- Menyatakan Terdakwa AAN SURYANA Bin AGUS SALIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menawarkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.33.744.000,00 (tiga puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bal @ 20 slop @10 bungkus @ 20 batang SKM merk ?Vario? tanpa dilekati pita cukai.
- 2 (dua) bal @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang SKM merk ?Gold Super tanpa dilekati pita cukai.
- 1 (satu) bal @ 20 slop @10 bungkus @ 20 batang SKM merk ?Joyo Baru? tanpa dilekati pita cukai.
- 1 (satu) bal @ 20 slop @10 bungkus @ 20 batang SKM merk ?JSB? tanpa dilekati pita cukai.
- 1 (satu) bal @ 20 slop @10 bungkus @ 20 batang SKM merk ?P45? tanpa dilekati pita cukai.
- 1 (satu) bal @ 20 slop @10 bungkus @ 16 batang + 20 slop SKM merk ?DAS? tanpa dilekati pita cukai.
- 1 (satu) bal @ 20 slop @10 bungkus @ 16 batang SKM merk ?CR Sejati? tanpa dilekati pita cukai.
- 1 (satu) bal @ 20 slop @10 bungkus @ 20 batang SKM merk ?Joyo Biru? tanpa dilekati pita cukai.
- 20 Slop @10 bungkus @ 20 batang SKM merk ?Ertiga? tanpa dilekati pita cukai.
- 1 (satu) buah Smartphone merk Advan.
- 1 (satu) buah Saddle bag.
- 1 (satu) buah KTP atas nama AAN SURYANA.
- 1 (satu) buah ATM BRI dengan nomor seri 6013011328285048.
- 1 (satu) STNK atas nama KHOIRUL ANWAR dengan alamat Lingkungan 07 Rt.03 Rw.10 Desa Gilang Kec. Ngunut Kab. Tulungagung.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter dengan No. Pol. AG-4555-SO.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 449/Pid.Sus/2018/PN Blt |
|
Nomor | 449/Pid.Sus/2018/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Suhendro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Nuzulul Kusindiardi, Br Hakim Anggota Rintis Candra |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mukhayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 449/Pid.Sus/2018/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 449/Pid.Sus/2018/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 449/Pid.Sus/2018/PN Blt
Statistik8237