- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto copy salinan akte pendirian Koperasi Nomor : 12 tanggal 27 Januari 2009 dari Notaris NI KETUT ARDANI, S.H Kota Denpasar alamat Kantor Jl. Ciung Wanara I/36 Denpasara Kode Pos : 80235 Telp (0361) 229 057 748 9936 yang di dalamnya terlampir surat pendirian Koperasi Wanita Giri Kusuma.
- Foto copy surat keputusan dari menteri Negara Koperasi dan Usaha kecil dan menengah Republik Indonesia Nomor : 11/BH/XXII.9/II/2009 tentang pengesahan akte pendirian Koperasi tertanggal 5 Pebruari 2009 yang ditanda tangani oleh wakil wali Kota Denpasar a.n RAI DARMA WIJAYA MANTRA.
- Foto copy salinan akte Surat Pernyataan Keputusan Rapat Koperasi Wanita Giri Kusuma Nomor : 1 tanggal 1 Juni 2011 dari Notaris NI KETUT ARDANI, S.H Kota Denpasar alamat Kantor Jl. Ciung Wanara I/36 Denpasara Kode Pos : 80235 Telp (0361) 229 057 748 9936 yang di dalamnya terlampir surat pernyataan keputusan rapat Koperasi Wanita Giri Kusuma nomor 1 tertanggal 1 Juni 2011 yang menyatakan :
- Sebagai ketua a.n DESAK PUTU SUARNINGSIH, S.E dengan alamat perumaha Jadi Pesona XVI/ 15 Dusun Menese, Desa/Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan Pemegang KTP Nomor: 5171015707650006;
- Sebagai sekretaris dijabat oleh NI MADE SUTINI dengan alamat Jalan Pesona XI A No. 2 Denpasar Desa/Kelurahan Pedungan Denpasar Selatan Pemegang KTP Nomor : 5171015911650002;
- Sebagai bendahara dijabat oleh NI LUH PUTU SENI ARTINI, S.E dengan alamat Banjar/ Lingkungan dauh puri Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar pemegang KTP Nomor : 22500118067310003.
- Sebagai ketua a.n DESAK PUTU SUARNINGSIH, S.E dengan alamat perumaha Jadi Pesona XVI/ 15 Dusun Menese, Desa/Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan Pemegang KTP Nomor: 5171015707650006;
- Sebagai sekretaris dijabat oleh NI MADE SUTINI dengan alamat Jalan Pesona XI A No. 2 Denpasar Desa/Kelurahan Pedungan Denpasar Selatan Pemegang KTP Nomor : 5171015911650002;
- Sebagai bendahara dijabat oleh NI NYOMAN SUMARNI, SST.,M.Pd. dengan alamat Perumahan Jadi Pesona 14/9, Dusun Dukuh, Pesirahan, Kel. Pedungan, Kec.Denpasar Selatan, Kota Denpasar pemegang KTP Nomor : 5171017103610001.
- d.Deposito nomor 018/SIMP/GK/VII/2012 tanggal 17 Juli 2012, dengan nilai Rp.100.000.000,- dengan masa berlaku dari tanggal 17 Juli 2012 sampai dengan 17 juli 2013 dengan suku bunga 1,3%/bulan atas nama KSU Desa Peguyangan Kaje yang ditanda tangani oleh Ketua Koprasi Wanita Giri Kusuma DSK.P.SUARNINGSIH,SE bermetrai 6000.
- e.Deposito nomor 033/SIMP/GK/IX/2012 tanggal 26 September 2012, dengan Nilai Rp.100.000.000,- dengan masa berlaku dari tanggal 26 Juli 2012 sampai dengan 26 September 2013 dengan suku bunga 1,3%/bulan atas nama KSU Desa Peguyangan Kaje yang ditanda tangani oleh Ketua Koprasi Wanita Giri Kusuma DSK.P.SUARNINGSIH,SE bermetrai 6000.
