Putusan PTUN MANADO Nomor 8/G/LH/2021/PTUN.Mdo |
|
Nomor | 8/G/LH/2021/PTUN.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Budi Hartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I H. Alan Basyier, Hakim Anggota Ii Andi Jayadi Nur |
Panitera | Oktofien Makalew |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM PENUNDAAN :- Menolak Permohonan Penundaan Pelaksanaan dan Tindak lanjut Keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 503/DPMPTSP/IL/56/III/2019, Tanggal 19 Maret 2019 Tentang Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Kawasan Wisata (Manado Eco Family Hotel) Di Kecamatan Likupang Barat Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara oleh PT Bhineka Manca Wisata yang diajukan Para Penggugat dan Para Penggugat Intervensi;DALAM EKSEPSI :- Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tentang gugatan daluwarsa;DALAM POKOK SENGKETA :1. Menyatakan gugatan Para Penggugat dan Para Penggugat Intervensi tidak diterima;2. Menghukum Para Penggugat dan Para Penggugat Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.7. 825.800,00. (Tujuh juta delapan ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/G/LH/2021/PTUN.Mdo.zip
- Download PDF
- 8/G/LH/2021/PTUN.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 8/G/LH/2021/PTUN.Mdo
Statistik254201