- Menyatakan Terdakwa Dedi Suryono Alias Dedi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Slip Transfer Kepada Sureno dengan No rek 533301020471538 sebagai pembayaran uang Jalan;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP No. 01541647;
- 1 (satu) lembar slip transfer kepada Dani Wijaya dengan Norek 528001009528535 sebagai pembayaran uang jalan;
- 1 (satu) lembar Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ, PNBP No. 00080907 No Pol BK 8145 CU;
- 1 (satu) lembar Screenshoot (cuplikan layar) GPS keberadaan Mobil No. Pol. BK 9149 CE dan BK 8145 CU;
- 1 (satu) bundel screenshot (cuplikan layar) percakapan Whatsapp Grup dengan nama grup Anggoli I yang mana Dani Wijaya tergabung dalam grup dan dalam grup tersebut Franky mengirimkan jadwal angkutan para supir;
- 1 (satu) buah kunci Truk Tangki No Pol BK 9149 CE;
- 1 (satu) unit Truk Tangki No Pol BK 9149 CE;
- 1 (satu) lembar STNK Bermotor No. 02978982 dengan No. Pol. BK 9149 CE;
- 1 (satu) buah kunci truk tangki No Pol BK 8145 CU;
- 1 (satu) unit Truk Tangki No Pol BK 8145 CU;
- 1 (satu) lembar STNK Nomor 03063690 dengan No Pol BK 8145 CU;
- 1 (satu) Unit GPS dengan Merk/ jenis Fergtrack;
- 2 (dua) lembar bukti timbang tanggal 17/11/2021 No. Kendaraan BK 8145 oleh PT. Tri Bahtera Srikandi ? Anggoli;
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor 004 tanggal 8 November 2021 berwarna merah;
- 1 (satu) lembar Surat Pengantar Nomor 008 tanggal 9 November 2021 berwarna merah;
Putusan PN KISARAN Nomor 81/Pid.B/2022/PN Kis |
|
Nomor | 81/Pid.B/2022/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Antoni Trivolta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohana Timora Pangaribuan, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara An. Dani Wijaya Alias Keling; Dikembalikan kepada PT. Tri Bahtera Srikandi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 81/Pid.B/2022/PN Kis
Statistik617