- Menyatakan Terdakwa I. NURYANI Alias BAGONG Bin (Alm) SUDARSONO, Terdakwa II. SOKIRIN Alias GARENG Bin (Alm) SOKARTODING, Terdakwa III. SUPRIYANTO Bin (Alm) BEJO, Terdakwa IV. VERIANTO Alias LETEK Bin MUJIONO dan Terdakwa V. PENI ROKIM Alias OBENG Bin TRIMO MULYONO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Membebaskan Para Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Menggunakan kesempatan untuk main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan-ketentuan Pasal 303?, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga ) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) set kartu remi dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang tunai sejumlah Rp.1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 278/Pid.B/2018/PN Blt |
|
Nomor | 278/Pid.B/2018/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Suhendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nuzulul Kusindiardi, Br Hakim Anggota Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mukhayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 278/Pid.B/2018/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 278/Pid.B/2018/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 278/Pid.B/2018/PN Blt
Statistik2310