- Menyatakan Terdakwa DAVID FIRNANDA Alias DAVID Bin SUWITO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 17 (tujuh belas) kantong plastik klip masing-masing kantong berisi 50 (lima puluh) butir pil Dobel L, total 850 (delapan ratus lima puluh) butir pil Dobel L;
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 16 (enam belas) butir pil Dobel L;
- 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 1 (satu) butir pil Dobel L;
- 1 (satu) buah botol plastik warna putih beserta tutupnya tempat menaruh pil Dobel L;
- 64 (enam puluh empat) kantong plastik klip kecil yang belum terpakai;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO A9 warna biru dengan nomor whatshaps 0857 0763 3239 dan 0857 3649 4970;
- 1 (satu) buah jaket kain warna hitam jenis jamper bergambar wajah / muka wanita;
- Uang tunai sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) uang hasil penjualan pil Dobel L;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BLITAR Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN Blt |
|
Nomor | 46/Pid.Sus/2021/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahid Pambingkas, Br Hakim Anggota Mohammad Syafii |
Panitera | Panitera Pengganti: Widji Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pid.Sus/2021/PN_Blt.zip
- Download PDF
- 46/Pid.Sus/2021/PN_Blt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus/2021/PN Blt
Kasasi : 5089 K/PID.SUS/2021
Statistik1715