Putusan PN SEMARANG Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
|
Nomor | 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Pt Ngr Rajendra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rochmad, Br Hakim Anggota Lujianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwito |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa AENUR HAKIM BIN MAKMURI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi bersama-sama dan berlanjut. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.250.000.000,- (dua ratus lim puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. 3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp. 843.966.465 (delapan ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus enam puluh enam ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) , paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, 3 (tiga) bulan; 4. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Menetapkan barang bukti berupa: 1. Menetapkan agar terhadap terdakwa dibeban1 (satu) lembar saham penyertaan modal Rp. 50.000.000,- Bumdesa Bersama Randu Sejati Kecamatan Randudongkal Kab. Pemalang dengan Nomor Seri : 2017110102 pemilik saham Desa Banjaranyar. 2. 1 (satu) lembar saham penyertaan modal Rp. 50.000.000,- Bumdesa Bersama Randu Sejati Kecamatan Randudongkal Kab. Pemalang dengan Nomor Seri : 2017110103 pemilik saham Desa Mangli. 3. 1 (satu) lembar saham penyertaan modal Rp. 50.000.000,- Bumdesa Bersama Randu Sejati Kecamatan Randudongkal Kab. Pemalang dengan Nomor Seri : 2017110104 pemilik saham Desa Kejene. 4. 1 (satu) lembar saham penyertaan modal Rp. 50.000.000,- Bumdesa Bersama Randu Sejati Kecamatan Randudongkal Kab. Pemalang dengan Nomor Seri : 2017110105 pemilik saham Desa Mejagong. 5. 1 (satu) lembar saham penyertaan modal Rp. 50.000.000,- Bumdesa Bersama Randu Sejati Kecamatan Randudongkal Kab. Pemalang dengan Nomor Seri : 2017110106 pemilik saham Desa Penusupan. 6. 1 (satu) lembar saham penyertaan modal Rp. 50.000.000,- Bumdesa Bersama Randu Sejati Kecamatan Randudongkal Kab. Pemalang dengan Nomor Seri : 2017110107 pemilik saham Desa Kalitorong. 7. 1 (satu) lembar saham penyertaan modal Rp. 50.000.000,- Bumdesa Bersama Randu Sejati Kecamatan Randudongkal Kab. Pemalang dengan Nomor Seri : 2017110108 pemilik saham Desa Gongseng. 8. 1 (satu) lembar saham penyertaan modal Rp. 50.000.000,- Bumdesa Bersama Randu Sejati Kecamatan Randudongkal Kab. Pemalang dengan Nomor Seri : 2017110109 pemilik saham Desa Gembyang. 9. 1 (satu) lembar saham penyertaan modal Rp. 50.000.000,- Bumdesa Bersama Randu Sejati Kecamatan Randudongkal Kab. Pemalang dengan Nomor Seri : 2017110110 pemilik saham Desa Karangmoncol. 10. 1 (satu) lembar saham penyertaan modal Rp. 50.000.000,- Bumdesa Bersama Randu Sejati Kecamatan Randudongkal Kab. Pemalang dengan Nomor Seri : 2017110111 pemilik saham Desa Kecepit. 11. 1 (satu) lembar saham penyertaan modal Rp. 50.000.000,- Bumdesa Bersama Randu Sejati Kecamatan Randudongkal Kab. Pemalang dengan Nomor Seri : 2017110112 pemilik saham Desa Tanahbaya. 12. 1 (satu) lembar saham penyertaan modal Rp. 50.000.000,- Bumdesa Bersama Randu Sejati Kecamatan Randudongkal Kab. Pemalang dengan Nomor Seri : 2017110113 pemilik saham Desa Semingkir. 13. 1 (satu) lembar saham penyertaan modal Rp. 50.000.000,- Bumdesa Bersama Randu Sejati Kecamatan Randudongkal Kab. Pemalang dengan Nomor Seri : 2017110115 pemilik saham Desa Semaya. 14. 1 (satu) lembar saham penyertaan modal Rp. 50.000.000,- Bumdesa Bersama Randu Sejati Kecamatan Randudongkal Kab. Pemalang dengan Nomor Seri : 2017110116 pemilik saham Desa Randudongkal. 15. 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari Paguyuban Simongklang Kec. Randudongkal uang sejumlah Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) untuk pembayaran pelunasan talangan Covid, Randudongkal, 8 Juli 2020 penerima Aenur Hakim. 