rt.16 Desa Loa Janan Ulu Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara;
- Bahwa awalnya Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Trail CRF warna hitam No.Pol. KT-5331-VN plat dasar hitam membonceng Saksi ADI PURWANTO berjalan dari arah Tenggarong menuju Samarinda dengan kecepatan 40-45 Km/jam;
- Bahwa lokasi kejadian tepatnya depan Pasar Subuh Loa Janan saat itu cuaca cerah, pagi hari, badan jalan cor beton mulus dan lurus, pandangan ke depan terhalang sebuah mobil truck searah dengan Terdakwa, merupakan pemukiman penduduk atau ramai pusat kegiatan pasar subuh, tidak terdapat garis marka;
- Bahwa sesampai di tempat kejadian ada sebuah mobil truck yang tidak diketahui identitasnya berjalan pelan dan melambat seperti hendak berhenti sehingga Terdakwa berusaha menyalip dan ternyata di depan truk ada seorang penyeberang jalan yakni Sdri. TRI NURJANAH sedang menyeberang jalan dari pinggir jalan sebelah kiri dari arah Tenggarong menuju ke kanan hendak masuk ke dalam Pasar Subuh;
- Bahwa saat kejadian Terdakwa langsung menyalip dari samping kanan mobil truck yang ada di depannya dan langsung menabrak Sdri. TRI NURJANAH yang sudah berada di tengah badan jalan, sehingga korban langsung terlempar dan terjatuh di tengah badan jalan;
- Bahwa adapun sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dengan Saksi ADI PURWANTO juga terjatuh di tengah badan jalan namun Terdakwa masih bisa berdiri;
- Bahwa akibat kejadian tersebut, korban TRI NURJANAH terlihat dalam keadaan koma dan dibawa oleh warga dengan mengendarai mobil pick up ke Rumah sakit dan saksi mendengar informasi korban TRI NURJANAH telah meninggal dunia;
- Bahwa Terdakwa ada memberikan santunan kepada keluarga korban senilai Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor CRF warna hitam No.Pol. KT-5331-VN;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor CRF No,Pol KT-5331-VN;
- 1 (satu) lembar SIM C an. HAIDIR ALI;
- BA-4 tanggal April 2022 ;
- Visum et Repertum nomor : VER/03/II/2022/RSUD I.A.Moeis tanggal 26 Pebruari 2022 oleh dr. Eva Rosalina Susanti dari RSUD I.A. Moeis Samarinda;
- Sket TKP;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 07.30 wita di Jalan Gerbang Dayaku tepatnya depan Pasar Subuh Loa Janan Rt.16 Desa Loa Janan Ulu Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Trail CRF warna hitam No.Pol. KT-5331-VN plat dasar hitam dengan korban seorang penyeberang jalan yakni Sdri. TRI NURJANAH;
- Bahwa awalnya Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Trail CRF warna hitam No.Pol. KT-5331-VN plat dasar hitam membonceng Saksi ADI PURWANTO berjalan dari arah Tenggarong menuju Samarinda dengan kecepatan 40-45 Km/jam;
- Bahwa kondisi lokasi kejadian tepatnya depan Pasar Subuh Loa Janan saat itu cuaca cerah, pagi hari, badan jalan cor beton mulus dan lurus, pandangan ke depan terhalang sebuah mobil truck searah dengan Terdakwa, merupakan pemukiman penduduk atau ramai pusat kegiatan pasar subuh, tidak terdapat garis marka;
- Bahwa sesampai di tempat kejadian ada sebuah mobil truck yang tidak diketahui identitasnya berjalan pelan karena di depan truk ada seorang penyeberang jalan yakni Sdri. TRI NURJANAH sedang menyeberang jalan dari pinggir jalan sebelah kiri dari arah Tenggarong menuju ke kanan hendak masuk ke dalam Pasar Subuh, tiba-tiba Terdakwa langsung menyalip dari samping kanan mobil truck yang ada di depannya dan langsung menabrak Sdri. TRI NURJANAH yang sudah berada di tengah badan jalan, sehingga korban langsung terlempar dan terjatuh di tengah badan jalan dengan kepala bagian belakang membentur badan jalan cor beton sedangkan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dengan penumpang Saksi ADI PURWANTO juga terjatuh di tengah badan jalani;
- Bahwa selanjutnya korban TRI NURJANAH yang dalam keadaan koma dibawa oleh warga dengan mengendarai mobil pick up ke Rumah sakit;
- Bahwa Terdakwa ada memberikan santunan kepada keluarga korban senilai Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Setiap orang;
- Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia;
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 07.30 wita di Jalan Gerbang Dayaku tepatnya depan Pasar Subuh Loa Janan Rt.16 Desa Loa Janan Ulu Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Trail CRF warna hitam No.Pol. KT-5331-VN plat dasar hitam dengan korban seorang penyeberang jalan yakni Sdri. TRI NURJANAH;
- Bahwa awalnya Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor Trail CRF warna hitam No.Pol. KT-5331-VN plat dasar hitam membonceng Saksi ADI PURWANTO berjalan dari arah Tenggarong menuju Samarinda dengan kecepatan 40-45 Km/jam;
- Bahwa kondisi lokasi kejadian tepatnya depan Pasar Subuh Loa Janan saat itu cuaca cerah, pagi hari, badan jalan cor beton mulus dan lurus, pandangan ke depan terhalang sebuah mobil truck searah dengan Terdakwa, merupakan pemukiman penduduk atau ramai pusat kegiatan pasar subuh, tidak terdapat garis marka;
- Bahwa sesampai di tempat kejadian ada sebuah mobil truck yang tidak diketahui identitasnya berjalan pelan karena di depan truk ada seorang penyeberang jalan yakni Sdri. TRI NURJANAH sedang menyeberang jalan dari pinggir jalan sebelah kiri dari arah Tenggarong menuju ke kanan hendak masuk ke dalam Pasar Subuh, tiba-tiba Terdakwa langsung menyalip dari samping kanan mobil truck yang ada di depannya dan langsung menabrak Sdri. TRI NURJANAH yang sudah berada di tengah badan jalan, sehingga korban langsung terlempar dan terjatuh di tengah badan jalan dengan kepala bagian belakang membentur badan jalan cor beton sedangkan sepeda motor yang dikendarai Terdakwa dengan penumpang Saksi ADI PURWANTO juga terjatuh di tengah badan jalani;
