- Menyatakan Terdakwa SETIYONO BIN WIRO SUPARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 [satu] bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 17/SK.100-16.08/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 tentang Perubahan Pertama Penetapan Lokasi Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tim II.
- 1 [satu] bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 23/SK.100-16.08/VII/2019 tanggal 01 Juli 2019 tentang Perubahan Pertama Susunan Panitia Ajudikasi Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tim II Desa Jatimulyo I Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2019.
- 1 [satu] berkas Fotocopy yang sudah dilegalisir Usulan Revisi Optimalisasi Tahun Anggaran 2019 Nomor: 97/100.1.16-08/I/2019 tanggal 29 Januari 2019.
- 1 [satu] bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 02/SK.100-16.08/I/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Penetapan Lokasi Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tim I.
- 1 [satu] bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 04/SK.100-16.08/I/2020 tanggal 02 Januari 2020 tentang Susunan Panitia Ajudikasi Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tim I Desa Jatimulyo I Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2020.
- 1 [satu] bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 49/HM/BPN-16.08/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Pemberian Hak Milik Yang Diperoleh Dari K-3 ke K-1 atas nama Jauhari DKK (77 orang) atas tanah terletak di Desa Jatimulyo I Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.
- 1 [satu] bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 53/HM/BPN-16.08/2020 tanggal 23 November 2020 tentang Pemberian Hak Milik Yang Diperoleh Dari K-3 ke K-1 atas nama Dede Sumarno DKK (23 orang) atas tanah terletak di Desa Jatimulyo I Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.
- 1 [satu] bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 84/HM/BPN-16.08/2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pemberian Hak Milik Yang Diperoleh Dari K-3 ke K-1 atas nama Mujiono DKK (16 orang) atas tanah terletak di Desa Jatimulyo I Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.
- 1 [satu] bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 52/SK.100-16.08/VI/2021 tanggal 02 Juni 2021 tentang Penetapan Lokasi Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap SHAT ASN Tahun Anggaran 2021.
- 1 [satu] bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 54/SK.100-16.08/VI/2021 tanggal 24 Juni 2021 tentang Susunan Panitia Ajudikasi Satuan Tugas Fisik, Satuan Tugas Yuridis dan Satuan Tugas Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap SHAT ASN Desa Jatimulyo Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2021.
- 1 [satu] bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 21/HM/BPN-16.08/2021 tanggal 09 Juli 2021 tentang Pemberian Hak Milik Dari atas nama Suhudi DKK (73 orang) atas tanah terletak di Desa Jatimulyo Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.
- 1 [satu] bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 22/HM/BPN-16.08/2021 tanggal 12 Juli 2021 tentang Pemberian Hak Milik Dari atas nama Sumar DKK (44 orang) atas tanah terletak di Desa Jatimulyo Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.
- 1 [satu] bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 61/HM/BPN-16.08/2021 tanggal 12 Oktober 2021 tentang Pemberian Hak Milik Dari atas nama Siti Kiptiah DKK (5 orang) atas tanah terletak di Desa Jatimulyo Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.
- 1 [satu] bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 70/HM/BPN-16.08/2021 tanggal 01 November 2021 tentang Pemberian Hak Milik Dari atas nama Rudiyanto DKK (8 orang) atas tanah terletak di Desa Jatimulyo Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.
- 1 [satu] bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 70/HM/BPN-16.08/2021 tanggal 02 November 2021 tentang Pemberian Hak Milik Dari atas nama Warsito DKK (49 orang) atas tanah terletak di Desa Jatimulyo Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.
- 1 [satu] bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 70/HM/BPN-16.08/2021 tanggal 03 November 2021 tentangPemberianHakMilik Dari atasnamaSumarman DKK (109 orang) atas tanah terletak di Desa Jatimulyo Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.
- 1 [satu] bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 111/HM/BPN-16.08/2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Pemberian Hak Milik Dari atas nama Muqarrobien Naer DKK (45 orang) atas tanah terletak di Desa Jatimulyo Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Provinsi Sumatera Selatan.
- 1 [satu] bundel Fotocopy Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2016 tanggal 25 Juli 2016 tentang Percepatan Program Nasional Agraria Melalui Pendaftaran Tanah Sistematis.
- 1 [satu] bundel Fotocopy Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 17/SK.100-16.08/V/2019 tanggal 22 Mei 2019 tentang Perubahan Pertama Penetapan Lokasi Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tim II.
- 1 [satu] bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir Peta Bidang Tanah Desa Jatimulyo I Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
- 1 [satu] bundel Fotocopy yang sudah dilegalisir Gambar Ukur Tanah Desa Jatimulyo I Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
- 1 [satu] Bundel Fotocopy Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 25/SKB/V/2017, Nomor:590-3167A Tahun 2017, Nomor: 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.
- 1 [satu] lembar Fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Tugas Nomor: 41/ST-16.09/2019 tanggal 08 Juli 2019 atas nama Yuliza Kencana untuk melaksanakan pengukuran dan pemetaan.
- 1 [satu] lembar Fotocopy yang sudah dilegalisir Surat Tugas Nomor: 41/ST-100.2-16.08/IX/2019 tanggal 12 September 2019, untuk melakukan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
- 1 [satu] lembar Fotocopy yang sudah dilegalisir Berita Acara Pelaksanaan Penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Tahun Anggaran 2019 Nomor: 18/BA-100.2-16.08/IX/2019 tanggal 12 September 2019 berserta lampirannya.
- 5 [lima] lembar Fotocopy yang sudah dilegalisir Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor: 15/SK.100.1-16.08/III/2019 tanggal Maret 2019 tentang Perubahan Pertama Penunjukan Petugas Pengelola Keuangan, Petugas Penerimaan Negara BukanPajak [PNPB], Pelaksana Kegiatan SAI pada Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Tahun Anggaran 2019.
- 4 [empat] lembar Fotocopy yang sudah dilegalisir Rincian Kertas Kerja Satker TA 2019 [RKAKL Awal].
- 4 [empat] lembar Fotocopy yang sudah dilegalisir Rincian Kertas Kerja Satker TA 2019 [RKAKL Revisi].
- 1 [satu] lembar fotocopy yang sudah dilegalisir Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 261 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan ./ Pengesahan Kepala Desa Jatimulyo I Kecamatan Belitang Madang Raya Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur tanggal 23 April 2015.
- 1 [satu] lembar fotocopy yang sudah dilegalisir Keputusan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor : 05/KPTS/BKD.I.I/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Pengangkatan Seketaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
- 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran Nomor: 01-08-2019 dari Setiyono untuk penitipan uang sebesar Rp.94.000.000,-(sembilan puluhempatjuta rupiah) untuk pembuatan sertifikat tanah sebanyak 470 bidang yang diterima oleh sdr. Muis.
Putusan PN PALEMBANG Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg |
|
Nomor | 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mangapul Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan, Br Hakim Anggota Iskandar Harun |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Jeiny Syahputri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus-TPK/2022/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
97
42