- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan bahwa tergugat mempunyai hutang kepada Tergugat sebesar Rp. 55.749.300,00 ( Lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk secara seketika dan tanpa syarat melunasi seluruh sisa hutangnya baik pokok, bunga dan denda per tanggal 6 Agustus 2018 seluruhnya sebesar Rp. 55.749.300,- ( Lima puluh lima juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah). Dan apabila Tergugat tidak melunasi hutangnya kepada Penggugat maka atas jaminan yang diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat berupa sebidang tanah dan bangunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik No.503 , yang terletak di Propinsi Jawa Timur, Kabupaten Blitar, Kecamatan Gandusari, Kelurahan /Desa Gadungan sebagaimana diuraikan dalam surat ukur nomor :00077/Gadungan/2007 tanggal 9 April 2007, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 12.29.57.08.00333 Luas 1.450 m2, tertulis atas nama Sukito untuk dilelang melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang untuk pelunasan hutang Tergugat, dimana terdapat kelebihan uang hasil lelang untuk pembayaran hutang tersebut maka sisa uang tersebut dikembalikan kepada Tergugat;
- Menolak gugatan untuk selebihnya
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya dalam perkara ini sejumlah Rp. 476.000, 00 (empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 20/Pdt.G.S/2018/PN Blt |
|
Nomor | 20/Pdt.G.S/2018/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Rintis Candra |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: Prawito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pdt.G.S/2018/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 20/Pdt.G.S/2018/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 20/Pdt.G.S/2018/PN Blt
Statistik3529