- Bahwa selanjutnya korban TRI NURJANAH yang dalam keadaan koma dibawa oleh warga dengan mengendarai mobil pick up ke Rumah sakit;
- Bahwa korban TRI NURJANAH meninggal dunia karena mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan akibat persentuhan benda tumpul dan tampak pendarahan aktif;
- Bahwa Terdakwa ada memberikan santunan kepada keluarga korban senilai Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah);
- Perbuatan Terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia;
- Antara Pihak Terdakwa dan pihak korban terdapat kesepakatan damai;
- Pihak Terdakwa sudah memberikan santunan kepada pihak korban;
- Terdakwa mengakui kelalaiannya;
- Menyatakan Terdakwa HAIDIR ALI Bin ENGGOL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor CRF warna hitam No.Pol. KT-5331-VN;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor CRF No,Pol KT-5331-VN;
- 1 (satu) lembar SIM C an. HAIDIR ALI;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- Menyatakan Terdakwa HAIDIR ALI Bin ENGGOL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor CRF warna hitam No.Pol. KT-5331-VN;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor CRF No,Pol KT-5331-VN;
- 1 (satu) lembar SIM C an. HAIDIR ALI;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN TENGGARONG Nomor 139/Pid.Sus/2022/PN Trg |
|||
Nomor | 139/Pid.Sus/2022/PN Trg | ||
Tingkat Proses | Pertama | ||
Klasifikasi |
Pidana Umum |
||
Kata Kunci | Lalu Lintas | ||
Tahun | 2022 | ||
Tanggal Register | 6 April 2022 | ||
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Marjani Eldiarti | ||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Hardiansyah, Br Hakim Anggota Maulana Abdillah | ||
Panitera | Panitera Pengganti Irmavita | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||
Catatan Amar |
P U T U S A N Nomor 139/Pid.Sus/2022/PN Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : 1. Nama lengkap : Haidir Ali Bin Enggol; 2. Tempat lahir : Sotek PPU; 3. Umur/Tanggal lahir : 30 Tahun/4 September 1991; 4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Jl. PT. BFI RT. 012 Desa Sotek Kec. Penajam Kab. Penajam Paser Utara 7. Agama : Indonesia; 8. Pekerjaan : Swasta; Terdakwa Haidir Ali Bin Enggol tidak ditahan dalam tidak ditahan oleh: 1. Penyidik tidak melakukan penahanan; 2. Penuntut Umum sejak tanggal 30 Maret 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022; 3. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 April 2022 sampai dengan tanggal 5 Mei 2022; 4. Hakim Pengadilan Negeri perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 6 Mei 2022 sampai dengan tanggal 4 Juli 2022; Terdakwa menghadap sendiri; Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca: Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut: Dikembalikan kepada Terdakwa HAIDIR ALI Bin ENGGOL; Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi lagi; Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan; Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonan; Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: DAKWAAN Bahwa terdakwa HAIDIR ALI Bin ENGGOL, pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2021 sekira pukul 07.30 wita atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2021 atau setidaknya pada waktu-waktu lain yang masih dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Gerbang Dayaku tepatnya depan Pasar Subuh Loa Janan Rt.16 Desa Loa Janan Ulu Kec. Loa Janan Kab. Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat lain selain itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah mengemudikan kendaraan bermotor, yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dimana kejadiannya adalah sebagai berikut; Pada waktu dan tempat tersebut di atas, terdakwa sedang mengendarai sepeda motor CRF warna hitam No.Pol. KT-5331-VN plat dasar hitam membonceng Saksi ADI PURWANTO berjalan dari arah Tenggarong menuju Samarinda dengan kecepatan 40-45 Km/jam, di lokasi kejadian tepatnya depan Pasar Subuh Loa Janan cuaca cerah, pagi hari, badan jalan cor beton mulus dan lurus, pandangan ke depan terhalang sebuah mobil truck searah dengan terdakwa, merupakan pemukiman penduduk atau ramai pusat kegiatan pasar subuh, tidak terdapat garis marka, sesampai di tempat kejadian ada sebuah mobil truck yang tidak diketahui identitasnya berjalan pelan karena di depan truk ada seorang penyeberang jalan yakni Sdri. TRI NURJANAH sedang menyeberang jalan dari pinggir jalan sebelah kiri dari arah Tenggarong menuju ke kanan hendak masuk ke dalam Pasar Subuh, tiba-tiba Terdakwa langsung menyalip dari samping kanan mobil truck yang ada di depannya dan langsung menabrak Sdri. TRI NURJANAH yang sudah berada di tengah badan jalan, sehingga korban langsung terlempar dan terjatuh di tengah badan jalan dengan kepala bagian belakang membentur badan jalan cor beton sedangkan sepeda motor yang dikendarai terdakwa dengan penumpang Saksi ADI PURWANTO juga terjatuh di tengah badan jalan; Akibat kelalaian