- Menyatakan Terdakwa Dedeng Alamsyah, S.H.,M.Si.,MPd., Alias Dedeng Bin Ajun Junaidi (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana pada dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Dedeng Alamsyah, S.H.,M.Si.,MPd., Alias Dedeng Bin Ajun Junaidi (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Dedeng Alamsyah, S.H.,M.Si.,MPd., Alias Dedeng Bin Ajun Junaidi (Alm) tersebut dengan Pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Dedeng Alamsyah, S.H.,M.Si.,MPd., Alias Dedeng Bin Ajun Junaidi (Alm) untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sejumlah Rp2.640.000.000,00 (dua milyar enam ratus empat puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) berkas fotocopy dan telah di legalisir sesuai dengan aslinya NPHD ( naskah perjanjian hibah daerah ) antara Gubernur Kalbar dengan ketua lembaga pendidikan Ma?arif NU Kapuas Hulu dengan Nomor : 972/0716/BPKPD dan Nomor : 01/LP.M.NU/NPHD/I/2018);
- 1 (satu) bundle foto copy yang telah dilegalisir sesuai dengan yang aslinya Proposal pembangunan Gedung Mts Al-Ma?arif PCNU Kapuas Hulu tahun 2017 Nomor : 05/LP.M.NU/KAB.KH/XI/2017, tanggal 6 Apruil 2017 ( nilai Proposal 12.512.000.000,- );
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telahh dilegalisir sesuai dengan aslinya Laporan penggunaan dana hibah tahun 2018 Nomor : 35/LP.M.NU/KAB.KH/VI.2018 tanggal 5 Juni 2018 ( senilai Rp.4.000.000.000,- );
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah diegalisir sesuai dengan aslinya Laporan penggunaan dana Hibah tahun 2018 Nomor : Nomor : 47/LP.M.NU/KAB.KH/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018 ( senilai Rp.2.000.000.000,- );
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Keputusan Gubernur Kalbar Nomor : 49/BPKPD tahun 2018 tentang Pemberian bantuan hibah berupa uang kepada pemerintah pusat, badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Barat tahun 2018 (terlampir dalam proposal);
- 1 (satu) berkas foto copy yang tela dilegalisir sesuai dengan aslinya Kuitansi pembayaran bantuan hibah tahap 1 kepada LP Ma?arif NU Kapuas Hulu sebesar Rp. 4.000.000.000,- ( empat milyar rupiah)
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Kuitansi pembayaran hibah tahap 2 kepada LP Ma?arif Nu Kapuas Hulu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- 1 (satu) berkas foto copy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya SPP,SPM dan SP2D LS pembayaran tahap 1 kepad LP ma?arif NU Kapuas Hulu sebesar Rp. 4 Milyar;
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat pengantar atas nomor : 072/29/BPKPD tanggal 7 Feb 2018 NPHD antara Gubernur Kalimantan Barat dengan Ketua Lembaga pendidikan ma?arif NU Kab. Kapuas Hulu untuk pembangunan Mts Ma?arif Kab. Kapuas Hulu kepada PJ gubernur prov. Kalimantan Barat melalui Sekda prov. Kalimantan Barat;
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir sesaui dengan aslinya Fakta Integritas an. DEDENG ALAMSYAH;
- 1 (satu berkas fotocopy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya SPP, SPM dan SP2D LS Pembayaran tahap 2 kepada LP Ma?arif NU Kapuas Hulu sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar);
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Keputusan sekda Prov. Kalimantan Barat Nomor :565/BPKPD/2017 tentang pembentukan Tim anggaran pemerintah daerah dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD t.a. 2018;
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Dokumen pelaksanaan anggaran tahun anggaran 2018 SKPD-BPKPD Prov. Kalimantan Barat;
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Standar Operasional Prosedur tentang penerbitan NPHD dana hibah >50 juta;
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Standar operasional prosedur tentang penganggaran dan pelaksanaan hibah dan bansos berupa uang;
- 1 (satu) berkas fotocopy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Peraturan Gubernur Kalbar Nomor 122 tahun 2016 tentang kedudukan, susunan organisasi tuga dan fungsi serta tata kerja BPKPD;
- 1 (satu) berkas fotocopy sesuai dengan aslinya Keputusan Kepala Badan pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah nomor : 903/446/BPKPD tanggal 11 Februari 2019 pemberhentian dan penunjukan pegawai sebagai PPK dan SKPKD Prov. Kalbar tahun 2019;
- 1 (satu) berkas foto copy yang telah dilegalisir sesuai dengan aslinya Surat keputusan pengurus cabang NU Kab. Kapuas Hulu Nomor : 01/PC.NU//KAB.KH/2017 tanggal 1 Juni 2017 ttg susunan pengurus cabang Lp Ma?arif NU Kab. Kapuas Hulu masa Khidmat 2017-2022 (terdapatdalam proposal);
- Uang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) atas jasa/upah pembuatan 2 (dua) buah RAB;
- 1 (Satu) unit Komputer (monitor merk LG, Keyboard, Power supply dan CPU rakitan) sebagai sarana pembuatan RAB;
- 1 (Satu) bundel print out rekening koran dengan nomor rekening 127801003288536 atas nama pemilik ARIF BUDIMAN.
- Uang Sebesar Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) atas jasa/upah pembuatan 2 (dua) RAB;
- 1 (Satu) bundel print out rekening koran dengan nomor rekening 030501013605530 atas nama pemilik INDRA DHARMA PUTRA.;
- 1 (satu) bundle Laporan Pertanggungjawaban (ASLI) Mts Ma?arif NU Kab. Kapuas Hulu tahun 2018
- 1 (Satu) buah buku tabungan Taserna Bank Kalbar 060 Cabang Putussibau dengan Nomor Rekening 6021630509 an.LP Ma?arif NU Kapuas Hulu ;
- 1 (Satu) buah buku tabungan Simpedes BRI 3476 Unit Merdeka Putussibau dengan Nomor Rekening 3476-01-012039536 an. Dedeng Alamsyah, Alamat. Dsn. Na. Keduai Desa Parang Kapuas Hulu, tanda pengenal : KTP/SIM : 6106080909828215;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Kalbar Cabang Putussibau (060) ?daftar rincian transaksi?, 01/01/2018 s/d 31/12/2018 LP Ma?arif NU Kapuas HuluJln. Lintas Selatan Gang. Pinang Komplek TPA Muhajirin;
- 1 (satu) rangkap Rekening Koran Bank BRI Unit Merdeka Putussibau Kanca Putussibau Kanwil Jakarta dengan nomor rekening : 347601012039536 Nama Produk simpedes Umum pemilik an. Dedeng Alamsyah Ds. Na. Keduai Desa Parang Kab. Kapuas Hulu;
- 1 (satu) Bundel RAB dengan anggaran Rp.3.600.000.000,(tiga milyar enam ratus juta rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Maret 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch Ichwanudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Atun Budi Astuti, Br Hakim Anggota Edward Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Irsandi Susila Adjie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara Indra Dharma Putra, A.Md dan Arif Budiman, A.Md, Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Ptk.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Ptk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
119
62