- Menyatakan Terdakwa Faris Widya Mukti Bin Najib terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 lembar sertifikat ikan arwana jenis Golden Cross Back dengan Microchip 816118055891537 yang dikeluarkan dari CV. I THIAU ARWANA PERSADA Pekanbaru pada tanggal 14 November 2020;
- 1 lembar sertifikat ikan arwana jenis Super Red F-3 dengan Microchip 900000000001131 yang dikeluarkan dari PD. TIRTA KAPUAS Pontianak pada tanggal 02 Oktober 2020;
- 1 lembar sertifikat ikan arwana jenis Super Red F-3 dengan Microchip 900000000001867 yang dikeluarkan dari PD. TIRTA KAPUAS Pontianak pada tanggal 28 September 2020;
- 1 lembar sertifikat ikan arwana jenis Golden Cross Back dengan Microchip 816118055891558 yang dikeluarkan dari CV. I THIAU ARWANA PERSADA Pekanbaru pada tanggal 14 November 2020;
- 1 lembar sertifikat asal usul ikan arwana jenis Golden Red dengan Microchip 900219000265803 yang dikeluarkan dari PT. DAHLIA MEKAR LESTARI Pekanbaru pada tanggal 30 Juni 2020;
- 1 ekor ikan arwana jenis Golden Cross Back; dan
- 2 ekor ikan arwana jenis Super Red F-3;
Putusan PN BANTUL Nomor 125/Pid.B/2021/PN Btl |
|
Nomor | 125/Pid.B/2021/PN Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sigit Subagiyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wijayanti Tanjung, Br Hakim Anggota Kurnia Fitrianingsih |
Panitera | Panitera Pengganti Markinem |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: seluruhnya dikembalikan kepada saksi Muhammad Ariq Fadhilah; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 125/Pid.B/2021/PN_Btl.zip
- Download PDF
- 125/Pid.B/2021/PN_Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 125/Pid.B/2021/PN Btl
Statistik10739