- Menyatakan Terdakwa DAYU PUTRA Bin ROZALI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah ransel warna hitam merk Polo;
- 1 (satu) buah jaket warna Biru Dongker;
- 1 (satu) buah helm warna Hijau merk Kawasaki Ninja;
- 1 (satu) buah dompet warna Abu-abu;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha Jupiter MX;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam dengan No. Pol. BM 3562 YV dengan No. Rangka MH350C006EK861885 dan No. Mesin 50C-861901 an. IWAN;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX warna Merah Hitam dengan No. Pol. BM 3562 YV dengan No. Rangka MH350C006EK861885 dan No. Mesin 50C-861901 an. IWAN;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor merk Yamaha Mio J;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Mio J warna Putih dengan No. Pol. BM 4693 YM dengan No. Rangka MH354P00BCJ136422 dan No. Mesin 54P-136752 an. ROZALI;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna Putih dengan No. Pol. BM 4693 YM dengan No. Rangka MH354P00BCJ136422 dan No. Mesin 54P-136752 an. ROZALI
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 15/Pid.B/2018/PN Sak |
|
Nomor | 15/Pid.B/2018/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bangun Sagita Rambey |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Yuanita Tarid, Br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Yudhi Dharmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada korban, yaitu Saksi IWAN; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.B/2018/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 15/Pid.B/2018/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2018/PN Sak
Statistik7217