16. 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari Bendahara Kec. Randudongkal uang sejumlah Rp. 21.600.000,- (dua puluh satu juta enam ratus ribu rupiah) untuk pembayaran Pengembalian Bon Pinjam Kantor Kecamatan Randudongkal, tanggal 11 Nopember 2020 yang penerima AGUNG BUDI S. 17. 1 (satu) bendel Keputusan Bersama Kepala Desa Kecepit, Kepala Desa Mejagong, Kepala Desa Gembyang, Kepala Desa Penusupan, Kepala Desa Banjaranyar, Kepala Desa Randudongkal, Kepala Desa Karangmoncol, Kepala Desa Semingkir, Kepala Desa Semaya, Kepala Desa Tanahbaya, Kepala Desa Lodaya, Kepala Desa Rembul, Kepala Desa Kreyo, Kepala Desa Kalimas, Kepala Desa Mangli, Kepala Desa Kalitorong, Kepala Desa Kejene dan Kepala Desa Gongseng Nomor : 142/010/2017 tentang Susunan Pengurus Badan Kerjasama Antar Desa Kecamatan Randudongkal Kab. Pemalang masa bakti Tahun S/D Tahun 2022. 18. 1 (satu) bendel Peraturan Bersama Kepala Desa Kecepit, Kepala Desa Mejagong, Kepala Desa Gembyang, Kepala Desa Penusupan, Kepala Desa Banjaranyar, Kepala Desa Randudongkal, Kepala Desa Karangmoncol, Kepala Desa Semingkir, Kepala Desa Semaya, Kepala Desa Tanahbaya, Kepala Desa Lodaya, Kepala Desa Rembul, Kepala Desa Kreyo, Kepala Desa Kalimas, Kepala Desa Mangli, Kepala Desa Kalitorong, Kepala Desa Kejene, Kepala Desa Gongseng Nomor : 3 Tahun 2017 tentang Kerjasama Antar Desa di Kecamatan Randudongkal Kab. Pemalang. 19. 1 (satu) bendel Keputusan Bersama Kepala Desa Kecepit, Kepala Desa Mejagong, Kepala Desa Gembyang, Kepala Desa Penusupan, Kepala Desa Banjaranyar, Kepala Desa Randudongkal, Kepala Desa Karangmoncol, Kepala Desa Semingkir, Kepala Desa Semaya, Kepala Desa Tanahbaya, Kepala Desa Lodaya, Kepala Desa Rembul, Kepala Desa Kreyo, Kepala Desa Kalimas, Kepala Desa Mangli, Kepala Desa Kalitorong, Kepala Desa Kejene dan Kepala Desa Gongseng Nomor : 142 / 011 / 2018, tentang Penetapan Susunan Pelaksana Operasional dan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA BERSAMA) ?RANDU SEJATI? Masa Bakti Tahun 2018 s.d 2023. 20. 1 (satu) bendel Peraturan Bersama Kepala Desa Kecepit, Kepala Desa Mejagong, Kepala Desa Gembyang, Kepala Desa Penusupan, Kepala Desa Banjaranyar, Kepala Desa Randudongkal, Kepala Desa Karangmoncol, Kepala Desa Semingkir, Kepala Desa Semaya, Kepala Desa Tanahbaya, Kepala Desa Lodaya, Kepala Desa Rembul, Kepala Desa Kreyo, Kepala Desa Kalimas, Kepala Desa Mangli, Kepala Desa Kalitorong, Kepala Desa Kejene, Kepala Desa Gongseng Nomor : 2 Tahun 2018 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Randu Sejati Kecamatan Randudongkal. 21. 1 (satu) bendel Keputusan Bersama Kepala Desa se kecamatan Randudongkal Nomor : 142 / 012 / 2020 tentang Perubahan Keputusan Bersama Kepala Desa Terhadap Keputusan Bersama Kepala Desa Nomor Nomor : 142 / 011 / 2018 tentang Penetapan Susunan Pelaksana Operasional dan Pengawas Badan Usaha Milik Desa (BUM DESA BERSAMA) ?RANDU SEJATI? Masa Bakti Tahun 2018 s.d 2023. 22. 1 (satu) buah buku Rekening Bank BNI No. Rek : 0767813367 atas nama Bumdes Bersama Randu Sejati. 23. 1 (satu) bendel rekening koran Bank BNI No. Rek. 0907018226 atas nama AINUN NAZILATUL IHDA periode tanggal 04/02/2020 sampai dengan tanggal 01/02/2021. 24. 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI No. Rek. 0907018226 atas nama AINUN NAZILATUL IHDA. 25. 1 (satu) bendel laporan keungan bulan Januari 2020 sampai dengan bulan September 2020 beserta lampiran bukti-bukti pengeluaran. 26. 1 (satu) buah buku rekening Bank BNI No. Rek. 0907908525 atas nama Bumdes Bersama Randu Sejati Dipergunakan dalam perkara atas nama Agung Budi Sasongko Bin Toid Supriyanto. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2022 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Smg.zip
- Download PDF
- 73/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
183
92