- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menetapkan bahwa harta yang berupa :
Putusan PA SRAGEN Nomor 1809/Pdt.G/2021/PA.Sr |
|
Nomor | 1809/Pdt.G/2021/PA.Sr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama Perdata Agama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammadun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hadi Suyoto, Br Hakim Anggota A. Bashori |
Panitera | Panitera Pengganti M. Nur Hasan Latief |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 2.1.Sebidang tanah pekarangan yang berlokasi di Desa Ketro Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen, Sertifikat Hak Milik no. 02670/Ketro, atas nama: Wakiman, luas: 737 M2 beserta bangunan Ruko berukuran 8 x 23,5 m, dinding tembok, lantai keramik, usuk dan reng kayu mahoni dan kayu kalimantan, genteng press, ada 3 pintu utama besi rollingdoor, dengan batas-batas: Sebelah Utara : tanah P. Suparni Sebelah Timur : Jalan Sebelah Selatan : Saluran Sebelah Barat : Saluran, 2.2.Satu unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna merah, tahun 2013, nomor Polisi: AD 2763 AKE atas nama: Widiyanti, adalah HARTA BERSAMA dari perkawinan Penggugat dan Tergugat 3. - Menetapkan bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat dari harta bersama sebagaimana tersebut dalam diktum nomor 2 (dua) dengan pembagian : (seperdua) bagian menjadi hak Penggugat dan (seperdua) bagian menjadi hak Tergugat; 4.-- Menghukum kedua belah pihak atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya atas sebagian atau seluruhnya yang merupakan harta bersama tersebut agar segera menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat kepada Penggugat dan bagian yang menjadi hak Tergugat pada Tergugat dengan tanpa syarat dan bilamana perlu dengan bantuan Aparat Kepolisian atau aparat Negara lainnya. Dan apabila tidak dapat diserahkan secara Natura maka dapat diserahkan berdasarkan Nilai Jual secara Lelang; 5. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini terhitung sejumlah Rp 1.920.000,-(satu juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 31 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1809/Pdt.G/2021/PA.Sr
Statistik524