- Menyatakan Terdakwa RAHARJO MINULYO, SE Bin AHMAD SUKARTO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair.
- Menyatakan Terdakwa RAHARJO MINULYO, SE Bin AHMAD SUKARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Subsidair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sebesar Rp. 189.065.422,- (seratus delapan puluh sembilan juta enam puluh lima ribu empat ratus dua puluh dua rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 9 (sembilan) buah odner berisi dokumen SPJ tahun 2017 ;
- 15 (lima belas) buah odner dokumen SPJ tahun 2018 ;
- 8 (delapan) buah odner berisi dokumen SPJ tahun 2019 ;
- 1 (satu) kardus dokumen SPJ tahun 2020 ;
- 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Anggaran tahun 2017 ;
- 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Anggaran tahun 2018 ;
- 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Anggaran tahun 2019 ;
- 1 (satu) bendel Laporan Realisasi Anggaran tahun 2020 ;
- 1 (satu) bendel Buku Kas Umum tahun 2017 ;
- 1 (satu) bendel Buku Kas Umum tahun 2018 ;
- 1 (satu) bendel Buku Kas Umum tahun 2019 ;
- 1 (satu) bendel Buku Kas Umum tahun 2020 ;
- 1 (satu) bendel fotocopy DPA dan DPPA tahun 2017 ;
- 1 (satu) bendel fotocopy DPA dan DPPA tahun 2018 ;
- 1 (satu) bendel fotocopy DPA dan DPPA tahun 2019 ;
- 1 (satu) bendel fotocopy DPA dan DPPA tahun 2020 ;
- 1 (satu) bendel rekening koran tahun 2017 sampai dengan tahun 2020 ;
- 1 (satu) bendel fotocopy Petikan Keputusan Bupati Purbalingga Nomor : 821-01 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Kembali/Pengukuhan Dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga ;
- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Camat Purbalingga Kabupaten Purbalingga Nomor : 903-052 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Organisasi Perangkat Daerah Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga Tahun 2017;
- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Camat Purbalingga Nomor : 900/007 Tahun 2020 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga Tahun 2020 ;
- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Camat Purbalingga Nomor : 900/010/Tahun 2020 Tentang Perubahan Keputusan Camat Purbalingga Nomor 900/007/Tahun 2020 Tentang Pejabat Pengelola Keuangan Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga Tahun 2020;
- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Bupati Purbalingga Nomor : 955 / 20 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Surat Perintah Membayar Dan Pengesahan Surat Pertanggungjawaban Pada Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017 ;
- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Bupati Purbalingga Nomor : 955 / 2 Tahun 2018 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Surat Perintah Membayar Dan Pengesahan Surat Pertanggungjawaban Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018 ;
- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Bupati Purbalingga Nomor : 955 / 40 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Surat Perintah Membayar Dan Pengesahan Surat Pertanggungjawaban Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Bupati Purbalingga Nomor : 955 / 22 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Berwenang Menandatangani Surat Perintah Membayar Dan Pengesahan Surat Pertanggungjawaban Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Bupati Purbalingga Nomor : 955 / 55 Tahun 2017 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Bupati Purbalingga Nomor : 955 / 4 Tahun 2018 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2018 ;
- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Bupati Purbalingga Nomor : 955 / 41 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2019;
- 1 (satu) bendel fotocopy Keputusan Bupati Purbalingga Nomor : 955 / 23 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2020;
- 1 (satu) bendel hasil tim monev SKPD yang dituju Kecamatan Purbalingga yang ditandatangani oleh Trian Aptiningsih, S.Sos., M.M ;
- 2 (dua) Buku Catatan Bendahara ;
- 1 (satu) bendel fotocopy Surat Tanda Setoran, Berita Acara Permintaan Keterangan, Lampiran Berita Acara Permintaan Keterangan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ;
- 1 (satu) bendel fotocopy catatan pembelian alat tulis kantor.
- 5 (lima) bendel fotocopy dokumen SP2D tahun 2019 ;
- 1 (satu) bendel pesanan barang bulan Agustus 2019 ;
- 2 (dua) buah stampel Camat Purbalingga ;
- 1 (satu) bendel SP2D tahun 2020 ;
- 1 (satu) bendel SP2D ke Purwokerto ;
- 1 (satu) lembar catatan tulisan tangan ;
- 1 (satu) lembar catatan honor tim pilkada ;
- 1 (satu) lembar catatan Rokhayah
- 1 (satu) lembar catatan tidak hadir ;
- 1 (satu) kardus fotocopy dokumen SPJ tahun 2017 ;
- 1 (satu) lembar tugas staf An. Dwi Lestari , Yuli Saprono, Siyam ;
- 1 (satu) kardus fotocopy dokumen BBM tahun 2018 ;
- 1 (satu) kardus fotocopy surat pencairan dana ;
- 1 (satu) map permohonan penerbitan SP2D GU Februari 2020 ;
- 1 (satu) lembar Surat Tugas Melaksanakan Perjalanan Dinas An. Raharjo 31 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat permohonan mutasi ASN An. Yuli Saptono ;
- 1 (satu) buku rekening Bank Jateng An. Raharjo No rek: 3.027-06260-7 ;
- 1 (satu) buku rekening Bank Jateng An. Raharjo No rek: 3.027-04747-4 ;
- 1 (satu) map daftar progres usulan kegiatan kecamatan ;
- 1 (satu) map pemeriksaan formulir UKC-UPC Maret 2018 ;
- 1 (satu) map SP2D Rembang 24 Januari 2018.
- 1 (satu) Stopmap berisi:
- Fotocopy Petikan Keputusan Bupati Purbalingga No. 821-01 Tahun 2007 Tentang Pengakatan Kembali /Pengukuhan Dan Pengakatan Pegawai Negeri Sipil Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga
- Fotocopy Keputusan Bupati Purbalingga No. 955/238 Tahun 2019 Tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 955/41 Tahun 2019 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga TA 2019
- Fotocopy Keputusan Bupati Purbalingga Nomor 955/23 Tahun 2020 Tentang Penunjukan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Dan Bendahara Penerimaan Pembantu Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga TA 2020
- Fotocopy Keputusan Camat Purbalingga No. 028-09 Tahun 2017 Tentang Pengaturan Penggunaan Kendaraan Dinas pada Kecamatan Purbalingga Tahun 2017
- Tanda Bukti Pembayaran Belanja dan nota kosong berstemple basah
- 1 (Satu) stopmap berisi Realisasi Anggaran BBM Tahun Anggaran 2017 Bulan September ? Desember berstample basah
- 1 (satu) buku agenda
- 1 (satu) stopmap berisi:
- Fotocopy 1 (satu) Bundel Daftar Penerimaan BBM Tahun 2020
- Fotocopy 1 (satu) Bundel Penerima BBM Operasional TA 2020.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SEMARANG Nomor 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
|
Nomor | 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rochmad |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lujianto, Br Hakim Anggota Anggraeni |
Panitera | Panitera Pengganti: Marya Riska Mandalia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Purbalingga cq Kecamatan Purbalingga. |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
110
66