- f.Deposito nomor 005/SIMP/GK/I/2013 tanggal 9 Januari 2013 dengan nila Rp.100.000.000,- dengan masa berlaku dari tanggal 9 Januari 2013 sampai dengan 9 januari 2014 dengan suku bunga 1,3%/bulan atas nama KSU Desa Peguyangan Kaje yang ditanda tangani oleh Ketua Koprasi Wanita Giri Kusuma DSK.P.SUARNINGSIH,SE bermetrai 6000.
- g.Deposito nomor 017/SIMP/GK/III/2014 tanggal 17 Maret 2014 dengan Nilai Rp.100.000.000,- dengan masa berlaku dari tanggal 17 Maret 2014 sampai dengan 17 Maret 2015 dengan suku bunga 1,3%/bulan atas nama KSU Desa Peguyangan Kaje yang ditanda tangani oleh Ketua Koprasi Wanita Giri Kusuma DSK.P.SUARNINGSIH,SE bermetrai 6000.
- h.Deposito nomor 013/SIMP/GK/IX/2014 tanggal 29 September 2014 dengan nilai Rp.100.000.000,- dengan masa berlaku dari tanggal 29 September 2014 sampai dengan 29 September 2015 dengan suku bunga 1,3%/bulan atas nama KSU Desa Peguyangan Kaje yang ditanda tangani oleh Ketua Koprasi Wanita Giri Kusuma DSK.P.SUARNINGSIH,SE bermetrai 6000.
- i.Deposito nomor 417/SIMP/GK/XI/2016 tanggal 7 Nopember 2016 dengan Nilai Rp.100.000.000,- dengan masa berlaku dari tanggal 7 nopember 2016 sampai dengan 7 Nopember 2017 dengan suku bunga 1,3%/bulan atas nama KSU Desa Peguyangan Kaje yang ditanda tangani oleh Ketua Koprasi Wanita Giri Kusuma DSK.P.SUARNINGSIH,SE bermetrai 6000.
Putusan PN DENPASAR Nomor 388/Pid.B/2022/PN Dps |
|
Nomor | 388/Pid.B/2022/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Ayu Sudariasih, Br Hakim Anggota I Wayan Suarta |
Panitera | Panitera Pengganti: I Wayan Puglig |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1.Menyatakan Terdakwa NI DESAK PUTU SUARNINGSIH, SE terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagai perbuatan yang berlanjut; 2.Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) bulan Kemudian perubahan kepengurusannya sebagai berikut : J. Deposito nomor :431/SIMP/GK/XII/2016 tanggal 6 Desember 2016 dengan nilai Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan masa berlaku dari tanggal 6 Desember 2016 sampai dengan tanggal 6 Januari 2017 dengan suku bunga 1,5% per bulan atas nama KSU Kori Amerta Sedana yang ditanda tangani oleh Ketua Koprasi Wanita Giri Kusuma DSK.P.SUARNINGSIH,SE bermeterai 6000. k. Deposito nomor :564/SIMP/GK/VIII/2017 tanggal 8 Agustus 2017 dengan nilai Rp.100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) dengan masa berlaku dari tanggal 8 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 8 September 2017 dengan suku bunga 1,6% per bulan atas nama KSU Kori Amerta Sedana yang ditanda tangani oleh Ketua Koprasi Wanita Giri Kusuma DSK.P.SUARNINGSIH,SE bermeterai 6000. l.Deposito nomor :568/SIMP/GK/VIII/2017 tanggal 11 Agustus 2017 dengan nilai Rp.50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan masa berlaku dari tanggal 11 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 11 September 2017 dengan suku bunga 1,6% per bulan atas nama KSU Kori Amerta Sedana yang ditanda tangani oleh Ketua Koprasi Wanita Giri Kusuma DSK.P.SUARNINGSIH,SE bermeterai 6000. m. Kwitansi nomor :85/41 tanggal 6 Desember 2016 yang ditanda tangani oleh oleh kasir an. MADE DENY CLAUDIA LARASATI dan sdri NI DESAK PUTU SUARNINGSIH, S.E. selaku penerima