- Menyatakan Terdakwa Hardi Alias Pethil Bin Parman tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) batang glondong kayu jati dengan rincian sebagai berikut:
- Panjang 170 Cm x 10 Cm sebanyak 1 batang.
- Panjang 170 Cm x 13 Cm sebanyak 2 batang.
- Panjang 150 Cm x 13 Cm sebanyak 1 batang.
- Panjang 110 Cm x 16 Cm sebanyak 1 batang.
- Panjang 110 Cm x 19 Cm sebanyak 1 batang.
- Panjang 130 Cm x 19 Cm sebanyak 1 batang.
- Panjang 110 Cm x 16 Cm sebanyak 1 batang.
- Panjang 0,90 Cm x10 Cm sebanyak 2 batang.
- Panjang 0,90 Cm x16 Cm sebanyak 1 batang. - 8 (delapan) tunggak jati dengan rincian sebagai berikut:
- Panjang 0,50 Cm x 29 Cm sebanyak 1 batang.
- Panjang 120 Cm x 30 Cm sebanyak 1 batang.
- Panjang 0,50 Cm x 21 Cm sebanyak 1 batang.
- Panjang 0,90 Cm x 16 Cm sebanyak 1 batang.
- Panjang 0,60 Cm x 19 Cm sebanyak 1 batang.
- Panjang 0,50 Cm x 21 Cm sebanyak 1 batang.
- Panjang 0,50 Cm x 19 Cm sebanyak 1 batang.
- Panjang 0,50 Cm x 22 Cm sebanyak 1 batang.
dikembalikan ke kantor KPH Blitar; - 1 (satu) unit mobil pick up warna hitam merek Espass Nopol AG 8502 P, dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp 5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 349/Pid.Sus/2018/PN Blt |
|
Nomor | 349/Pid.Sus/2018/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 20 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahid Pambingkas, Br Hakim Anggota Suci Astri Pramawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Prawito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 349/Pid.Sus/2018/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 349/Pid.Sus/2018/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 349/Pid.Sus/2018/PN Blt
Statistik8125