- Menyatakan Terdakwa 1. HERIANTO Alias LEAK Bin NGATEMAN, Terdakwa 2. ABDUL RAHMAN Alias KETEP Bin MATHARI, Terdakwa 3. BEDRI Bin NADI dan Terdakwa 4. SLAMET Bin PANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. HERIANTO Alias LEAK Bin NGATEMAN, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan dan kepada Terdakwa 2. ABDUL RAHMAN Alias KETEP Bin MATHARI, Terdakwa 3. BEDRI Bin NADI dan Terdakwa 4. SLAMET Bin PANDI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil berikut STNK mobil AVANZA Silver No.Pol. AG 1235 PG;
- 1 (satu) buah tas warna cokelat;
- 1 (satu) buah kotak obat;
- 1 (satu) HP XIAOMI;
- 1 (satu) buah Powerbank warna silver;
- Uang tunai Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Uang tunai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) unit mobil Xenia warna biru No.Pol. N 1967 FX;
- 1 (satu) buah rambu segitiga pengaman mobil;
- 1 (satu) buah HP Samsung Android warna putih;
- 1 (satu) buah HP Samsung duos;
- 1 (satu) buah kardus kosong bertuliskan FRAISWELL;
- 1 (satu) buah tali rafia warna merah;
- 3 (tiga) potong lakban warna hitam bekas untuk menyekap korban;
- 1 (satu) buah sobekan kain putih ada bercak darah korban;
- 1 (satu) buah tali sepatu warna cokelat;
- 1 (satu) buah kantong plastik Indomaret;
- 1 (satu) buah pisau;
Putusan PN BLITAR Nomor 351/Pid.B/2018/PN Blt |
|
Nomor | 351/Pid.B/2018/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahid Pambingkas, Br Hakim Anggota Suci Astri Pramawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Didik Purwadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi IWAN SUGIANTO; Dikembalikan kepada saksi HAFIYAH; Dirampas dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 351/Pid.B/2018/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 351/Pid.B/2018/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 351/Pid.B/2018/PN Blt
Statistik3727