- Menyatakan Terdakwa DWI MULYANTI, S.TP Als DWI Binti M. KALIL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, menstransmisikan dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) lembar hasil print posting/upload akun facebook Hernik Ratna yang berisi foto dan tulisan yang diposting akun facebook Dwi Rama Mulyanti yang diperoleh dengan cara screen shot dari HP merk SPC milik INDAH KUSUMAWATI pada tanggal 29 Juni 2017;
- 4 (empat) lembar hasil print posting/upload akun facebook Wima yang berisi foto dan tulisan yang diposting akun facebook Dwi Rama Mulyanti yang diperoleh dengan cara screen shot dari HP merk SPC milik INDAH KUSUMAWATI pada tanggal 22 Agustus 2017;
- 4 (empat) lembar hasil print posting/upload akun facebook Hernik Ratna yang berisi foto dan tulisan yang diposting akun facebook Dwi Rama Mulyanti yang diperoleh dengan cara screen shot dari HP merk SPC milik INDAH KUSUMAWATI pada tanggal 22 Agustus 2017,
- 6 (enam) lembar hasil print posting/upload akun facebook Hernik Ratna yang berisi foto dan tulisan yang diposting akun facebook Dwi Rama Mulyanti yang diperoleh dengan cara screen shot dari HP merk AZUS milik HERNIK RATNAWATI pada tanggal 27 Agustus 2017;
- 6 (enam) lembar hasil print posting/upload akun facebook Hernik Ratna yang berisi foto dan tulisan yang diposting akun facebook Dwi Rama Mulyanti yang diperoleh dengan cara screen shot dari HP merk OPPO NEO 5 warna hitam milik AGUS SUSANTO pada tanggal 27 Agustus 2017;
- 10 (sepuluh) lembar hasil print posting/upload akun facebook Hernik Ratna yang berisi foto dan tulisan yang diposting akun facebook Dwi Rama Mulyanti yang diperoleh dengan cara screen shot dari HP merk VIVO milik ESTI PURWANTI pada tanggal 30 Agustus 2017;
- 1 (satu) buah Handphone merk Samsung Type J3 tahun 2016 warna silver;
- 1 (satu) buah memory card merk San Disk 16 GB;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 342/Pid.Sus/2018/PN Blt |
|
Nomor | 342/Pid.Sus/2018/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahid Pambingkas, Br Hakim Anggota Suci Astri Pramawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Widji Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: tetap terlampir dalam berkas perkara; dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 30 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 342/Pid.Sus/2018/PN Blt
Statistik290252