terdakwa tersebut, korban TRI NURJANAH meninggal dunia akibat luka robek di bagian kepala sebelah kanan akibat persentuhan benda tumpul dan tampak pendarahan aktif, sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum nomor : VER/03/II/2022/RSUD I.A.Moeis tanggal 26 Pebruari 2022 oleh dr. Eva Rosalina Susanti dari RSUD I.A. Moeis Samarinda; Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (4) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut: Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut: Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan telah dibenarkan oleh Saksi-saksi dan Terdakwa oleh karena itu dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini; Menimbang, bahwa selain barang bukti Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat sebagaimana terlampir dalam berkas perkara yaitu sebagai berikut: Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut: Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya; Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur Setiap Orang; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut Majelis Hakim mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian barang siapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai Pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut; Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama Haidir Ali Bin Enggol dan ternyata Terdakwa telah mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya, yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-Saksi; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang telah terpenuhi; Ad.2. Unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kendaraan bermotor seperti yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan lalu lintas seperti yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (24) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda; Menimbang, bahwa Undang-undang tidak memberikan definisi atau pengertian apa yang dimaksud dengan kelalaiannya, tetapi menurut Yurisprudensi yang dimaksud dengan kelalaiannya adalah tidak/kurang mengadakan penghati-hati atau tidak/kurang mengadakan penduga-duga yang perlu; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu berdasarkan keterangan para Saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti dan bukti surat berupa Visum Et Repertum yang diajukan dipersidangan, yaitu : Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum nomor : VER/03/II/2022/RSUD I.A.Moeis tanggal 26 Pebruari 2022 korban TRI NURJANAH meninggal dunia karena mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan akibat persentuhan benda tumpul dan tampak pendarahan aktif; Menimbang, bahwa meninggalnya korban TRI NURJANAH tersebut adalah akibat persentuhan benda tumpul yang disebabkan karena Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Trail CRF warna hitam No.Pol. KT-5331-VN telah menabrak Sdri. TRI NURJANAH yang sudah berada di tengah badan jalan, oleh karena itu terdapat hubungan kausal antara kematian Sdr. Ega Riansyah dengan tindakan Terdakwa yang lalai dan tidak hati-hati tersebut diatas; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia telah terpenuhi; Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal; Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dan didalam perundang-undangan, dikenal adanya asas hukum yang menyatakan ?tiada pidana tanpa kesalahan? (geen straaf zonder schuld); Menimbang, bahwa dari ketentuan diatas diisyaratkan agar supaya orang yang melakukan suatu perbuatan tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang diancamkan, pada diri Terdakwa harus ada pertanggung jawaban pidana (criminal responsibility); Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim menilai Terdakwa sehat jasmani dan rohani serta waras pikirannya dan dianggap mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak diperoleh bukti yang dapat dijadikan sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf sehingga menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya dan harus dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut: Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor CRF warna hitam No.Pol. KT-5331-VN, 1 (satu) lembar STNK sepeda motor CRF No,Pol KT-5331-VN dan 1 (satu) lembar SIM C an. HAIDIR ALI, yang disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada Terdakwa Haidir Ali; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa; Keadaan yang memberatkan: Keadaan yang meringankan: Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Rabu, tanggal 27 April 2022, oleh kami, Marjani Eldiarti, S.H., sebagai Hakim Ketua, Andi Hardiansyah,S.H, M.Hum, Maulana Abdillah, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Irmavita, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Fitria Ira P, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa menghadap sendiri. Hakim Anggota, Hakim Ketua, Andi Hardiansyah,S.H., M.Hum. Marjani Eldiarti, S.H. Maulana Abdillah, S.H., M.H. Panitera Pengganti, Irmavita, S.H. MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Haidir Ali Bin Enggol; |
||
Tanggal Musyawarah | 27 April 2022 | ||
Tanggal Dibacakan | 27 April 2022 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 139/Pid.Sus/2022/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 139/Pid.Sus/2022/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada