- Menyatakan Terdakwa 1. HERU SUCAHYONO Alias JOKO Bin SENAWI, Terdakwa 2. RAHMAT SANTOSO Bin H. MASHUR dan Terdakwa 3. MAKSUM Bin MARDIHAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1. HERU SUCAHYONO Alias JOKO Bin SENAWI oleh karena itu dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan, Terdakwa 2. RAHMAT SANTOSO Bin H. MASHUR oleh karena itu dengan pidana penjara 5 (lima) bulan dan Terdakwa 3. MAKSUM Bin MARDIHAN oleh karena itu dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah HP merk XIAOMI warna putih gold;
- 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza 1,3 VELOZ MT, warna hitam metalik, No.Pol. W-1545-CL Tahun 2017 No. Rangka MHKM5EA3JHK020201, No. Mesin INRF300752, Alamat Dusun Bengkelolor RT.06/RW.III Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik beserta STNK-nya;
- 1 (satu) potong baju koko warna hijau muda;
- 1 (satu) potong sarung motif kotak?kotak warna hijau;
- 1 (satu) buah kopyah bordir warna hitam;
- 1 (satu) potong kaos warna hitam;
- 1 (satu) potong sarung motif kotak-kotak warna kombinasi biru coklat;
- 1 (satu) buah kopyah warna putih;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 284/Pid.B/2018/PN Blt |
|
Nomor | 284/Pid.B/2018/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahid Pambingkas, Br Hakim Anggota Suci Astri Pramawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Painten |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi RAYYAN AHMADA; Dikembalikan kepada saksi ACHMAD HARIANTO; Dirampas dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 284/Pid.B/2018/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 284/Pid.B/2018/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 284/Pid.B/2018/PN Blt
Statistik7020