- Menyatakan Terdakwa Rachmat Diaz Hadiwardojo, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan jahat tanpa hak membeli dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 0,9 (nol koma sembilan) gram;
- 0,9 nol koma sembilan) gram;
- 0,1 (nol koma satu) gram;
- 0,16 (nol koma satu enam) gram;
- 0,09 (nol koma sembilan) gram;
- 0,08 (nol koma delapan) gram;
- 0,08 (nol komadelapan) gram;
- 0,08(nol koma delapan) gram;
- 0,08 (nol koma delapan) gram;
- 0,06 (nol koma enam) gram;
- 0,04 (nol komaempat) gram;
- Seluruhnya total berat bersih 2,57 (dua koma lima tujuh) gram;
- 1 (satu) buah pipet kaca berisi sabu dengan berat kotor 2,83 (dua koma delapan tiga) gram;
- 8 (delapan) botol masing-masing berisi 1000 butir.pil dobel L jumlah semuanya 8.000 (delapan ribu) butir;
- 1 (satu) botol kosong;
- 1 (satu) pak plastic;
- 1 (satu) timbangan digital warna hitam;
- 2 (dua) buah sekrop terbuat dari potongan sedotan;
- 1 (satu) buah korek api;
- ;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO no whatsapp 089654611466;
- 1 (satu) buah Handphone merk VIVO no whatsapp 085731390317
Putusan PN JOMBANG Nomor 234/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2022/PN Jbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Mei 2022 |
Lembaga Peradilan | PN JOMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luki Eko Andrianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Denndy Firdiansyah, Br Hakim Anggota Sudirman |
Panitera | Panitera Pengganti: Sulistyo Andhi Bawono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas Untuk Negara; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Mohammad Ilhamsyah; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2022 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.Sus/2022/PN Jbg
Statistik300