uang;. n.Kwitansi nomor :96/55, tanggal 8 agustus 2017 yang ditanda tangani oleh oleh kasir an. MADE DENY CLAUDIA LARASATI dan sdri NI DESAK PUTU SUARNINGSIH, S.E. selaku penerima uang;. o.Kwitansi nomor :3/6, tanggal 11 agustus 2017 yang ditanda tangani oleh kasir an. MADE DENY CLAUDIA LARASATI dan ANAK AGUNG PANJI DWIPAYANA selaku penerima uang;. p.Deposito nomor : 294/Simp/GK/IV/2016 tertanggal 5 April 2016 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan jangka 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal 5 April 2016 s/d 5 April 2017 dengan suku 1.5 % per bulan dan terakhir total bunga yang sudah diterima sampai tanggal 3 November 2017 atas nama Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) Prastha yang ditanda tangani oleh Ketua Koprasi Wanita Giri Kusuma DSK.P.SUARNINGSIH,SE bermeterai 6000. q. Kwitansi nomor tertanggal 5April 2016 yang ditanda tangani oleh oleh kasir an. NI LUH JUNI ARTINI dan sdri NI DESAK PUTU SUARNINGSIH, S.E. selaku penerima uang. r.Deposito Nomor : 007/SIMP/GK/IV/2012 tertanggal 18 April 2012 dengan nominal sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) dengan jangka 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 18 April 2012 s/d 18 Juli 2012 dengan suku 1.25 % per bulan atas Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) Citra Buana Raya yang ditanda tangani oleh Ketua Koprasi Wanita Giri Kusuma DSK.P.SUARNINGSIH,SE bermeterai 6000;. s.Deposito Nomor : 013/SIMP/GK/II/2014 tertanggal 24 Pebruari 2014 dengan nominal sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan jangka 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal 24 Pebruari 2014 s/d 24 Pebruari 2015 dengan suku 1.25 % per bulan atas Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) Citra Buana Raya yang ditanda tangani oleh Ketua Koprasi Wanita Giri Kusuma DSK.P.SUARNINGSIH,SE bermeterai 6000;. t.Deposito nomor : 540/SIMP/GK/VI/2017 tertanggal 5 Juni 2017 sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah) dengan jangka 4 (empat) bulan terhitung mulai tanggal tanggal 5 Juni 2017 s/d 5 Oktober 2017 dengan suku 1.3 % per bulan atas nama NI LUH YENI, S.E sdri sendiri yang ditanda tangani oleh Ketua Koprasi Wanita Giri Kusuma DSK.P.SUARNINGSIH,SE bermeterai 6000. u. Deposito nomor : 532/SIMP/GK/V/2017 tertanggal 19 Mei 2017 sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan jangka 12 (dua belas) bulan terhitung mulai tanggal 19 Mei 2017 s/d 19 Mei 2018 dengan suku bunga 1.25 % per bulan atas nama NI WAYAN WIDIASIH yang ditanda tangani oleh Ketua Koprasi Wanita Giri Kusuma DSK.P.SUARNINGSIH,SE bermeterai 6000. v. Deposito Nomor: 04/SIMP/GK/IX/2014 tertanggal 3 September 2014 dengan Nominal sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal 3 September 2014 s/d 3 Desember 2014 dengan suku bunga 1.30% per bulan atas Koperasi Simpan Pinjam ( KSP ) Darma Siaga yang ditanda tangani oleh Ketua Koprasi Wanita Giri Kusuma DSK.P.SUARNINGSIH,SE bermeterai 6000. Dikembalikan kepada masing-masing korban 4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 388/Pid.B/2022/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 388/Pid.B/2022/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada